Kenaikan harga tiket pesawat domestik di bulan April 2026 kembali menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat.
Dengan tingginya kebutuhan mobilitas, peningkatan biaya transportasi udara bukan hanya jadi beban perjalanan—ia mengganggu aspek yang lebih luas: akses ekonomi, konektivitas antarwilayah, dan daya saing industri pariwisata nasional.
Sebagai negara dengan ribuan pulau terbanyak di dunia, Indonesia memiliki ketergantungan struktural yang signifikan pada transportasi udara yang tidak dapat diabaikan.
Saat harga tiket meningkat, efeknya menyebar hingga ke pelaku industri pariwisata, saluran distribusi perdagangan, dan masyarakat di kawasan terpencil yang hampir tidak memiliki pilihan transportasi lain.
Oleh sebab itu, upaya pemerintah dalam menyiapkan paket kebijakan mitigasi untuk mengatur kenaikan harga tiket pesawat adalah respons yang tidak hanya tepat, tetapi juga bersifat strategis. Masalahnya, apakah kebijakan itu memadai untuk mengatasi isu yang sebenarnya bersumber jauh di luar batas yurisdiksi domestik?
Pemerintah sudah melaksanakan beberapa langkah nyata: memberikan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk tiket ekonomi domestik, membatasi fuel surcharge maksimum 38%, dan menurunkan bea masuk suku cadang pesawat hingga 0%.
Serangkaian kebijakan ini dibuat untuk menjaga agar kenaikan harga tiket tetap berada di antara 9-13%—angka yang dianggap masih dapat diterima oleh kemampuan beli masyarakat kelas menengah.
Dalam hal intensi, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk berperan sebagai penyeimbang: melindungi konsumen dari tekanan harga sambil memastikan keberlangsungan industri penerbangan nasional. Sulit untuk berada di tengah-tengah dua kepentingan yang sering saling bertentangan ini.
Namun ketika diteliti lebih mendalam, kebijakan itu sejatinya bersifat reaktif—menanggapi gejolak yang telah terjadi, bukan proaktif menghadapi dinamika struktural yang menjadi penyebab utama masalahnya.
Pendekatan studi intermestik memberikan sudut pandang yang lebih jelas untuk menganalisis permasalahan ini. Istilah ‘intermestik’ merupakan kombinasi dari internasional dan domestik yang mengacu pada mengaburnya batas antara isu luar negeri dan dalam negeri dalam pembuatan kebijakan publik.
Masalah yang terlihat lokal sebenarnya berakar pada skala internasional; sebaliknya, dinamika global memerlukan respons kebijakan yang relevan di tingkat nasional. Kenaikan harga tiket pesawat merupakan contoh ideal dari interaksi intermestik tersebut.
Faktor utama yang menyebabkan hal ini adalah kenaikan harga avtur yang mencapai 70-80% dalam periode terakhir. Sebenarnya, avtur memberikan kontribusi sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai, angka yang sangat penting dalam struktur biaya industri ini.
Baca Juga: Memudahkan Perjalanan Anda dengan tiket.com: Pilihan Terbaik untuk Layanan Hotel dan Pesawat
Harga avtur adalah hasil langsung dari harga minyak mentah internasional, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor di luar pengaruh Jakarta: ketegangan geopolitik di Timur Tengah, kebijakan produksi OPEC+, fluktuasi nilai tukar dolar AS, dan perubahan permintaan energi global setelah pemulihan pandemi.
Inti dari perspektif intermestik adalah: kepentingan dan tekanan internasional kini tidak terbatas pada batas negara, tetapi memengaruhi kehidupan masyarakat sehari-hari.
Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa efek dari kenaikan tiket tidak dialami secara seragam. Warga di Jawa dan Bali, yang mempunyai akses transportasi darat dan laut yang baik, masih memiliki pilihan untuk berpindah tempat.
Namun bagi masyarakat di Papua, Maluku, Nusa Tenggara, atau wilayah pedalaman Kalimantan, pesawat terbang merupakan satu-satunya opsi yang praktis—bahkan untuk kebutuhan mendesak seperti akses kesehatan dan distribusi bahan pokok.
Kenaikan tarif tiket di daerah-daerah ini bukan hanya urusan anggaran perjalanan, tetapi juga mengenai keadilan spasial dan distribusi pembangunan. Sektor wisata juga dalam keadaan yang rentan.
Indonesia yang aktif mengembangkan destinasi wisata unggulan—dari Labuan Bajo hingga Danau Toba—membutuhkan tiket pesawat yang hemat biaya sebagai syarat daya saing.
Kenaikan harga tiket secara langsung mengurangi daya tarik tempat wisata lokal, bahkan mendorong wisatawan dalam negeri untuk memilih tujuan luar negeri yang ironisnya bisa lebih terjangkau.
Kebijakan fiskal sementara seperti PPN DTP memang layak untuk dihargai. Saya meringankan beban konsumen dalam waktu dekat dan memberikan bantuan bagi maskapai di tengah tekanan operasional. Akan tetapi, alat seperti ini tidak dapat dijadikan pilihan utama.
Selain memberikan beban pada anggaran negara, ia tidak memperbaiki struktur dasar yang membuat industri penerbangan Indonesia sangat mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Untuk jangka menengah dan panjang, setidaknya terdapat empat arah kebijakan yang harus menjadi agenda strategis pemerintah.
Pertama, variasi dan penguatan produksi energi dalam negeri—termasuk percepatan pengembangan bahan bakar penerbangan berkelanjutan (Sustainable Aviation Fuel/SAF) dari sumber lokal—agar mengurangi ketergantungan pada impor avtur yang harganya dipengaruhi pasar global.
Kedua, perbaikan struktur pasar penerbangan domestik melalui peningkatan persaingan yang sehat, agar mekanisme pasar dapat beroperasi lebih efisien dalam menentukan harga yang adil.
Ketiga, penguatan industri komponen pesawat domestik sebagai bagian dari strategi penggantian impor jangka panjang, yang juga akan memperkuat daya tawar Indonesia dalam rantai pasokan global.
Keempat, integrasi kebijakan transportasi udara ke dalam kerangka diplomasi ekonomi, contohnya lewat perjanjian bilateral penyediaan energi atau kolaborasi teknis dengan produsen avtur untuk memastikan kestabilan pasokan dan harga. Keempat langkah ini membutuhkan waktu dan komitmen yang berkelanjutan dari berbagai kementerian.
Namun tanpa strategi seperti ini, Indonesia akan terus terjebak dalam pola yang sama: krisis harga muncul, kebijakan sementara dikeluarkan, situasi mereda sejenak, lalu siklus terulang.
Kenaikan tarif tiket pesawat dalam negeri sejatinya adalah pengingat bahwa tidak ada kebijakan yang sepenuhnya domestik di zaman globalisasi ini.
Perspektif intermestik memungkinkan kita melihat bahwa garis pemisah antara isu internasional dan domestik semakin samar—dan bahwa kebijakan yang efektif perlu dapat menganalisis dan menanggapi perkembangan di kedua sisi secara bersamaan.
Pemerintah telah mengambil langkah yang tepat dengan program mitigasi harga tiket ini. Tantangannya sekarang adalah memastikan bahwa langkah-langkah jangka pendek tersebut tidak hanya menjadi respons sementara, tetapi juga menjadi bagian dari struktur kebijakan transportasi nasional yang lebih kuat, fleksibel, dan mandiri terhadap tekanan global.
Hanya dengan cara itu, konektivitas nasional dapat benar-benar terjamin, bukan hanya dalam dokumen kebijakan, tetapi dalam keseharian jutaan warga Indonesia yang memerlukannya.
Penulis: Puji Dwi Eka Kartikasari
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












