Konteks dan Permasalahan Sistem Rujukan Nasional
Beberapa minggu terakhir, Sumatera diguncang bencana banjir bandang dan longsor yang melumpuhkan banyak fasilitas kesehatan di Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat.
Di Aceh Tamiang, misalnya, rumah sakit daerah terpaksa membuka layanan secara terbatas karena ruang rawat dan instalasi vital masih dipenuhi lumpur setinggi 50 cm dan hanya bisa menangani penyakit ringan sementara pasien dengan kebutuhan lebih kompleks masih harus dirujuk ke wilayah lain seperti Medan atau Langsa.
Situasi ini memperlihatkan betapa rapuhnya sistem rujukan Indonesia ketika fasilitas kesehatan tidak siap atau ketika alur yang ada tidak mampu beradaptasi dengan kondisi darurat.
Banyak keluarga korban menyuarakan kekecewaan karena pasien harus berpindah-pindah fasilitas hanya untuk mendapatkan layanan yang sesuai, sebuah kenyataan yang semakin menegaskan bahwa praktik rujukan bolak-balik masih menjadi kelemahan besar dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.
Kondisi di Sumatera tersebut sesungguhnya bukan hanya potret masalah saat bencana. Ia adalah pengingat bahwa sistem rujukan yang ada, terutama rujukan berjenjang berdasarkan Permenkes No. 1 Tahun 2012, sudah lama dikritik masyarakat karena dianggap lamban, dan sering kali tidak sesuai kebutuhan klinis.
Di tengah tekanan tersebut, pemerintah mendorong penerapan Sistem Rujukan berbasis Kompetensi sebagai upaya memperbaiki kelemahan sistem berjenjang yang selama ini memicu keluhan publik, terutama praktik rujukan bolak balik antar fasilitas kesehatan. Namun, keberhasilannya sangat dipengaruhi oleh kesiapan fasilitas kesehatan, integrasi data, serta konsistensi pelaksanaan di berbagai daerah.
Baca juga: Selektif dalam Rawat Inap: Efisiensi Mutlak bagi Manajemen Rumah Sakit dan Keberlanjutan Sistem BPJS
Lonjakan keluhan masyarakat terkait rujukan berjenjang semakin terlihat dalam dua tahun terakhir, dan kondisi darurat akibat bencana di Sumatera semakin menonjolkan kelemahannya. Banyak pasien yang seharusnya mendapatkan penanganan cepat justru terhambat karena fasilitas kesehatan terdampak bencana tidak dapat berfungsi optimal.
Sebagian dari mereka harus berpindah pindah fasilitas karena rujukan tidak sesuai kompetensi atau rumah sakit tujuan tidak memiliki kapasitas layanan. Keluhan mengenai rujukan BPJS telah menjadi fenomena nasional dalam dua tahun terakhir. Banyak warga mengaku harus kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama meski kondisi mereka mendesak, hanya karena surat rujukan dianggap tidak sesuai alur.
Kelemahan Kebijakan Sebelumnya dan Urgensi Reformasi
Sebelum perubahan sistem diberlakukan, BPJS Kesehatan mengimplementasikan mekanisme rujukan berjenjang pada Permenkes No. 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan yang mengharuskan pasien melalui FKTP, kemudian ke rumah sakit tipe D atau C, sebelum dapat mengakses rumah sakit tipe tinggi.
Meskipun secara konsep mekanisme ini tampak sistematis, evaluasi implementasinya menunjukkan sejumlah persoalan krusial yang berdampak langsung pada efisiensi layanan dan keselamatan pasien.
Survei BPJS Kesehatan tahun 2023 menunjukkan bahwa lebih dari 41% pasien rujukan mengalami waktu tunggu di atas standar pelayanan, dan 28% di antaranya harus kembali ke FKTP karena rumah sakit tujuan tidak memiliki layanan yang tersedia pada hari itu.
Studi Kemenkes mengenai avoidable mortality (kematian yang seharusnya dapat dicegah) menunjukkan bahwa sekitar 17% kasus kedaruratan mengalami keterlambatan penanganan akibat proses rujukan yang panjang, terutama pada pasien stroke, penyakit jantung, dan komplikasi kehamilan.
Sebuah laporan Pusat Kebijakan Kesehatan menyebutkan bahwa keterlambatan rujukan berkontribusi pada peningkatan risiko kematian 1,5-3 kali lipat, terutama ketika pasien harus berpindah antar fasilitas lebih dari satu kali. Dalam kondisi bencana seperti di Sumatera, kelemahan ini semakin diperparah karena banyak rumah sakit tidak beroperasi optimal, menyebabkan alur rujukan konvensional tidak realistis dijalankan.
Arah Kebijakan Baru dan Rekomendasi Penguatan Sistem
Dalam diskusi kebijakan kesehatan nasional (Komisi IX DPR RI bersama Dirjen Kesehatan Lanjutan, Dirjen Kesehatan Primer dan Komunitas, Dirjen Farmasi dan Alat, Direktur BPJS, ADINKES, PERSI, ARSADA, ARSSI, APKESMI, ASKLIN), sejumlah alternatif sempat dipertimbangkan sebagai perbaikan atas sistem rujukan berjenjang.
Usulan tersebut mencakup digitalisasi alur rujukan, penguatan FKTP melalui redistribusi dokter spesialis, hingga pembentukan pusat triase rujukan di tingkat regional. Namun pemerintah pada akhirnya memilih menerapkan rujukan berbasis kompetensi, karena dinilai sebagai solusi yang paling mampu menjawab persoalan utama dari kebijakan sebelumnya.
Regulasi baru tentang Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi ini direncanakan akan berlaku pada tahun 2026 sebagai pengganti skema berjenjang yang selama ini digunakan dan menghentikan rujukan berjenjang ini
Dengan mekanisme baru ini pasien tidak lagi terikat pada pola rujukan berlapis, tetapi dapat diarahkan langsung ke rumah sakit dengan kompetensi layanan yang sesuai kondisi klinisnya. Meski demikian, kebijakan ini juga memiliki tantangan teknis.
Rujukan berbasis kompetensi mensyaratkan data layanan rumah sakit yang akurat dan diperbarui secara real time, serta infrastruktur digital yang mampu mengintegrasikan informasi tersebut secara nasional. Tanpa sistem informasi yang kuat, rujukan berisiko tidak tepat sasaran atau menimbulkan ketimpangan baru.
Selain itu, rumah sakit wajib menyediakan pembaruan berkala mengenai kapasitas, tenaga ahli, dan ketersediaan layanan. Suatu proses yang membutuhkan sumber daya dan manajemen yang konsisten.
Implementasi rujukan berbasis kompetensi perlu dilakukan dengan kehati-hatian, sebagaimana ditekankan oleh sejumlah pakar seperti Prof. Laksono Trisnantoro (UGM) dan Dr. Vivi Setiawaty dari Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan. Keduanya menegaskan bahwa keberhasilan reformasi rujukan sangat bergantung pada kesiapan fasilitas kesehatan dasar serta kualitas penilaian klinis di lini pertama.
Oleh karena itu, tahap awal yang harus diperkuat adalah kapasitas FKTP. Temuan ini sejalan dengan penjelasan WHO (2022) yang menekankan bahwa sistem rujukan yang efektif dimulai dari kemampuan primary care dalam melakukan clinical triage yang tepat.
Selain itu, berbagai pakar tata kelola kesehatan merekomendasikan adanya mekanisme pengawasan publik yang transparan, termasuk dashboard layanan yang dapat diakses masyarakat.
Transparansi ini tidak hanya meningkatkan akuntabilitas, tetapi juga membantu pasien mengetahui hak mereka tanpa harus berhadapan lagi dengan birokrasi berlapis. Pendekatan ini sejalan dengan konsep responsive governance dalam pelayanan kesehatan, yang direkomendasikan oleh UNDP dan Bank Dunia untuk negara berkembang.
Tentang Penulis
Elda Dwina Tampubolon, S.Kep., Ns. adalah perawat yang saat ini menempuh pendidikan Magister Keperawatan di Fakultas Ilmu Keperawatan, Universitas Indonesia, dengan peminatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan. Sebelumnya, ia pernah bekerja sebagai perawat di Rumah Sakit Pondok Indah sebelum melanjutkan kiprahnya dalam pelayanan kesehatan.
Pengalamannya terlibat dalam rapat Panja Jaminan Kesehatan Nasional yang dihadiri Komisi IX DPR RI bersama Dirjen Kesehatan Lanjutan, Dirjen Kesehatan Primer dan Komunitas, Dirjen Farmasi dan Alat, Direktur BPJS, serta berbagai asosiasi seperti ADINKES, PERSI, ARSADA, ARSSI, APKESMI, dan ASKLIN menjadi titik penting dalam memperdalam pemahamannya mengenai dinamika sistem rujukan dan tata kelola kesehatan nasional.
Dari ruang rapat itu pula lahir refleksi dan gagasan yang dituangkan dalam tulisan ini, yang berusaha menghubungkan pengalaman, perspektif akademis, dan realita kebijakan di lapangan untuk mendorong sistem kesehatan yang lebih responsif, empatik, dan berkeadilan.
Penulis: Elda Dwina Tampubolon
Mahasiswa Ilmu Keperawatan, Universitas Indonesia
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI
















