Di Tengah Ketegangan Laut China Selatan, di mana Posisi Indonesia?

Laut China Selatan (LCS) telah menjadi salah satu titik panas geopolitik utama di Asia Tenggara. Dengan potensi sumber daya alam yang melimpah dan jalur perdagangan strategis, kawasan ini menjadi rebutan berbagai negara, terutama Republik Rakyat Tiongkok yang mengklaim sebagian besar wilayah tersebut melalui peta sembilan garis putus-putus (nine-dash line).

Indonesia, meski tidak mengklaim wilayah LCS, tetap terdampak langsung, terutama di wilayah perairan Natuna Utara yang masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Ketegangan antara klaim Tiongkok dan penegakan kedaulatan Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Di tengah dinamika ini, muncul pertanyaan penting: Dimana seharusnya posisi Indonesia?

Nine-dash Line adalah Ancaman Langsung, Bukan Sekadar Klaim Historis

Indonesia harus berhenti bersikap ambigu dalam menyikapi klaim Tiongkok atas Laut Natuna Utara. Meski Indonesia kerap mengatakan bukan pihak yang bersengketa di Laut China Selatan (LCS), realitas geopolitik menunjukkan sebaliknya.

Kehadiran kapal penjaga pantai dan kapal nelayan Tiongkok di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia jelas merupakan pelanggaran terhadap UNCLOS 1982.

Posisi Indonesia harus tegas: menolak semua klaim sepihak yang tidak memiliki dasar hukum internasional, termasuk klaim historis yang diajukan Tiongkok melalui peta sembilan garis putus-putus (nine-dash line).

Ketidaktegasan hanya akan membuka ruang negosiasi atas kedaulatan yang seharusnya non-negotiable.

Baca juga: Peran Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Internasional di Laut China Selatan

Ancaman Terhadap ZEE Indonesia Terus Meningkat

Data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (2022) menunjukkan bahwa aktivitas kapal asing, terutama dari Tiongkok, meningkat signifikan di perairan Natuna Utara.

Ini bukan insiden terpisah, melainkan bagian dari pola sistematis untuk menunjukkan klaim de facto di wilayah sengketa.

Dalam penelitian yang dipublikasikan di Jurnal Desentralisasi, Andriliani & Triadi (2022) menegaskan bahwa konflik di Natuna bukan sekadar konflik ekonomi, tetapi ujian nyata terhadap kedaulatan Indonesia yang selama ini terlalu mengandalkan pendekatan diplomatik tanpa penguatan kapasitas pertahanan.

Klaim Historis Bukan Argumen Sah dalam Hukum Internasional, Tapi Bisa Menjadi Senjata Politik

Klaim historis Tiongkok tidak memiliki legitimasi hukum dalam UNCLOS, tetapi berbahaya jika dibiarkan. Klaim ini digunakan bukan untuk sekedar mendominasi wilayah laut, tetapi untuk membentuk tatanan regional yang dikendalikan secara sepihak.

Inilah bentuk kontrol politik terselubung yang mengancam stabilitas kawasan ASEAN, termasuk Indonesia.

Seperti dijelaskan oleh Saragih (2018) dalam Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi, diplomasi Indonesia harus bergeser dari posisi “penjaga stabilitas” menjadi “penjaga kedaulatan.” Netralitas bukan lagi opsi ketika kapal asing secara rutin masuk ke wilayah yurisdiksi kita.

Baca juga: Perang Sunyi Ekonomi AS-China dan Imbasnya terhadap Kedaulatan Sumber Daya Alam Indonesia: Tinjauan dari Perspektif Hukum

Tegas Bukan Berarti Agresif. Tapi Jelas, Kuat, dan Konsisten

Indonesia tidak perlu menjadi provokator. Tapi Indonesia juga tidak bisa terus menjadi mediator tanpa arah.

Ketegasan bisa dibangun dengan memperkuat posisi hukum, meningkatkan patroli militer di Natuna, dan menggandeng negara-negara ASEAN untuk melawan klaim sepihak.

Diam adalah bentuk kelemahan yang bisa dibaca sebagai sinyal pasif oleh Tiongkok.

ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak bisa lagi bersikap netral. Data menunjukkan meningkatnya pelanggaran.

Analisis memperkuat bahwa klaim Tiongkok berbahaya secara geopolitik. Maka, Indonesia harus membangun strategi yang seimbang antara diplomasi aktif dan pertahanan maritim kuat.

Diam adalah Bentuk Kompromi yang Mahal

Jika Indonesia terus bersikap setengah hati, kita bukan hanya akan kehilangan kendali atas Laut Natuna Utara, tetapi juga melemahkan posisi kita sebagai pemimpin ASEAN.

Solusinya bukan perang, tapi penegakan hukum internasional secara konsisten dan pembentukan aliansi kawasan yang kuat.

Sebagaimana ditegaskan oleh Fajri (2020) dalam Jurnal Penelitian Politik, strategi pertahanan maritim Indonesia harus melampaui batas seremonial.

Dibutuhkan investasi serius dalam kapal patroli, radar, dan latihan bersama, bukan hanya retorika politik.

Baca juga: Perang Sunyi Ekonomi AS-China dan Imbasnya terhadap Kedaulatan Sumber Daya Alam Indonesia: Tinjauan dari Perspektif Hukum

Penulis:  Grace Zirena Marey

Mahasiswa Jurusan Hubungan Internasional, Universitas Cenderawasih

Referensi

1. Andriliani, S. N., & Triadi, I. (2022). Konflik Kedaulatan Laut Natuna Indonesia dengan China Selatan. Desentralisasi: Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan, 2(1). https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v2i1.431

2. Saragih, H. M. (2018). Diplomasi Pertahanan Indonesia dalam Konflik Laut China Selatan. Jurnal Ilmu Politik   dan Komunikasi, 8(1). https://doi.org/10.34010/jipsi.v8i1.880

3. Fajri, M. B. (2020). Strategi Pertahanan Maritim Indonesia di Tengah Dinamika Perang Hibrida Kawasan Laut China Selatan. Jurnal Penelitian Politik, 17(2). https://doi.org/10.14203/jpp.v17i2.846

 

Editor: Anita Said
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

 

Ikuti berita terbaru di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses