Perhutani dan Tata Kelola Hutan Disorot Pasca Banjir Bandang di Sumatera

Banjir Bandang Sumatera
Perhutani dan Tata Kelola Hutan Disorot Pasca Banjir Bandang di Sumatera. Ilustrasi: MMI.

Banjir bandang dan longsor yang meluluhlantakkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan sekadar akibat hujan deras. Ini adalah alarm keras yang menegaskan rapuhnya tata kelola hutan kita.

Gelondongan kayu yang hanyut bersama arus bukan kebetulan, melainkan bukti nyata bahwa deforestasi dan alih fungsi lahan telah merampas daya tahan ekosistem.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Saat benteng alami berupa hutan hilang, tanah kehilangan kemampuan menyerap air hujan, dan limpasan hujan pun berubah menjadi gelombang bencana yang menghantam permukiman.

Perhutani bersama lembaga kehutanan lainnya perlu menjadikan bencana ini sebagai momentum perubahan. Selama ini, pengelolaan hutan cenderung berorientasi pada keuntungan ekonomi, sehingga aspek ekologi terabaikan.

“Ada informasi yang berkembang bahwa itu katanya illegal logging, ada juga yang katanya kayu sudah lapuk. Saya tidak bisa menjawab sebelum mendapatkan data resmi. Saya perlu investigasi dari aparat penegak hukum di sana,” ungkap Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa kebijakan harus kembali seimbang antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Pemerintah telah berkomitmen untuk mengambil langkah nyata, seperti memperkuat hak masyarakat adat melalui penetapan SK Hutan Adat serta melakukan restorasi kawasan konservasi.

Namun, komitmen tersebut harus diiringi pengawasan ketat terhadap izin perkebunan, rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), dan penerapan standar keberlanjutan di sektor kehutanan maupun perkebunan.

Penetapan status bencana nasional merupakan keputusan politik. Ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berdasarkan regulasi tersebut, kewenangan penuh untuk menetapkan status bencana nasional berada di tangan pemerintah.

Keputusan ini tidak diambil sembarangan karena memiliki dampak besar dan dinilai sebagai langkah politik yang sangat strategis.

Baca Juga: Tafsir Ekologis dan Krisis Lingkungan: Studi Kasus Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera 2025

Suatu bencana dapat ditetapkan sebagai bencana nasional jika memenuhi Indikator yang tercantum pada Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2007, antara lain:

  1. Jumlah korban jiwa yang signifikan;
  2. Kerugian material dan harta benda masyarakat;
  3. Kerusakan sarana dan prasarana;
  4. Cakupan wilayah terdampak yang luas;
  5. Dampak sosial dan ekonomi yang besar pasca bencana.

Hingga saat ini, banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat belum ditetapkan sebagai bencana nasional.

Pemerintah masih menetapkan statusnya sebagai bencana daerah tingkat provinsi, meskipun dampaknya sangat besar dengan ratusan korban jiwa, ribuan rumah rusak, dan jutaan warga terdampak.

BNPB menjelaskan bahwa penetapan status bencana nasional bukan keputusan yang diambil secara otomatis, melainkan harus memenuhi indikator yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, seperti jumlah korban, kerugian material, cakupan wilayah, serta dampak sosial-ekonomi.

Selain itu, keputusan ini bersifat strategis dan memiliki konsekuensi politik serta fiskal yang besar, sehingga pemerintah cenderung berhati-hati. Untuk saat ini, penanganan dilakukan secara maksimal melalui koordinasi pusat dan daerah, termasuk pengerahan TNI, Polri, dan bantuan logistik, meskipun status nasional belum diberikan.

Baca Juga: Ketegangan dan Harapan: Dinamika Konflik Agraria di Sumatera

Momentum ini tidak boleh terlewat. Perhutani, sebagai pengelola hutan negara, harus menjadikan tragedi banjir Sumatera sebagai titik balik untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan.

Pengelolaan hutan tidak bisa lagi berjalan sendiri; sinergi dengan masyarakat lokal, akademisi, dan pelaku usaha adalah kunci untuk mengembalikan fungsi ekologis yang hilang.

Jika langkah tegas tidak segera diambil, banjir bandang akan terus berulang, menelan korban jiwa, merusak infrastruktur, dan mengguncang fondasi pembangunan berkelanjutan.

Bencana ini adalah alarm keras: lemahnya tata kelola hutan bukan sekadar isu lingkungan, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan manusia dan masa depan bangsa.

Saatnya pemerintah dan Perhutani membuktikan komitmen, bukan sekadar janji. Kita tidak bisa lagi berpangku tangan—pengelolaan hutan harus segera dibenahi, atau tragedi serupa akan terus terulang.

Penulis: Sania Nusantari Setiawan (F2A025023)
Mahasiswa Magister Administrasi Publik Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED)

Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi 

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses