Kabinet merah putih (KMP) akan berusia satu tahun pada 21 Oktober 2025. Menjelang setahun usia Pemerintahan Prabowo–Gibran, namun Negara masih belum menemukan formasi kabinet yang ideal.
Presiden Prabowo Subianto tercatat sudah empat kali melakukan perombakan jajaran menteri atau reshuffle kabinet masing-masing pada Februari 2025, dua kali reshuffle pada bulan September 2025 dan sekali pada Oktober 2025.
Perombakan tersebut juga dilakukan dengan menambahkan kementerian dan lembaga baru seperti Kementerian Haji dan Umroh dan Komite Percepatan Pembangunan Papua.
Berbagai faktor ditengarai menjadi pertimbangan perubahan susunan para pembantu Presiden ini.
Dari hubungan dengan bawahan yang bermasalah, komentar yang tidak pantas, sikap pasif, kinerja yang tidak memenuhi ekspektasi hingga tuntutan rakyat guna perbaikan ekonomi dalam negeri yang kerap mewarnai pemberitaan nasional negeri ini.
Puncaknya pada peristiwa 28 Agustus–01 September 2025 lalu di mana rakyat yang marah melakukan aksi demonstrasi hingga terjadi kerusuhan dan penjarahan di sejumlah daerah.
Momentum tersebut memberikan legitimasi bagi Presiden guna melakukan bersih-bersih kabinetnya dari menteri bawaan rezim yang lalu, menteri yang “terpaksa” diangkat atas nama balas jasa sebagai anggota parpol koalisi, ataupun menteri “keramat” yang populer di mata rakyat, seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, yang seakan tidak dapat digantikan oleh siapapun di negara ini.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Istana Negara pada beberapa waktu lalu pernah memberikan penjelasan bahwa perubahan susunan KMP pada beberapa jabatan kementerian telah dilakukan atas berbagai pertimbangan, masukan, dan evaluasi yang dilakukan terus-menerus.
Kebutuhan Negara Di Atas Transaksi Politik
Sebagaimana diketahui, dalam pilpres 2024 Presiden Prabowo Subianto berasal dari parpol dengan perolehan suara ketiga terbanyak, sehingga harus berkoalisi untuk menjalankan pemerintahan.
Praktik koalisi dengan jumlah parpol banyak ini menyebabkan pemilihan menteri atau kepala lembaga penuh dengan pertimbangan politis.
Keputusan ini tentu menempatkan pencapaian target pembangunan dalam posisi beresiko karena mengesampingkan kompetensi dan kapabilitas individu.
Dalam praktiknya, memang pembentukan kabinet dan reshuffle di Indonesia sering kali lebih dekat ke transaksi politik daripada kebutuhan kelembagaan.
Partai politik yang tergabung dalam KIM pasti menghendaki jatah kursi sehingga Presiden wajib mengakomodasi tuntutan itu.
Seperti yang pernah disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Mahfud M.D., jatah untuk masuk dalam kabinet sebagai menteri secara etis diberikan kepada mereka yang berkeringat secara “politik” dalam mengusung dan memenangkan Prabowo–Gibran.
Namun demikian, tidak semua yang berkeringat secara “politik” lantas layak duduk dalam kabinet merah putih.
Di tengah berbagai gejolak dan tantangan sosial, politik, dan ekonomi dalam negeri yang makin berat dan nyaris tidak pernah putus, pemilihan pembantu Presiden terlalu beresiko apabila dilakukan berdasarkan jasa politik seseorang pada masa kampanye.
Diperlukan pertimbangan matang untuk menempatkan figur yang kapabel, kompeten, menguasai bidang ilmu, serta memiliki karakter yang baik guna mendukung program kerja sekaligus mengamankan komunikasi pemerintah kepada rakyat.
Oleh karena itu, dalam menempatkan seorang figur pada kursi Menteri harus menitikberatkan pada pencapaian amanat pembangunan diatas transaksi politik.
Parpol dalam hal ini wajib mendukung Presiden dengan pembinaan kader berbasis kompetensi individu dan peminatan terhadap bidang tertentu.
Teknokrat dan Profesional Masuk Kabinet
Empat kali rombak kabinet pada tahun pertama menunjukan bahwa Presiden sebenarnya sangat memahami pentingnya kualitas Menteri dalam implementasi program kerjanya.
Namun sebagai upaya menjaga kestabilan dan menghindari kegaduhan politik, Presiden mau tak mau untuk sementara mengakomodir mereka yang telah mendukungnya selama masa pemilihan Presiden untuk duduk dalam kabinet maupun jabatan lain di pemerintahan dan BUMN.
Pada akhirnya, rangkaian blunder yang dilakukan serta tuntutan perbaikan kinerja para pembantu Presiden ini, dimanfaatkan untuk bersih-bersih kabinet sekaligus menempatkan lebih banyak teknokrat dan profesional, seperti Purbaya Yudhi Sadewa, Erick Thohir, dan Benjamin Paulus Octavianus, pada jabatan yang sesuai.
Termasuk mencopot mereka yang terlanjur dicap sebagai “orangnya Jokowi”.
Presiden terlihat sedang memainkan politik “beri jabatan di awal, singkirkan kemudian” untuk mengakomodir kepentingan parpol sambil mengevaluasi kinerja menteri-menterinya.
Tahun pertama ini dapat diasumsikan sebagai masa “percobaan” para pembantu Presiden untuk mengamankan keberhasilan program kerja pada empat tahun sisa masa jabatannya.
Ada pesan perubahan yang ingin disampaikan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo serius dengan beberapa program prioritas, seperti target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen, hilirisasi industri melalui Danantara, MBG, dan peningkatan prestasi olahraga nasional.
Program-program ini perlu segera menunjukan progres capaian guna membangun optimisme dan mendapatkan dukungan rakyat.
Presiden juga menunjukkan kepada publik, bahwa tidak ada satupun pejabat yang tidak tersentuh dalam kabinetnya apalagi jika tidak menunjukkan kinerja yang baik dan tidak pro rakyat.
Hak Prerogatif Namun Mesti Terukur
Reshuffle sejatinya merupakan hak prerogatif Presiden. Suatu pendekatan kekuasaan yang dipakai Presiden untuk mengatur ulang barisan pembantunya, memperbaiki kinerja pemerintahan, sekaligus menjaga keseimbangan politik.
Reshuffle juga merupakan cara kepala negara menindak pembantunya yang dianggap gagal memenuhi target kinerja atau sekedar menjaga soliditas dengan parpol anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Kemungkinan beberapa kali reshuffle kabinet pada waktu yang akan datang tetap terbuka.
Apalagi postur kabinet yang gemuk dengan bidang urusan yang hampir beririsan, sangat mungkin terdapat kementerian/lembaga yang “nganggur” dan hilang dari pantauan publik sehingga dianggap tidak berkinerja.
Kondisi ini didukung dengan karakter rakyat Indonesia yang kritis sebagai pengguna aktif media sosial nan kreatif dalam upaya turut mengawasi kinerja pemerintah.
Terlalu banyak reshuffle dalam satu periode pemerintahan yang relatif singkat (5 tahun) sebenarnya dikhawatirkan akan menyebabkan pemerintahan yang tidak efektif.
Perlu pengaturan terkait pembatasan jumlah perombakan kabinet agar masa jabatan presiden tidak hanya diwarnai dengan bongkar pasang kabinet.
Beberapa kali perubahan kabinet dalam waktu relatif singkat, tentu akan berdampak bagi program kerja yang langsung bersentuhan dengan kepentingan rakyat.
Reshuffle kabinet tidak hanya berkaitan dengan posisi menteri, tetapi juga kebijakan yang mereka pegang.
Perubahan menteri di sektor tertentu dapat berarti perubahan prioritas, regulasi, prosedur, dan pengawasan yang berdampak pada kinerja pemerintahan.
Pembatasan reshuffle juga dapat menghindarkan dari tudingan bahwa Presiden terlalu otoriter. Gonta-ganti orang untuk sekedar “mencicipi” kursi kekuasaan dengan mempertaruhkan sebagian tujuan pembangunan.
Meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada menteri yang banjir kritik dan terus disorot kemampuannya, sehingga bisa jadi malah tuntutan untuk reshuffle itu justru mengalir kencang dari dari rakyat.
Apabila perlu dilakukan pergantian pun harus dilakukan atas dasar evaluasi kinerja yang terukur, dan fokus utama adalah kepentingan rakyat, bukan konsolidasi elite.
Meskipun selama ini belum pernah seorang kepala negara membeberkan kriteria evaluasi dan penilaian menteri secara terbuka ke publik.
Diharapkan reshuffle bukan sekadar drama politik, melainkan benar-benar perombakan substantif yang mendekatkan pemerintah kepada pemenuhan kebutuhan rakyat alih-alih kompromi politik yang justru menjauhkan pemerintah dari kepentingan rakyat.
Penulis: Cliff Sangkek
Mahasiswa PDIS, Universitas Cenderawasih
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












