Pendahuluan
Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Untuk menjaga profesionalisme, pemerintah mengatur tata cara pembinaan disiplin melalui berbagai peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Namun dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan tindakan pejabat pemerintahan yang menjatuhkan sanksi tanpa melalui prosedur yang sah. Salah satu contoh adalah pemecatan ASN secara sepihak tanpa pemeriksaan dan tanpa memberikan kesempatan pembelaan.
Kasus semacam ini menjadi sorotan penting dalam kajian Hukum Administrasi Negara karena mencerminkan persoalan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kronologi Singkat Kasus
Dalam sebuah instansi pemerintah daerah, seorang ASN diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atas dugaan pelanggaran disiplin. Namun, pemecatan tersebut dilakukan tanpa pemeriksaan, tanpa pemanggilan resmi, tanpa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan tanpa rekomendasi dari tim pemeriksa.
ASN yang bersangkutan tidak diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi ataupun pembelaan diri. Surat Keputusan (SK) pemecatan langsung diterbitkan dan berlaku efektif sejak tanggal penetapannya.
Pelanggaran Prosedur dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara
Dalam Hukum Administrasi Negara, setiap tindakan atau keputusan pejabat harus mengikuti aturan prosedural yang telah ditetapkan.
PP 94 Tahun 2021 menegaskan bahwa pemberian hukuman disiplin terhadap ASN harus melalui tahapan pemanggilan, pemeriksaan, penyusunan BAP, dan penyampaian keputusan secara tertulis. Dengan tidak dilakukannya tahapan-tahapan tersebut, SK pemecatan menjadi cacat prosedur (procedural defect).
Cacat prosedur tidak hanya membuat keputusan menjadi lemah secara hukum, tetapi juga mencederai prinsip dasar keadilan administratif, yaitu memberikan kesempatan yang layak kepada ASN untuk membela diri (audi et alteram partem).
Pelanggaran prosedural ini dapat dijadikan dasar kuat untuk pembatalan SK oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: ASN atau Advokat: Mahasiswa Lulusan Hukum Lebih Baik Pilih Karier yang Mana?
Pelanggaran AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik)
Selain cacat prosedur, tindakan pemecatan tanpa pemeriksaan juga melanggar sejumlah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain:
1. Asas Kepastian Hukum
Keputusan harus dibuat berdasarkan prosedur dan hukum yang berlaku. Pemecatan tanpa pemeriksaan bertentangan dengan peraturan disiplin ASN.
2. Asas Kecermatan
Pejabat wajib memeriksa fakta dan bukti secara objektif sebelum menjatuhkan keputusan. Tidak adanya pemeriksaan menunjukkan ketidakcermatan dalam pengambilan keputusan.
3. Asas Keterbukaan
ASN tidak menerima penjelasan mengenai dasar pelanggaran yang dituduhkan sehingga menghilangkan transparansi dalam proses administrasi.
4. Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang (Detournement de Pouvoir)
Wewenang pemecatan digunakan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai tujuan pemberian wewenang itu sendiri.
Dasar Hukum:
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN – mengatur kedudukan, kewajiban, larangan, dan pemberhentian ASN.
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS – mengatur prosedur pemeriksaan, pemanggilan, BAP, dan pemberian hukuman disiplin.
- PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 – mengatur manajemen ASN termasuk pemberhentian.
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan – mengatur AUPB dan larangan penyalahgunaan wewenang.
- UU Peradilan TUN (UU No. 5/1986 jo. 9/2004 jo. 51/2009) – dasar bahwa SK pemecatan adalah KTUN yang dapat digugat.AUPB ini memperkuat argumentasi bahwa tindakan pemecatan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
Keputusan Pemecatan sebagai Keputusan TUN yang Dapat Digugat
Surat Keputusan pemberhentian ASN memenuhi unsur Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) karena bersifat tertulis, konkret, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi yang bersangkutan.
Oleh sebab itu, ASN dapat mengajukan gugatan ke PTUN untuk meminta pembatalan keputusan tersebut. Dalam banyak putusan, hakim PTUN kerap membatalkan SK pemecatan yang cacat prosedur sekaligus memerintahkan rehabilitasi terhadap ASN.
Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh ASN
ASN yang diberhentikan secara tidak sah memiliki dua jalur upaya hukum:
1. Upaya Administratif
ASN dapat mengajukan keberatan kepada PPK atau banding administratif melalui KASN atau Badan Pertimbangan ASN (BAPEK), tergantung jenis pelanggaran.
2. Gugatan ke PTUN
ASN dapat menggugat SK pemecatan apabila keberatan tidak ditanggapi atau dinilai tidak memadai. Gugatan ini dapat berupa pembatalan SK, pemulihan kedudukan, dan pemulihan hak-hak kepegawaian lainnya.
Kesimpulan
Kasus pemecatan ASN tanpa melalui prosedur disiplin merupakan contoh nyata pelanggaran Hukum Administrasi Negara. Tindakan tersebut tidak hanya cacat prosedur dan cacat substansi, tetapi juga melanggar AUPB yang menjadi pedoman dasar penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui mekanisme pengawasan internal dan peradilan administrasi, ASN memiliki perlindungan hukum untuk menuntut keadilan.
Dengan demikian, kasus ini memberikan pelajaran penting bahwa setiap pejabat wajib mengutamakan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan kepatuhan pada hukum dalam menjalankan kewenangannya.
Penulis: Dilla Agustriana
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang
Dosen Pengampu: Dian Eka Prastiwi
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













