Adakah Keadilan dan Kemanusiaan di Dunia Atlet Olahraga?

dunia olahraga di indonesia
Adakah Keadilan dan Kemanusiaan di Dunia Atlet Olahraga? Sumber: Penulis.

Sejak sekolah saya sudah berkecimpung di dunia olahraga, mulai dari cabang olahraga pertama saya yaitu baseball-softball, panahan, hingga akhirnya cricket yang saya tekuni sampai sekarang ketika menjadi mahasiswa.

Adanya pengalaman sering berpindah cabang olahraga itu bukan karena ketidakkonsistenan dari diri saya, tetapi memang terdapat proses adaptasi lingkungan dan pembentukan karakter yang saya alami.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Secara tidak langsung, juga memberikan saya pandangan bahwa di balik gemerlap panggung olahraga di Indonesia, terdapat realitas yang tidak selalu manis bagi seorang atlet.

Tulisan ini ingin menegaskan bahwa terdapat masalah serius tekait kurangnya keadilan dan kemanusiaan dalam dunia atlet di Indonesia yang mungkin mewakili banyak suara dari teman-teman atlet di luar sana.

Fakta menunjukkan bahwa atlet hanya dituntut melakukan kewajiban untuk berlatih keras hingga memperoleh medali, tetapi hak-hak para atlet justru diabaikan.

Seperti gaji kecil, bonus yang terlambat cair atau bahkan tidak cair, sampai tidak adanya jaminan pasca karier. Belum juga adanya perlakuan keras dan lingkungan kurang sehat yang dihadapi para atlet.

Banyak orang menyaksikan para atlet bertanding dengan penuh semangat, melakukan yang terbaik demi nama daerah atau bangsa yang dibawa di arena pertandingan.

Gemerlap panggung olahraga yang dipenuhi sorak sorai kemenangan, tepuk tangan, sorotan kamera, dan kilauan medali, ternyata menyimpan realitas pahit yang masih jauh dari nilai keadilan dan kemanusiaan yang sering kali dialami oleh para atlet.

Bagaimana proses panjang yang mereka lewati dengan penuh pengorbanan dan beban mental yang mereka pikul inilah yang tidak terlihat oleh masyarakat luas.

Banyak kasus-kasus ketidakadilan yang terjadi di lapangan, misalnya atlet Pekan Olahraga Nasional (PON) yang bonusnya belum dicairkan sepenuhnya hingga Juli 2025 dengan alasan keterbatasan dana APBD pemerintah (Kompas, 2025).

Bahkan di beberapa kasus lain, seperti yang dialami oleh atlet PON XXI Aceh-Sumut 2024 asal Sulawesi Selatan (Kompas, 2025) yang menyatakan kekecewaannya karena bonus yang dijanjikan ternyata dipangkas dan bahkan tidak diberikan sama sekali. Padahal, bonus tersebut seharusnya sudah menjadi hak dan bentuk apresiasi atas prestasi dan pengorbanan mereka.

Selain kasus-kasus yang banyak diberitakan di media sosial, realitas serupa juga dialami oleh atlet-atlet daerah terdekat saya, khususnya pada salah satu atlet PORPROV 2025 cabang olahraga cricket. Ia menyatakan bahwa terdapat sarana prasarana yang kurang sehingga menghambat proses latihan.

Pembagian bonus yang dinilai kurang adil terutama bagi atlet “pindahan” yang harus menanggung biaya hidup lebih besar tanpa adanya intensif tambahan.

Baca Juga: Upaya Peningkatan Kesejahteraan Atlet Indonesia

Tidak adanya jaminan pasca karier serta tidak adanya pihak yang mendukung atau menjembatani masa transisi ketika berhenti bertanding juga menunjukkan kurangnya perhatian kepada atlet saat menjalani masa-masa pasca karier tersebut.

Di mana hal-hal tersebut membuktikan tidak adanya perhatian lebih terhadap masa depan atlet. Padahal, narasumber dan teman-teman satu timnya telah menyumbangkan medali sesuai target bahkan jauh melebihi ekspektasi (Jhon Along, November 2025).

Menurut Kompas (2021), mayoritas atlet olahraga belum sejahtera finansial. Banyak atlet yang pernah mengharumkan nama bangsa bahkan dihantam kerasnya kehidupan karena tidak adanya jaminan hari tua. Hal ini menimbulkan pertanyaan bahwa “Kesejahteraan Atlet dan Mantan Atlet Tanggung Jawab Siapa?”.

Di mana semestinya ada dalam tuntutan kebijakan dari RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang diperjuangkan oleh Menpora agar direvisi bahwa “jaminan kesejahteraan atlet” termasuk dengan jaminan hari tua, asuransi kesehatan, dan pengaturan masa depan pasca karier.

Perbedaan perlakuan terhadap atlet di berbagai daerah juga menunjukkan adanya dehumanisasi sistem. Di satu sisi, ada daerah-daerah yang dapat sangat menghargai para atlet di daerahnya. Contohnya Kabupaten Bekasi (Bekasikab, 2021) yang dapat memberikan bonus hingga miliaran rupiah kepada atletnya yang berprestasi.

Namun di sisi lain, masih banyak daerah yang belum bahkan tidak mampu melakukan hal tersebut. Dalam aspek keadilan sosial dan kemanusiaan, setiap individu termasuk atlet, harus memiliki tempat yang sama terhadap kesempatan dan pengakuan yang adil atas perjuangan dan kontribusinya.

Namun nyatanya, terjadi kesenjangan yang spesifik antara daerah yang mampu “memperhatikan” atletnya dengan layak dengan daerah yang “mengabaikan” hak-hak para atletnya, di mana ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata.

Dalam penglihatan secara filosofis, kesenjangan atau ketidakadilan ini merupakan bentuk kegagalan. Negara seharusnya memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menjamin semua warga negaranya diperlakukan sebagai manusia seutuhnya.

Menurut Amartya Sen, keadilan bukan hanya tentang siapa mendapat apa, tetapi tentang kemampuan nyata seseorang untuk hidup bermartabat dan mengembangkan potensinya (Dutta, 2019).

Maka apabila hak-hak atlet tidak dipenuhi dengan semestinya, selain ketidakadilan secara finansial, hal tersebut juga termasuk perampasan terhadap kemampuan mereka untuk berkembang.

Sejalan dengan itu, olahraga bukan hanya soal menang kalah atau prestasi semata, tetapi juga terdapat bagian dari hak asasi manusia di dalamnya (Clarke, 2016).

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa dunia olahraga terutama di Indonesia masih mengalami bermacam permasalahan terkait keadilan sosial dan kemanusiaan bagi para atlet.

Baca Juga: Peran Kesehatan Mental dalam Peningkatan Performa Atlet 

Dengan pengabdian dan perjuangan mereka yang telah mempersembahkan berbagai prestasi yang membanggakan dan membawa nama baik daerah bahkan negara, tidak sedikit dari mereka yang masih harus mengalami kenyataan pahit bahwa mereka harus menghadapi ketidakpastian masa depan, tidak meratanya distribusi bonus, hingga tidak adanya jaminan pasca karier.

Tidak hanya berdampak pada kesejahteraan atlet, tetapi motivasi atlet terutama generasi muda juga menurun untuk mengembangkan diri di bidang olahraga karena adanya permasalahan ini.

Pemerintah terkait perlu memastikan dan mengatur distribusi bonus agar tidak terjadi ketimpangan di berbagai daerah, menyediakan program pasca karier untuk bekal menghadapi masa depan, pembinaan yang tidak hanya fokus pada fisik dan teknik, tetapi juga pada mental, kebahagiaan, dan harga diri atlet sebagai manusia.

Seperti apa yang diharapkan oleh narasumber, pengurus harus benar-benar mengerti cabang olahraga yang mereka tangani, sehingga dengan memperbaiki pola hubungan (antara pengurus, atlet, pelatih) dan manajemen olahraga tersebut akan mendorong ekosistem olahraga menjadi lebih sehat, adil, dan manusiawi.

Pada akhirnya akan meningkatkan perkembangan dan kemajauan cabang olahraga khususnya cricket di Indonesia. Karena menurut narasumber, perubahan itu dapat diawali dari yang terdekat, yang kemudian bisa jadi akan meluas dan mampu mendorong kemajuan sistem olahraga di Indonesia secara keseluruhan (Jhon Along, November 2025).

Dengan menjadikan keadilan sosial dan kemanusiaan sebagai fokus utama dalam olahraga, atlet tidak hanya dapat mencetak banyak prestasi di atas podium, tetapi juga membentuk karakter manusia yang tangguh, bermartabat, dan dihargai. Tidak lagi memandang atlet sebagai mesin pencetak prestasi, tetapi sebagai manusia seutuhnya.

Olahraga bukan hanya tentang menang kalah atau prestasi semata, tetapi tentang bagaimana manusia yang patut diapresiasi dan dihargai atas perjuangannya. Prestasi memang penting, tetapi menjadi bermoral jauh lebih penting, karena prestasi atau juara hanya sementara, sedangkan penghormatan terhadap manusia adalah pondasi.

Penulis:

Azrinaz Divya Izharaddina
Mahasiswa S1 Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Ilmu Keolahragaan, Universitas Negeri Malang

Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Daftar Rujukan

Clarke, A. (2016). Towards a human right to property. Legal Studies, 1966(d), 1–14.

Dutta, S. M. (2019). Amartya Sen’s Perspective On Capability Approach & Well-Being. Ijrtbt, 3(4), 26–31. https://ejournal.lucp.net/index.php/ijrtbt/article/view/875

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses