Medsos Bukan Tempat Bermain Anak: Sudahkah Kita Benar-Benar Hadir untuk Mereka?

pembatasan medsos untuk anak
Ilustrasi anak-anak usia dini kini terpapar layar digital sejak sangat muda, seringkali tanpa pengawasan orang dewasa. Sumber Gambar: Pexels.com

Menanggapi PP Tunas dan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pembatasan Media Sosial bagi Anak di bawah 16 Tahun

Seminggu setelah peraturan itu resmi berlaku, seorang teman bercerita kepada saya. Adiknya yang baru kelas tiga SD menangis seharian karena akun TikToknya diblokir. Bukan karena dia kehilangan hiburan, tapi karena dia kehilangan ‘teman-teman’-nya di sana.

Anak berusia sembilan tahun itu sudah menjadikan kolom komentar sebagai ruang sosial utamanya, dan kita baru tersadar ketika pintunya ditutup.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Cerita ini mungkin hanya satu dari jutaan tangis kecil yang tidak terdengar, tapi ia membuka pertanyaan besar: sejak 28 Maret 2026, saat PP Tunas (PP No. 17 Tahun 2025) dan aturan turunannya, Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026, resmi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di delapan platform berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Untuk melindungi sekitar 70 juta anak Indonesia, namun mengapa baru sekarang? Tentu saya mendukung kebijakan ini, tapi saya juga ingin jujur: regulasi tanpa ekosistem pendukung hanyalah setengah pekerjaan.

Yang kita butuhkan bukan sekadar platform yang taat aturan, melainkan orang tua yang hadir, sekolah yang melek digital, dan masyarakat yang tidak menutup mata.

Kebutuhan mendesak itu muncul dari fakta yang tidak bisa kita elakkan lagi. Satu dari tiga remaja kita bermasalah secara mental. Ini bukan kalimat dramatis, ini data.

Survei I-NAMHS kolaborasi Universitas Gadjah Mada, University of Queensland, dan Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health menemukan bahwa 34,9 persen remaja Indonesia usia 10-17 tahun memiliki setidaknya satu masalah kesehatan mental, setara dengan lebih dari 15 juta remaja.

WHO bahkan menegaskan bahwa satu dari tujuh anak usia 10-19 tahun di seluruh dunia mengalami gangguan mental, dengan kecemasan dan depresi sebagai yang paling dominan.

Data Riskesdas 2023 memperburuk gambaran ini: lonjakan kecanduan gawai pada remaja dari 9,8 persen di 2018 menjadi 24,7 persen dalam lima tahun, sementara kecemasan naik 41 persen dan depresi naik 32 persen.

Ini bukan korelasi kebetulan. Ini adalah akibat dari paparan layar tanpa batas yang kita biarkan bertahun-tahun, dan sekarang PP Tunas hadir untuk menjawab krisis itu.

Baca Juga: Terbawa Arus dalam Tren Boikot, Apakah Media Sosial Pengaruh yang Buruk?

Menteri KemenPPPA Arifah Fauzi menyatakan bahwa penggunaan media sosial yang tidak tepat bisa memicu adiksi, gangguan kesehatan mental, hingga kekerasan berbasis digital.

Pemerintah mencatat kasus cyberbullying melonjak lebih dari dua kali lipat antara 2019 dan 2023, sementara eksploitasi seksual online anak naik dari 1.200 menjadi lebih dari 2.000 kasus dalam periode yang sama.

Dokter anak dan ahli tumbuh kembang dr. Bernie Medise Endiyani dari IDAI mengingatkan bahwa pada usia krusial ini, otak anak sedang dalam masa pembentukan; apa yang mereka konsumsi secara digital apakah itu konten kekerasan, standar kecantikan tak realistis, tekanan sosial lewat likes, hal itu akan membentuk cara mereka memandang diri sendiri dan dunia, jauh lebih dalam dari yang kita kira.

Maka, langkah Indonesia sebenarnya bukanlah hal yang tiba-tiba, meski terasa lambat. Australia sudah mengesahkan larangan serupa untuk anak di bawah 16 tahun pada akhir 2024 dan menerapkannya penuh Desember 2025.

Brasil mengikuti dengan undang-undang digital anak yang efektif Maret 2026, begitu pula negara bagian Karnataka di India sejak 6 Maret 2026.

Indonesia, berdasarkan verifikasi Tempo, menjadi negara pertama di ASEAN yang mengambil langkah ini dan salah satu pelopor dari negara non-Barat. Tapi yang menarik bukan soal siapa yang pertama, melainkan apa yang kita lakukan setelah kebijakan itu ada.

Sayangnya, jawabannya masih membuat kita kecewa. Platform raksasa masih enggan patuh. Dari delapan platform yang diwajibkan, hanya X dan Bigo Live yang menunjukkan kepatuhan penuh per 28 Maret 2026. Meta (Facebook, Instagram, Threads) dan Google (YouTube) belum bergerak.

Menteri Meutya Hafid sudah menegaskan tidak ada kompromi: setiap platform yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk, atau menghadapi konsekuensi. Ini soal sikap moral perusahaan teknologi yang bertahun-tahun mengambil untung dari pengguna anak-anak tanpa bertanggung jawab.

Algoritma mereka dirancang membuat orang terus menggulir layer, termasuk anak-anak yang otak frontalnya belum terbentuk. Namun, menyalahkan platform saja tidak cukup, karena ini bukan hanya urusan pemerintah.

Survei KPAI 2022 menemukan 79 persen orang tua mengizinkan anak memakai gawai di luar keperluan belajar, dan 71,3 persen membiarkan anak punya gawai sendiri. Bukan karena tidak peduli, tapi karena tidak pernah ada yang sungguh-sungguh menjelaskan risikonya.

Baca Juga: Miskinnya Literasi Digital di Era Milenial

Selain regulasi, kita butuh edukasi literasi digital yang masif, terutama untuk orang tua. Anak di pelosok yang orang tuanya tidak punya akses informasi sama rentannya, bahkan lebih rentan.

Di sinilah saya merasa Pancasila, yang sering kita lupakan di era digital, seharusnya menjadi kompas. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menegaskan bahwa setiap manusia—termasuk anak—berhak diperlakukan dengan bermartabat.

Ketika algoritma media sosial sengaja menampilkan konten yang memicu rasa tidak aman pada remaja perempuan demi memperpanjang durasi layar, itu bukan sekadar strategi bisnis. Itu pelanggaran terhadap martabat manusia yang termuda dan paling rentan.

Lalu sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, juga punya relevansi yang sering diabaikan. Anak dari keluarga berpendidikan di kota besar punya akses ke informasi tentang risiko digital, punya orang tua yang bisa mendampingi, dan punya alternatif kegiatan.

Tapi bagaimana dengan anak-anak yang tidak punya itu semua? Apakah keadilan digital sudah benar-benar kita pikirkan?

Pancasila bukan pajangan di dinding kantor. Ia adalah kerangka cara kita memperlakukan satu sama lain, termasuk cara kita memperlakukan anak-anak yang belum bisa membela dirinya sendiri di ruang digital.

Karena itu, saya rasa PP Tunas adalah langkah yang benar, bahkan terlambat sekalipun. Tapi saya juga percaya bahwa regulasi yang tidak dibarengi dengan kehadiran orang tua, kepatuhan platform, dan literasi masyarakat yang luas hanya akan menjadi aturan di atas kertas.

Kita perlu semua bagian itu bekerja bersama, bukan sendiri-sendiri. Ada satu hal yang tidak bisa digantikan oleh regulasi mana pun: kehadiran. Hadir untuk mendengar cerita anak sepulang sekolah. Hadir untuk tahu apa yang mereka tonton sebelum tidur. Hadir untuk menjadi ruang aman yang lebih nyaman dari kolom komentar mana pun.

Kita tidak sedang melawan teknologi. Kita sedang belajar untuk tidak membiarkan teknologi mendewasakan anak-anak kita lebih cepat dari yang seharusnya. Karena pada akhirnya, yang paling dibutuhkan anak-anak itu bukan sinyal WiFi yang kencang, tapi orang dewasa yang betul-betul peduli.


Penulis: Karamina Putri Kaulika (25091220002)
Mahasiswa Akuntansi D4 Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)


Dosen Pengampu: Cucu Sutrisno, S.Pd., M.Pd.


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses