Komnas HAM Beri Rekomendasi Soal Kasus Sengketa Tambang di Sulsel

Komnas HAM
Komnas HAM. (Sumber: komnasham.go.id)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi terkait pemberian hak salah satu tersangka kasus pertambangan di Sulawesi Selatan.

Seperti yang kita ketahui, surat tersebut dikeluarkan oleh Komnas HAM setelah pihaknya menerima audiensi dengan pengacara tersangka Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa, pada tanggal 7 Maret 2023.

Baca juga: Analisis HAM di Lingkungan Perguruan Tinggi terhadap Kasus Pelecehan/Kekerasan Seksual

Bacaan Lainnya
DONASI

Pelapor melaporkan adanya dugaan kesewenangan dalam pemenuhan hak kesehatan saudara Helmut Hermawan saat ditahan dan ditangkap sebagai tersangka tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam Laporan Polisi.

Menurut informasinya Helmut melalui kuasa hukumnya telah meminta perlindungan kepada Komnas HAM untuk memberikan kepastian akan pemenuhan hak atas kesehatan kepada korban yang saat ini sedang menjalani proses hukum di kepolisian. Menurutnya, rekomendasi tersebut penting disampaikan oleh Komnas HAM karena kasus ini menjadi atensi publik.

Kasus ini menjadi atensi Komnas HAM dan sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk memberikan perlindungan kepada saudara Helmut Hermawan khususnya terkait pemenuhan hak kesehatan. Tetapi tidak diberikan izin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, bahkan masih harus menjalani pemeriksaan atas kasusnya.

Jadi, keputusan dari kapolri dan kapolda Sulsel harus memberikan hak tersebut kepada Helmut Hermawan. Sebab ini menyangkut HAM! Azas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan, jadi semua hak-hak Helmut khususnya hak atas kesehatannya sebagai manusia harus diberikan, jika tidak berarti kepolisian melanggar UU.

Baca juga: Persoalan HAM Masa Lalu, Kini dan Nanti

Helmut Hermawan adalah direktur PT CLM yang diduga mendapatkan kriminalisasi dari institusi kepolisian terkait kepemilikan saham miliknya.

Belakangan ini IPW melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK karena mencium adanya aroma pemerasan dalam sengketa tambang itu. Meski merasa difitnah, namun Eddy enggan meneruskan tuduhan ini ke jalur hukum. Ia ogah melaporkan balik Sugeng ke polisi.

Tiap pejabat publik yang diadukan ke lembaga penegak hukum, respons yang dilakukan harusnya kooperatif melakukan klarifikasi. Pilihan itu yang dipilihnya hari ini dibanding melaporkan pihak IPW ke polisi.  

Kalau seandainya Eddy melapor, berarti Eddy masuk dalam sistem peradilan pidana. Sistem peradilan pidana di mana pun the battle model, model berperang. Kalau berperang kan kita harus cari lawan yang seimbang

Penulis: Wimpi Brianda
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI