Berani Bersikap Baik, Stop Hate Speech! Pancasila sebagai Tameng Moral Gen Z Menghadapi Racun Cyberbullying di Media Sosial

Cyberbullying di Media Sosial
Ilustrasi Cyberbullying di Media Sosial (Sumber: MMI)

Pendahuluan

Dalam dua tahun terakhir, cyberbullying menjadi salah satu persoalan moral yang paling sering muncul di media sosial, terutama di kalangan remaja Indonesia. Tiktok merupakan salah satu platform media sosial yang kini paling didominasi oleh kalangan Gen Z Indonesia.

Daya tarik utama aplikasi ini terletak pada format video pendek berdurasi sekitar 15 detik yang memungkinka pengguna mengekspresikan krastivitas melalui musik, filter, dan berbagai fitur pengeditan. Kemudahan ini membuat Tiktok menjadi ruang terbuka bagi generasi muda untuk menunjukkan identitas, mengikuti tren, sekaligus hiburan.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Namun, dibalik kreativitas yang ditawarkannya, Tiktok juga menyediakan ruang bagi munculnya komentar negatif dalam bentuk hinaan, body shaming, dan berbagai bentuk perundungan digital yang semakin hari terasa semakin normal.

Data menunjukkan bahwa masalah ini benar-benar serius. Pada tahun 2024, UNICEF mencatat bahwa 41% pelajar usia 15 tahun di Indonesia pernah mengalami bullying, termasuk dalam bentuk daring.

Kominfo juga melaporkan bahwa 48% anak dan remaja pengguna internet di Indonesia pernah menjadi korban cyberbullying. Hal ini menjadikan negara Indonesia termasuk yang paling rentan di Asia Tenggara terhadap kekerasan digital.

Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2023-2024 yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA)  menambahkan gambaran bahwa sekitar 14% remaja usia 13-17 tahun menjadi korban perundungan online, sementara penelitian tambahan menunjukkan lebih dari seperempat remaja pernah menerima komentar menghina secara langsung di media sosial.

TikTok punya karakteristik yang dapat membuat masalah ini semakin besar, yaitu Algoritmanya yang berbasis interaksi membuat konten provokatif lebih mudah viral dan sering muncul di FYP (For Your Page) pengguna.

Komentar-komentar kasar justru bisa menaikkan performa video, sehingga tanpa disadari terbentuklah budaya digital yang menganggap merendahkan orang lain sebagai hal yang wajar dan pada akhirnya membuat para remaja mengalami dampat psikologis, mulai dari stres, malu, sampai kehilangan rasa percaya diri. Sementara itu, para pelaku sering merasa tindakannya “bukan apa-apa”, padahal secara hukum bisa saja termasuk tindak pidana.

Kondisi ini semakin diperkuat oleh rendahnya etika berinternet masyarakat Indonesia. Microsoft Digital Civility Index (DCI) tahun 2020 menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat kesopanan digital terendah di Asia Tenggara, dengan 76% remaja melaporkan mengalami perilaku tidak sopan di dunia maya. Temuan ini menunjukkan bahwa masalah cyberbullying bukan sekadar soal teknologi, tetapi juga tanda menurunnya nilai moral di ruang publik digital.

Sebenarnya, Indonesia sudah memiliki aturan yang jelas terkait perilaku berinternet. Revisi UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE memberi perlindungan hukum bagi korban dan menegaskan bahwa penghinaan, ancaman, dan perundungan di internet dapat dipidana.

Namun, tingginya angka kasus membuktikan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup. Akar persoalannya lebih dalam seperti kurangnya empati, tidak adanya kontrol diri saat berkomentar, hingga memudarnya nilai-nilai moral dalam interaksi sosial.

Karena itu, penting untuk melihat kembali urgensi pendidikan karakter berbasis Pancasila, terutama bagi generasi muda yang sebagian besar kehidupannya berlangsung di dunia digital. Pancasila seharusnya tidak hanya dipahami sebagai teori di kelas, tetapi hadir sebagai panduan nyata dalam berperilaku di media sosial, mulai dari menghargai sesama, bijak berpendapat, hingga bertanggung jawab atas dampak setiap komentar.

Dengan begitu, ruang digital dapat menjadi tempat yang sehat dan menghargai martabat manusia, bukan ruang yang dipenuhi kekerasan verbal dan saling menjatuhkan.

 

Analisis Masalah

Fenomena cyberbullying di TikTok tidak terjadi begitu saja, ada beberapa faktor moral dan etis yang menjadi akar permasalahannya. Pertama, generasi muda saat ini tumbuh dalam lingkungan digital yang serba cepat, instan, dan kompetitif. Media sosial sering digunakan sebagai tempat mencari validasi sehingga banyak remaja ingin terlihat menarik agar mendapatkan banyak perhatian.

Dalam kondisi seperti ini, sebagian dari mereka mulai menggunakan cara yang dengan mudah dapat menarik perhatian. Pada akhirnya, muncullah komentar-komentar kasar atau provokatif yang sering dianggap cara paling mudah memicu respons. Akibatnya, kebiasaan ini perlahan mengikis empati dan digantikan oleh mendorong terbentuknya budaya saling merendahkan demi hiburan.

Kedua, rendahnya kontrol diri saat berkomentar menjadi faktor penting. Banyak pengguna merasa bahwa keberadaan di balik layar memberi “perlindungan anonim” yang membuat mereka berani menuliskan sesuatu yang tidak akan pernah mereka ucapkan secara langsung di dunia nyata.

Ketika mereka melihat akun lain hanyalah nama pengguna dilayar, bukan sebagai manusia dengan perasaan, batasan moral pun mudah hilang. Ditambah lagi, algoritma TikTok yang memprioritaskan konten dengan banyak interaksi membuat penggunanya jadi lebih mudah bertindak seenaknya.

Ketiga, fenomena ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara pengetahuan moral dan tindakan moral. Banyak remaja sebenarnya tahu bahwa menghina atau merundung adalah tindakan yang salah, namun dorongan ingin diakui, tekanan sosial, dan budaya “mengikuti tren” membuat standar moral tersebut diabaikan.

Hal ini menunjukkan bahwa masalah di dunia internet bukan hanya tentang platform yang digunakan, tetapi juga karena nilai-nilai etika yang belum benar-benar dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

Situasi ini sebenarnya cukup ironis apabila melihat Indonesia adalah negara yang berlandaskan Pancasila, padahal di dalamnya jelas-jelas menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, persatuan, dan keadaban. Namun, hilangnya nilai-nilai Pancasila dalam berinteraksi bukan berarti Pancasila sudah tidak relevan. Justru hal ini menunjukkan bahwa nilai-nilai tersebut belum sepenuhnya diterapkan oleh banyak anak muda saat beraktivitas di dunia maya.

Jika dianalisis lebih jauh, setidaknya ada tiga sila Pancasila yang paling jelas “dilanggar” atau hilang dalam kasus cyberbullying:

1. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sila ini menekankan pentingnya memperlakukan sesama manusia dengan hormat dan keadilan. Cyberbullying justru melakukan kebalikannya: merendahkan, menyakiti, dan menghilangkan martabat orang lain demi hiburan atau perhatian semata. Perilaku ini menunjukkan hilangnya empati dan beradab dalam interaksi di dunia maya.

Normalisasi komentar kasar di TikTok menunjukkan adanya kemunduran dalam “adab” sebagai nilai moral masyarakat. Ketika perundungan dianggap lucu atau “bumbu konten”, maka martabat manusia sudah tidak lagi menjadi pertimbangan utama. Inilah bentuk paling nyata dari gagalnya internalisasi nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dalam kehidupan digital generasi muda.

2. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia

Sila Ketiga menuntut terciptanya hubungan sosial yang harmonis, saling mendukung, dan menghindari tindakan yang memecah persatuan. Dalam ruang digital, persatuan seharusnya hadir dalam bentuk interaksi yang menghargai keberagaman pendapat, mendukung kebajikan bersama, dan tidak menciptakan segregasi atau konflik antarpengguna.

Namun, cyberbullying melakukan kebalikannya. Komentar provokatif, hinaan, dan ujaran negatif menciptakan jarak emosional antara pengguna. Remaja yang menjadi korban sering menarik diri dari komunitas, berhenti membuat konten atau mengalami isolasi sosial. Secara umum, budaya saling menjatuhkan membuat ruang digital menjadi tempat penuh persaingan dan kebencian, bukan tempat untuk bekerja sama.

Perasaan tidak percaya diri, ketakutan untuk berinteraksi, dan kurangnya kesiapan untuk berkomunikasi  dengan orang lain menunjukkan bahwa nilai persatuan belum sepenuhnya terwujud di internet, interaksi yang seharusnya mempererat hubungan justru menimbulkan perbedaan dan jarak antar individu.

3. Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk perlindungan dari tindakan yang merugikan secara sosial maupun psikologis. Dalam dunia digital, keadilan juga berarti memastikan setiap pengguna diperlakukan setara, baik dalam berekspresi maupun saat mendapat perlindungan dari dampak negatif interaksi online.

Cyberbullying jelas bertentangan dengan prinsip ini karena korban sering mengalami dampak lebih besar seperti gangguan kesehatan mental, kerusakan reputasi, dan hilangnya rasa percaya diri untuk beraktivitas di dunia maya. Sementara pelaku kadang tidak menghadapi konsekuensi, malah terkadang perhatian yang mereka dapatkan dari warganet.

Ketidakseimbangan ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Selain itu, belum semua korban memahami hak-haknya atau memiliki akses mudah untuk melapor. Meskipun sudah ada UU ITE dan mekanisme pelaporan ke Kominfo, pelaksanaannya belum merata sehingga rasa keadilan sering belum terpenuhi. Hal ini menunjukkan masih adanya tantangan besar dalam menerapkan prinsip keadilan, terutama dalam ruang digital yang cepat dan tak terduga.

Melalui analisis tersebut, terlihat bahwa cyberbullying bukan hanya persoalan perilaku yang tidak sopan, tetapi cerminan dari kegagalan kita menghidupkan nilai-nilai Pancasila dalam ruang digital.

Ketika interaksi online tidak lagi didasarkan pada rasa hormat, empati, dan tanggung jawab, maka ruang digital berubah menjadi tempat yang rawan kekerasan moral. Untuk itu, penting sekali menerapkan nilai-nilai Pancasila di kehidupan sehari-hari, apalagi banyak anak muda yang menggunakan media sosial sebagai tempat berinteraksi.

 

Urgensi Mempelajari Pancasila

Mempelajari nilai-nilai Pancasila secara mendalam sangat penting sebagai solusi jangka panjang dalam mengatasi masalah cyberbullying di kalangan remaja Indonesia. Pendekatan hukum dan teknis, seperti penegakan UU ITE dan mekanisme pelaporan, memang penting sebagai langkah perlindungan.

Namun, cara tersebut bersifat reaktif dan hanya menyentuh permukaan, tanpa menyelesaikan akar masalah yang sebenarnya, yaitu melemahnya nilai-nilai moral, empati, dan kontrol diri dalam interaksi digital. Tanpa adanya perubahan sikap dan kesadaran dalam masyarakat, khususnya generasi muda, tindakan negatif seperti cyberbullying akan terus terjadi meskipun ada sanksi hukum.

Baca juga: Cyberbullying: Transformasi Kekerasan Komunikasi di Era Digital dan Tantangan Penegakan Hukum

Pancasila, sebagai dasar negara dan panduan hidup bangsa Indonesia, mengajarkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan, serta keadilan sosial. Jika nilai-nilai tersebut dipahami dan diinternalisasi secara mendalam, maka generasi muda akan memiliki kesadaran yang kuat untuk menghormati hak orang lain, menjaga martabat, dan berperilaku bertanggung jawab dalam dunia digital.

Pendidikan berbasis Pancasila bukan hanya mengajarkan teori, tetapi membentuk sikap dan perilaku nyata yang mampu mencegah kemunculan sikap merugikan seperti cyberbullying sejak awal.

Selain itu, internalisasi nilai Pancasila dapat membentuk budaya digital yang sehat, di mana seluruh pengguna internet aktif menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan menghargai keberagaman.

Nilai-nilai Pancasila membantu membangun kesadaran bahwa dunia maya bukan ruang tanpa batas, melainkan ruang yang harus dijaga agar tetap beradab dan etis. Pendekatan ini jauh lebih efektif dan berkelanjutan dibanding hanya mengandalkan tindakan hukum, karena perubahan budaya dan karakter membutuhkan proses panjang yang menyentuh pembentukan nilai dalam diri individu dan masyarakat.

Dengan pemahaman dan penerapan nilai-nilai Pancasila secara mendalam, diharapkan sikap negatif di dunia maya dapat ditekan, menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan bermartabat. Oleh karena itu, pendidikan nilai Pancasila harus menjadi prioritas utama dalam membangun karakter digital generasi muda untuk menghadapi tantangan zaman sekarang.

 

Rekomendasi Solusi Konkret

Dalam menghadapi tantangan moral yang muncul di era digital, terutama fenomena cyberbullying yang marak di kalangan generasi muda, dibutuhkan langkah-langkah inovatif yang mampu menjangkau dan menyentuh kehidupan mereka secara langsung.

Nilai-nilai Pancasila harus diinternalisasi tidak hanya sebagai konsep abstrak, tetapi melalui metode yang relevan dan menarik bagi Gen Z. Oleh karena itu, berikut ini disajikan beberapa solusi kreatif yang menggabungkan teknologi dan kreativitas guna memperkuat pemahaman serta pengamalan Pancasila di dunia digital:

1. Konten Edukasi Interaktif di Platform Digital

Buat video pendek, animasi, atau mini series yang mengangkat nilai Pancasila dalam situasi sehari-hari, dikemas secara menarik dan relevan dengan tren Gen Z. Misalnya, cerita tentang menghargai perbedaan, berempati, dan bertanggung jawab dalam berkomentar di media sosial yang disebar di TikTok dan Instagram.

2. Challenge Media Sosial Bertema Nilai Pancasila

Kampanye #PancasilaPositif atau #DigitalBeradab yang mengajak pengguna membuat konten bertema keharmonisan, persatuan, dan keadilan sosial di dunia maya. Metode ini memanfaatkan kekuatan viral media sosial sehingga pesan nilai Pancasila tersebar luas dan menyenangkan untuk diikuti.

3. Kolaborasi dengan Influencer dan Kreator Konten

Libatkan influencer dan kreator konten yang diminati Gen Z untuk mempromosikan nilai Pancasila lewat storytelling, diskusi live, atau kampanye #AntiBullying yang berfokus pada pendidikan nilai kemanusiaan dan persatuan dari Pancasila.

4. Komunitas Digital Berbasis Nilai Pancasila

Bentuk komunitas online yang aktif memberikan edukasi dan dukungan melawan cyberbullying, menggunakan forum diskusi, webinar, dan kampanye online yang mengedepankan nilai Pancasila sebagai pedoman moral.

 

Simpulan

Cyberbullying yang semakin marak di kalangan remaja Indonesia, terutama di TikTok, menunjukkan bahwa nilai moral dan etika dalam dunia digital semakin menurun. Meskipun sudah ada aturan hukum yang mengatur, pendekatan teknis saja tidak mampu menyelesaikan masalah ini secara tuntas karena akar permasalahannya adalah lemahnya penerapan nilai-nilai Pancasila.

Oleh karena itu, pendidikan karakter berbasis Pancasila yang mendalam harus menjadi prioritas. Nilai-nilai Pancasila seperti kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan, serta keadilan sosial sangat penting untuk membentuk sikap yang positif di dunia digital.

Dengan pendekatan kreatif dan teknologi modern, nilai-nilai ini bisa diinternalisasi efektif oleh generasi muda sehingga membuat ruang digital menjadi lebih sehat, beradab, dan menghormati martabat sesama. Prinsip-prinsip Pancasila adalah benteng moral bangsa yang harus terus dijaga, termasuk di era digital.

 

Penulis: Azzahra Maysa Salsabila
Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa 

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses