Dilarang Bayar Cash? Menimbang Hak Konsumen di Era Transaksi Digital

kekurangan transaksi digital
Dilarang Bayar Cash? Menimbang Hak Konsumen di Era Transaksi Digital. Sumber: Penulis.

Belakangan ini, pemandangan papan pengumuman bertuliskan “Hanya Menerima QRIS atau Kartu” di meja kasir kafe dan gerai ritel perkotaan seolah menjadi standar baru. Langkah ini diambil banyak pelaku usaha demi mengejar efisiensi dan mengikuti arus besar digitalisasi keuangan.

Namun, tren “non-tunai harga mati” ini kerap membentur realita di lapangan, terutama saat konsumen yang hanya membawa uang fisik terpaksa gigit jari karena transaksinya ditolak. Fenomena ini pun memicu perdebatan serius: apakah efisiensi bisnis boleh mengabaikan hak konstitusional penggunaan Rupiah sebagai alat bayar sah?

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Jika menilik dari kacamata legalitas, kebijakan menolak uang tunai sebenarnya memiliki landasan yang riskan. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, status Rupiah sebagai instrumen pembayaran tunggal di wilayah Indonesia sangatlah absolut.

Pasal 23 ayat (1) dalam regulasi tersebut secara tegas memberikan mandat bahwa setiap pihak dilarang menolak Rupiah dalam setiap transaksi pembayaran yang sah.

Konsekuensinya pun tidak main-main. Selama lembaran uang yang disodorkan adalah emisi resmi negara, pelaku usaha yang bersikeras menolaknya bisa terancam sanksi hukum.

Pasal 33 ayat (2) pada aturan yang sama menetapkan risiko pidana kurungan paling lama satu tahun serta denda yang bisa menyentuh angka Rp200 juta bagi siapa saja yang terbukti sengaja menolak pembayaran dengan mata uang nasional.

Dengan adanya pagar hukum yang ketat ini, pemaksaan sistem pembayaran digital di ruang publik semestinya dilakukan dengan cara yang lebih persuasif.

Dilema Inklusivitas: Menengok Nasib Kelompok ‘Unbanked’

Di balik gemerlap kemudahan transaksi digital, terdapat persoalan sosial yang sering kali terabaikan: inklusivitas. Memaksakan sistem pembayaran elektronik secara mutlak di ruang-ruang publik berarti secara tidak langsung membangun sekat eksklusif bagi masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan atau unbanked.

Data menunjukkan bahwa belum seluruh lapisan warga negara memiliki akses ke dompet digital maupun rekening bank. Mulai dari kaum lansia yang tidak akrab dengan gawai, warga kelas bawah yang tidak memiliki ponsel pintar, hingga mereka yang tinggal di area dengan sinyal internet yang tidak stabil.

Bagi kelompok-kelompok ini, kebijakan “Hanya QRIS” bukan sekadar soal gaya hidup, melainkan bentuk diskriminasi ekonomi yang menghambat mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Dampak Positif dan Negatif Pembayaran Non Tunai dalam Digitalisasi Keuangan

Keamanan Sistem vs Realita di Lapangan

Ketergantungan penuh pada sistem digital juga membawa risiko teknis yang tidak bisa disepelekan. Kegagalan sistem bank (server down), kendala koneksi internet, hingga perangkat yang kehabisan daya merupakan tantangan nyata yang bisa muncul kapan saja.

Dalam situasi darurat seperti itu, uang tunai berfungsi sebagai “jaring pengaman” paling andal. Tanpa adanya opsi pembayaran fisik, aktivitas ekonomi bisa lumpuh seketika saat teknologi mengalami gangguan.

Oleh karena itu, menyediakan alternatif tunai bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga langkah antisipasi untuk menjamin kelancaran transaksi dalam kondisi apapun.

Mencari Titik Tengah Digitalisasi

Digitalisasi keuangan sejatinya adalah alat untuk mempermudah urusan manusia, bukan justru menciptakan pembatasan baru.

Langkah pelaku usaha untuk mendorong transaksi non-tunai demi transparansi dan kecepatan memang patut diapresiasi. Namun, proses transisi menuju cashless society harus dilakukan secara manusiawi dan tetap menghormati kedaulatan Rupiah.

Idealnya, teknologi hadir untuk menambah pilihan cara membayar, bukan menghapus pilihan yang sudah ada. Dengan tetap menerima uang tunai di samping metode digital, pelaku usaha tidak hanya menjalankan amanah undang-undang, tetapi juga menunjukkan empati terhadap seluruh lapisan konsumen.

Pada akhirnya, ekonomi digital yang sukses adalah ekonomi yang mampu merangkul semua orang, bukan yang meninggalkan mereka yang masih memegang uang fisik di dompetnya.

Baca Juga: Maraknya Belanja Online di Era Digital: Memahami Tren, Dampak, dan Cara Aman Berbelanja

Pada titik ini, perdebatan soal wajib atau tidaknya pembayaran non-tunai tidak lagi berdiri pada soal selera teknologi semata, melainkan menyentuh komitmen pada konstitusi dan keadilan sosial.

Negara sudah menetapkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, sementara di lapangan masih banyak warga yang belum berada pada level kesiapan digital yang sama.

Karena itu, pelaku usaha, pemerintah, dan otoritas keuangan semestinya mengambil posisi yang selaras: mendorong transformasi digital secara bertahap dan progresif, sembari memastikan bahwa siapa pun—termasuk mereka yang hanya menggenggam uang tunai—tetap memiliki ruang yang adil untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.​


Penulis: Shofiyah Aulia (23010200037)
Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)


Dosen Pengampu: Dr. Izzatusholekha, S.Sos., M.Si.


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses