Keadilan merupakan sebuah prinsip moral tentang perlakuan yang sama dan tidak semena-mena. Plato menegaskan bahwa keadilan terwujud apabila setiap individu maupun kelompok dalam negara menunaikan fungsinya secara proporsional, tanpa melampaui batas atau mengambil bagiannya.[1]
Bagi Plato, keadilan harus dimiliki oleh setiap individu dan seluruh kelas dan golongan dalam negara ideal.[2] Kepentingan bersama hendaknya menjadi orientasi utama, bukan kepentingan pribadi atau golongan agar dapat tercipta sebuah keharmonisan.
Namun, realitas politik di Indonesia menunjukkan bahwa gaji dan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencapai angka yang jauh dari proporsional jika dibandingkan dengan kondisi mayoritas rakyat yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Fenomena ini melahirkan sebuah pertanyaan filosofis: apakah keberadaan lembaga legislatif, yang seharusnya mewakili suara rakyat, masih mencerminkan harmoni, sebagaimana dikehendaki Plato, atau justru terjebak dalam praktik ketidakadilan antara kaum elite dan masyarakat?
Kritik terhadap gaji DPR tidak berhenti pada persoalan nominal semata, melainkan refleksi filosofis atas disharmoni negara yang kehilangan orientasi pada kebaikan bersama (common good).[3]
Plato membagi struktur negara ideal menjadi tiga kelas, yakni filsuf sebagai penguasa, tentara sebagai penjaga, dan rakyat sebagai penghasil.[4] Ketiganya dapat mewujudkan keadilan apabila masing-masing menjalankan fungsi sesuai kodratnya tanpa mencampuri ranah yang lain.
Dengan kerangka ini, anggota DPR dapat dipahami sebagai bagian dari kelompok “penjaga” yang bertugas memastikan hukum ditegakkan dan aspirasi rakyat terwakili. Namun, ketika fungsi legislatif lebih tertuju pada pemenuhan kepentingan diri dan kelompok, maka dapat terjadi kekacauan politik akibat hilangnya harmoni.
Tingginya gaji dan tunjangan DPR merupakan cermin nyata dari kondisi tersebut. Di satu sisi, legitimasi moral anggota DPR bersumber dari mandat rakyat. Namun di sisi lain, besarnya remunerasi justru memperlihatkan dominasi kepentingan pribadi yang berlawanan dengan ide keadilan distributif.
Dalam filsafat politik kontemporer, John Rawls melihat bahwa ketidaksetaraan hanya sah apabila memberi manfaat bagi kelompok yang paling lemah.[5] Remunerasi DPR tentunya tidak memenuhi prinsip ini karena tidak berkontribusi langsung terhadap kesejahteraan masyarakat miskin, bahkan berpotensi memperlebar jurang ketimpangan.
Baca juga: Kelas Menengah di Persimpangan: Antara Resiliensi dan Ancaman Kemiskinan
Dalam konteks Indonesia, sila kelima Pancasila menegaskan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah orientasi utama negara.[6] Ketika kebijakan gaji DPR justru mencederai rasa keadilan masyarakat, maka hal tersebut tidak hanya menjadi masalah teknis administratif, melainkan problem etis dan filosofis.
Negara kehilangan orientasi pada bonum commune (kebaikan bersama), sebagaimana ditekankan Plato, dan menyerupai oligarki yang menurutnya merupakan penyimpangan dari negara ideal.[7]
Dalam kerangka filsafat politik Plato, gaji DPR bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan refleksi dari sejauh mana negara mampu menjaga harmoni antara kepentingan elite dan kebutuhan rakyat.
Ketika kesejahteraan wakil rakyat melampaui batas proporsional dan tidak berbanding lurus dengan kondisi mayoritas masyarakat, maka keadilan yang dimaksudkan Plato kehilangan maknanya.[8] Realitas ini menunjukkan bahwa fungsi legislatif yang seharusnya berorientasi pada kepentingan bersama justru terjebak dalam logika oligarki yang meniadakan kebaikan bersama.
Oleh karena itu, kritik terhadap besarnya gaji DPR bukanlah ekspresi kecemburuan sosial, melainkan upaya untuk mengingatkan kembali arah moral dan filosofis kehidupan bernegara. Harmonisasi antara penguasa dan rakyat hanya dapat terwujud jika keadilan distributif dijadikan sebagai dasar kebijakan.[9]
Dengan demikian, Indonesia membutuhkan keberanian politik untuk meninjau ulang kebijakan remunerasi DPR, agar negara tidak sekadar menjadi arena perebutan antara perebutan kepentingan, melainkan ruang bersama yang sungguh-sungguh mewujudkan kebaikan bersama.
Penulis: Virgilio Yogie Damiano Beke Watu
Mahasiswa Ilmu Filsafat, Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero
Referensi
[1] Plato, The Republic, terj. Allan Bloom (New York: Basic Books,1991), Buku IV.
[2] J. H. Rapar, Filsafat Politik Plato (Jakarta: Rajawali, 1991), hlm. 81.
[3] Lorens Bagus, Kamus Filsafat (Jakarta: Gramedia, 2000), hlm. 424 – 426.
[4] Plato, Republic, terj. A. Sudiardjo (Jakarta: Pustaka Pelajar, 2003), Buku I.
[5] John Rawls, Teori Keadilan, terj. Uzair Fauzan & Heru Prasetyo (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), hlm. 82– 85.
[6] Notonagoro, Pancasila: Dasar Falsafah Negara (Jakarta: Bina Aksara, 1983), hlm. 119.
[7] Frans Magnis-Suseno, Etika Politi: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern (Jakarta: Gramedia, 1999), hlm. 55 – 57.
[8] Plato, Republic, terj. A. Sudiardjo (Jakarta: Pustaka Pelajar, 2006), Buku IV.
[9] John Rawls, Teori Keadilan, terj. Uzair Fauzan & Heru Prasetyo (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), hlm. 82– 85.
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













