Dalam beberapa tahun terakhir, hashtag #TaxTheRich semakin sering muncul di media sosial, terutama di media sosial X. Ramainya hashtag tersebut adalah ungkapan dari keresahan masyarakat yang semakin menyadari adanya ketimpangan ekonomi yang terjadi di Indonesia.
Banyak orang mulai mempertanyakan apakah sistem ekonomi dan perpajakan saat ini telah berjalan secara adil atau hanya menguntungkan pihak tertentu. Masyarakat menyadari bahwa tekanan biaya hidup mereka meningkat yang dibarengi dengan beban pajak yang juga semakin berat, sementara disisi lain mereka banyak menyaksikan gaya hidup mewah dari sebagian kecil kelompok masyarakat yang memiliki kekayaan yang sangat besar.
Ketimpangan tersebut menimbulkan kesadaran bahwa distribusi kekayaan di Indonesia sangat jauh berbeda sehingga mendorong munculnya tuntutan agar kelompok paling kaya memberikan kontribusi yang lebih besar kepada negara.
Ketimpangan tersebut tidak hanya dirasakan oleh masyarakat melainkan dapat dilihat dari berbagai data penelitian. Peneliti The PRAKARSA, Irvan Tengku Harja menyatakan bahwa 1% orang terkaya di Indonesia menguasai sekitar 30% kekayaan nasional, sedangkan 50% masyarakat terbawah hanya memiliki sekitar 5% kekayaan.
Ketimpangan yang cukup lebar ini menjadi salah satu alasan mengapa diskusi dengan hashtag #TaxTheRich ramai kembali. Oleh karena itu, gagasan pajak kekayaan (wealth tax) sering muncul sebagai salah satu alternatif kebijakan fiskal yang dapat dipertimbangkan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Pajak kekayaan menurut OECD (2022) merupakan pajak yang dikenakan atas total kekayaan bersih individu atau nilai pasar dari total aset yang dimiliki dikurangi kewajiban kekayaan bersih seseorang, bukan hanya atas penghasilan yang diperoleh setiap tahun.
Kekayaan yang dimaksud dapat berupa berbagai jenis aset seperti properti, saham, obligasi, kendaraan mewah, investasi finansial, hingga koleksi barang bernilai tinggi. Jika pajak penghasilan menargetkan aliran pendapatan (income flow), maka pajak kekayaan menargetkan akumulasi aset (stock of wealth) yang dimiliki individu atau rumah tangga.
Baca juga: Pentingnya Pajak bagi Pertumbuhan Indonesia
Pendekatan ini didasarkan pada gagasan bahwa individu yang memiliki kekayaan sangat besar memperoleh manfaat yang lebih besar dari sistem ekonomi dan infrastruktur negara, sehingga kontribusi pajaknya juga diharapkan lebih besar.
Diskusi mengenai pajak kekayaan ini kembali menguat karena ketimpangan ekonomi yang semakin besar. Ketimpangan yang terlalu besar dapat menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi, mulai dari menurunnya mobilitas sosial hingga meningkatnya ketegangan sosial dalam masyarakat.
Banyak ekonom berpendapat bahwa sistem perpajakan dapat digunakan sebagai salah satu instrumen untuk memperbaiki distribusi kekayaan tersebut. Selain itu, pajak kekayaan juga dapat menjadi sumber penerimaan negara.
Kebutuhan pembiayaan pembangunan di Indonesia terus meningkat seiring dengan tuntutan peningkatan kualitas infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial. Hal ini bertentangan dengan kemampuan negara dalam meningkatkan penerimaan pajak yang sering kali terbatas, apalagi dengan sistem perpajakan Indonesia yang masih cukup bergantung pada pajak konsumsi dan pajak penghasilan, yang dalam beberapa kasus relatif lebih membebani kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan menengah.
Dalam konteks tersebut, pajak kekayaan dianggap sebagai salah satu opsi kebijakan yang dapat memperluas basis penerimaan tanpa harus meningkatkan pajak yang secara langsung yang dapat memengaruhi daya beli masyarakat luas.
Dengan menargetkan kelompok yang memiliki kekayaan sangat besar, pajak ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat prinsip keadilan vertikal dalam perpajakan, yaitu bahwa individu dengan kemampuan ekonomi lebih besar memberikan kontribusi yang lebih besar pula.
Berdasarkan studi CELIOS, apabila pajak kekayaan diterapkan dengan tarif sebesar 2% terhadap 50 orang terkaya di Indonesia, maka akan menghasilkan sekitar Rp81,6 triliun setiap tahunnya. Angka tersebut tentu cukup signifikan jika dibandingkan dengan berbagai program belanja pemerintah.
Selain itu, berdasarkan simulasi yang dilakukan dalam penelitian, The PRAKARSA memperkirakan bahwa jika pajak kekayaan dikenakan kepada individu dengan kekayaan bersih di atas Rp144 miliar, maka potensi penerimaan negara dapat mencapai Rp54 triliun hingga Rp155 triliun dalam satu kali penerapan.
Potensi ini menunjukkan bahwa pajak kekayaan dapat menjadi salah satu sumber penerimaan yang cukup besar jika dirancang dan diterapkan dengan baik. Dengan potensi yang cukup besar tersebut, tambahan penerimaan itu dapat dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Misalnya, dana tersebut dapat digunakan untuk memperkuat program perlindungan sosial, meningkatkan kualitas pendidikan, memperluas akses layanan kesehatan, atau bahkan membantu mengurangi defisit anggaran negara.
Menariknya, gagasan pajak kekayaan juga mendapatkan dukungan yang cukup besar dari masyarakat. Sebuah survey dari The Earth4All menunjukkan bahwa sekitar 86% responden di Indonesia mendukung kebijakan pajak yang lebih tinggi bagi kelompok orang kaya. Dukungan tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat memandang penting adanya sistem perpajakan yang lebih adil dan mampu mengurangi ketimpangan ekonomi.
Dukungan publik ini juga mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai peran pajak dalam pembangunan. Masyarakat tidak lagi melihat pajak hanya sebagai kewajiban finansial, tetapi juga sebagai instrumen yang dapat digunakan untuk menciptakan keseimbangan sosial dan ekonomi.
Dalam perspektif kebijakan publik, dukungan masyarakat merupakan faktor penting yang dapat memengaruhi keberhasilan implementasi suatu kebijakan fiskal.
Meski memiliki potensi yang besar, penerapan pajak kekayaan bukan tanpa tantangan. Salah satu tantangan utama adalah pendataan dan penilaian aset. Untuk dapat mengenakan pajak kekayaan secara efektif, pemerintah harus memiliki data yang akurat mengenai kekayaan yang dimiliki oleh setiap wajib pajak.
Hal ini tidak selalu mudah karena banyak bentuk kekayaan yang sulit dilacak, seperti aset yang ditempatkan di luar negeri atau kepemilikan yang dilakukan melalui perusahaan dan struktur keuangan yang kompleks.
Selain itu, terdapat pula kekhawatiran bahwa pajak kekayaan dapat memicu penghindaran pajak (tax avoidance) atau bahkan perpindahan modal (capital flight). Individu dengan kekayaan sangat besar memiliki akses terhadap berbagai strategi perencanaan pajak yang dapat digunakan untuk meminimalkan kewajiban pajak mereka.
Jika kebijakan pajak kekayaan tidak dirancang secara hati-hati, maka risiko penghindaran pajak dapat meningkat dan mengurangi efektivitas kebijakan tersebut.
Pengalaman internasional juga menunjukkan bahwa beberapa negara yang pernah menerapkan pajak kekayaan akhirnya memilih untuk menghapusnya, hanya 3 dari total 13 negara yang masih menerapkan pajak kekayaan. Salah satu alasan yang sering dikemukakan adalah tingginya biaya administrasi serta potensi dampaknya terhadap investasi.
Oleh karena itu, penerapan pajak kekayaan memerlukan sistem administrasi perpajakan yang kuat serta kerja sama internasional dalam pertukaran informasi keuangan untuk mencegah penghindaran pajak lintas negara.
Dengan potensi penerimaan yang cukup besar, pajak kekayaan dapat membantu memperkuat ruang fiskal negara sekaligus mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan. Namun demikian, keberhasilan penerapan pajak kekayaan sangat bergantung pada berbagai faktor, mulai dari desain kebijakan yang tepat, kesiapan sistem administrasi perpajakan, hingga kerja sama internasional dalam pengawasan aset lintas negara.
Tanpa fondasi tersebut, pajak kekayaan berpotensi menghadapi berbagai kendala implementasi yang dapat mengurangi efektivitasnya.
Penulis: Afifah Maulidia Rahma
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












