Politik Syariah di Aceh: Antara Identitas dan Kepentingan

Politik Syariah di Aceh: Antara Identitas dan Kepentingan
Sumber: serambimekkah.ac.id

Pendahuluan

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang secara resmi menerapkan syariat Islam dalam sistem hukumnya. Hal ini dimungkinkan melalui otonomi khusus yang diberikan pemerintah pusat pasca perjanjian damai Helsinki tahun 2005 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Salah satu klausul penting dalam perjanjian itu adalah pengakuan terhadap kekhususan Aceh, termasuk dalam aspek keagamaan dan hukum.

Namun, penerapan syariat Islam di Aceh tidak lepas dari pro dan kontra. Sebagian pihak menganggapnya sebagai wujud identitas dan aspirasi masyarakat Aceh, sementara yang lain menilai bahwa syariah kerap dijadikan alat politik oleh elite lokal untuk meraih dukungan. Maka dari itu, penting untuk meninjau ulang politik syariah di Aceh: apakah ia benar-benar berpihak pada nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin, atau justru terseret dalam kepentingan pragmatis kekuasaan?

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Hasil Pembahasan

Syariat sebagai Simbol Identitas Politik

Penerapan syariat Islam di Aceh tak bisa dipisahkan dari dinamika sejarah dan politik lokal. Sejak dekade 2000-an, syariat dijadikan simbol identitas Aceh yang berbeda dari daerah lain, sekaligus sebagai “kompensasi” atas tuntutan separatisme. Menurut Michael Feener (2013) dalam bukunya Shari’a and Social Engineering, syariah di Aceh berfungsi sebagai sarana membentuk identitas kolektif pasca konflik dan memperkuat kontrol elite lokal.

Dengan demikian, sejak awal penerapannya, politik syariah memang syarat muatan simbolik. Ini bukan sesuatu yang keliru, selama simbol tersebut diwujudkan secara substantif dan tidak berhenti pada tataran retorika belaka. Namun faktanya, banyak kebijakan syariah justru lebih menekankan pada aspek-aspek moral individual, seperti razia pakaian, larangan khalwat, dan hukuman cambuk, yang kadang dipertanyakan efektivitas dan keadilannya.

Simbolisme Syariah dan Ketimpangan Praktis

Dalam pelaksanaannya, syariah di Aceh sering kali hanya menyentuh aspek permukaan. Razia busana muslimah dan pemberlakuan hukum cambuk terhadap pelanggar syariah memang menjadi perhatian media, namun isu struktural seperti korupsi, kemiskinan, pengangguran, dan akses pendidikan berkualitas justru belum mendapat perhatian serius dalam kerangka syariah.

Laporan dari Human Rights Watch (2022) menyebutkan bahwa pelaksanaan syariat di Aceh kerap menimbulkan kekhawatiran akan pelanggaran hak asasi manusia, terutama terhadap perempuan dan minoritas agama. Penegakan hukum yang tidak setara serta kontrol sosial berbasis tafsir tunggal membuat sebagian kelompok merasa terpinggirkan. Alih-alih membawa keadilan, syariat terkadang justru memperlebar ketimpangan sosial dan gender.

Politisasi Syariah oleh Elite Lokal

Fenomena lain yang muncul adalah politisasi syariah oleh elite lokal. Menjelang pemilihan kepala daerah, isu-isu keislaman sering dikapitalisasi untuk menarik simpati pemilih. Menurut Siregar (2018) dalam jurnal Studia Islamika, penggunaan simbol-simbol syariah sangat efektif dalam membangun citra kandidat sebagai pembela Islam, meskipun secara substansi tidak ada program nyata yang memperbaiki kondisi sosial.

Tidak sedikit kebijakan syariah yang dikeluarkan bukan berdasarkan kebutuhan masyarakat, melainkan semata-mata untuk pencitraan. Padahal, nilai-nilai dasar syariah seperti keadilan (al-‘adl), kesejahteraan (maslahah), dan perlindungan terhadap hak asasi (hifz al-nafs, hifz al-din, dan sebagainya) justru sering diabaikan. Ini menjadi ironi besar ketika hukum agama justru dijalankan tanpa ruh keadilan yang sesungguhnya.

Respon Masyarakat dan Tantangan Demokrasi

Dukungan terhadap pelaksanaan syariah di Aceh memang masih tinggi, namun sering kali dukungan itu bersifat normatif. Banyak masyarakat yang mendukung karena merasa bahwa sebagai Muslim, sudah seharusnya hukum Islam ditegakkan. Akan tetapi, tidak semua masyarakat merasa bahwa kebijakan-kebijakan syariah selama ini benar-benar mencerminkan nilai Islam yang adil dan welas asih.

Menurut laporan Wahid Institute (2020), demokrasi lokal di Aceh justru cenderung stagnan akibat hegemoni politik berbasis agama. Kritik terhadap kebijakan syariah dianggap tabu atau bahkan berbahaya. Dalam kondisi seperti ini, ruang publik yang sehat dan demokratis sulit terwujud, karena masyarakat takut dianggap melawan agama apabila mengkritik peraturan pemerintah yang dibalut dengan label syariah.

Kesimpulan

Politik syariah di Aceh adalah cerminan kompleks antara keinginan untuk menegakkan nilai-nilai Islam dan realitas politik pragmatis. Syariah semestinya menjadi jalan menuju keadilan sosial, bukan alat pengendalian sosial atau pelanggeng kekuasaan. Oleh karena itu, para pengambil kebijakan di Aceh harus berani mengevaluasi ulang penerapan syariat secara lebih substansial, bukan sekadar simbolis. Masyarakat sipil, akademisi, dan media juga harus diberi ruang untuk berpartisipasi secara kritis. Hanya dengan sinergi antara nilai-nilai agama, prinsip demokrasi, dan keadilan sosial, maka syariah benar-benar dapat menjadi rahmat bagi seluruh masyarakat Aceh.

 

Penulis: Nurlaili
Mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara, Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe

 

Daftar Pustaka

Feener, M. R. (2013). Shari’a and Social Engineering: The Implementation of Islamic Law in Contemporary Aceh, Indonesia. Oxford University Press.

Siregar, R. (2018). “Politik Syariah di Aceh: Antara Identitas dan Kepentingan Politik,” Studia Islamika, Vol. 25 No. 2.

Human Rights Watch. (2022). “Indonesia: Women Face Discrimination under Sharia Regulations in Aceh”. https://www.hrw.org

Wahid Institute. (2020). Laporan Tahunan Kebebasan Beragama di Indonesia.

 

Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses