Mafia Migas dan Bayangan Riza Chalid dalam Energi Nasional

Mafia migas Indonesia
Ilustrasi Produksi Migas (Foto: Dok. MMI)

Isu dugaan keterlibatan Riza Chalid dalam jaringan yang disinyalir sebagai “mafia migas” kembali mengguncang panggung kebijakan dan energi nasional, memicu gelombang kekhawatiran serius di tengah masyarakat luas.

Permasalahan ini jauh melampaui sengketa bisnis biasa; ia adalah sebuah ujian fundamental terhadap integritas pengelolaan sumber daya strategis Indonesia, secara langsung menyentuh inti dari kedaulatan energi dan prinsip keadilan sosial yang diamanatkan oleh konstitusi.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: sejauh mana kepentingan segelintir elite mampu mengangkangi amanat negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat , dan bagaimana implikasinya terhadap tata kelola migas di Indonesia?

Inti dari permasalahan yang mencuat adalah dugaan pemanfaatan posisi strategis dan pengaruh kuat oleh figur-figur tertentu, seperti yang dikaitkan dengan Riza Chalid, dalam pengelolaan rantai pasok impor bahan bakar minyak (BBM).

Sektor BBM, yang merupakan urat nadi perekonomian nasional dan seharusnya dikuasai sepenuhnya oleh negara, justru diduga dikendalikan oleh kekuatan non-pemerintah yang berorientasi pada akumulasi keuntungan pribadi yang masif.

Nama Riza Chalid disebut sebagai salah satu figur kuat yang menguasai impor BBM melalui jaringan mafia migas.

Dugaan penguasaan distribusi impor migas oleh kelompok tertentu ini secara langsung melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Praktik semacam ini menimbulkan kecurigaan serius adanya monopoli, permainan harga, serta penumpukan keuntungan besar bagi segelintir pihak.

Ketika impor dan distribusi BBM didominasi oleh kelompok terbatas, mekanisme pasar terdistorsi, harga menjadi tidak efisien, dan margin keuntungan yang seharusnya dinikmati oleh negara justru mengalir ke kantong-kantong pribadi.

Baca Juga: Sentilan Habieb Rizieq tehadap Prabowo Mengenai Janjinya Akan Pemberantasan Koruptor serta Mafia: Opini Mahasiswa

Keuntungan ilegal ini didapatkan dari selisih harga impor yang dinaikkan (mark-up), meskipun hanya satu atau dua sen dolar per barel, namun dalam volume impor Indonesia yang masif, selisih itu menghasilkan nilai triliunan rupiah.

Uang ini, yang seharusnya masuk ke kas negara untuk menyejahterakan rakyat, justru digunakan untuk melanggengkan kekuasaan jaringan mereka melalui lobi dan koneksi politik, menciptakan lingkaran setan korupsi struktural.

Secara etis dan moral, praktik yang disinyalir oleh jaringan mafia migas ini jelas-jelas bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan cita-cita luhur kedaulatan energi.

Walaupun pembuktian hukum membutuhkan penyidikan resmi, secara etis praktik tersebut jelas bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan kedaulatan energi.

Keterlibatan pengusaha dalam lobi-lobi migas juga secara implisit menunjukkan adanya kelemahan pengawasan negara terhadap sektor vital ini.

Negara, yang seharusnya berperan aktif mengelola sumber daya ini untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, justru tampak pasif atau bahkan terintervensi oleh kekuatan non-pemerintah.

Hal ini mencederai norma good governance yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan energi.

Dampak dari praktik mafia migas ini terasa sangat berat di tingkat ekonomi dan sosial. Pertama, Kerugian Negara.

Permainan harga dan pengadaan yang tidak efisien berarti harga pokok impor BBM menjadi lebih tinggi dari seharusnya, yang kemudian membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kelebihan biaya ini seringkali disembunyikan di balik pembengkakan subsidi atau dialihkan kepada masyarakat dalam bentuk harga BBM yang mahal.

Kedua, Distorsi Pasar dan Persaingan. Praktik ini menghancurkan persaingan sehat, membuat perusahaan yang tidak memiliki koneksi kuat akan tersingkir, dan mengakibatkan sektor energi didominasi oleh segelintir pemain, yang pada akhirnya hanya melayani kepentingan mereka sendiri.

Ketiga, Pelanggaran Hukum Korupsi. Perbuatan memperkaya diri/orang lain/korporasi dengan merugikan negara ini jelas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik mark-up impor ini merupakan inti dari delik korupsi.

Baca Juga: Perbandingan Jarak Tempuh dan Konsumsi BBM Per 0,5 Liter antara 5 Jenis BBM pada Motor Mio Smile

Jerat Hukum dan Tiga Pilar Regulasi yang Diinjak

Dugaan praktik mafia migas yang menyeret nama figur kuat seperti Riza Chalid tidak hanya memicu kemarahan publik atas dasar moral dan etika, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius.

Praktik yang ditengarai menguasai impor bahan bakar minyak (BBM) ini secara fundamental berbenturan dengan setidaknya tiga pilar utama regulasi yang menjadi fondasi tata kelola ekonomi dan sumber daya alam Indonesia.

Penegakan hukum yang tegas terhadap kasus ini adalah sebuah keharusan untuk memulihkan supremasi hukum di sektor yang sangat vital bagi keberlanjutan negara.

1. Pilar Hukum Pertama: Melawan Amanat Undang-Undang Migas

Landasan hukum pertama yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Undang-undang ini merupakan manifestasi dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang secara eksplisit menegaskan peran negara dalam menguasai sumber daya migas untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Praktik mafia migas, yang diduga memanfaatkan posisi strategis dalam pengelolaan impor BBM, secara langsung mencederai amanat konstitusi dan UU Migas.

UU Migas menggarisbawahi bahwa kontrol atas sumber daya migas harus berada di tangan negara untuk kepentingan publik.

Namun, dugaan bahwa impor BBM didominasi dan dikendalikan oleh jaringan pribadi atau kelompok yang diuntungkan, alih-alih diatur sepenuhnya oleh entitas negara yang bertanggung jawab dan transparan, menunjukkan pengkhianatan terhadap prinsip penguasaan negara.

Kontrol impor, yang seharusnya menjadi instrumen kebijakan publik untuk menjamin pasokan energi yang efisien dan terjangkau, beralih fungsi menjadi alat akumulasi modal pribadi dan penciptaan keuntungan besar bagi segelintir pihak.

Apabila praktik mafia migas menyebabkan harga BBM menjadi lebih mahal baik karena inefisiensi maupun mark-up atau menyebabkan subsidi negara bocor, maka tujuan kemakmuran rakyat yang diagendakan UU Migas tidak akan pernah tercapai.

Sebaliknya, praktik semacam ini justru menumbuhkan kemakmuran segelintir elite dengan mengorbankan mayoritas, menegaskan kerentanan sektor energi terhadap pengaruh kelompok tertentu.

2. Pilar Hukum Kedua: Menghancurkan Prinsip Persaingan Sehat

Aspek hukum krusial berikutnya adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tujuan utama UU ini adalah memastikan adanya iklim usaha yang kondusif melalui persaingan yang sehat, wajar, dan bebas dari dominasi. Praktik mafia migas secara inheren berlawanan dengan semangat persaingan ini.

UU Persaingan Usaha secara spesifik melarang penguasaan distribusi impor migas oleh kelompok tertentu.

Jaringan mafia migas, yang diduga melibatkan figur kuat seperti Riza Chalid, dicurigai melakukan praktik oligopoli atau kartel tersembunyi.

Penguasaan yang mereka lakukan menghasilkan kekuatan pasar yang tidak proporsional, memungkinkan mereka mendikte syarat dan harga tanpa tekanan yang memadai dari pesaing.

Praktik semacam ini menciptakan monopoli, permainan harga, serta keuntungan besar bagi segelintir pihak, yang jelas merugikan negara sebagai pembeli (karena harga yang tinggi) dan menghambat pelaku usaha lain yang sah dan profesional.

UU ini memberikan instrumen hukum bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusut dan memberikan sanksi terhadap segala bentuk perjanjian atau perilaku terkoordinasi yang bertujuan membatasi persaingan dalam tender atau distribusi impor migas, yang mana praktik ini berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha.

3. Pilar Hukum Ketiga: Jerat Mega-Korupsi (Tipikor)

Pilar hukum yang paling serius dan memberikan efek jera adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Praktik mafia migas hampir selalu bersinggungan dengan delik korupsi karena melibatkan kerugian keuangan negara yang masif.

UU Tipikor secara tegas melarang perbuatan memperkaya diri/orang lain/korporasi yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam kasus impor BBM, kerugian negara dihitung dari selisih harga impor yang tidak efisien (mark-up) dibandingkan dengan harga pasar wajar internasional.

Kerugian ini bisa mencapai triliunan rupiah per tahun, menjadikannya kasus mega-korupsi yang wajib ditindak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan.

Selain mark-up, praktik ini juga disinyalir melibatkan suap dan gratifikasi kepada oknum pejabat di birokrasi atau BUMN energi untuk memastikan kelancaran bisnis mereka dan memenangkan kontrak impor.

Baca Juga: Korupsi PT Timah: Skandal Tambang Timah Terbesar di Indonesia

Tuduhan adanya monopoli, permainan harga, serta keuntungan besar bagi segelintir pihak dengan mengorbankan kepentingan negara secara langsung masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, yang mana praktik semacam ini berpotensi melanggar UU Tipikor.

Mekanisme Kerja di Lapangan dan Jalan Berliku Penegakan Hukum

Setelah mengidentifikasi landasan-landasan hukum yang dilanggar, pertanyaan krusial berikutnya adalah: bagaimana sebenarnya jaringan mafia migas ini beroperasi di lapangan?

Operasi mereka bukanlah sekadar transaksi jual-beli biasa; ini adalah sebuah arsitektur kejahatan ekonomi yang terstruktur, memanfaatkan celah-celah birokrasi dan kekuasaan untuk memonopoli keuntungan.

Nama Riza Chalid disebut sebagai salah satu figur kuat yang menguasai impor BBM melalui jaringan mafia migas.

Praktik ini, yang menimbulkan dugaan adanya monopoli, permainan harga, serta keuntungan besar bagi segelintir pihak dengan mengorbankan kepentingan negara, menunjukkan adanya mekanisme kerja yang sistematis.

1. Arsitektur Operasi Mafia Migas

Jaringan mafia migas beroperasi dengan memanfaatkan rantai pasok impor BBM yang panjang dan kompleks. Modus operandi mereka melibatkan tiga tahap utama yang berujung pada kerugian negara.

Pertama, Tahap Lobi dan Pengamanan Kontrak. Pada tahap awal ini, jaringan tersebut menggunakan koneksi politik dan pengaruh tingkat tinggi untuk memastikan perusahaan broker atau perusahaan yang mereka kontrol mendapatkan akses prioritas ke kontrak impor BBM dari BUMN energi.

Pengamanan kontrak ini seringkali tidak melalui proses tender yang sepenuhnya transparan dan kompetitif.

Praktik ini melibatkan lobi yang diduga kuat diwarnai suap, gratifikasi, atau dukungan politik timbal balik kepada oknum pejabat di birokrasi dan perusahaan negara.

Keterlibatan pengusaha dalam lobi-lobi migas ini secara langsung menegaskan lemahnya pengawasan negara terhadap sektor strategis yang seharusnya dikuasai sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.

Kedua, Tahap Penciptaan Keuntungan Ilegal (Mark-up). Begitu kontrak impor diamankan, jaringan mafia ini memainkan peran sebagai middleman atau perantara yang tidak efisien dan tidak diperlukan.

Mereka membeli BBM dari pemasok resmi internasional, namun kemudian menjualnya kembali kepada BUMN energi dengan harga yang sudah ditinggikan (mark-up).

Margin keuntungan yang dinaikkan ini meskipun kecil secara persentase menghasilkan keuntungan finansial yang sangat besar karena volume impor BBM Indonesia yang mencapai jutaan barel.

Praktik ini menimbulkan dugaan adanya monopoli, permainan harga, serta keuntungan besar bagi segelintir pihak. Kelebihan biaya impor inilah yang menjadi indikasi kerugian negara yang diatur dalam UU Tipikor.

Ketiga, Tahap Penguasaan Pasar dan Distribusi. Dengan mengendalikan kontrak impor di tingkat hulu, jaringan ini secara de facto menguasai distribusi BBM, yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Penguasaan ini menciptakan monopoli tersembunyi yang memastikan perusahaan pesaing yang menawarkan harga lebih baik atau proses yang lebih transparan tidak memiliki kesempatan untuk bersaing.

Ini adalah contoh klasik dari keuntungan besar bagi segelintir pihak dengan mengorbankan kepentingan negara.

Baca Juga: Jalur Ganja dari Perbatasan: Menguak Tuntas Mafia Narkoba di Bumi Cenderawasih

2. Penerapan Aturan dan Tuntutan Pembuktian Hukum

Pada kasus yang menyeret nama Riza Chalid, penerapan aturan hukum harus difokuskan pada tiga ranah, seperti yang telah dibahas sebelumnya.

Dari sisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penyidik harus membuktikan adanya kerugian negara dan niat jahat untuk memperkaya diri sendiri.

Kerugian negara harus dihitung secara detail, membandingkan harga beli BUMN dari broker mafia dengan harga BBM yang seharusnya mereka dapatkan langsung dari pasar internasional yang wajar.

Bukti-bukti transaksi keuangan, aliran dana kepada pejabat, dan perhitungan mark-up adalah kunci untuk menjerat pelaku dengan UU Tipikor.

Dari sisi Undang-Undang Persaingan Usaha Tidak Sehat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu mengusut aspek monopoli yang melarang penguasaan distribusi impor migas oleh kelompok tertentu.

KPPU harus membuktikan adanya perjanjian atau perilaku terkoordinasi di antara pelaku usaha yang bertujuan membatasi persaingan dalam tender impor BBM.

Secara etis, walaupun pembuktian hukum membutuhkan penyidikan resmi, praktik tersebut jelas bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan kedaulatan energi.

Keterlibatan pengusaha dalam lobi-lobi migas menegaskan lemahnya pengawasan negara terhadap sektor strategis.

Penyelidikan harus dilakukan secara tuntas untuk memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

3. Tantangan dan Hambatan Penegakan Hukum

Namun, penegakan hukum dalam kasus mafia migas seringkali menghadapi tantangan besar yang bersifat struktural dan non-hukum.

Jaringan mafia ini seringkali berlindung di balik koneksi politik, yang membuat upaya penyidikan menjadi lambat dan terhambat.

Kekuatan mereka untuk melakukan lobi dan memengaruhi keputusan birokrasi, seperti yang diindikasikan oleh lemahnya pengawasan negara, dapat menumpulkan proses penegakan hukum.

Selain itu, praktik ini sering melibatkan perusahaan offshore atau broker di yurisdiksi luar negeri, yang mempersulit pelacakan aliran dana dan pembuktian transaksi ilegal.

Reformasi Tata Kelola: Solusi untuk Memutus Rantai Mafia

Kasus mafia migas yang menyeret nama figur-figur kuat di lingkaran bisnis energi, seperti yang disinyalir melibatkan Riza Chalid, memberikan pelajaran yang sangat mahal bagi bangsa: kerentanan sektor energi tidak akan hilang jika tata kelolanya tetap korup, tertutup, dan mudah diintervensi.

Oleh karena itu, langkah hukum harus diiringi dengan reformasi tata kelola migas yang struktural dan fundamental.

Reformasi ini menyoroti pentingnya perubahan agar pengelolaan migas menjadi lebih transparan, berkeadilan, dan bebas dari dominasi mafia.

Tanpa perubahan radikal pada sistem, penegakan hukum hanya akan menjadi penanganan kasus per kasus, sementara akar masalah tetap tumbuh subur.

Tiga Pilar Kebijakan untuk Reformasi Struktural

Untuk memutus rantai mafia migas secara permanen, reformasi harus dibangun di atas tiga pilar kebijakan utama: Transparansi Maksimal, Akuntabilitas Institusional, dan Efisiensi Rantai Pasok.

1. Transparansi Total dan Digitalisasi Proses Pengadaan

Pintu masuk utama bagi mafia migas adalah proses pengadaan dan tender yang tertutup dan rentan intervensi. Oleh karena itu, reformasi harus mewajibkan transparansi maksimal dalam seluruh proses impor BBM.

Ini dimulai dengan publikasi terbuka seluruh kontrak impor, nama pemasok, volume, dan harga yang disepakati, bukan hanya oleh BUMN energi tetapi juga oleh instansi pemerintah terkait.

Seluruh data ini harus diaudit secara independen dan dipublikasikan secara rutin, sejalan dengan norma good governance yang menuntut transparansi.

Baca Juga: Pengaruh Politik Hukum Nasional terhadap Arah Pembentukan RUU Perampasan Aset di Indonesia

Langkah berikutnya adalah penerapan sistem e-tendering terpusat yang modern dan anti-intervensi. Tender impor BBM tidak boleh lagi dilakukan melalui lobi-lobi tertutup.

Sistem ini harus berjalan otomatis, dengan kriteria yang ketat dan transparan, serta memiliki kemampuan untuk menolak peserta tender yang tidak memenuhi syarat kepatuhan atau yang terindikasi terafiliasi dengan jaringan mafia.

Digitalisasi ini bertujuan untuk meminimalkan kontak langsung antara broker dan pejabat, sehingga secara efektif dapat mengurangi potensi suap dan gratifikasi, yang merupakan akar dari pelanggaran UU Tipikor.

2. Akuntabilitas Institusional dan Pemotongan Rantai Perantara

Pilar kedua adalah penguatan institusi dan penegakan akuntabilitas. Kunci utamanya adalah memutus rantai perantara (broker) yang menjadi sarang mafia.

Kebijakan harus secara tegas melarang atau membatasi peran middleman yang tidak efisien dalam impor BBM.

BUMN energi harus diwajibkan melakukan direct deal (transaksi langsung) dengan produsen migas internasional yang sah dan terpercaya, bukan melalui pihak ketiga yang hanya menaikkan harga (mark-up).

Pemotongan rantai perantara ini akan secara signifikan menghilangkan ruang gerak jaringan mafia yang menguasai impor BBM.

Selain itu, lembaga-lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus diberikan wewenang penuh dan didukung untuk melakukan audit forensik tahunan terhadap seluruh mata rantai pengadaan migas.

Keterlibatan pengusaha dalam lobi-lobi migas menegaskan lemahnya pengawasan negara terhadap sektor strategis.

Pengawasan ini perlu diperkuat secara fundamental, memastikan bahwa pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan energi memegang teguh prinsip akuntabilitas.

3. Penegakan Hukum yang Tegas dan Reformasi Regulasi Internal

Reformasi harus didukung oleh penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera. Kasus mafia migas harus diselesaikan hingga ke akar-akarnya, tidak hanya menjerat oknum-oknum kecil, tetapi juga figur-figur kuat yang diduga terlibat.

Penegak hukum harus menerapkan sanksi maksimal, termasuk hukuman pidana dan penyitaan aset (asset recovery), sesuai dengan UU Tipikor.

Praktik semacam ini berpotensi melanggar UU Migas, UU Persaingan Usaha, dan UU Tipikor. Penegakan harus mencerminkan prinsip keadilan.

Selain itu, diperlukan reformasi regulasi internal pada BUMN energi. Keputusan bisnis di BUMN harus berbasis profesionalisme, bukan patronase atau lobi-lobi politik.

Pemimpin BUMN harus dipilih berdasarkan integritas dan rekam jejak yang bersih, serta diberi kewenangan penuh untuk membersihkan perusahaan dari oknum-oknum yang terlibat dalam jaringan mafia.

Tata kelola perusahaan harus diubah agar lebih transparan, berkeadilan, dan bebas dari dominasi mafia.

 

Penulis:
1. Fikri Adli Marpaung (210200467)
2. Christopel Edbert Simangunsong (220200395)
3. Billman Cristover Felix Hutasoit (230200424)
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara

Dosen Pengampu:
1. Dr. Rosmalinda, S.H., LL.M.
2. ⁠Annisa Hafizhah, S.H., M.H.

Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Sumber

Arfa, M. F., & Syarief, E. (2022). Reformasi Tata Kelola Migas Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi: Upaya Pemberantasan Mafia Migas. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(1), 1–25.

Purba, H. M., & Sitorus, E. P. (2021). Dampak Korupsi Sektor Energi Terhadap Stabilitas Ekonomi Nasional. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 23(2), 150–165.

Ramadhani, A. (2020). Analisis Yuridis Implementasi Prinsip Good Governance dalam Pengelolaan Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi. Jurnal Ilmu Hukum, 11(2), 201–215.

Transparency International Indonesia. (2023). Indeks Persepsi Korupsi Sektor Ekstraktif Indonesia 2023. (Laporan Internal).

Sudarto, S. (2024). Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Menindak Praktik Monopoli di Sektor Hilir Migas. Jurnal Persaingan Usaha, 15(1), 45–60.

Wibowo, S. (2020). Combating Energy Corruption in Southeast Asia: A Case Study of Indonesia’s Oil and Gas Sector. Asian Journal of Public Policy, 8(4), 500–518.

CNN Indonesia. (2021, Mei 10). Ironi Kedaulatan Energi di Tengah Dominasi Mafia Migas. (Opini).

Siregar, T. (2023). Penerapan Ketentuan Kerugian Negara dalam UU Tipikor untuk Kasus Pengadaan Minyak dan Gas. Jurnal Hukum Pidana, 17(3), 320–335.

Pusat Studi Energi UGM. (2022). Mendesaknya Reformasi Tata Niaga Impor BBM: Perspektif Efisiensi

ICW (Indonesia Corruption Watch). (2024, April 1). Membongkar Modus Baru Korupsi di Sektor Migas. (Artikel Blog).

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses