Redenominasi Rupiah dan Pertanyaan yang Belum Terjawab

wacana redenominasi rupiah
Redenominasi Rupiah dan Pertanyaan yang Belum Terjawab. Sumber: pexels/ Vladislav Reshetnyak.

Dalam beberapa waktu terakhir, wacana redenominasi rupiah kembali mencuat ke ruang publik. Melalui Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, isu ini kembali diangkat sebagai bagian dari agenda reformasi sistem keuangan nasional. Padahal, gagasan penyederhanaan nominal rupiah bukanlah wacana baru.

Sejak 2010, Bank Indonesia telah membahas kemungkinan redenominasi dan bahkan mengusulkannya dalam Program Legislasi Nasional tahun 2013 melalui Menteri Keuangan saat itu, Agus Martowardojo. Namun, lebih dari satu dekade berlalu, kebijakan ini tak pernah benar-benar diwujudkan.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Pertanyaannya, apakah saat ini benar-benar momentum yang tepat bagi Indonesia untuk melaksanakannya?

Bayangan Kelam 1965

Indonesia sebenarnya pernah melakukan kebijakan serupa di masa lalu, tapi dengan hasil yang pahit.

Pada 1965, di masa pemerintahan Presiden Soekarno, pemerintah menetapkan kebijakan pemotongan nilai uang dari Rp1.000 menjadi Rp1 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1965.

Kebijakan ini dikenal sebagai sanering, yaitu tindakan pemangkasan nilai uang secara langsung yang menyebabkan penurunan nilai riil dan daya beli masyarakat. Dengan kata lain, sanering secara nyata membuat uang yang dimiliki masyarakat menjadi lebih kecil nilainya.

Baca Juga: Rupiah Tanpa Tiga Nol: Antara Manfaat, Tantangan, dan Kesiapan Publik

Berbeda dengan sanering, redenominasi tidak bertujuan memangkas nilai uang. Redenominasi hanya menyederhanakan satuan nominal dengan mengurangi jumlah digit, sementara nilai riil, harga barang, dan daya beli masyarakat tetap sama.

Di titik inilah wacana redenominasi di Indonesia perlu diuji secara lebih rasional. Dari sisi makroekonomi, Indonesia tidak berada dalam situasi darurat. Inflasi relatif terkendali, sistem pembayaran semakin terdigitalisasi, dan tidak terdapat gangguan signifikan dalam transaksi akibat panjangnya digit rupiah.

Dengan kondisi tersebut, argumen efisiensi administratif yang dahulu relevan pada era dominasi uang tunai kini semakin kehilangan urgensinya.

Lebih lanjut, dari perspektif ekonomi publik, biaya implementasi redenominasi tidak dapat diabaikan. Pencetakan uang baru, penyesuaian sistem perbankan dan teknologi informasi, kebutuhan sosialisasi nasional, hingga potensi kesalahan transaksi merupakan beban nyata yang harus ditanggung negara.

Tanpa dasar kebutuhan ekonomi yang kuat, kebijakan ini berisiko menjadi reformasi simbolik yang mahal secara fiskal.

Baca Juga: Redenominasi Rupiah, Solusi Perekonomian Indonesia?

Oleh karena itu, keberhasilan redenominasi tidak hanya ditentukan oleh kesiapan teknis maupun stabilitas makroekonomi, melainkan juga oleh kejelasan urgensi kebijakannya.

Jika tujuan utama sekadar merapikan angka dan membangun citra rupiah, maka publik wajar mempertanyakan: apakah manfaat yang diperoleh benar-benar sepadan dengan risiko dan biaya yang harus ditanggung?


Penulis: Muhammad Hafizh Hamzah
Mahasiswa Akuntansi Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB AD)


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi 

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses