Komunikasi Krisis FH UI: Antara Prosedur dan Tekanan Publik

Universitas Indonesia
Universitas Indonesia

Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia bermula dari beredarnya tangkapan layar yang berisi candaan bernuansa pelecehan dan merendahkan perempuan.

Percakapan tersebut diduga melibatkan 16 mahasiswa dan dengan cepat menarik perhatian publik.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Dalam situasi ini, persoalan tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran etika, tetapi juga bagaimana institusi menyampaikan responsnya kepada masyarakat.

Universitas Indonesia
Siaran pers penanganan dugaan kekerasan verbal di Fakultas Hukum UI (Sumber: Instagram/Univ_Indonesia)

Sebagai langkah awal, Universitas Indonesia mengeluarkan siaran pers pada 15 April 2026, yang menyatakan bahwa “proses investigasi saat ini berjalan secara komprehensif dengan melibatkan (Satgas PPK) UI, fakultas. Serta unit terkait di tingkat universitas.”

UI juga menegaskan bahwa penanganan dilakukan dengan “menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak berbagai pihak.”

Baca Juga: Media Sosial, Algoritma, dan Cara Kita Beropini

Pernyataan ini menunjukkan bahwa UI berusaha berhati-hati dan mengikuti aturan dalam menangani kasus.

Universitas Indonesia
Siaran pers penonaktifan sementara 16 mahasiswa terduga kasus FH UI (Sumber: Instagram/Univ_Indonesia)

Masih pada tanggal yang sama, UI kemudian merilis pernyataan lanjutan yang menunjukkan langkah lebih tegas.

Rekomendasi dari Satgas PPK untuk membekukan status kemahasiswaan 16 mahasiswa terlapor ditindaklanjuti dengan penonaktifan akademik periode 15 April hingga 30 Mei 2026.

Selama masa ini terduga tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik maupun berada di lingkungan kampus, kecuali untuk keperluan pemeriksaan.

Langkah ini menunjukkan pergeseran dari komunikasi informatif menuju tindakan administratif yang lebih tegas dalam penanganan krisis. 

Langkah ini menunjukkan perubahan penting dalam cara UI merespons krisis.

Institusi tidak lagi hanya menekankan proses, tetapi juga mulai menunjukkan tindakan nyata.

Baca Juga: Penyebab Pelecehan Seksual Semakin Marak Terjadi, Guru hingga Pemuka Agama Dapat Menjadi Pelaku: Mengapa Demikian?

Jika dari sudut pandang etika komunikasi krisis, keputusan ini mencerminkan upaya untuk menjaga keseimbangan antara kehati-hatian prosedural dan tanggung jawab institusional.

Penonaktifan sementara tidak hanya bertujuan mendukung kelancaran investigasi, tetapi juga melindungi seluruh pihak yang terlibat serta menjaga situasi tetap kondusif.

Dalam perspektif komunikasi krisis, respons UI mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara due process dan tindakan institusional.

Di satu sisi, UI menegaskan pentingnya prosedur dan asas keadilan, sementara di sisi lain tetap mengambil langkah sementara untuk menjaga stabilitas lingkungan akademik selama proses investigasi berlangsung.  

Namun, respons institusi ini juga memunculkan beragam reaksi di ruang publik.

Respons tersebut menunjukkan adanya perbedaan cara pandang terhadap penyelesaian krisis.

Baca Juga: Membaca Narasi Publik terhadap Arah Kebijakan Nasional

Sebagian publik menekankan pentingnya mengikuti prosedur dan tidak terburu-buru dalam menjatuhkan sanksi akhir.

Pandangan ini terlihat dari komentar yang menyoroti bahwa penonaktifan sementara merupakan bagian dari mekanisme yang sah dan tidak dapat disamakan dengan sanksi permanen.

Di sisi lain, terdapat juga tekanan publik yang menuntut langkah lebih tegas seperti pemberian sanksi maksimal berupa drop out (DO).

Komentar seperti  “DO!!!!!!”, “AH GAJELAS INI UI”, hingga “DO sekalian lah”  mencerminkan dorongan emosional terhadap penyelesaian yang cepat dan penyelesaian yang cepat dan final.

Sementara itu, sebagian opini lain mencoba menjelaskan bahwa UI sebagai institusi pendidikan harus tetap mengikuti prosedur akademik dan tidak bertindak berdasarkan tekanan publik.

Perbedaan respons ini menunjukkan adanya ketegangan antara komunikasi institusional yang berbasis prosedur dengan ekspektasi publik yang cenderung menginginkan hasil yang cepat dan bersifat retributif.

Baca Juga: Kampus bukan Sekadar Ruang Ilmu, melainkan Area Status Sosial

Dalam konteks ini, komunikasi krisis tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga menjadi ruang negosiasi makna antara institusi dan publik.

Pada akhirnya, kasus ini menunjukkan bahwa keberhasilan komunikasi krisis tidak hanya ditentukan oleh ketepatan tindakan institusi, tetapi juga oleh bagaimana pesan tersebut dipahami dalam ruang publik yang dinamis.

Universitas Indonesia telah menunjukkan langkah yang terstruktur dalam merespons krisis, mulai dari klarifikasi hingga tindakan administratif.

Namun, dinamika respons publik menunjukkan bahwa komunikasi krisis selalu berada dalam ruang tarik-menarik antara prosedur institusi dan ekspektasi masyarakat.


Penulis: Jasmine Fathiyya Ediati
Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Sriwijaya


Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses