Perempuan di Persimpangan Gereja sebagai Rumah untuk Pulang

Perempuan di Persimpangan Gereja sebagai Rumah untuk Pulang
Sumber: Dokumentasi Penulis

Di banyak sudut dunia, termasuk dalam konteks budaya dan kehidupan beragam, perempuan kerap kali ditemukan berdiri di sebuah persimpangan: persimpangan antara harapan dan realitas, antara martabat dan diskriminasi, antara kasih yang diajarkan dan kenyataan yang dialami.

Meski suara-suara emansipasi telah bergema dan dari ruang publik hingga Altar Suci Gereja, tak dapat disangkal meskipun banyak sudut pandang yang bergema tak dapat dijamin derajat perempuan akan dipandang sama dengan derajat laki-laki, baik itu dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik maupun spiritual.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Situasi seperti ini biasa disebut dengan budaya patriarki, dalam budaya ini perempuan sering kali menghadapi tantangan dalam memperoleh peran yang setara dalam keberlangsungan hidup dalam masyarakat.

Hal inilah yang sering terjadi dalam praktik kehidupan di manggarai saat ini, yang biasa disebut dengan budaya patriarki.

Budaya patriarki adalah suatu ideologi atau pemahaman yang memberikan kepada laki-laki legitimasi superioritas, menguasai, dan mendefinisikan struktur sosial, ekonomi, kebudayaan, dan politik dengan perspektif laki-laki.

Sementara, perempuan dalam situasi itu dipandang sebagai manusia kelas dua (the second class) yang diatur, dikendalikan, bahkan dalam banyak kasus seakan-akan sah pula untuk dieksploitasi dan dekriminalisasi.

Budaya ini seolah-olah melihat perempuan sebagai pribadi yang berdiri sendiri dan tidak memiliki otonomi apapun, seluruh potensi kemanusiaan perempuan ditenggelamkan atau dilupakan oleh dan dari pusaran sejarah sosial yang didominasi oleh dunia maskulinisme.

Baca Juga: Gereja sebagai Rumah Sakit Lapangan bagi Kaum Marginal

Budaya ini telah berkembang sejak milenium kedua sebelum Masehi di Babel, kemudian terus dipelihara kuat dalam sistem hidup masyarakat sampai pada zaman peradaban.

Sejatinya, budaya bersifat dinamis. Ia dapat diubah seiring berkembangnya waktu, namun dalam jangka waktu yang panjang dan melalui proses yang lama dalam kurun waktu yang tidak singkat.

Berbicara mengenai martabat perempuan adalah salah satu kajian paling rumit dan kompleks karena latar belakang persoalannya disebabkan oleh banyak faktor seperti pendidikan, agama, kebudayaan, politik dan lain sebagainya.

Salah satu alasan yang cukup jelas diterima adalah kondisi masyarakat yang belum melepaskan diri dari stereotip dan kerangka berpikir budaya patriarki yang selama ribuan tahun menjerat perempuan dalam posisi nomor dua atau setelah laki-laki.

Situasi ini semakin diperparah karena masyarakat belum paham mengenai perbedaan gender dan status biologis manusia, baik sebagai perempuan maupun laki-laki.

Kerapkali masyarakat mencampuradukan soal peran dan kodrat manusia, bahwasannya perempuan selalu identik dengan hal-hal yang berurusan dengan rumah tangga sementara laki-laki sering dihubungkan dengan segala kegiatan publik.

Dari model pemahaman seperti ini sejatinya perempuan telah didiskreditkan sebagai pribadi setelah laki-laki dalam kehidupan bersama.

Sementara, mengandung, menstruasi dan menyusui merupakan bagian dari kodrat dasar perempuan yang tidak akan pernah terjadi pada laki-laki yang tidak bisa diubah.

Baca Juga: Gereja Manggarai dan Perhatiannya terhadap Petani Lokal

Pola pikir seperti ini kemudian berkembang dalam suatu kebudayaan yang disebut dengan budaya patriarki, yang dipopulerkan dalam peradaban dengan istilah patriarkisme.

Patriarkisme adalah paham atau ideologi yang memberikan kepada laki-laki legitimasi superioritas, menguasai, dan mendefinisikan struktur sosial, ekonomi, kebudayaan, dan politik dengan perspektif laki-laki.

Dunia dibangun dengan cara berpikir dan dalam dunia laki-laki. Ideologi ini sesungguhnya telah muncul sejak sekian abad lamanya dalam peradaban manusia, terus dihidupkan dalam kurun waktu yang sangat panjang dan merasuki segala ruang hidup dan kehidupan manusia.

Sementara perempuan dalam situasi itu dipandang sebagai eksistensi yang rendah, manusia yang dinomorduakan (the second class) yang diatur, dikendalikan, bahkan dalam banyak kasus seakan-akan sah pula untuk dieksploitasi dan dekriminalisasi hanya karena mereka mempunyai tubuh perempuan.

Budaya ini seolah-olah melihat perempuan sebagai pribadi yang berdiri sendiri dan tidak memiliki otonomi apapun, seluruh potensi kemanusiaan perempuan ditenggelamkan atau dilupakan oleh dan dari pusaran sejarah sosial yang didominasi oleh dunia maskulinisme.

Pola pikir patriarki yang masih kuat terpelihara dalam sistem masyarakat tersebut dipengaruhi oleh hukum-hukum alam (natural law) yang kemudian termanifestasi ke dalam aspek hidup manusia seperti agama, budaya, sosial dan politik, sehingga lahir berbagai macam persepsi yang pada akhirnya menguntungkan laki-laki yang memiliki representasi cukup banyak dalam hidup bersama, sehingga perempuan kerap kali berada di persimpangan.

Persimpangan ini bukan bukan hanya sekedar tempat kebingungan atau keraguan. Ia adalah simbol dari perjuangan perempuan untuk mencari arah: apakah akan tetap diam dalam sistem yang tidak adil, atau justru dia bangkit dan melangkah menuju ruang yang mengakui harkat dan martabatnya sebagai citra Allah yang utuh?

Baca Juga: Gereja dan Pembatasan Kekuasaan Elit

Dalam realitas ini muncul pertanyaan penting: apakah gereja benar-benar dapat menjadi “rumah untuk pulang” bagi perempuan, sebagai tempat aman, tempat dipulihkan, diberdayakan, dan dikasihi tanpa syarat?

Gereja, dalam banyak kasus, belum sepenuhnya menjawab kegelisahan tersebut. Alih-alih menjadi ruang aman, gereja kerap kali menjadi cermin dari budaya yang menghakimi.

Perempuan yang memilih untuk tidak menikah, yang bercerai, yang menjadi pemimpin, atau bahkan yang bertanya secara kritis, sering dianggap “menyimpang” dari norma-norma ideal.

Mereka didorong untuk diam, tunduk, dan menerima peran yang sudah ditentukan. Namun, yang menjadi pertanyaan besarnya bahwa apakah ini wajah gereja yang sejati?

Apakah Kristus memanggil kita untuk membangun ruang iman yang membatasi, atau ruang yang menghidupkan? Tentu saja tidak demikian!

Jika kita kembali pada isi Alkitab, perempuan memiliki tempat yang tidak kalah penting dari laki-laki.

Maria, ibu Yesus, menerima peran ilahi dalam sejarah keselamatan. Maria Magdalena adalah saksi pertama kebangkitan Yesus Kristus.

Wanita samaria mendapat wahyu tentang Mesias dan menjadi pewarta injil kepada kaumnya.

Baca Juga: Promosi Ajaran Sosial Gereja (ASG) bagi Kaum Muda

Tidak hanya melalui suara kitab suci, gereja Katolik juga bersuara melalui Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Gereja Katolik di Indonesia menyadari bahwa mewujudkan keadilan bagi perempuan bukanlah perkara mudah.

Karena itu, pada tanggal 9 Desember 1995, KWI membentuk jaringan mitra perempuan (JMP) sebuah gerakan yang bertujuan untuk mendorong kesetaraan gender.

Lahirnya JMP bukan hanya sebagai respon atas jeritan hati perempuan yang memohon keadilan pada Tuhan, tetapi juga sebagai panggilan iman, bahwa perempuan layak untuk diakui, dihargai, dan dipulihkan martabatnya serta begitu banyak dokumen gerejawi lainnya yang berhubungan dengan perawatan perempuan, seperti Mater et Magistra, Gaudium et Spes (GS) art 9 dan 29, dan Apostolicam Actuasitate.

Dengan demikian, istilah “gereja rumah untuk pulang” menyiratkan rasa aman, penerimaan tanpa syarat, dan pengakuan akan keberhargaan seseorang.

Maka gereja dipanggil untuk menjadi tempat itu: tempat di mana perempuan tidak dihakimi, tetapi dipulihkan.

Tempat di mana suara perempuan tidak dibungkam, tetapi didengar dan dihargai.

Tempat di mana ajaran kasih Kristus tidak hanya dikhotbahkan tetapi diwujudnyatakan melalui praktik relasi yang adil dan setara.

Baca Juga: Kesetaraan Gender dalam Terang Ajaran Sosial Gereja

Untuk menjadi rumah yang sejati bagi perempuan, gereja perlu melakukan refleksi kritis atas struktur, budaya dan teologinya sendiri.

Ini bukan hanya soal keterlibatan perempuan, tetapi soal mengubah paradigma tentang apa artinya menjadi tubuh Kristus yang hidup dan adil.

Maka dari itu, untuk mewujudnyatakan keadilan dan kesetaraan bagi kaum perempuan di tengah masyarakat tidak cukup dengan suara yang lantang tetapi harus diwujudnyatakan melalui tindakan nyata, seperti pelatihan kepemimpinan perempuan di lingkungan gereja, agar mereka mampu mengambil peran penting dalam pengambilan keputusan, dan mengintegrasikan perspektif gender dalam katekese, homili, dan pendidikan iman.

Melangkah dari Persimpangan:

Perempuan di persimpangan bukanlah gambaran kelemahan, melainkan panggilan untuk memilih arah yang lebih adil.

Gereja, sebagai tubuh Kristus, dipanggil untuk menuntun langkah itu, tidak dengan kekuasaan tetapi dengan kasih yang membebaskan.

Membuat gereja menjadi rumah untuk pulang bagi perempuan berarti mengubah cara kita melihat sesama, mengubah sistem yang menindas, dan membangun komunitas yang berakar pada nilai-nilai kerajaan Allah: kasih, keadilan, kesetaraan dan pengharapan.

Di tengah tata dunia yang sering menempatkan perempuan dalam posisi marjinal, gereja dipanggil untuk berkata “Engkau berharga, engkau dikasihi, engkau milik keluarga Allah”.

Di sanalah perempuan akan merasa bahwa mereka tidak sendiri di persimpangan. Mereka telah menemukan rumah dan rumah itu adalah Gereja Kristus.

“Dia (Perempuan) Berdiri di Persimpangan Suci, Antara Keyakinan yang Mengakar dan Suara Hati yang Ingin Tumbuh.”

 

Penulis: Elisabeth Jeniha Rame
Mahasiswa Prodi STIPAS St. Sirilus Ruteng

Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses