Rabies merupakan penyakit zoonosis akut yang menyerang sistem saraf dan bersifat fatal, yang bahkan hingga saat ini belum ada obat yang bisa menyembuhkannya.
Penyakit rabies masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat di berbagai negara, terutama pada wilayah dengan cakupan vaksinasi hewan yang rendah. Penyakit ini ditularkan melalui gigitan atau kontak dengan air liur hewan yang terinfeksi, dengan anjing dan kucing sebagai reservoir utama di lingkungan pemukiman (World Health Organization, 2023).
Upaya pencegahan paling efektif adalah vaksinasi hewan secara massal, yang telah direkomendasikan secara global oleh World Health Organization (WHO) dan World Organisation for Animal Health (WOAH), dengan target cakupan minimal 70% populasi anjing untuk memutus rantai penularan.
Di Provinsi Bali, kebijakan ini diimplementasikan melalui regulasi lokal seperti Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemeliharaan Hewan Penular Rabies, yang mengatur kewajiban vaksinasi, registrasi hewan penular rabies, serta penyelenggaraan vaksinasi massal.
Peraturan ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan program pencegahan dan pengendalian rabies, termasuk kewajiban vaksinasi sebagai langkah strategis untuk memutus rantai penularan. Aturan tersebut juga menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah, tenaga medis veteriner, serta pemilik hewan dalam menjaga kesehatan masyarakat melalui vaksinasi rutin pada hewan penular rabies.
Selain itu, Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2019 hadir sebagai kebijakan pendukung yang menunjukkan komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam memperkuat sistem penanganan rabies di Bali.
Kehadiran berbagai regulasi tersebut mencerminkan bahwa keberhasilan penanggulangan rabies bukan hanya bergantung pada tindakan medis, tetapi juga pada koordinasi kebijakan yang konsisten dan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan vaksinasi hewan peliharaannya.
Baca juga: Dari Hewan Sakit hingga Wabah: Dampak Luas Kekurangan Dokter Hewan di Indonesia
Analisis deskriptif terhadap status vaksinasi hewan peliharaan di Bali dapat mencakup aspek yang berkaitan dengan sikap dan pemahaman pemilik hewan peliharaan, di antaranya meliputi tingkat kesadaran masyarakat tentang manfaat vaksinasi untuk menjaga kesehatan hewan, dorongan untuk memastikan hewan peliharaan tetap aman, serta pencegahan penyakit rabies baik untuk hewan peliharaan maupun keluarga pribadi, sehingga hal ini dapat menilai sejauh mana regulasi telah dilaksanakan di tingkat masyarakat.
Di samping itu, persepsi masyarakat terhadap vaksinasi khususnya pemahaman tentang bahaya rabies, keyakinan terhadap keamanan vaksin, dan sikap terhadap kewajiban vaksinasi menjadi faktor penting yang menentukan keberhasilan program.
Pengabaian terhadap vaksinasi, baik karena kurangnya pengetahuan maupun skeptisisme terhadap vaksin, dapat menyebabkan rendahnya cakupan vaksinasi dan meningkatkan risiko penularan yang secara nyata masih terjadi di Bali; misalnya pada tahun 2025 tercatat ribuan gigitan hewan penular rabies (GHPR) dan sejumlah kasus kematian akibat rabies.
Oleh karena itu, untuk mendukung tujuan eliminasi rabies di Bali, analisis deskriptif semacam ini penting sebagai alat evaluasi pelaksanaan regulasi dan efektivitas program vaksinasi, serta untuk merumuskan rekomendasi operasional seperti intensifikasi vaksinasi massal, edukasi publik, peningkatan registrasi hewan, dan peningkatan akses layanan veteriner sehingga masyarakat dan hewan peliharaan terlindungi secara optimal.
Keterangan Gambar: Diagram hasil kuesioner tingkat kesadaran masyarakat Bali terkait vaksinasi rabies pada hewan peliharaan mereka melalui gform.
| Apakah Anda memiliki hewan peliharaan (atau pernah) di rumah? | Apakah hewan peliharaan Anda sudah melakukan vaksinasi rabies? | Apabila belum, mengapa demikian? | Menurut Anda, seberapa penting pemberian vaksin rabies kepada hewan peliharaan? |
| Ya | Sudah | Penting sekali karena kesehatan kita, dan anabul kita juga untuk keamanan lingkungan | |
| Ya | Sudah | . | Penting karena tidak menularkan penyakit terhadap hewan lain dan majikannya |
| Ya | Sudah | Sangat penting, karena menurut saya rabies itu penyakit yang hampir selalu mematikan, dan hewan yang divaksin tentunya jadi jauh lebih aman untuk diri sendiri, keluarga, dan lingkungan. | |
| Ya | Sudah | Penting biar majikannya ga kena penyakit | |
| Ya | Sudah | penting, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bagi hewan peliharaan dan yang memelihara | |
| Ya | Sudah | mencegah zoonosis | |
| Ya | Sudah | Sangat penting, dikarenakan untuk mencegah penyebaran Rabies | |
| Ya | Sudah | – | vaksin rabies sangat penting karena rabies merupakan penyakit zoonosis yaitu dapat menular dari hewan ke manusia oleh sebab itu penting bagi kita yang memelihara hewan terutama anjing/kucing untuk diberikan vaksin rabies |
| Ya | Sudah | sangat penting | |
| Ya | Sudah | . | sangat penting karena mencegah terjadinya suatu hal yang tidak diinginkan, seperti penyakit pada saat kita tidak sengaja tergigit oleh anabul |
| Ya | Sudah | – | sangat penting, agar tidak membahayakan pihak manapun |
| Ya | Sudah | sangat penting, karena penyakit rabies bisa menular kepada manusia lewat gigitan hewan yang terinfeksi, dengan memvaksin hewan resiko penularan ke manusia menjadi jauh lebih rendah | |
| Ya | Sudah | Sangat penting untuk mencegah tersebarnya penyakit rabies di hewan peliharaan yang dapat berdampak berbahaya pada manusia sekitar. | |
| Ya | Sudah | – | Sangat penting, apalagi rabies bisa menular ke manusia |
| Ya | Belum | Belum sempat | Sangat penting, karena mereka hidup berdampingan langsung dan sering dengan manusia |
| Ya | Belum | belum sempat | sangat penting karena seperti yang kita ketahui bahwa obat untuk penyakit rabies belum ditemukan sampai sekarang, maka dari itu harus melakukan vaksin rabies untuk meminimalisir terkena penyakit rabies |
| Ya | Sudah | Penting untuk menghindari rabies | |
| Ya | Sudah | – | Penting agar virus rabies tidak menyebar ke manusia dan ke hewan lain |
| Ya | Sudah | Sangat penting karena rabies sangat berbahaya | |
| Ya | Belum | Karena tidak sempat | Penting sekali untuk mengurangi kasus rabies |
Keterangaan Tabel: Hasil survei tingkat kesadaran masyarakat Bali terkait vaksinasi rabies pada hewan peliharaan mereka melalui gform.
Dari data yang sudah dikumpulkan menunjukan bahwa tingkat kesadaran mengenai pentingnya vaksinasi rabies di Bali sudah cukup baik, yang dimana dari 20 responden, 17 orang menyatakan bahwa peliharaan mereka sudah melakukan vaksinasi rabies dan 3 orang menyatakan belum melakukan vaksinasi rabies.
Dari data kuesioner yang sudah disediakan, terlihat beberapa tanggapan dari para pemilik hewan peliharaan tentang seberapa pentingnya vaksinasi rabies, “Sangat penting, karena menurut saya rabies itu penyakit yang hampir selalu mematikan, dan hewan yang divaksin tentunya jadi jauh lebih aman untuk diri sendiri, keluarga, dan lingkungan.” (Responden 1).
“Vaksin rabies sangat penting karena rabies merupakan penyakit zoonosis yaitu dapat menular dari hewan ke manusia oleh sebab itu penting bagi kita yang memelihara hewan terutama anjing/kucing untuk diberikan vaksin rabies.” (Responden 2).
“Sangat penting karena seperti yang kita ketahui bahwa obat untuk penyakit rabies belum ditemukan sampai sekarang, maka dari itu harus melakukan vaksin rabies untuk meminimalisir terkena penyakit rabies.” (Responden 3).
Sementara itu, 3 orang yang menyatakan belum melakukan vaksinasi rabies kepada hewan peliharaan mereka dipicu oleh alasan yang sama yaitu belum sempat untuk membawa hewan peliharaan mereka untuk melakukan vaksinasi.
Dengan demikian, temuan tersebut menunjukkan bahwa program pengendalian rabies tidak hanya bergantung pada ketersediaan vaksin dan keberadaan regulasi, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat sebagai pemilik hewan.
Tingginya kesadaran mayoritas responden menjadi indikator positif bahwa edukasi kesehatan dan kampanye vaksinasi telah memberikan dampak nyata. Namun, adanya sebagian kecil pemilik hewan yang belum melakukan vaksinasi mengingatkan bahwa upaya penyuluhan, peningkatan akses layanan veterinaria, dan fasilitasi vaksinasi massal masih perlu terus diperkuat agar cakupan vaksinasi dapat mencapai target optimal.
Lewat langkah-langkah tersebut, bukan hanya hewan peliharaan dan keluarga yang terlindungi, tetapi juga kesehatan masyarakat terjaga, menjadikan Bali sebagai daerah yang bebas dari ancaman rabies.
Penulis:
- Ni Putu Asri Widyaningsih (2509511129)
- Patresya Evelina Napitu (2509511102)
Mahasiswa Kedokteran Hewan, Universitas Udayana
Dosen Pengampu: Eirenne Pridari Sinsya Dewi, S.S., M.Ed.
Referensi
Hampson, K., et al. (2015). Estimating the global burden of endemic canine rabies. PLOS Neglected Tropical Diseases. https://doi.org/10.1371/journal.pntd.0003709
World Health Organization. (2023). Rabies: Key facts. WHO. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/rabies
World Organisation for Animal Health. (2022). Rabies vaccination and control guidelines. Paris: WOAH. https://www.woah.org/en/document/rabies-vaccination-and-control-guidelines/
Z, R. H., & Susanto, P. (2024). Analisis Kebijakan Vaksinasi Rabies Ditinjau Dari Aspek Perspektif Masyarakat Pemilik Hewan Di Kota Payakumbuh. ResearchGate, 4(2), 651–664. https://www.researchgate.net/publication/396798183_Analisis_Kebijakan_Vaksinasi_Rabies_Ditinjau_Dari_Aspek_Perspektif_Masyarakat_Pemilik_Hewan_Di_Kota_Payakumbuh
Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Bali. (2022, June 15). Peraturan Gubernur No. 55 Tahun 2019 –. https://diskes.baliprov.go.id/download/peraturan-gubernur-no-55-tahun-2019/
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













