Musik Punk, Media, dan Soal Siapa yang Punya Kuasa atas Cerita

Musik Punk
Musik Punk (Sumber: MMI)

Ketika musik tidak lagi hanya didengar sebagai hiburan, pada momen tertentu ia dapat berubah menjadi pernyataan yang turut berbicara. Musik menjadi medium kritik yang mampu mengguncang ruang publik melalui lirik.

Salah satu contoh hadir dari Band Sukatani, grup musik asal Purbalingga yang dikenal dengan lirik-lirik kritis, bernuansa Banyumasan, serta ciri khas topeng warna-warni. Band ini mendadak menjadi sorotan publik ketika salah satu lagunya memicu perdebatan tentang kebebasan berekspresi di Indonesia. Yang menarik, persoalan ini tidak semata terletak pada lagunya, melainkan pada bagaimana lagu tersebut diceritakan.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Punk, sejak awal, memang berisik, tetapi tidak selalu didengar. Band Sukatani menuai kontroversi ketika lirik lagu mereka menyentuh isu sensitif yang berkaitan dengan aparat penegak hukum.

Di titik inilah media memainkan peran penting bukan hanya menyampaikan fakta, tetapi juga membentuk opini publik tentang apakah kritik tersebut dipahami sebagai ekspresi sosial yang sah atau justru dianggap sebagai ancaman. Dari sinilah cerita mulai berkembang.

 

Sub Bagian I

Band Sukatani dikenal melalui lirik-liriknya yang keras dan lugas dalam mengkritik realitas sosial dan politik. Salah satu lagu mereka yang berjudul “Bayar Bayar Bayar” menjadi sorotan publik karena dianggap menyentil praktik penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar oleh aparat.

Kompas.com membuka pemberitaan tentang Band Sukatani lewat artikel “Profil Band Sukatani, Grup Musik Punk Bertopeng Asal Purbalingga” pada 21 Februari 2025, yang menempatkan band ini sebagai entitas kultural. Namun, seiring mencuatnya polemik lagu Bayar Bayar Bayar, fokus pemberitaan bergeser ke isu kritik terhadap institusi negara dan perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi.

Keberlanjutan liputan hingga awal Maret menunjukkan bahwa kasus ini tidak diperlakukan sebagai peristiwa sesaat, melainkan sebagai wacana publik yang terus dibentuk melalui media.

Dalam pemberitaan media online, khususnya Kompas.com, kasus ini ditampilkan melalui berbagai sudut pandang. Di satu sisi, Band Sukatani digambarkan sebagai representasi kebebasan berekspresi dan kritik sosial melalui seni. Di sisi lain, muncul narasi yang menekankan klarifikasi, penarikan lagu, serta respons dari institusi kepolisian.

Pilihan judul berita, narasumber yang dikutip, serta konteks yang ditonjolkan menunjukkan bahwa media memiliki peran besar dalam menentukan aspek mana yang dianggap penting oleh publik. Tanpa disadari, pembaca diarahkan untuk memahami kasus ini melalui “kacamata” yang telah dipilih media.

Dari sinilah terlihat bahwa media selalu melakukan seleksi atas apa yang ditampilkan, ditekankan, dan dikesampingkan. Proses ini secara tidak langsung membentuk cara pandang publik dalam menafsirkan peristiwa sesuai dengan narasi yang paling sering mereka konsumsi.

 

Sub Bagian II

Kasus Band Sukatani memperlihatkan relasi yang rumit antara media dan kekuasaan. Dalam sistem demokrasi, kebebasan berekspresi kerap dianggap sebagai hak yang dijamin. Namun, dalam praktiknya, kritik terhadap institusi negara sering berada di wilayah abu-abu diakui secara normatif, tetapi dibatasi secara kultural dan politis.

Menurut Robert N. Entman (1993), framing adalah cara media menyeleksi dan menonjolkan aspek tertentu dari sebuah realitas. Melalui pilihan fakta, aktor, dan bahasa yang digunakan, media secara tidak langsung membentuk cara publik memahami suatu peristiwa. Dengan framing tertentu, media tidak hanya menyampaikan peristiwa, tetapi juga menentukan bagaimana sebuah isu dimaknai.

Baca juga: Pengaruh Peran Framing Media Online dalam Membentuk Opini Publik

Dalam kasus Band Sukatani, cara media membingkai pemberitaan berpengaruh besar terhadap persepsi masyarakat apakah lirik lagu dipandang sebagai kritik sosial yang sah atau justru dianggap mengganggu ketertiban dan institusi negara. Akibatnya, perdebatan tidak lagi berhenti pada isi lagu, melainkan bergeser pada makna dan posisi kritik tersebut di ruang publik.

Media memiliki posisi strategis dalam situasi ini. Dengan framing tertentu, media dapat memperkuat kritik terhadap pembatasan ekspresi. Namun sebaliknya, media juga dapat menormalkan pembatasan tersebut melalui bahasa yang terdengar rasional dan moderat, misalnya dengan menekankan stabilitas, ketertiban, atau potensi dampak sosial dari sebuah kritik.

Dalam pemberitaan Band Sukatani, terlihat bagaimana bahasa media bekerja. Istilah seperti “kontroversi”, “polemik”, atau “sensitivitas isu” secara halus menggeser fokus dari substansi kritik menuju dampak kegaduhan. Akibatnya, yang diperdebatkan bukan lagi isi kritik dalam lagu, melainkan apakah kritik tersebut pantas disampaikan dengan cara seperti itu.

Di sinilah media berkontribusi pada normalisasi pembatasan berekspresi. Ketika penarikan lagu atau tekanan terhadap musisi dipahami sebagai hal wajar demi ketertiban, publik perlahan menerima bahwa tidak semua kritik boleh disuarakan secara terbuka. Kebebasan berekspresi tetap diakui, tetapi dengan banyak catatan tak tertulis.

 

Simpulan

Kasus Band Sukatani menunjukkan bahwa pertarungan dalam musik punk bukan hanya soal bunyi, tetapi juga soal makna dan kuasa atas cerita. Lagu “Bayar Bayar Bayar” tidak sekadar didengar sebagai karya musik, melainkan diperdebatkan sebagai pernyataan politik. Di titik inilah musik berhenti menjadi hiburan semata dan berubah menjadi medan tafsir.

Media memainkan peran penting dalam proses tersebut. Melalui pilihan bahasa, sudut pandang, dan narasumber, media tidak hanya melaporkan peristiwa, tetapi juga mengarahkan cara publik memaknainya. Apakah kritik dipahami sebagai ekspresi yang sah dalam demokrasi atau justru sebagai ancaman terhadap ketertiban sangat bergantung pada bagaimana cerita itu disusun dan disampaikan.

Punk, sejak awal, memang tidak pernah nyaman bagi kekuasaan. Ia berisik, menantang, dan sering muncul dari pinggiran. Namun, ketika suara-suara semacam ini dibingkai secara hati-hati dan dinormalisasi untuk dibatasi, yang dipertaruhkan bukan hanya satu band atau satu lagu, melainkan ruang kebebasan berekspresi itu sendiri.

Pada akhirnya, pertanyaan penting dari kasus Band Sukatani bukan sekadar siapa yang benar atau salah, melainkan siapa yang memiliki kuasa untuk menentukan cerita. Sebab dalam masyarakat demokratis, kebebasan berekspresi bukan hanya soal boleh berbicara, tetapi juga soal bagaimana suara itu diceritakan, didengar, dan diingat oleh publik

 


Penulis: Aisyah Nurum Maisaroh
Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Surakarta


Dosen Pengampu: Mulia Ramdhan Fauzani, S.I.Kom., M.Sc.


Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Daftar Isi dan Poin-Poin Artikel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses