Sekadar Ilusi Nilai atau Data Nyata: Dilema Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA)

tujuan tes kemampuan akademik
Sekadar Ilusi Nilai atau Data Nyata: Dilema Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Sumber: MMI.

Beberapa tahun setelah penghapusan Ujian Nasional (UN), dunia pendidikan Indonesia tampaknya masih terjebak dalam masa transisi pencarian bentuk evaluasi yang ideal. Perbincangan mengenai evaluasi kemampuan kognitif kembali mencuat di berbagai forum pendidikan.

Belakangan ini, ruang publik mulai dari diskusi di media sosial, grup komite sekolah, hingga ruang guru kembali dihangatkan oleh sebuah kegelisahan laten atas hilangnya tolak ukur objektif untuk memetakan kapasitas akademik siswa secara nasional pada beberapa jenjang sekolah.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Rapor harian dinilai terlalu subjektif karena standar penilaian atau (KKM) antar sekolah yang dinilai bervariasi. Tanpa diadakannya ujian standar yang bersifat massal, para pendidik dan orang tua merasa seolah kehilangan kompas dalam membaca kemampuan kognitif anak yang sebenarnya.

Penilaian capaian belajar kini sepenuhnya bertumpu pada rapor harian yang rawan bersifat subjektif. Fenomena lain yang kemudian muncul adalah terjadinya ‘inflasi nilai’.

Kejadian tersebut dapat mengakibatkan selembar nilai rapor sering kali tidak lagi mencerminkan kompetensi riil siswa secara presisi, melainkan dilihat sebagai kabut ketidakpastian dalam memetakan kualitas pendidikan Indonesia di tingkat akar rumput.

Keresahan ini dapat dilihat dari maraknya pemberitaan dan debat publik terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya jalur zonasi yang kerap di kritik publik karena sistem zonasi murni, yang mengutamakan jarak rumah ketimbang kapasitas akademis, terkadang mengaburkan dan menenggelamkan potensi siswa-siswa yang memiliki kemampuan kognitif unggul namun tinggal di luar radius utama sekolah.

Publik juga sering menyoroti bahwa sistem ini kadang memudarkan potensi akademik anak yang sebenarnya. Merespons kritik publik tersebut, berbagai media lokal dan platform sosial media gencar memberitakan fenomena menarik di beberapa daerah.

Sejumlah dinas pendidikan kabupaten/kota bersama musyawarah kepala sekolah dan sekolah-sekolah unggulan mulai mengambil inisiatif mandiri. Mereka secara bertahap kembali menyelenggarakan placement test atau Tes Kemampuan Akademik (TKA) secara lokal bagi siswa.

Berita mengenai pelaksanaan TKA mandiri ini juga sempat memicu perdebatan karena sebagian pihak khawatir sekolah akan kembali ke era padat ujian, namun sebagian besar masyarakat justru menyambutnya sebagai angin segar yang dijadikan untuk mengembalikan objektivitas yang hilang.

Pertanyaannya, apakah benar menghidupkan kembali TKA (Tes Kemampuan Akademik) dipandang melanggar ruh kebijakan pendidikan saat ini? Jika diulas lebih lanjut, langkah ini justru dapat beresonansi kuat dengan filosofi Kurikulum Merdeka yang diusung oleh Kemendikbudristek.

Baca Juga: Persiapan Lengkap Masuk Sekolah Kedinasan: Syarat, Tes, dan Strategi Lolos

Terkait dengan larangan pemerintah yang melarang untuk melaksanakan ujian yang berisiko tinggi sebagai penentu kelulusan, pada saat yang sama pemerintah juga mewajibkan diadakan pelaksanaan Asesmen Diagnostik Kognitif.

Artinya, pelaksanaan TKA (Tes Kemampuan Akademik) merupakan instrumen yang sepenuhnya legal dan didukung negara, asalkan tujuannya murni dan jelas untuk memetakan kebutuhan siswa, bukan hanya digunakan untuk melabeli siswa saja.

Selama hasil TKA tidak digunakan sebagai alat untuk menghukum, menyortir, atau melarang siswa sekolah, melainkan murni digunakan sebagai sarana untuk memetakan profil kebutuhan belajar, maka instrumen ini dikatakan legal, sahih, dan didukung oleh kebijakan negara.

Di sinilah kita dapat mengubah paradigma bahwa pelaksanaan TKA (Tes Kemampuan Akademik) di berbagai jenjang SD, SMP, dan SMA harus didorong sebagai peluang emas. Melihat urgensi di lapangan, pelaksanaan TKA di jenjang SMP sudah sepatutnya didorong secara masif dan terbuka, bukan justru dicurigai.

Ada dua argumen fundamental mengapa TKA harus diposisikan sebagai peluang emas bagi ekosistem pendidikan kita. Pertanyaan ini didukung berdasarkan TKA yang hadir sebagai radar pendidikan.

Baca Juga: Mengejar Standarisasi Akademik, Mengabaikan Asesmen Karakter

Dengan data kemampuan logika, numerik, dan verbal dari TKA, maka guru dapat merancang Pembelajaran Berdiferensiasi secara tepat sesuai dengan kebutuhan siswa. Serta guru bisa memberikan porsi materi yang pas sesuai nalar siswa, bukan sekadar mengejar ketuntasan silabus.

Tak hanya itu, TKA (Tes Kemampuan Akademik)  juga dapat berperan sebagai peta jalan di masa depan. Tanpa data kognitif yang objektif dari TKA, pilihan-pilihan tersebut sering kali diambil hanya berdasarkan tren ikut-ikutan teman atau ambisi subjektif orang tua.

Karena pada saat fase SMP dan SMA dinilai sebagai masa transisi psikologis dan akademis yang krusial. Hasil TKA tentu akan membantu siswa dan orang tua untuk menentukan jalur lanjutan hingga peminatan karier secara rasional berbasis data hasil pemerolehan nilai TKA (Tes Kemampuan Akademik), sehingga dapat meminimalisir fenomena klasik di mana siswa merasa dirinya ‘salah jurusan’.

Singkatnya, menghadirkan TKA (Tes Kemampuan Akademik) bukanlah sebuah suatu kemunduran pada era ‘gila ujian’. Sebaliknya, ini merupakan langkah strategis yang dapat dilakukan di era pendidikan modern saat ini.

Jika diposisikan sebagai alat navigasi, TKA (Tes Kemampuan Akademik) akan memastikan setiap anak mendapatkan hak belajarnya sesuai takaran potensinya. Karena pada dasarnya pendidikan yang memerdekakan bukan berarti membiarkan siswa berjalan tanpa arah, melainkan menuntun mereka dengan peta yang akurat.

Lalu pada akhirnya, pelaksanaan TKA ini dapat dijadikan sebagai sarana untuk mewujudkan esensi dari pendidikan yang memerdekakan dan berpusat pada siswa.


Penulis:
1. Natasya Puteri Ariska, S.Pd.Gr.
2. Dr. Main Sufianti, M.Hum.
Mahasiswa Pendidikan Bahasa Indonesia Program Magister Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)


Dosen Pengampu: Dr. Main Sufianti, M.Hum.


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses