Membawa Upaya Hukum ke Era Digital: Tantangan dan Kesiapan Peradilan Agama Berbasis E-Court & E-Litigation

e-court peradilan agama
E-court merupakan sistem administrasi perkara secara elektronik, sedangkan e-litigation adalah proses persidangan yang dilakukan secara elektronik. Integrasi keduanya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan perkara di persidangan. (Ilustrasi: Dok. MMI)

Di Indonesia, salah satu fase yang paling sering menguji kesabaran para pencari keadilan adalah saat perkara memasuki tahapan upaya hukum, baik Banding di Pengadilan Tinggi Agama maupun Kasasi di Mahkamah Agung.

Proses birokrasi pengiriman berkas fisik yang memakan waktu berbulan-bulan acapkali membuat asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan hanya menjadi pemanis di dalam buku teks hukum.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Namun, beberapa tahun terakhir, Mahkamah Agung melakukan lompatan besar melalui cetak biru modernisasi peradilan. Kehadiran e-court dan e-litigation membawa sebuah pengubahan besar.

E-court merupakan sistem administrasi perkara secara elektronik, sedangkan e-litigation adalah proses persidangan yang dilakukan secara elektronik. Integrasi keduanya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan perkara di persidangan.

Kendati demikian, muncul berbagai pertanyaan mengenai kesiapan lembaga ini. Apakah Peradilan Agama mampu menerima secara penuh pengadilan berbasis e-court dan e-litigation di lingkungannya? Apa saja tantangan yang akan dihadapi, serta bagaimana kesiapan yang harus dipersiapkan?

Peradilan Agama sejatinya harus menerima secara penuh pengadilan berbasis digital ini karena menawarkan efisiensi biaya yang signifikan. Para pihak tidak lagi dibebankan biaya pengiriman berkas fisik antar-kabupaten atau antar-pulau yang sering kali mahal.

Baca juga: Menyetop Pemborosan Digitalisasi Birokrasi dengan Open Source atau Uang Rakyat Habis untuk Aplikasi

Selain itu, setiap pergerakan berkas dapat dilacak secara real-time, sehingga meminimalisir potensi hilangnya dokumen atau manipulasi waktu pengajuan. Manfaat tersebut tentu menguntungkan kedua belah pihak, baik masyarakat maupun institusi Peradilan Agama.

Namun, terdapat beberapa tantangan mendasar yang harus dihadapi, mulai dari kesenjangan digital hingga validitas dokumen. Banyak pencari keadilan di Peradilan Agama berasal dari kalangan masyarakat yang kurang familier dengan teknologi dan tidak didampingi pengacara, sehingga sistem digital berisiko menjadi hambatan baru bagi mereka.

Dari segi pembuktian, hakim kini memeriksa perkara hanya lewat berkas pindaian (scanning). Hal ini rawan terhadap isu kualitas gambar yang buruk atau risiko manipulasi digital.

Tantangan terakhir terletak pada infrastruktur dan sumber daya manusia; kesiapan teknologi serta jaringan internet di Pengadilan Agama pelosok daerah belum sepadan dengan kota-kota besar.

Sebagai solusi atas persoalan tersebut, pemerintah perlu menyediakan pos layanan e-court dan e-litigation khusus di setiap pengadilan daerah untuk membantu masyarakat awam. Selain itu, penguatan keamanan siber serta perubahan pola pikir aparat penegak hukum menjadi hal yang mutlak, agar efisiensi digital tidak mengorbankan keadilan substantif.


Penulis: Yuke Davina
Mahasiswa Program Studi Hukum, Universitas Bangka Belitung


Dosen Pengampu: Rafiqa Sari, S.H., M.H.


Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses