Banjir Bandang Aceh: Antara Alam, Kebijakan, dan Tanggung Jawab

banjir bandang Aceh
Ilustrasi Banjir Bandang (Gambar: Dok. MMI)

Bencana banjir dan longsor yang menerjang daerah-daerah di Provinsi Aceh beberapa akhir-akhir ini bukan sekadar kisah duka akibat hujan deras, melainkan potret kegagalan dalam mengelola lingkungan, tata ruang, dan respons pemerintah terhadap warga terdampak.

Saat ini, data resmi menunjukkan korban jiwa sudah mencapai ratusan, dengan ribuan rumah dan fasilitas umum rusak, serta puluhan ribu warga mengungsi.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Banyak pengungsi masih bertahan di lokasi darurat, menghadapi keterbatasan pangan, air bersih, listrik, dan akses ke layanan dasar dan beberapa bahkan terpaksa mengonsumsi air sungai karena tidak ada pilihan lain.

Namun tragedi ini tidak bisa dilepaskan dari akar struktural yang telah lama terabaikan. Sudah terlalu sering kita melihat bahwa kebijakan penataan ruang dan izin lingkungan untuk kegiatan pertambangan, perkebunan, atau penebangan hutan dilakukan tanpa pertimbangan jangka panjang.

Sering kali tanpa melibatkan masyarakat lokal, penilaian risiko, atau praktik konservasi lingkungan yang memadai. Baru setelah bencana terjadi, izin-izin tersebut ditinjau ulang.

Logikanya sederhana, ketika alam kita rusak, hutan kehilangan pohon, lahan resapan hilang, maka saat hujan ekstrem datang, air tak punya tempat untuk meresap.

Baca Juga: Mantan Pimpinan DPRD Tewas Tertimpa Alat Berat saat Distribusi Bantuan Banjir

Hasilnya adalah banjir bandang dan longsor, yang menghancurkan kampung, memutus akses, dan menelan korban.

Aceh, dengan topografi pegunungan & sungai dan iklim tropis, harusnya menjadi wilayah yang diperlakukan dengan ekstra kehati-hatian bukan sebagai lokasi tambang atau ekspansi tanpa kontrol.

Kegagalan tidak berhenti di aspek lingkungan. Respons pemerintah dan lembaga penanggulangan bencana juga banyak menuai kritik.

Ada masyarakat yang masih berjuang tanpa bantuan, akses logistik susah, distribusi bantuan tertunda, dan komunikasi serta transparansi data sering diragukan.

Pernyataan pejabat yang dianggap meremehkan atau gagal menunjukkan empati terhadap penderitaan warga hanya memperparah luka masyarakat Aceh.

Maka dari itu, bencana ini harus menjadi momentum untuk berubah, bukan sekadar membangun rumah kembali, tetapi merombak seluruh paradigma.

Perencanaan tata ruang berbasis risiko harus ditegakkan di kawasan rawan, dan tidak boleh dijadikan permukiman atau izin tambang.

Baca Juga: Perhutani dan Tata Kelola Hutan Disorot Pasca Banjir Bandang di Sumatera

Sistem mitigasi bencana, evakuasi, dan respons cepat harus diperkuat, termasuk infrastruktur penampungan air dan pendidikan kesiapsiagaan bencana.

Pemerintah harus memastikan distribusi bantuan tepat sasaran, akses layanan dasar, dan rehabilitasi jangka panjang.

Banjir bandang Aceh adalah bukti bahwa alam bukan musuh, melainkan korban dari ketidakhati-hatian manusia.

Jika kita terus mengabaikan sinyal-sinyal alam maka bencana semacam ini hanya akan terulang, membayangi generasi mendatang.

Aceh pantas mendapatkan perlindungan, bukan cuma belas kasihan dari kita semua.

 

Varel Pandu Saputra

Penulis: Varel Pandu Saputra
Mahasiswa Prodi Kewirausahaan, Institut Teknologi Muhammadiyah Sumatera

Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses