Ledakan Judi Online di Era Digital
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, judi online atau ‘judol’ berkembang pesat dan menjadi salah satu fenomena dalam ekonomi digital Indonesia.
Teknologi internet yang berkembang pesat, membuat aktivitas perjudian semakin mudah diakses oleh masyarakat.
Namun, kemudahan akses ini justru memunculkan masalah serius bagi negara, baik dari sisi sosial maupun ekonomi.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menunjukkan lonjakan perputaran dana judol yang mengerikan.
Pada tahun 2023, nilai transaksi yang tercatat menyentuh Rp327 triliun, kemudian naik menjadi sekitar Rp359,81 triliun pada 2024.
Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judol, nyatanya aktivitas ilegal tersebut sulit untuk diputus.
Pada tahun 2025, perputaran dana judol diperkirakan menembus angka Rp286,84 triliun.
Angka tersebut menunjukkan bahwa judi telah berkembang menjadi aktivitas ekonomi yang ilegal dengan jumlah transaksi yang sangat besar.
Besarnya nilai tersebut, memunculkan paradoks dalam penanganan judi online di Indonesia.
Di satu sisi, pemerintah terus melakukan pemberantasan melalui pemblokiran situs hingga penindakan hukum.
Tetapi, di sisi lain, aktivitas tersebut terus muncul dan sulit untuk dikendalikan.
Kondisi ini menimbulkan sebuah pertanyaan, “Alih-alih terus memburu aktivitas yang terus berpindah tempat di dunia digital, apakah mengenakan pajak pada aktivitas judi online merupakan langkah yang tepat untuk mengatasi fenomena ini, atau justru berisiko dipandang sebagai bentuk legalisasi terhadap aktivitas yang selama ini dilarang?”
Baca Juga: Jebakan Judol Merajalela: Tren yang Menggoda, Bahaya yang Mengintainya!!!
Judi Online dan Fenomena Ekonomi Bayangan
Dalam sudut pandang ekonomi, fenomena judi online ini merupakan bagian dari shadow economy atau ekonomi bayangan.
Jika merujuk pada definisi dari Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), istilah tersebut meliputi berbagai aktivitas ekonomi yang sengaja disembunyikan dari pemerintah untuk menghindari pajak maupun pengawasan negara.
Dalam hal ini, judi online menunjukkan karakteristik yang serupa.
Meskipun judol dilarang secara hukum di Indonesia, praktiknya tetap berlangsung secara luas di berbagai platform dan perputaran dana yang terjadi sangat besar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan bahwa jaringan judi online menggunakan berbagai rekening penampung dan metode transaksi digital untuk memindahkan dana antar rekening.
Pola transaksi yang seperti itu menyebabkan aliran dana sulit untuk dilacak.
Wacana Pajak Judi Online dan Kontroversinya
Wacana mengenai pajak judi online bukanlah hal yang baru. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie, pernah mengusulkan bahwa besarnya perputaran dana judi online berpotensi menjadi sumber negara apabila dikenakan pajak.
Namun, usulan tersebut mengalami penolakan, termasuk anggota DPR RI, dengan alasan bahwa negara tidak dapat memungut pajak dari aktivitas yang secara hukum masih dilarang karena hal itu dapat dianggap sebagai bentuk ‘melegalkan’ praktik perjudian.
Baca Juga: Fenomena Judi Online di Kalangan Remaja: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Pajak Tidak Selalu Berarti Legalisasi
Banyak pihak beranggapan bahwa jika suatu aktivitas dipajaki, maka negara secara tidak langsung telah melegalkan kegiatan tersebut.
Padahal, dari kacamata perpajakan, pajak dan legalitas adalah dua dimensi yang berbeda.
Pada dasarnya, pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh oleh seseorang (ability to pay).
Artinya, selama suatu aktivitas menghasilkan pendapatan atau keuntungan, maka secara teori aktivitas tersebut dapat menjadi objek pajak, terlepas dari apakah sumber penghasilan tersebut dianggap legal atau tidak secara hukum.
Selain sebagai sumber penerimaan, pajak juga memiliki fungsi regulerend atau fungsi untuk mengatur perilaku ekonomi masyarakat.
Pemerintah seringkali menggunakan instrumen pajak untuk mengendalikan konsumsi atau perilaku masyarakat yang memiliki dampak negatif.
Contohnya, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan oleh Pemerintah dengan tujuan untuk membatasi konsumsi terhadap barang-barang yang tidak penting dan membatasi konsumsi berlebihan.
Dalam konteks ini, pajak juga berfungsi sebagai instrumen kebijakan yang mengontrol perilaku ekonomi dari masyarakat.
Melalui pemahaman tersebut, mengenai pajak terhadap aktivitas dalam shadow economy, seperti judi online, tidak berarti negara melegalkan kegiatan tersebut.
Sebaliknya, pajak dapat dilihat sebagai instrumen kebijakan untuk mengendalikan dampak ekonomi yang ditimbulkan dan juga memastikan bahwa setiap keuntungan ekonomi tetap memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Baca Juga: Sosialisasi Bahaya Judi Online di Desa Kesiman Tengah
Belajar dari Pengalaman Negara Lain
Dalam menghadapi shadow economy, dalam hal ini judol, beberapa negara menggunakan instrumen perpajakan untuk mengatasinya.
Misalnya, Singapura melegalkan kasino tetapi menerapkan pengawasan yang sangat ketat dan mengenakan pajak tinggi terhadap pendapatan dari perjudian.
Contoh negara ASEAN lain yang menggunakan pendekatan serupa dan menarik untuk dijadikan contoh adalah Filipina.
Melalui Philippine Amusement and Gaming Corporation (PAGCOR), Pemerintah Filipina mengatur dan mengenakan berbagai pungutan terhadap sektor perjudian yang beroperasi secara legal.
Kebijakan yang diterapkan Filipina terbukti dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dengan jumlah yang cukup besar.
Data Pemerintah Filipina menunjukkan bahwa, pendapatan PAGCOR mencapai sekitar 112 miliar peso pada tahun 2024.
Pendapatan tersebut kemudian dialokasikan untuk mendukung berbagai program pembangunan.
Meskipun demikian, Filipina tetap menghadapi beberapa tantangan dalam menerapkan kebijakan ini. Industri judol yang menyasar pasar luar negeri, seperti Philippine Offshore Gaming Operators (POGO) sempat berkembang pesat sebelum akhirnya dilarang oleh pemerintah.
Larangan itu dilakukan karena khawatir terhadap berbagai aktivitas ilegal yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pengenaan pajak pada sektor judol dapat memberikan kas yang besar bagi negara, tetapi tetap membutuhkan pengawasan yang ketat untuk meminimalkan dampak negatifnya.
Baca Juga: Judi Online: “Antara Hiburan dan Ancaman bagi Masyarakat”
Menimbang Dilema Kebijakan
Perdebatan mengenai apakah aktivitas judi online perlu dikenakan pajak atau tidak pada akhirnya mencerminkan dilema kebijakan yang cukup kompleks.
Di satu sisi, negara memikul tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial adanya judol, baik lewat kebijakan pencegahan maupun penegakan hukum.
Namun, di sisi lain, fakta bahwa data transaksi judol yang mencapai ratusan triliun menunjukkan bahwa praktik ini tetap berkembang pesat walaupun berbagai upaya pemberantasan telah dilakukan oleh pemerintah.
Belajar pengalaman dari negara lain bahwa pilihan kebijakan tidak harus selalu diantara “melarang sepenuhnya” atau “membiarkan saja”.
Beberapa negara, seperti Singapura dan Filipina, memilih jalan tengah dengan menggunakan aturan hukum dan instrumen pajak untuk mengawasi kegiatan ini dan menekan biaya sosial yang ditimbulkan.
Dalam sudut pandang ini, mengenakan pajak pada judi online bukan berarti negara setuju atau mendukung judi, melainkan cara agar negara memiliki alat untuk mengatur dan mengawasi “uang gelap” yang selama ini sulit dihilangkan dari platform digital.
Baca Juga: Judi Online: Bukti Gagalnya Pranata Sosial
Pajak sebagai Instrumen Kebijakan
Dilihat dari sisi materiil atau landasan objeknya, pengenaan pajak terhadap penghasilan dari judi online memiliki dasar kuat yaitu teori ability to pay atau teori kemampuan membayar.
Teori ini mengatakan bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan ekonomi yang diterima seseorang, tanpa melihat apakah sumbernya legal atau ilegal.
Sedangkan, secara formil atau landasan fungsinya, memajaki judi online bukan berarti memberikan legalitas hukum atau melegalkannya.
Melalui fungsi regulerend atau fungsi pengatur, pajak digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan perilaku masyarakat.
Konsepnya serupa dengan PPNBM yang digunakan untuk membatasi konsumsi yang berlebihan.
Penutup
Pada akhirnya, diskusi mengenai pajak judi online seharusnya menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi kembali mengenai strategi dalam menangani ekonomi bayangan atau shadow economy.
Pertanyaannya bukan lagi, apakah judi online ini layak dipajaki, melainkan bagaimana negara menggunakan instrumen pajak untuk melindungi masyarakat dari biaya sosial yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.
Penulis: Regina Al-iin Nabilla Zachri (NIM 4131220266)
Mahasiswa Prodi Akuntansi Sektor Publik, Politeknik Keuangan Negara STAN
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












