Seperti yang kita ketahui bersama bahwa negara pengungsi adalah negara yang mendapatkan ancaman dan penganiayaan di negara asal mereka. Tapi apakah negara pengungsi ini memiliki hak untuk dilindungi dari negara asal mereka?
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur tentang hak mencari suaka politik dari negara lain bagi setiap orang. Adapun juga Pasal 28 Undang-Undang tersebut memperkuat Konvensi tentang Kedudukan Pengungsi 1951 dan Protokol Tentang Kedudukan Pengungsi 1967. Dalam Hukum internasional negara pengungsi ini diatur dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi.
Konvensi tersebut, pengungsi ini didefinisikan sebagai orang-orang yang terpaksa meninggalkan negaranya sendiri karena takut akan dianiaya. Penganiayaan ini bisa disebabkan oleh ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok-kelompok sosial, atau opini politik. Seperti dalam contoh kasus Pengungsi Rohingya di Aceh.
Pengungsi Rohingya ini adalah kelompok etnis minoritas Muslim asal Myanmar yang terpaksa meninggalkan Myanmar untuk mencari perlindungan dari kekerasan diskriminasi. Diskriminasi berbalut kekerasan yang dilakukan Myanmar ini berlangsung selama 50 tahun, itu sebabnya kaum Rohingya ini mencari perlindungan di negara lain salah satunya Indonesia khususnya di Aceh yang menjadi tempat pertama pengungsi Rohingya mendarat di Indonesia.
Tersebar para pengungsi Rohingya di Indonesia ini disebabkan karena terombang-ambingnya nasib mereka yang berusaha menuju negara pemberi suaka.
Situasi masalah ini memburuk pada tahun 2017 ketika operasi militer Myanmar menyebabkan kekerasan massal, pembakaran desa, dan pengusiran paksa, memaksa ratusan ribu Rohingya melarikan diri ke negara-negara tetangga, terutama Bangladesh.
Mereka mencari perlindungan, keamanan, dan kesempatan untuk membangun kehidupan yang lebih baik di negara-negara lain, meskipun seringkali menghadapi tantangan baru sebagai pengungsi di negara asing. Krisis pengungsi Rohingya ini adalah salah suatu krisis kemanusiaan terbesar dan paling kompleks di dunia saat ini. Setelah mereka melarikan diri dari Myanmar, Sebagian besar pengungsi tinggal di kamp-kamp pengungsi di Bangladesh, terutama di daerah Cox’s Bazar.
Kondisi di kamp-kamp ini sangat sulit, dengan keterbatasan akses terhadap makanan, air bersih, sanitasi, pendidikan, dan perawatan kesehatan. Itu sebabnya Indonesia dijadikan tujuan bagi para pengungsi yang pada umumnya berasal dari negara-negara tetangga contohnya Afganistan, Myanmar, dan Vietnam.
Baca Juga: Ketidakseimbangan Perhatian Pemerintah: Rohingya vs Kelaparan di Papua
Namun ternyata, kedatangan Rohingya di Indonesia menyebabkan sebagian masyarakat Indonesia menolak kedatangan pengungsi Rohingya ini. Berikut ini adalah pertimbangan dan penolakan Masyarakat Indonesia:
Kapasitas Penerimaan dan Sumber Daya Terbatas
Beberapa orang mungkin khawatir bahwa peningkatan jumlah pengungsi, termasuk suku Rohingya, yang dapat memberikan tekanan tambahan pada sumber daya dan layanan public di Indonesia.
Masalah Keamanan
Kehadiran pengungsi ini dapat memicu kekhawatiran terkait keamanan. Beberapa orang mungkin merasa cemas terhadap potensi konflik atau masalah keamanan yang terkait dengan peningkatan jumlah orang yang datang dari luar negara.
Ketidaksetujuan terhadap Pemerintah Asal Pengungsi
Sikap terhadap pengungsi juga dapat dipengaruhi oleh hubungan diplomatic dan politik antara Indonesia dan negara asal pengungsi.
Masyarakat Indonesia memiliki pertimbangan terhadap kedatangan pengungsi Rohingya yang dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk nilai-nilai kemanusiaan, solidaritas agama, dan kesadaran terhadap situasi sulit yang dihadapi oleh suku Rohingya. Beberapa penyebab masyarakat Indonesia menerima kedatangan pengungsi Rohingya yang meliputi:
Nilai-nilai Kemanusiaan
Masyarakat Indonesia memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang kuat, yang dapat mendorong mereka untuk menerima secara positif terhadap situasi krisis dan penderitaan yang dialami oleh Rohingya. Rasa empati dan keinginan untuk membantu sesama manusia menjadi pendorong utama Masyarakat Indonesia menerima pengungsi Rohingya.
Solidaritas Keagamaan
Mayoritas penduduk Indonesia beragama Muslim, dan suku Rohingya ini mayoritas Muslim. Solidaritas agama dapat menjadi faktor penting dalam mendukung dan menerima pengungsi Rohingya, karena banyak yang merasa memiliki ikatan agama dan kemanusiaan yang kuat.
Tanggapan terhadap Kekerasan dan Diskriminasi
kekerasan dan diskriminasi yang dialami Rohingya ini memicu simpati dan keinginan Masyarakat Indonesia untuk membantu mereka. Kesadaran akan penderitaan yang dialami oleh suku Rohingya dapat menjadi faktor kunci dalam penerimaan Masyarakat.
Baca Juga: Krisis Kemanusiaan dalam Negeri: Mengurai Dampak dan Tantangan Imigran Rohingya bagi Indonesia
Selain Pertimbangan dan penolakan Masyarakat Indonesia terhadap pengungsi Rohingya ini, Adapun organisasi internasional yang berperan dalam penanganan pengungsi Rohingya dan yang bekerja sama dengan Indonesia untuk menangani kasus tersebut, yaitu ASEAN, PBB, dan IOM.
Kita semua sudah tau bahwa Indonesia dan Myanmar adalah negara yang memiliki status sebagai anggota ASEAN, ASEAN mendorong dirinya dan aktor terkait untuk segera membahas masalah ini bersama forum internasional. Dalam menangani masalah terkait pengungsi Rohingya ini, negara-negara ASEAN tidak dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Untuk membantu menentukan status pengungsi Rohingya ini, selain pemerintah Indonesia bekerja sama dengan ASEAN, pemerintah Indonesia pun bekerja sama dengan UNHCR dan IOM untuk membantu Tim Verifikasi Gabungan (TVG/ Tim).
UNHCR bekerja sama dengan IOM untuk membahas masalah pengungsi di seluruh dunia. Presiden Republik Indonesia mengadakan rapat khusus bertemu dengan Perdana Menteri Myanmar di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2009. Pertemuan tersebut ini berujung pada upaya penanganan kasus pengungsi Indonesia.
Dalam masalah tersebut ini, apakah Indonesia yang dijadikan negara pengungsi ini memiliki kewajiban untuk melindungi Hak para pengungsi untuk dilindungi dari penganiayaan dan ancaman di negara asal mereka?
Kita sendiri sebagai warga negara Indonesia tahu bahwa negara kita berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalamnya tertuang “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Yang mana hal tersebut menjadi salah satu landasan Indonesia tetap turut andil dalam membantu penanganan pengungsi lintas batas negara. Dalam menangani kasus ini, Indonesia melakukan beberapa Langkah, Indonesia menunjukkan sikap kemanusiaan dengan membantu menangani pengungsi di wilayahnya.
Selain itu pemerintah Indonesia dengan sukarela menyediakan tempat tinggal sementara untuk pengungsi Rohingya. Namun, para pengungsi tidak dapat tinggal di tempat yang disediakan imigrasi untuk waktu yang lama dan pemerintah Indonesia tidak akan lagi memberikan perlindungan kepada para pengungsi setelah batas waktu habis.
Indonesia tidak memiliki kewajiban hukum yang setara dengan negara yang telah meratifikasi Konvensi 1951. Namun, Indonesia tetap terikat oleh prinsip non-refoulement dan memiliki kewajiban moral serta tanggung jawab regional untuk melindungi hak-hak pengungsi Rohingya.
Penulis: Felicia Virginia
Mahasiswa Jurusan Hubungan Internasional, Universitas Kristen Satya Wacana
Editor: I. Khairunnisa
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












