Kearifan Lokal di Tengah Ancaman Global: Mendesak Perlindungan Pengetahuan Tradisional dalam Kerangka Haki

Indonesia bukan sekadar negara kepulauan dengan kekayaan hayati luar biasa, tetapi juga tanah yang dihuni ribuan suku bangsa yang mewarisi pengetahuan tradisional secara turun-temurun.

Dari ramuan obat, sistem pertanian, teknik anyaman, hingga seni musik dan tarian, semuanya merupakan kekayaan intelektual yang tak ternilai.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Namun, di tengah derasnya arus globalisasi dan perdagangan bebas, pengetahuan tradisional kita menghadapi ancaman serius.

Pengetahuan tradisional Indonesia kini rentan terhadap eksploitasi tanpa izin oleh entitas asing melalui praktik biopiracy, lemahnya regulasi nasional, serta sistem dokumentasi yang belum optimal.

Oleh karena itu, perlindungan pengetahuan tradisional harus menjadi prioritas utama dalam sistem Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Baca juga: Melindungi Warisan Leluhur: Urgensi Perlindungan Pengetahuan Tradisional dalam Sistem Haki

Pengetahuan Tradisional: Aset Strategis yang Terancam

Pengetahuan tradisional adalah kebijaksanaan yang hidup dari hubungan harmonis masyarakat dengan alam selama berabad-abad, seperti metode pengobatan suku Dayak menggunakan tanaman hutan dan sistem irigasi Subak di Bali yang terintegrasi dengan filosofi lokal.

Sayangnya, meningkatnya permintaan global terhadap produk alami menyebabkan pihak asing memanfaatkan pengetahuan ini secara tidak sah, termasuk mematenkan bahan alam seperti temulawak dan kunyit tanpa izin dari komunitas asli.

Hal ini tidak hanya merugikan ekonomi, tetapi juga melukai budaya dan kedaulatan bangsa.

Kasus Nasional Terkenal: Biopiracy Temulawak dan Kunyit oleh Perusahaan Asing

Pada tahun 2019, sebuah perusahaan farmasi multinasional asal Eropa mengajukan paten internasional untuk ekstrak kunyit yang telah lama digunakan secara tradisional di Indonesia.

Kasus ini mencuat ke publik setelah kelompok masyarakat adat dan Lembaga Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual melaporkan praktik biopiracy tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM.

Kasus Biopiracy Temulawak dan Kunyit, Ancaman bagi Pengetahuan Tradisional Indonesia. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-1471242/nasib-herbal-kunyit-dipatenkan-di-jerman-temulawak-di-as

Perusahaan Asing Dinilai Curi Pengetahuan Tradisional Indonesia. https://www.hukumonline.com/berita/a/menyedihkan–kekayaan-intelektual-indonesia-sering-dicuri-asing-lt5790c969a2393/

Kasus ini memicu desakan kuat agar Indonesia memperkuat regulasi perlindungan pengetahuan tradisional dan segera membangun basis data nasional.

Kasus Internasional Terkenal: Sengketa Paten Neem and Turmeric India

India adalah salah satu negara yang berhasil melawan biopiracy melalui upaya hukum atas tanaman neem dan kunyit.

Pada tahun 1995, Monsanto dan perusahaan asing lain berusaha mematenkan ekstrak neem, padahal tanaman ini telah digunakan secara tradisional di India selama ribuan tahun.

India mengajukan protes ke World Intellectual Property Organization (WIPO) dan berhasil membatalkan paten tersebut. http://news.bbc.co.uk/2/hi/science/nature/4333627.stm .

The Neem Patent Case and its Impact: https://www.mondaq.com/india/patent/1286020/the-neem-patent-case

Baca juga: Dari Dapur ke Dokumen Hukum: Upaya Melindungi Pengetahuan Makanan Tradisional Indonesia dalam Kerangka HAKI

Perlunya Sistem Perlindungan Hukum Khusus

Sistem HAKI saat ini lebih cocok untuk inovasi individual dan dokumen formal, sedangkan pengetahuan tradisional bersifat kolektif, turun-temurun, dan sering kali tidak terdokumentasi secara tertulis.

Ini menyebabkan banyak pengetahuan tradisional tidak bisa dilindungi secara efektif melalui paten atau hak cipta biasa.

Indonesia perlu merancang regulasi khusus yang mengatur:

(1). Hak kolektif komunitas adat.

(2). Mekanisme pembagian keuntungan (benefit sharing).

(3). Persetujuan awal (Prior Informed Consent).

(4). Dokumentasi sistematis pengetahuan tradisional. Semua ini sejalan dengan Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) yang telah diratifikasi Indonesia.

Baca juga: Antara Warisan dan Masa Depan: Pemanfaatan Tanah Kasultanan untuk Kebudayaan Yogyakarta

Basis Data Nasional: Kunci Melawan Biopiracy

India telah sukses dengan Traditional Knowledge Digital Library (TKDL) yang merekam ribuan pengetahuan tradisional sehingga mampu menolak pengajuan paten asing secara efektif.

Indonesia perlu membangun database serupa sebagai pelindung utama pengetahuan lokal dan alat bukti hukum.

Komunitas adat harus menjadi subjek utama perlindungan, bukan sekadar objek.

Pemerintah harus melibatkan mereka dalam pendataan, pelatihan hukum, dan teknologi, serta memberikan insentif agar kearifan lokal berkembang dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat.

Pengetahuan tradisional adalah identitas dan kedaulatan bangsa yang harus dilindungi secara hukum dan sosial.

Dengan regulasi yang kuat, dokumentasi yang sistematis, serta pemberdayaan komunitas adat, Indonesia bisa menjaga kekayaan budaya dan intelektualnya sekaligus memperkuat posisi dalam kancah global.

 

Penulis: Aziz Suharto

Mahasiswa Jurusan Magister Fakultas Hukum, Universitas Al Azhar Indonesia

Dosen Pengampu: Pak Fokky Fuad

 

Editor: Anita Said
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses