Suara bel kurir adalah salah satu melodi paling sering terdengar di lingkungan perumahan kita belakangan ini.
Kebahagiaan instan saat menerima paket yang ditunggu-tunggu sering kali disusul oleh dilema: tumpukan kardus, plastik bubble wrap yang berlebihan, dan kantong polymailer berwarna-warni yang dalam hitungan menit berakhir di tempat sampah.
Fenomena “banjir paket” dari ledakan belanja daring ini adalah manifestasi nyata dari konsumsi dan produksi yang tidak bertanggung jawab, sebuah tantangan serius bagi pencapaian tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) Nomor 12.
Kemudahan digital telah menciptakan krisis material fisik, dan pertanyaannya kini adalah: siapa yang harus bertanggung jawab?
Pertumbuhan e-commerce di Indonesia sangatlah eksplosif. Menurut laporan “Cashing in on the Digital Boom” yang dirilis Mandiri Institute pada Maret 2025, nilai transaksi e-commerce pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp487,01 triliun, meningkat 7,3% dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp453,75 triliun.
Pertumbuhan ini didukung oleh penetrasi internet dan kemudahan logistik. Volume pengiriman paket mencapai jutaan setiap harinya secara nasional, menciptakan volume sampah kemasan yang sangat besar.
Masalah utama dari kemasan e-commerce adalah sifatnya yang single-use (sekali pakai) dan sering kali tidak dapat didaur ulang dengan mudah.
Bubble wrap dan polymailer adalah plastik campuran yang sulit diproses oleh fasilitas daur ulang konvensional. Kardus sering terkontaminasi lakban dan sisa makanan, sehingga mengurangi nilai daur ulangnya.
Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), timbulan sampah nasional di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 33,79 juta ton, dengan sampah plastik menyumbang sekitar 19,64% atau sekitar 6,6 juta ton dari total tersebut.
Kemasan e-commerce berkontribusi signifikan terhadap angka ini. Studi oleh Sustainable Waste Indonesia (SWI) menunjukkan bahwa lebih dari 50% sampah plastik di Indonesia berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA), sementara kurang dari 10% yang berhasil didaur ulang, sisanya tidak terkelola dengan baik dan mencemari lingkungan alam serta perairan.
Ironisnya, platform e-commerce besar (seperti Shopee, Tokopedia, dan lainnya) belum mengoptimalkan upaya keberlanjutan dalam sistem mereka.
Fokus utama mereka masih tertuju pada efisiensi biaya pengiriman dan kecepatan, bukan keberlanjutan.
Tidak ada insentif kuat bagi penjual untuk beralih ke kemasan ramah lingkungan, apalagi sistem pengembalian kemasan (returnable packaging) yang terstruktur.
Konsumen dibiarkan mengurus sendiri limbah tersebut, menambah beban pada sistem pengelolaan sampah perkotaan yang sudah kewalahan.
Pemerintah memang telah mencoba merespons melalui Peraturan Menteri LHK No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Regulasi ini mengamanatkan produsen, termasuk pelaku usaha e-commerce, untuk mengurangi sampah dari produk dan kemasan mereka secara bertahap.
Namun, implementasinya masih lemah dan pengawasan terhadap pelaku usaha digital ini belum optimal.
Apa yang bisa kita lakukan? Perubahan harus datang dari berbagai arah. Konsumen perlu menjadi lebih cerdas: menuntut opsi kemasan minimalis saat checkout atau memilih toko yang sudah menerapkan kemasan ramah lingkungan.
Platform e-commerce harus didorong, atau dipaksa oleh regulasi yang lebih ketat, untuk menerapkan Extended Producer Responsibility (EPR) secara nyata, bukan sekadar program Corporate Social Responsibility (CSR) musiman.
Inisiatif kecil seperti penggunaan kotak kemasan yang dapat digunakan ulang, seperti yang dicoba di beberapa negara, harus dieksplorasi di Indonesia.
Di balik setiap “checkout”, ada konsekuensi lingkungan yang nyata. Kenyamanan digital seharusnya tidak mengorbankan kelestarian fisik bumi kita.
Sudah saatnya kita menuntut pertanggungjawaban dari industri e-commerce dan mengubah kebiasaan konsumsi kita secara kolektif, sejalan dengan tujuan dari SDG 12.
Agar kebahagiaan menerima paket tidak lagi disusul oleh rasa bersalah ekologis.
Penulis: Ferita Ary Ristanti
Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Brawijaya
Daftar Pustaka
- Mandiri Institute. (2025). Cashing in on the Digital Boom (Edisi Maret 2025). Jakarta: Mandiri Institute.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2024). Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2024. Jakarta: KLHK.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Jakarta: KLHK.
- Sustainable Waste Indonesia (SWI). (2019). Laporan Pengelolaan Sampah Plastik Indonesia. Jakarta: SWI.
- United Nations. (2015). Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development – Goal 12: Responsible Consumption and Production. New York: United Nations.
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












