Pancasila adalah dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang terdiri dari lima prinsip (sila) yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Secara etimologi, kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta, “panca” berarti lima dan “sila” berarti dasar atau prinsip.
Lima sila Pancasila adalah:
Sila ke-1: Ketuhanan Yang Maha Esa: Mengimani dan bertakwa kepada Tuhan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, serta menghormati umat beragama lain.
Sila ke-2: Kemanusiaan yang adil dan beradab: Mengakui dan memperlakukan semua manusia dengan derajat yang sama dan saling menyayangi.
Sila ke-3: Persatuan Indonesia: Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, serta memiliki rasa cinta tanah air.
Sila ke-4: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan: Mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
Sila ke-5: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: Menciptakan kesejahteraan dan keadilan untuk semua warga negara Indonesia.
(Sumber: https://pmb.univpancasila.ac.id/pancasila-pengertian-sejarah-filosofi-dan-maknanya-sebagai-dasar-negara/#:~:text=1.-,Pengertian%20Pancasila,arah%20dalam%20berbangsa%20dan%20bernegara. diakses pada: 14/10/2025)
Pembukaan UUD 1945 berfungsi sebagai kaidah fundamental negara (norma dasar hukum tertinggi) dan sumber acuan moral bagi penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa. Ia merupakan panduan utama yang memuat cita-cita, tujuan, dan nilai-nilai luhur perjuangan bangsa Indonesia, serta menjadi landasan moral dan etika yang mengikat seluruh aspek penyelenggaraan negara. Fungsi dan kedudukan Pembukaan UUD 1945:
1. Kaidah Fundamental Negara
Sebagai sumber hukum tertinggi, Pembukaan UUD 1945 menjadi landasan bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahnya, termasuk batang tubuh UUD itu sendiri.
2. Sumber Inspirasi dan Etika
Pembukaan ini memuat semangat, nilai-nilai luhur, dan cita-cita yang menjadi motivasi, inspirasi, serta acuan moral dan etika bagi para penyelenggara negara dan seluruh rakyat Indonesia.
3. Menjadi Pedoman Operasional
Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang menjadi dasar negara dan harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari melalui penyelenggaraan negara.
4. Titik Tolak dan Tujuan Negara
Pembukaan ini secara jelas menyatakan tujuan negara Indonesia, seperti mewujudkan kemerdekaan, keadilan sosial, kedaulatan, dan kesejahteraan, serta menjadi titik awal dan tujuan akhir dari seluruh rangkaian kenegaraan
(Sumber:https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/543#:~:text=Abstract,sebagai%20landasan%20moral%20dan%20intelektualitasnya. diakses pada: 14/10/2025 )
Sehingga dari ulasan di atas dapat disimpulkan jika Pancasila Sila ke-5 membahas aspek keadilan di mana bahasan utama keadilan di sini adalah keadilan dalam fungsi ekonomi dan kesejahteraan sehingga mengurangi tindak kriminal dan menciptakan budaya hukum yang baik di NKRI karena jika kesejahteraan ekonomi baik maka kehidupan berbangsa dan bernegara juga akan dalam kondisi yang baik di mana keadilan sudah diterapkan secara optimal bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pelaksanaan Pancasila sila ke-5 ini dapat dilakukan secara optimal apabila Pemimpin yang memiliki kekuasaan “mau dan mampu” mengubah ekonomi masyarakat dengan berbagai kebijakan yang mensejahterahkan masyarakat agar mengurangi tindak kriminal, yaitu budaya ekonomi sejahtera akan membentuk budaya hukum yang baik.
Hal ini selaras dengan dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang memuat dasar negara Pancasila, tujuan negara yang berkedaulatan rakyat, yang berbunyi:
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
(Sumber: https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD45%20ASLI.pdf , diakses pada: 14/10/2025).
Jadi sudah sangatlah jelas di sini jika mensejahterahkan rakyat adalah tugas utama negara yang tercantum dalam Pancasila sebagai dasar negara dan juga pembukaan UUD 1945.
Sumber:https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/543#:~:text=Abstract,sebagai%20landasan%20moral%20dan%20intelektualitasnya. diakses pada : 14/10/2025 menjelaskan jika Pembukaan UUD 1945 sebagai sumber acuan dan inspirasi kegiatan politik dan hukum bangsa Indonesia.
