Korupsi Tanpa Henti: Apakah UU Tipikor Telah Mati?

Apakah UU Tipikor Telah Mati?
Korupsi Tanpa Henti: Apakah UU Tipikor Telah Mati?

Setiap kali, berita korupsi selalu bermunculan dilayar televisi. Masyarakat sudah tidak terkejut lagi dengan hal tersebut. Tidak ada lagi kemarahan, namun yang ada hanya helaan napas dan komentar, “Halahh… Lagi-lagi korupsi, sudah biasa.” Seolah-olah korupsi sudah menjadi rutinitas, bukan aib.

Padahal, Indonesia telah memiliki senjata hukum yang kuat: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Dua dekade lebih sejak UU tersebut diberlakukan, seharusnya hukum ini menjadi tombak yang sangat tajam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun yang terjadi justru sebaliknya, korupsi semakin mengalir bagaikan arus air tanpa hambatan. Maka dari itu, munculnya pertanyaan: “Apakah UU Tipikor telah mati?”

Secara normatif, UU Tipikor belum mati. Ia masih berlaku dan menjadi dasar bagi KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk menjerat para koruptor. Namun secara moral dan fungsional, ia ‘tengah sekarat’.

Banyak kasus besar yang berjalan di tempat, hukuman ringan yang tidak menimbulkan efek jera, hingga praktik tebang pilih yang menurunkan kepercayaan publik terhadap keadilan hukum.

Ironisnya, lembaga yang dulu menjadi simbol harapan rakyat atau biasa disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru kehilangan taringnya setelah revisi KPK tahun 2019 yang melemahkan independensi lembaga tersebut.

Kondisi ini semakin diperparah oleh deretan kasus korupsi besar yang terus bermunculan hingga tahun 2025 sekarang. Kasus korupsi PT Timah menjadi salah satu yang paling mencengangkan, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Dalam kasus ini, muncul gugatan terhadap Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, yang mengatur uang pengganti hasil korupsi. PT Timah menggugat norma itu ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara yang terjadi.

Gugatan tersebut memperlihatkan bahwa aturan dalam UU Tipikor sudah tidak lagi cukup adaptif terhadap realitas korupsi modern yang melibatkan korporasi besar dan kerugian ratusan triliun rupiah.

Belum selesai di sana, muncul lagi kasus pengadaan lahan Jalan Tol Sumatera (JTTS) yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp205 miliar, serta kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang menyeret sejumlah pihak dengan total anggaran hampir Rp9,9 triliun.

Dua kasus ini menunjukkan bahwa korupsi kini bukan hanya dilakukan oleh individu, tetapi sudah menjadi permainan jaringan dan korporasi dengan skema yang sangat rapi.

Belum lagi isu munculnya UU BUMN (UU Nomor 1 Tahun 2025) yang memunculkan kekhawatiran baru. Dalam regulasi tersebut, anggota direksi dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai ‘penyelenggara negara’.

Hal ini dikhawatirkan dapat melemahkan jangkauan UU Tipikor, karena banyak pasal di dalamnya mensyaratkan status penyelenggara negara untuk dapat dijerat hukum. Artinya, sebagian pelaku korupsi di lingkungan BUMN berpotensi lolos jeratan UU Tipikor hanya karena perubahan definisi hukum.

Baca Juga: Polemik Kasus Gratifikasi Kaesang Pangarep sebagai Tindak Pidana Korupsi ataukah Tidak?

Semua ini menunjukkan bahwa UU Tipikor memang hidup di atas kertas, tapi perlahan mati dalam praktiknya. Ketika korupsi terus berkembang sementara hukum berjalan di tempat, yang terjadi adalah ketimpangan antara norma dan realitas.

Undang-undang yang seharusnya menjadi pedang keadilan kini justru tumpul karena lemahnya keberanian penegak hukum dan rendahnya integritas aparat.

Yang mati sebenarnya bukanlah teks UU Tipikor itu sendiri, melainkan jiwa penegakannya. Undang-undang tidak akan berfungsi tanpa moralitas dan ketegasan mereka yang menjalankannya. Kita boleh memiliki aturan sekeras baja, tetapi jika dijalankan dengan tangan yang kotor, maka hukum akan tetap rapuh.

Korupsi di Indonesia kini bukan hanya soal uang, tetapi tentang hilangnya integritas dan runtuhnya kepercayaan publik terhadap keadilan. Ketika rakyat mulai terbiasa melihat korupsi sebagai berita biasa, saat itulah bangsa ini sedang kehilangan nuraninya.

Kini, pertanyaannya bukan lagi apakah UU Tipikor telah mati, melainkan siapa yang telah membunuh semangatnya?

Apakah para pembuat kebijakan yang melemahkannya lewat revisi dan regulasi baru? Ataukah para penegak hukum yang menutup mata demi kekuasaan dan keuntungan pribadi? Mungkin juga kita semua—yang memilih diam dan terbiasa hidup di tengah kebusukan.

UU Tipikor belum sepenuhnya mati, tapi ia kini berjuang antara hidup dan mati. Jika bangsa ini ingin menyelamatkannya, maka penegakan hukum harus dikembalikan pada nurani, bukan negosiasi. Sebab di negeri yang dikuasai korupsi, hukum bisa hidup di atas kertas, tapi mati di hati nurani.

Penulis: Indah Muslimah Tusyahadah
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Bung Hatta

Dosen Pengampu: Helmi Chandra SY, S.H., M.H.

 

Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses