Indonesia kerap disebut sebagai negara dengan potensi terbesar dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di dunia. Dengan mayoritas penduduk Muslim, sistem keuangan berbasis prinsip syariah seharusnya memiliki peluang berkembang sangat pesat.
Namun kenyataannya, pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia masih berjalan relatif lambat jika dibandingkan dengan sistem keuangan konvensional yang sudah lebih dulu mapan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan penting: mengapa potensi besar tersebut belum mampu terwujud secara optimal?
Sebagian kalangan berpendapat bahwa lambatnya perkembangan keuangan syariah disebabkan oleh produk yang kurang kompetitif atau layanan yang belum maksimal. Akan tetapi, persoalan tersebut sebenarnya bukan faktor utama.
Masalah mendasar justru terletak pada rendahnya literasi masyarakat terhadap keuangan syariah. Kurangnya pemahaman mengenai konsep, mekanisme, dan nilai yang diusung sistem syariah membuat masyarakat belum sepenuhnya percaya dan nyaman untuk menggunakannya.
Literasi keuangan tidak sekadar mengetahui keberadaan suatu lembaga keuangan, tetapi juga mencakup pemahaman mengenai cara kerja, manfaat, serta risiko dari layanan yang digunakan. Dalam konteks keuangan syariah, literasi menjadi semakin penting karena sistem ini memiliki karakteristik yang berbeda dari keuangan konvensional.
Istilah seperti akad, murabahah, mudharabah, atau bagi hasil sering kali terdengar asing bagi masyarakat awam. Akibatnya, banyak orang langsung menganggap sistem syariah lebih rumit sebelum mencoba memahaminya.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan syariah masyarakat Indonesia masih jauh berada di bawah literasi keuangan nasional secara umum. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketersediaan layanan dan pemahaman masyarakat. Ketika pemahaman rendah, maka penggunaan produk juga ikut rendah, meskipun akses sebenarnya sudah semakin luas.
Dalam praktik sehari-hari, keputusan seseorang dalam memilih layanan keuangan sangat dipengaruhi oleh kebiasaan dan tingkat pemahaman. Masyarakat cenderung memilih layanan yang sudah dikenal sejak lama karena dianggap lebih aman.
Tidak sedikit yang beranggapan bahwa bank syariah sama saja dengan bank konvensional, hanya berbeda istilah. Bahkan, masih ada anggapan bahwa margin dalam pembiayaan syariah hanyalah bentuk lain dari bunga. Persepsi tersebut muncul bukan karena kesalahan konsep syariah, melainkan karena kurangnya edukasi yang diterima masyarakat.
Rendahnya literasi juga berdampak pada tingkat kepercayaan publik. Tanpa pemahaman yang memadai, masyarakat sulit melihat nilai utama keuangan syariah seperti prinsip keadilan, transparansi, serta pembagian risiko antara lembaga dan nasabah.
Padahal, konsep bagi hasil dirancang untuk menciptakan hubungan ekonomi yang lebih seimbang dan berkelanjutan. Ketika konsep ini tidak dipahami, maka keunggulan sistem syariah menjadi tidak terlihat di mata masyarakat.
Selain itu, rendahnya literasi turut menghambat pemanfaatan keuangan syariah oleh pelaku usaha mikro dan kecil. Banyak pelaku UMKM sebenarnya dapat memperoleh manfaat dari skema pembiayaan berbasis kemitraan yang lebih fleksibel. Namun karena kurangnya informasi dan pendampingan, mereka tetap memilih pembiayaan konvensional yang lebih familiar, meskipun belum tentu paling sesuai dengan kebutuhan usaha mereka.
Perkembangan suatu sistem keuangan pada dasarnya tidak hanya bergantung pada kualitas produk, tetapi juga pada kesiapan masyarakat sebagai pengguna. Produk yang inovatif tidak akan berkembang tanpa pemahaman yang cukup dari konsumennya. Dalam hal ini, literasi menjadi fondasi utama yang menentukan apakah keuangan syariah dapat diterima secara luas atau tidak.
Di era digital saat ini, sebenarnya akses informasi mengenai keuangan syariah sudah jauh lebih terbuka dibandingkan sebelumnya. Berbagai lembaga keuangan, regulator, hingga kreator edukasi telah memanfaatkan media sosial untuk memperkenalkan konsep ekonomi syariah kepada masyarakat luas. Namun, ketersediaan informasi tidak selalu berbanding lurus dengan tingkat pemahaman.
Banyak informasi yang disampaikan masih bersifat teknis atau kurang dikemas secara sederhana sehingga sulit dipahami oleh masyarakat umum. Akibatnya, edukasi yang seharusnya meningkatkan literasi justru tidak sepenuhnya efektif menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Selain itu, pendekatan literasi keuangan syariah sering kali masih berfokus pada aspek formal dan teoritis, bukan pada pengalaman nyata masyarakat sehari-hari. Padahal, masyarakat lebih mudah memahami konsep keuangan melalui contoh konkret yang dekat dengan kehidupan mereka, seperti pengelolaan keuangan rumah tangga, pembiayaan usaha kecil, atau transaksi digital yang sesuai prinsip syariah.
Jika edukasi mampu dikaitkan dengan kebutuhan praktis masyarakat, maka keuangan syariah tidak lagi dipandang sebagai konsep yang rumit, melainkan sebagai solusi yang relevan dan aplikatif.
Sebagai mahasiswa, saya juga melihat bahwa rendahnya literasi keuangan syariah masih terjadi bahkan di lingkungan generasi muda terdidik. Banyak mahasiswa mengetahui istilah bank syariah, tetapi belum benar-benar memahami perbedaan prinsipnya dengan sistem konvensional.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan literasi bukan hanya terjadi pada masyarakat umum, tetapi juga pada kelompok yang sebenarnya memiliki akses informasi lebih besar. Tanpa peningkatan edukasi yang sistematis, kesenjangan pemahaman ini akan terus berlanjut.
Oleh karena itu, peningkatan literasi keuangan syariah harus menjadi agenda bersama. Pemerintah, lembaga keuangan, institusi pendidikan, dan media perlu berperan aktif dalam memberikan edukasi yang mudah dipahami dan dekat dengan kehidupan masyarakat. Sosialisasi tidak cukup dilakukan melalui forum formal, tetapi juga melalui media digital, konten edukatif, serta pendekatan komunitas yang lebih interaktif.
Keuangan syariah sejatinya bukan sekadar alternatif sistem keuangan, melainkan upaya menghadirkan aktivitas ekonomi yang lebih etis dan inklusif. Namun potensi tersebut tidak akan berkembang tanpa pemahaman masyarakat yang memadai. Karena itu, memperkuat literasi bukan hanya langkah pendukung, melainkan kunci utama percepatan perkembangan keuangan syariah di Indonesia.
Pada akhirnya, masa depan keuangan syariah tidak hanya ditentukan oleh inovasi produk atau jumlah lembaga yang berdiri, tetapi oleh seberapa jauh masyarakat mengenal dan memahaminya. Selama literasi masih rendah, pertumbuhan akan berjalan lambat. Sebaliknya, ketika pemahaman meningkat, keuangan syariah memiliki peluang besar untuk tumbuh lebih kuat dan menjadi bagian penting dalam sistem ekonomi nasional.
Penulis: Savina Rahma Alia (H5401241010)
Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah, IPB University
Dosen Pengampu: Marhamah Muthohharoh S. E., M. Ec.
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Referensi
- Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia.
- Ascarya. (2022). Ekonomi dan Keuangan Syariah di Indonesia. Bank Indonesia.
- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). (2023). Outlook Ekonomi Syariah Indonesia.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