Esensi nilai Pembukaan UUD 1945 di bidang politik adalah bagaimana memperlakukan manusia sebagai manusia dalam kehidupan bersama, di bidang hukum bagaimana seharusnya manusia diperlakukan sebagai manusia sesuai dengan martabatnya oleh negara.
Untuk itu bagi penyelenggara kekuasaan negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya dipersyaratkan menghayati nilai instrumental dan instrinsik sebagai landasan moral dan intelektualitasnya.
Baca juga: Mengenal Gaya Kepemimpinan Visioner: Kunci Sukses Pemimpin di Era Society 5.0
Kalimat “memanusiakan manusia” disini memiliki makna yang sangat dalam bagi kehidupan yaitu memperlakukan manusia selayaknya manusia yang mencakup makna keadilan, kesetaraan, saling menghargai dan menghormati serta memperlakukan sesama manusia sebagai makhluk beradab yang memiliki kedudukan yang sama di mata Tuhan.
Di mana ada peran penting Negara dalam mewujudkan “memanusiakan manusia” yaitu mewujudkan kesejahteraan ekonomi dan keadilan demi kehidupan bangsa yang damai dan beradab. Ini berhubungan langsung dengan masalah yang dihadapi oleh bangsa ini yaitu masih kurangnya “memanusiakan manusia” pegawai di berbagai Instansi Pemerintah, di mana masih banyak pegawai di Instansi Pemerintah yang belum mendapatkan kesejahteraan ekonomi yang layak serta status kepegawaian yang dianggap masih kurang “memanusiakan manusia”.
Manusia sebagai makhluk beradab, dikutip dari https://www.gramedia.com/literasi/adab/ “Makhluk beradab adalah istilah yang mengacu pada manusia yang berperilaku sesuai dengan nilai-nilai moral, etika, dan sopan santun. Ciri-cirinya antara lain memiliki akal budi, nurani, serta mampu bertanggung jawab atas hak dan kewajibannya, hidup damai, dan peduli pada kesejahteraan orang lain. Makhluk ini juga menciptakan peradaban melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menjunjung tinggi budaya dan norma yang berlaku”.
Sehingga, masyarakat sebagai warga negara Indonesia yang beradab dan menjunjung tinggi nilai Pancasila sudah seharusnya mampu untuk “memanusiakan manusia” terutama kepada para Pemimpin yang memiliki kekuasaan politik yang merupakan wakil rakyat, di mana dikutip dari Suara.com – Wakil rakyat adalah orang-orang yang dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui pemilu untuk mewakili kepentingan mereka di lembaga legislatif, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mereka memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat penting dalam sistem pemerintahan demokrasi.
Sehingga wakil rakyat sudah seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat, mewakili rakyat di ranah politik dan menggunakan kekuasaan politik untuk membuat kebijakan atau peraturan yang pro rakyat.
Berdasarkan data dari Buku Statistik Aparatur Sipil Negara (ASN) semester 1 tahun 2025 maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan bahwa jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia mencapai 1.550.870 orang per 1 Juli 2025.
Kemudian update data per 22 Agustus 2025 Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan jika total tenaga non-ASN sekitar 1,7 juta dan yang sudah terserap menjadi PPPK sekitar 1,3 juta dan masih menyisakan tenaga honorer sekitar 400 ribu orang yang mengikuti seleksi tahap II tahun 2025.
Dan masih ada penolakan usulan PPPK sebanyak sekitar 66,5 ribu orang dengan alasan pegawai sudah tidak aktif dan keterbatasan biaya (Sumber: https://tirto.id/ ,diakses tanggal : 14/10/2025).
Baik mari kita bahas dulu perbedaan ketiga jenis jabatan di instansi pemerintahan yaitu Honorer, PPPK, PNS yang diambil dari berbagai sumber.
Honorer adalah istilah untuk pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja sementara. Mereka tidak memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi menerima honor setiap bulannya bukan gaji tetap.
Pengangkatan tenaga honorer dilakukan untuk melaksanakan tugas tertentu sesuai perjanjian kerja (Sumber: https://data.go.id/dataset/dataset/479_penduduk-sebagai-karyawan-honorer , diakses tanggal: 14/10/2025) dan gaji pegawai honorer bervariasi tergantung pada profesi atau jenis pekerjaan, kondisi daerah dan sumber anggaran dan hampir semuanya gajinya jauh di bawah kata “logis dan manusiawi” dalam arti gaji yang diterima pegawai honorer sangatlah minim tidak sebanding dengan beban pekerjaan dan pengabdian yang dilakukan untuk negara, misalnya guru honorer hanya sekitar Rp 300.000 dan baru saja dinaikkan oleh pemerintah menjadi Rp 500.000 pada Agustus 2025 melalui Mendikdasmen Bapak Abdul Mu’ti di siaran youtube Nusantara TV.
Kemudian diambil dari berbagai sumber yang sudah dirangkum oleh Google AI menyebutkan jika gaji pegawai honorer di lingkungan pemerintahan hanya digaji sekitar Rp 1.500.000 , perawat honorer di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) gajinya hanya sekitar Rp 400.000 hingga Rp 700.000 tiap bulan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian keda untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan (Sumber: https://jdih.maritim.go.id/pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-pppk , diakses tanggal: 14/10/2025) dengan kisaran gaji mengikuti golongan jabatan mulai dari golongan I hingga golongan XVII, dengan kisaran gaji Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900 dan Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000 (Sumber: https://www.detik.com/jatim/berita/d-8154816/gaji-dan-tunjangan-pppk-paruh-waktu-terbaru, diakses tanggal: 14/10/2025).
ASN, atau Aparatur Sipil Negara, adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah. Mereka memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik secara profesional, bersih, dan bebas dari intervensi politik.
Definisi: ASN adalah profesi yang mencakup PNS dan PPPK, yang diangkat untuk mengisi jabatan pemerintahan. Perbedaan dengan PNS: ASN adalah istilah yang lebih umum dan mencakup PNS serta PPPK. Tidak semua ASN adalah PNS, karena bisa saja berstatus PPPK (Sumber: http://repository.unpas.ac.id/56528/3/G.BAB%20II.pdf, diakses pada: 14/10/2025 ).
PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil, yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Mereka bekerja di instansi pemerintah pusat atau daerah, menerima gaji dan tunjangan dari negara, dan memiliki status kepegawaian tetap dengan hak untuk pension (Sumber: https://campus.quipper.com/kampuspedia/pegawai-negeri-sipil-pns , diakses pada: 14/10/2025).
(PP) No. 5 Tahun 2024. Besaran gaji pokok terendah adalah Rp1.685.700 (untuk Golongan I) dan tertinggi adalah Rp6.373.200 (untuk Golongan IV) per tahun 2024. Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja.
Rincian gaji PNS berdasarkan golongan (mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024)
- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Contoh gaji PNS berdasarkan masa kerja
- CPNS Golongan IIIA (masa kerja 0 tahun): Rp2.228.560, dengan gaji pokok yang dibayarkan hanya 80% (sekitar Rp1.782.848) selama masa percobaan.
- Golongan III (umumnya lulusan S1):
- IIIa: Rp2.875.000 – Rp4.768.800
- IIIb: Rp3.093.600 – Rp4.900.700
- IIIc: Rp3.226.400 – Rp5.007.500
(Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/6034218/berapa-gaji-pns-lulusan-s1-ini-rinciannya?page=2 , diakses tanggal: 14/10/2025) .
Berdasarkan ulasan di atas dapat kita ketahui jika terjadi ketimpangan kesejahteraan yang signifikan antar tiap jenis jabatan terutama honorer dengan gaji yang penulis anggap “sangat tidak logis dan sangat tidak manusiawi” jika dibandingkan dengan nominal gaji PPPK dan PNS dengan tingkat pendidikan yang sama yaitu misalnya S1, ketiga jabatan yaitu honorer, PPPK , PNS tentunya menempuh tingkat pendidikan yang sama yaitu sarjana dan melakukan perjuangan yang hampir sama mulai dari proses belajar, lama waktu dan juga biaya yang dikeluarkan untuk bisa tamat pendidikan S1 jumlahnya tidaklah sedikit apalagi untuk jenis profesi yang biaya kuliahnya mahal seperti Nakes atau tenaga kesehatan misalnya Perawat.
Orang tua pegawai honorer dan juga PPPK tentunya juga sudah habis-habisan membiayai anaknya untuk bisa kuliah hingga tamat menjadi sarjana bahkan profesi, dengan nominal puluhan juta rupiah.
Namun ketika lulus kuliah anaknya hanya diterima sebatas pegawai honorer atau PPPK dengan gaji yang “sangat tidak logis dan sangat tidak manusiawi”, padahal mereka melakukan tugas tanpa henti dan menolong banyak nyawa dan membantu merawat dan penyembuhan masyarakat yang sakit setiap hari bahkan bekerja shift malam, mereka bukan hanya bekerja menggunakan otak tapi juga fisik yang prima.
Bukan hanya itu, banyak pegawai di instansi pemerintah berstatus pegawai honorer dan PPPK dengan gaji yang “sangat tidak logis dan sangat tidak manusiawi” misalnya guru yaitu sebagai tenaga pendidik yang memegang peranan penting dan melaksanakan tugas dan tujuan negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 di bagian kalimat “mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Guru memegang peranan sangat penting dan fundamental dalam membentuk kualitas bangsa saat ini juga di masa mendatang, guru bekerja setiap hari tanpa letih untuk mendidik generasi muda, mentransfer ilmu pengetahuan dan teknologi serta membantu generasi muda mewujudkan impian tertinggi mereka yang bahkan melebihi kesuksesan dari gurunya di sekolah, namun sangat disayangkan nasib guru terutama guru honorer sangat miris dan gajinya “sangat tidak logis dan sangat tidak manusiawi “.
Begitupun pegawai pemerintah di bidang sosial misalnya di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang merupakan instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk mencegah dan menangani kebakaran, serta melakukan penyelamatan korban dan penanggulangan bencana lainnya (Sumber: https://www.sahabatsuksesindo.co.id/information/damkar-adalah, diakses tanggal: 14/10/2025).
Pegawai Damkar bekerja bertaruh nyawa setiap hari, mereka harus siap melaksanakan pekerjaan dengan tugas yang sangat ekstrim dan berbahaya demi menyelamatkan orang lain baik fisik maupun harta benda, namun sayangnya status pegawai di Damkar sangat miris yaitu masih ada pegawai dengan status honorer dan PPPK padahal ketika pegawai Damkar berjuang memadamkan api, berarti mereka sudah siap mempertaruhkan nyawa mereka di saat itu juga, pernahkah kita berpikir seperti itu? Pernahkah kita berpikir “memanusiakan manusia”? padahal kita yang ditolong adalah manusia yang seharusnya menjalankan peran sebagai manusia juga yang memiliki hati nurani dan logika.
Gaji pegawai Damkar “sangat tidak logis dan sangat tidak manusiawi” sama sekali tidak sebanding dengan pengorbanan yang dilakukan bertaruh nyawa setiap hari guna memadamkan api untuk menolong nyawa manusia lain. Begitupun dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS).
Awalnya, Basarnas adalah singkatan dari Badan SAR Nasional, namun setelah perubahan kelembagaan, namanya diubah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 menjadi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Tugas dari instansi pemerintahan ini sangat jelas dan nyata ketika terjadi bencana baik itu bencana alam atau pencarian korban misalnya korban tenggelam atau tertimbun reruntuhan bangunan, bahkan penulis pernah menyaksikan di sosial media yaitu di instagram tentang bagaimana perjuangan seorang pegawai Basarnas yang rela menyelam sebuah danau yang sangat dalam hanya demi mencari handphone pengunjung lokasi wisata yang jatuh ke dasar danau, ini sangat miris, nyawa seorang pegawai Basarnas rela dikorbankan demi sebuah benda mati yang tidak berharga, di mana letak nurani kita sebagai manusia? Apakah kita sudah “memanusiakan manusia”? Dan yang jauh lebih miris lagi status kepegawaian di Basarnas masih ada pegawai honorer dan PPPK dengan gaji yang “sangat tidak logis dan sangat tidak manusiawi“.
Dari beberapa ulasan ini, sangat miris bukan, kenyataan yang ada di lapangan? saat ini Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sudah banyak melakukan gebrakan untuk memperbaiki segala hal yang belum baik di negeri ini, misalnya dengan pengangkatan massal pegawai honorer menjadi PPPK dan hanya sedikit jumlah pegawai honorer di negeri ini.
Namun penulis masih menyayangkan terkait status pegawai honorer dan PPPK. Kenapa tidak dilakukan persamaan hak? Kenapa pegawai honorer dan PPPK tidak diangkat menjadi PNS? Bukankah dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang berbunyi: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. (Sumber: https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD45%20ASLI.pdf , diaskes tanggal: 14/10/2025) , sudah sangat jelas disebutkan “memajukan kesejahteraan umum”, “keadilan sosial” , kenapa belum sepenuhnya dilaksanakan?
Kenapa harus ada alasan keterbatasan biaya dalam pengisian formasi PNS ? dikutip dari sumber, Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PNS pusat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk PNS daerah.
Sumber dana APBN dan APBD ini berasal dari pendapatan negara, termasuk penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan utang negara. Bendahara instansi kemudian menyalurkan dana tersebut melalui bank ke rekening masing-masing PNS (Sumber: https://kumparan.com/kumparanbisnis/yang-perlu-kamu-ketahui-tentang-gaji-pns-1549242551597150750#:~:text=Berasal%20dari%20APBN,%2C%20belanja%20modal%2C%20ataupun%20gaji., diakses tanggal: 14/10/2025) .
Indonesia adalah negara dengan kekayaan alam yang sangat melimpah. Dikutip dari Google AI: Indonesia memiliki kekayaan tambang yang melimpah, termasuk batu bara, nikel, tembaga, emas, dan bauksit, yang tersebar di berbagai wilayah seperti Papua, Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatera.
Baca juga: “What’s Left from Indonesia?”: Ketika Surga Raja Ampat Terancam Tambang Nikel
Nilai total kekayaan mineral dan batu bara diperkirakan mencapai US$4 triliun, dengan porsi terbesar berasal dari batu bara, serta sejumlah besar nikel yang menjadikan Indonesia sebagai produsen terbesar dunia. Kemudian dari media online juga menjelaskan:
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki sumber harta kekayaan dari sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) senilai US$ 4 triliun atau setara Rp 62.500 triliun (asumsi kurs Rp 15.600 per US$).
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengatakan dari total kekayaan tersebut, sebesar 2/3-nya merupakan kekayaan dari batu bara. “Kekayaan mineral dan batu bara US$ 4 triliun, 2/3 masih dari batu bara,” ujarnya dalam sebuah seminar di Jakarta, dikutip Jumat (15/3/2024). (Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240315133724-4-522279/ri-punya-harta-karun-tambang-rp-62500-triliun-2-3-dari-batu-bara, diakses tanggal: 14/10/2025)
Penulis di sini hanya mengambil sample kekayaan alam untuk disorot yaitu kekayaan alam tambang yang sudah jelas nilai jualnya sangat tinggi yang jika benar dan tepat dikelola oleh pemerintah dengan sistem yang bersih dari tindakan korupsi seharusnya mampu menambah APBN untuk anggaran biaya pengangkatan honorer dan PPPK menjadi PNS.
Kekayaan alam di Indonesia sangatlah melimpah, yang perlu diperbaiki hanya tindakan korupsi di sektor-sektor potensial yang dikelola negara yang seharusnya digunakan untuk mensejahterahkan seluruh rakyat Indonesia.
Bersihkan korupsi di negeri ini, tangkap pelakunya dan lakukan pengembalian uang korupsi ke negara, lakukan sita asset dan pemiskinan harta untuk mengganti semua kerugian negara, berikan hukuman yang berat agar semua pelakunya bersih.
Indonesia kaya, seharusnya masyarakatnya sejahtera. Berantas korupsi sampai ke akar-akarnya agar Tuntutan Rakyat terhadap Pelaksanaan Pancasila Sila ke – 5 sebagai Dasar Negara dan Pembukaan UUD 1945 sebagai Konstitusi dengan Mengangkat Pegawai Honorer dan PPPK menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dapat dipenuhi oleh Pemerintah .
Penulis: Fitria Nisail Laily S.Si, C.PS
Mahasiswa S1 PJJ Hukum, Universitas Siber Muhammadiyah
Dosen Pengampu: Muhammad Rizal,S.H.,M.H.,CSA,C.FLS
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












