Bentuk dan Jenis-Jenis Korupsi

jenis dan bentuk korupsi
Bentuk dan Jenis-Jenis Korupsi. Sumber: Penulis.

Abstract

Corruption is a systemic phenomenon that acts as a major obstacle to national development and the quality of public services in Indonesia. This article aims to provide a comprehensive understanding of the various forms and types of corruption and their impact on the social and economic order. The research method used is qualitative with a literature study approach, where data is collected from various scientific journals, books, and official documents, analyzed descriptively. The results show that corruption continues to transform alongside technological and bureaucratic developments, encompassing forms such as bribery, embezzlement, extortion, abuse of power, gratification, and budget mark-ups. Juridically, types of corruption are classified to facilitate law enforcement, ranging from state financial losses to conflicts of interest in procurement. The conclusion of this article emphasizes that a deep understanding of corruption’s modus operandi is crucial for law enforcement agencies and the public to build a more effective and transparent monitoring system.

Keywords: Corruption, Forms of Corruption, Types of Corruption, Public Service.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Abstrak

Korupsi merupakan fenomena sistemik yang menjadi penghambat utama pembangunan nasional dan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai berbagai bentuk dan jenis korupsi serta dampaknya terhadap tatanan sosial dan ekonomi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur, di mana data dikumpulkan dari berbagai jurnal ilmiah, buku, dan dokumen resmi yang dianalisis secara deskriptif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa korupsi terus bertransformasi seiring perkembangan teknologi dan birokrasi, mencakup bentuk-bentuk seperti penyuapan, penggelapan, pemerasan, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan mark-up anggaran. Secara yuridis, jenis-jenis korupsi diklasifikasikan untuk mempermudah penegakan hukum, mulai dari kerugian keuangan negara hingga benturan kepentingan dalam pengadaan. Simpulan dari artikel ini menekankan bahwa pemahaman mendalam mengenai modus operandi korupsi sangat krusial bagi aparat penegak hukum dan masyarakat guna membangun sistem pengawasan yang lebih efektif dan transparan.

Kata Kunci: Korupsi, Bentuk Korupsi, Jenis Korupsi, Pelayanan Publik.

Pendahuluan

Korupsi merupakan fenomena yang telah lama menjadi permasalahan serius di berbagai negara, termasuk Indonesia. Praktik korupsi tidak hanya terjadi pada tingkat pemerintahan pusat, tetapi juga menyebar hingga ke tingkat daerah dan bahkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi telah berkembang menjadi masalah yang bersifat sistemik dan sulit diberantas secara menyeluruh (Liliana & Ahmad, 2024). Korupsi menjadi salah satu penghambat utama dalam pembangunan nasional karena dapat mengurangi efisiensi penggunaan anggaran dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Selain itu, korupsi juga berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik, seperti dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Berbagai kasus korupsi yang terjadi menunjukkan bahwa praktik ini masih menjadi tantangan besar dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan (Hidayat et al., 2025).

Penyebab terjadinya korupsi sangat beragam, mulai dari faktor individu hingga faktor sistem. Rendahnya integritas, lemahnya pengawasan, serta adanya kesempatan menjadi faktor utama yang mendorong seseorang melakukan korupsi. Selain itu, tekanan ekonomi dan gaya hidup yang tidak seimbang juga dapat menjadi pemicu terjadinya korupsi. Budaya nepotisme dan kebiasaan memberikan “uang pelicin” turut memperkuat praktik korupsi di masyarakat. Permasalahan lain yang tidak kalah penting adalah rendahnya pemahaman masyarakat mengenai bentuk dan jenis-jenis korupsi. Banyak tindakan yang sebenarnya termasuk dalam kategori korupsi, tetapi dianggap sebagai hal yang biasa. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga masalah sosial dan budaya.

Dampak korupsi sangat luas dan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga meningkatkan kesenjangan sosial dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dalam jangka panjang, korupsi dapat menghambat kemajuan suatu bangsa (Dairani, 2023). Berdasarkan latar belakang tersebut, penting untuk mengkaji secara mendalam mengenai bentuk dan jenis-jenis korupsi. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai bentuk-bentuk korupsi, jenis-jenis korupsi, serta dampaknya dalam kehidupan masyarakat.

Baca Juga: Makalah MSDM Strategik: Analisa Manajemen Strategik dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Adaptif, Responsif, dan Fleksibel

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Metode ini digunakan untuk mengkaji berbagai sumber yang relevan dengan topik korupsi, seperti buku, jurnal ilmiah, dan dokumen resmi. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari literatur yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, baik dari sumber nasional maupun internasional. Literatur yang digunakan diutamakan berasal dari publikasi terbaru untuk memastikan relevansi data. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara membaca, mencatat, dan mengkaji berbagai referensi yang sesuai dengan topik penelitian. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif dengan menguraikan informasi secara sistematis dan logis. Melalui metode ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang jelas mengenai bentuk dan jenis-jenis korupsi serta dampaknya dalam kehidupan masyarakat.

Hasil dan Pembahasan

Korupsi merupakan tindakan yang memiliki beragam bentuk dan jenis yang terus berkembang seiring dengan kompleksitas kehidupan masyarakat dan sistem pemerintahan. Dalam praktiknya, korupsi tidak hanya dilakukan secara sederhana, tetapi sering kali melibatkan berbagai pihak, dilakukan secara sistematis, serta memanfaatkan celah dalam aturan maupun kelemahan pengawasan yang ada. Bahkan, dalam banyak kasus, korupsi dilakukan secara terselubung dengan berbagai modus yang semakin canggih, sehingga sulit untuk dideteksi secara langsung (Liliana & Ahmad, 2024). Oleh karena itu, pemahaman mengenai bentuk dan jenis-jenis korupsi menjadi sangat penting untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menanggulangi praktik tersebut secara efektif.

Selain itu, perkembangan teknologi dan sistem birokrasi modern turut mempengaruhi pola terjadinya korupsi. Di satu sisi, kemajuan teknologi dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, namun di sisi lain juga membuka peluang munculnya bentuk-bentuk korupsi baru, seperti manipulasi data digital atau penyalahgunaan sistem informasi (Harmelia & Kurnia, 2025). Hal ini menunjukkan bahwa korupsi merupakan fenomena yang dinamis dan terus beradaptasi dengan perubahan zaman. Oleh karena itu, upaya pencegahan korupsi juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut agar tetap relevan dan efektif.

Secara umum, bentuk korupsi merujuk pada pola atau cara tindakan yang dilakukan oleh pelaku, sedangkan jenis korupsi merujuk pada klasifikasi tindak pidana korupsi berdasarkan hukum yang berlaku. Kedua aspek ini saling berkaitan dan sering kali muncul secara bersamaan dalam suatu kasus korupsi. Dalam praktiknya, satu tindakan korupsi dapat mencakup lebih dari satu bentuk sekaligus, yang kemudian dikategorikan ke dalam beberapa jenis pelanggaran hukum (Hidayat et al., 2025).

Pemahaman terhadap perbedaan antara bentuk dan jenis korupsi tidak hanya penting dalam konteks akademik, tetapi juga memiliki implikasi praktis dalam penegakan hukum. Dengan mengetahui bentuk korupsi, aparat penegak hukum dapat mengidentifikasi modus operandi yang digunakan oleh pelaku, sedangkan dengan memahami jenis korupsi, proses penanganan kasus dapat disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kajian mengenai bentuk dan jenis-jenis korupsi menjadi landasan penting dalam upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh (Nurafendi et al., 2025).

Baca Juga: Dapatkah Ketulusan Diukur dengan Standar “Profesionalisme” Administratif dan Estetika Korporasi dalam Dunia NGO?

Bentuk-Bentuk Korupsi

Bentuk korupsi menggambarkan bagaimana tindakan korupsi dilakukan dalam praktik nyata oleh pelaku dengan memanfaatkan kekuasaan, jabatan, maupun kesempatan yang dimilikinya. Seiring dengan perkembangan zaman, bentuk-bentuk korupsi tidak hanya semakin beragam, tetapi juga semakin terselubung dan kompleks. Hal ini disebabkan oleh adanya perkembangan sistem birokrasi, teknologi, serta pola interaksi sosial yang semakin dinamis. Dalam banyak kasus, korupsi tidak lagi dilakukan secara terang-terangan, melainkan melalui cara-cara yang terlihat legal sehingga sulit untuk dideteksi tanpa pengawasan yang ketat.

Selain itu, bentuk-bentuk korupsi sering kali tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan dan terjadi secara bersamaan dalam satu kasus. Misalnya, dalam suatu proyek pengadaan barang dan jasa, dapat terjadi penyuapan, mark-up anggaran, serta penyalahgunaan wewenang secara bersamaan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap berbagai bentuk korupsi menjadi sangat penting sebagai dasar dalam upaya pencegahan dan penindakan.

A. Penyuapan (Suap)

Penyuapan merupakan salah satu bentuk korupsi yang paling umum terjadi dan memiliki dampak yang luas terhadap berbagai sektor. Tindakan ini melibatkan pemberian sesuatu, baik berupa uang, barang, maupun fasilitas kepada pihak tertentu dengan tujuan mempengaruhi keputusan atau kebijakan yang diambil. Penyuapan sering terjadi dalam proses perizinan, pengadaan proyek, hingga penegakan hukum (Pangestu, 2024). Dalam praktiknya, penyuapan sering kali dilakukan secara tersembunyi dan melibatkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Hal ini menyebabkan penyuapan menjadi sulit untuk diungkap karena kedua pihak sama-sama memperoleh keuntungan. Selain itu, penyuapan juga dapat merusak integritas sistem pengambilan keputusan, karena keputusan yang dihasilkan tidak lagi didasarkan pada kepentingan umum, melainkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

B. Penggelapan

Penggelapan merupakan tindakan menyalahgunakan kepercayaan dengan mengambil atau menggunakan aset yang bukan miliknya untuk kepentingan pribadi. Bentuk ini sering terjadi dalam pengelolaan keuangan, baik di instansi pemerintah maupun swasta. Penggelapan menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian internal serta rendahnya integritas individu. Penggelapan biasanya dilakukan melalui manipulasi laporan keuangan atau penggunaan dana secara tidak sah. Dalam banyak kasus, penggelapan dilakukan secara bertahap sehingga sulit terdeteksi dalam jangka pendek. Dampak dari penggelapan tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga menurunkan kepercayaan terhadap institusi yang bersangkutan.

C. Pemerasan

Pemerasan terjadi ketika seseorang memanfaatkan kekuasaan atau jabatannya untuk memaksa pihak lain memberikan sesuatu. Tindakan ini mencerminkan adanya ketimpangan kekuasaan antara pelaku dan korban. Dalam konteks ini, pihak yang memiliki wewenang menggunakan posisinya untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. Pemerasan sering terjadi dalam pelayanan publik, di mana masyarakat dipaksa memberikan sejumlah uang agar urusannya dipermudah. Praktik ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak sistem pelayanan publik dan menciptakan ketidakadilan. Selain itu, pemerasan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan lembaga pemerintah.

D. Penyalahgunaan Wewenang

Penyalahgunaan wewenang merupakan tindakan menggunakan jabatan atau kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Bentuk ini sering kali berkaitan dengan praktik nepotisme dan kolusi yang mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Contoh dari penyalahgunaan wewenang adalah pemberian jabatan kepada kerabat atau pemberian proyek kepada pihak tertentu tanpa melalui prosedur yang transparan. Hal ini menyebabkan hilangnya prinsip keadilan dan profesionalisme, serta berpotensi menurunkan kualitas kinerja suatu institusi. Dalam jangka panjang, penyalahgunaan wewenang dapat merusak sistem meritokrasi.

Baca Juga: Korupsi: Musuh dalam Selimut, Integrasi Jadi Tombak Pembersihan

E. Gratifikasi

Gratifikasi merupakan pemberian dalam bentuk uang, barang, fasilitas, atau layanan kepada pejabat yang berhubungan dengan jabatannya. Meskipun sering dianggap sebagai bentuk “hadiah” atau tanda terima kasih, gratifikasi dapat menjadi korupsi apabila mempengaruhi keputusan yang diambil oleh penerima. Gratifikasi termasuk bentuk korupsi yang bersifat terselubung karena sering kali dilakukan dengan alasan budaya atau kebiasaan sosial. Hal ini menyebabkan batas antara pemberian yang sah dan yang termasuk korupsi menjadi tidak jelas. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang baik agar masyarakat tidak menganggap gratifikasi sebagai hal yang wajar dalam birokrasi.

F. Mark-Up Anggaran

Mark-up anggaran adalah tindakan menaikkan nilai suatu anggaran dari jumlah yang sebenarnya untuk memperoleh keuntungan pribadi. Praktik ini banyak terjadi dalam pengadaan barang dan jasa, serta dalam penyusunan anggaran proyek. Mark-up biasanya dilakukan dengan memanipulasi data atau bekerja sama dengan pihak tertentu, sehingga sulit terdeteksi tanpa adanya audit yang mendalam. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan transparansi (Yudhistira et al., 2026). Selain merugikan keuangan negara, mark-up anggaran juga menyebabkan inefisiensi dalam penggunaan sumber daya dan menghambat pembangunan.

Jenis-Jenis Korupsi

Jenis korupsi merupakan pengelompokan tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pengelompokan ini bertujuan untuk mempermudah proses penegakan hukum, pembuktian di pengadilan, serta pemberian sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, klasifikasi jenis korupsi juga membantu dalam mengidentifikasi karakteristik setiap tindakan korupsi, sehingga upaya pencegahan dan penindakan dapat dilakukan secara lebih tepat dan efektif. Dalam praktiknya, jenis-jenis korupsi sering kali berkaitan erat dengan bentuk korupsi yang dilakukan. Satu tindakan korupsi dapat termasuk ke dalam beberapa jenis sekaligus, tergantung pada unsur-unsur yang terpenuhi dalam perbuatan tersebut. Oleh karena itu, pemahaman terhadap jenis-jenis korupsi menjadi penting tidak hanya dalam konteks hukum, tetapi juga dalam upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap berbagai bentuk penyimpangan yang terjadi (Nurafendi et al., 2025).

A. Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara

Jenis ini merupakan bentuk korupsi yang paling umum terjadi dan memiliki dampak yang sangat besar terhadap pembangunan nasional. Tindakan ini secara langsung menyebabkan kerugian bagi negara, baik dalam bentuk uang, aset, maupun sumber daya lainnya. Korupsi jenis ini sering terjadi dalam pengelolaan anggaran, proyek pembangunan, serta pengadaan barang dan jasa. Selain merugikan keuangan negara, tindakan ini juga menghambat pembangunan dan mengurangi kualitas pelayanan publik. Dalam jangka panjang, korupsi yang merugikan keuangan negara dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesenjangan sosial (Hidayat et al., 2025).

Baca Juga: Mafia Migas dan Bayangan Riza Chalid dalam Energi Nasional

B. Suap-menyuap

Suap-menyuap merupakan tindakan memberi atau menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatan untuk mempengaruhi keputusan tertentu. Jenis ini sering terjadi dalam berbagai sektor, termasuk politik, hukum, dan ekonomi. Suap-menyuap menjadi salah satu jenis korupsi yang paling sulit diungkap karena dilakukan secara tertutup dan melibatkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Selain itu, praktik ini dapat merusak sistem pengambilan keputusan, karena keputusan yang dihasilkan tidak lagi berdasarkan kepentingan umum, melainkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu (Pangestu, 2024).

C. Penggelapan dalam Jabatan

Penggelapan dalam jabatan terjadi ketika seseorang yang memiliki kewenangan menyalahgunakan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi. Tindakan ini biasanya melibatkan penguasaan terhadap keuangan atau aset tertentu yang seharusnya digunakan untuk kepentingan institusi atau negara. Jenis ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap kepercayaan yang diberikan kepada pejabat atau pegawai. Selain itu, penggelapan dalam jabatan juga mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan kontrol internal dalam suatu organisasi (Harmelia & Kurnia, 2025).

D. Pemerasan dalam Jabatan

Pemerasan dalam jabatan terjadi ketika pejabat memanfaatkan kekuasaan untuk memaksa pihak lain memberikan sesuatu secara tidak sah. Tindakan ini sering terjadi dalam pelayanan publik yang tidak transparan, di mana masyarakat dipaksa untuk membayar sejumlah uang agar mendapatkan layanan yang seharusnya menjadi hak mereka. Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat secara langsung, tetapi juga merusak citra dan kepercayaan terhadap lembaga pemerintah. Selain itu, pemerasan dalam jabatan dapat menciptakan budaya birokrasi yang tidak sehat (Dairani, 2023).

E. Perbuatan Curang

Perbuatan curang meliputi berbagai tindakan tidak jujur, seperti manipulasi data, penyusunan laporan palsu, atau penipuan dalam suatu kegiatan. Jenis ini sering terjadi dalam proyek pembangunan dan pengadaan barang dan jasa. Perbuatan curang biasanya dilakukan untuk menutupi tindakan korupsi lainnya, seperti mark-up anggaran atau penggelapan dana. Oleh karena itu, jenis ini sering kali menjadi bagian dari rangkaian tindakan korupsi yang lebih besar dan kompleks (Yudhistira et al., 2026).

F. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan

Benturan kepentingan terjadi ketika seseorang memiliki kepentingan pribadi dalam suatu keputusan yang seharusnya bersifat objektif. Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, benturan kepentingan dapat terjadi ketika pejabat yang terlibat memiliki hubungan dengan pihak penyedia. Jenis ini sering kali sulit dideteksi karena dilakukan melalui prosedur yang tampak legal. Namun, dampaknya sangat besar karena dapat mengurangi kualitas hasil pengadaan serta merugikan keuangan negara. Benturan kepentingan juga menunjukkan lemahnya integritas dalam pengambilan keputusan (Nurafendi et al., 2025).

G. Gratifikasi

Gratifikasi termasuk dalam jenis korupsi apabila pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima (Hidayat et al., 2025). Gratifikasi dapat berupa uang, barang, diskon, komisi, maupun fasilitas lainnya yang diberikan kepada pejabat. Gratifikasi menjadi perhatian khusus karena sering kali dianggap sebagai hal yang wajar dalam budaya masyarakat, seperti pemberian hadiah atau tanda terima kasih. Namun, jika tidak dikendalikan, gratifikasi dapat menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi yang lebih besar. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang baik agar masyarakat dapat membedakan antara pemberian yang sah dan yang termasuk dalam korupsi.

Baca Juga: Korupsi PT Timah: Skandal Tambang Timah Terbesar di Indonesia

Penutup

Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa korupsi bukan sekadar masalah hukum, melainkan fenomena sistemik dan dinamis yang terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta birokrasi. Korupsi mewujud dalam berbagai bentuk seperti penyuapan, penggelapan, pemerasan, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan mark-up anggaran yang sering kali dilakukan secara terselubung dan melibatkan kolusi antarpihak. Secara yuridis, tindakan-tindakan tersebut diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis tindak pidana korupsi, mulai dari perbuatan yang merugikan keuangan negara hingga benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Dampak korupsi terbukti sangat destruktif karena tidak hanya merugikan finansial negara, tetapi juga merusak tatanan sosial, menghambat pembangunan nasional, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai perbedaan bentuk dan jenis korupsi menjadi sangat krusial. Hal ini bukan hanya penting bagi aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi modus operandi pelaku, tetapi juga bagi masyarakat luas sebagai fondasi untuk membangun budaya antikorupsi dan meningkatkan pengawasan sosial demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.


Penulis: Siska Maulida
Mahasiswa Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Institut Agama Islam Sahid Bogor


Dosen Pengampu: Dr. Ir. H. Rusdiono Mukri, M. Pd.


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Daftar Pustaka

Dairani. (2023). Dampak korupsi terhadap pembangunan nasional dan kepercayaan publik. Jurnal Sosial dan Kebijakan, 8(2), 101–110.

Harmelia, R., & Kurnia, D. (2025). Pengaruh perkembangan teknologi terhadap pola tindak pidana korupsi di era digital. Jurnal Teknologi dan Hukum, 10(1), 55–67.

Hidayat, A., Prasetyo, B., & Ramadhan, F. (2025). Analisis bentuk dan jenis korupsi dalam perspektif hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 12(1), 45–60.

Liliana, S., & Ahmad, R. (2024). Korupsi sebagai permasalahan sistemik dalam pemerintahan modern. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 9(3), 120–135.

Nurafendi, M., Saputra, H., & Lestari, N. (2025). Klasifikasi tindak pidana korupsi dan implikasinya dalam penegakan hukum. Jurnal Hukum Indonesia, 11(2), 88–102.

Pangestu, D. (2024). Praktik suap dalam berbagai sektor dan upaya pencegahannya. Jurnal Anti Korupsi, 7(1), 25–39.

Yudhistira, A., Wibowo, S., & Kurniawan, T. (2026). Mark-up anggaran dan perbuatan curang dalam pengadaan barang dan jasa. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Publik, 13(1), 70–85.

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses