Industri kecantikan telah menjelma menjadi salah satu sektor ekonomi paling menguntungkan di era globalisasi. Sektor ini terus mengalami peningkatan permintaan yang sejalan dengan melonjaknya kebutuhan manusia terhadap produk kecantikan itu sendiri. Berbagai perusahaan multinasional berbondong-bondong melakukan inovasi pada sektor ini demi meraup keuntungan ekonomi.
Industri kecantikan global terus mengalami pertumbuhan yang pesat. Sejak tahun 2017, sektor ini mencatat peningkatan permintaan hingga 11,9 persen dan terus menunjukkan tren positif (Rukmana, 2023).
Namun, di balik gemerlapnya produk-produk kecantikan yang menghiasi rak-rak toko di mal modern, tersimpan paradoks yang mengganggu. Di satu sisi, konsumen semakin sadar akan pentingnya produk yang ramah lingkungan dan beretika. Di sisi lain, rantai pasok industri kecantikan masih sarat dengan praktik eksploitasi terhadap sumber daya alam dan tenaga kerja di negara-negara berkembang.
Salah satu perusahaan multinasional yang bergerak di bidang kecantikan adalah L’Occitane, dengan merek dagang yang terkenal yaitu L’Occitane en Provence.
Secara umum, L’Occitane Group merupakan sebuah perusahaan manufaktur dan ritel produk-produk kecantikan premium. Perusahaan ini telah eksis selama hampir enam dekade, terhitung sejak tahun 1976 hingga saat ini. Perusahaan tersebut didirikan oleh Olivier Baussan di Provence, sebuah daerah di kawasan Mediterania Prancis.
Dengan motto “With Empowerment We Positively Impact People and Regenerate Nature“, perusahaan kecantikan asal Perancis ini mengklaim telah menerapkan prinsip-prinsip fair trade (perdagangan adil) dalam seluruh rantai bisnisnya selama lebih dari empat dekade (L’Occitane Group, 2022).
Baca Juga: Peluang dan Tantangan Kolaborasi Kebijakan Perdagangan Internasional di Indonesia
Pada awalnya, L’Occitane hanya menjual minyak dari ekstrak tumbuhan rosemary. Namun, seiring meluasnya pasar, mereka mulai menjual berbagai produk kecantikan lainnya. Salah satu produk yang mereka produksi dan diminati berbagai kalangan adalah shea butter.
Shea butter merupakan salah satu bahan utama yang digunakan oleh L’Occitane dalam produk pelembap mereka, seperti hand cream dan lip balm. Lebih dari itu, shea butter merupakan lemak nabati yang diekstraksi dari kacang pohon Shea yang banyak tumbuh di wilayah sabana seperti Afrika Barat (Moudio, 2013).
Salah satu daerah yang paling banyak memproduksi shea butter adalah Burkina Faso. Selama bertahun-tahun, masyarakat Burkina Faso menganggap shea butter sebagai komoditas spesial yang memiliki nilai historis tinggi.
Secara tradisional, masyarakat setempat percaya terdapat tujuh tahapan proses pembuatan shea butter, mulai dari menumbuk biji buah shea, menggiling, menguleni, hingga merebusnya hingga menghasilkan minyak yang nantinya memadat menjadi butter. Bagi masyarakat lokal, butter tersebut digunakan untuk konsumsi sehari-hari serta melindungi kulit dari teriknya sinar matahari (Benoist et al., 2024).
Melihat manfaat shea butter yang beragam, perusahaan seperti L’Occitane memanfaatkan komoditas ini sebagai salah satu produk bisnis untuk meraih keuntungan di pasar global. L’Occitane gencar melakukan promosi sebagai perusahaan yang memegang teguh prinsip fair trade. Sejak tahun 2009, L’Occitane secara resmi mendapatkan sertifikasi fair trade dari lembaga Fair for Life untuk komoditas shea (L’Occitane Group, 2023).
L’Occitane berkomitmen untuk memberdayakan petani lokal, terutama petani perempuan di Burkina Faso, dengan bekerja sama dengan komunitas seperti Global Shea Alliance (GSA) yang juga telah tersertifikasi fair trade.
Kerja sama ini bertujuan membantu petani lokal meningkatkan kapabilitas dan mengedukasi mereka. GSA sendiri menaungi sekitar 10 komunitas petani di Burkina Faso dan merangkul 8.500 perempuan yang bekerja sebagai petani shea (L’Occitane Group, 2024).
Salah satu implikasi nyata yang dilakukan L’Occitane dalam menerapkan prinsip fair trade adalah meluncurkan program bernama “L’Occitane pour Elles” pada tahun 2016 lalu. Program ini bertujuan membantu petani perempuan yang ingin merintis bisnis tertentu (L’Occitane, 2016).
Selain itu, L’Occitane juga menerapkan prinsip fair trade dengan memastikan 3% dari harga atau pendapatan yang didapatkan akan disalurkan ke dana komunitas, yang nantinya dapat digunakan untuk kebutuhan masyarakat sekitar.
Tak hanya itu, L’Occitane berupaya membayar 80% dari shea butter yang mereka beli, bahkan sejak 9 months sebelum shea butter tersebut dikirimkan. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa komunitas petani memiliki arus kas (cash flow) yang dapat mereka gunakan dalam proses produksi (L’Occitane, 2016).
Berbagai upaya yang dilakukan oleh L’Occitane memang memberikan kesan bahwa perusahaan telah mengimplementasikan prinsip fair trade.
Tetapi, apakah berbagai upaya tersebut benar-benar etis?
Apakah langkah tersebut betul-betul menguntungkan petani lokal di Burkina Faso?
Berbagai pertanyaan tersebut mengantarkan penulis untuk melakukan analisis lebih dalam guna mengetahui sejauh mana fair trade ini mampu menyejahterakan petani lokal.
Baca Juga: Martabat Buruh Harian dalam Perspektif Centesimus Annus
Konsep fair trade lahir sebagai respons terhadap ketidakadilan struktural dalam sistem perdagangan global. Seperti yang dijelaskan oleh David Ransom dalam bukunya “The No-Nonsense Guide to Fair Trade“, perdagangan adil hadir untuk mewujudkan penghargaan terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan dan ekologis, serta menciptakan keberlanjutan dalam pembangunan masyarakat dan ekosistem (Ransom, 2009).
Fair trade menuntut tiga komitmen utama: perlindungan hak asasi manusia, pemberdayaan komunitas marjinal, dan implementasi praktik ramah lingkungan.
Namun, ketika menelisik lebih dalam ke rantai pasok shea butter di Burkina Faso, narasi pemberdayaan yang dibangun L’Occitane mulai menunjukkan kejanggalan.
L’Occitane, yang mengklaim sebagai pembeli terbesar shea butter di Burkina Faso, membangun narasi tentang bagaimana produk mereka memberdayakan perempuan Afrika.
Dalam laporan rantai pasoknya, L’Occitane menyatakan bahwa mereka membeli shea butter dengan harga 60% lebih tinggi dari harga pasar ekspor, dan mengklaim lebih dari 200.000 orang di wilayah pedesaan terdampak secara tidak langsung oleh pesanan mereka (L’Occitane Group, 2016).
Di sisi lain, penelitian yang dilakukan oleh Marlène Elias dan Magalie Saussey mengungkapkan realitas yang jauh berbeda.
Meskipun L’Occitane membeli shea butter dengan harga premium, perempuan produsen di Burkina Faso hanya menerima sekitar 97 fCFA (US0.24) per jam (Elias & Saussey, 2013).
Artinya, untuk memproduksi satu kilogram shea butter yang dijual dengan harga premium di toko-toko L’Occitane di Eropa dan Amerika Utara, seorang perempuan di Burkina Faso harus bekerja selama sepuluh jam dengan imbalan yang nyaris tidak layak.
Ironisnya, alih-alih memberdayakan, masuknya produsen shea butter ke dalam rantai pasok fair trade justru telah mengubah praktik produksi tradisional mereka.
Untuk memenuhi standar kualitas internasional, produsen dipaksa mengadopsi teknik produksi yang terstandarisasi menggunakan teknologi modern.
Fair trade yang menjunjung tinggi pemberdayaan masyarakat lokal dan prinsip keberlanjutan justru bertolak belakang dengan realitas di lapangan.
Apa yang terjadi dalam rantai pasok shea butter menunjukkan bahwa produsen menjadi lebih rentan dan bergantung pada pasar ekspor, terikat pada standar produksi yang tidak mereka pilih, serta kehilangan otonomi atas cara produksi tradisional mereka.
Yang lebih memprihatinkan, sebagian besar produsen shea butter di Burkina Faso tidak mengetahui bahwa produk mereka dijual dengan label fair trade.
Mereka tidak mengenal L’Occitane sebagai pembeli, tidak memahami filosofi di balik perdagangan adil, dan tidak memiliki hubungan langsung dengan konsumen akhir. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar fair trade yang menekankan transparansi dan hubungan langsung antara produsen dan konsumen (Redfern & Snedker, 2002).
Beberapa rekomendasi yang dapat ditinjau mengenai praktik fair trade yang diterapkan oleh L’Occitane dan Fair for Life selaku lembaga sertifikasi agar sistem ini dapat berjalan lebih adil adalah:
Pertama, L’Occitane harus memastikan bahwa produsen kecil di negara berkembang seperti Burkina Faso mendapatkan manfaat yang setara dengan jerih payah mereka serta memperoleh penghidupan yang layak.
Sebab, hingga saat ini L’Occitane terkesan hanya berfokus pada narasi etis yang dijual ke konsumen tanpa mempertimbangkan kesejahteraan riil produsennya.
Kedua, diperlukannya transparansi yang jelas kepada konsumen agar mereka dapat mengetahui sejauh mana produk yang mereka beli mampu bermanfaat bagi produsen. Seperti yang dikatakan oleh Clarke (2008), konsumsi etis sering kali lebih dianggap sebagai pertunjukan status sosial ketimbang tindakan nyata yang membawa pengubahan.
Di sini perusahaan seharusnya memberikan transparansi, termasuk informasi terkait berapa persentase dari harga produk yang benar-benar diterima oleh produsen.
Ketiga, diperlukan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat dari organisasi sertifikasi fair trade. Fair for Life yang memberikan sertifikasi kepada L’Occitane perlu memastikan bahwa standar mereka tidak hanya mengukur kepatuhan prosedural di atas kertas, melainkan juga mengukur dampak nyata terhadap kesejahteraan ekonomi para produsen di lapangan.
Daftar Pustaka
Benoist, A., Lanvin, C., Lefebvre, O., Godard, C., Ouedraogo, H., Saives, M. R., Martz, P., Ringeissen, S., & Blin, J. (2024). Better practices for including traditional firewood in LCA: Lessons from a shea butter case study in Burkina Faso. Environmental Impact Assessment Review, 105, Article 107414. https://doi.org/10.1016/j.eiar.2024.107414
Clarke, N. (2008). From ethical consumerism to political consumption. Geography Compass, 2(6), 1870–1884. https://doi.org/10.1111/j.1749-8198.2008.00170.x
Elias, M., & Saussey, M. (2013). ‘The gift that keeps on giving’: Unveiling the paradoxes of fair trade shea butter. Sociologia Ruralis, 53(2), 158–179. https://doi.org/10.1111/soru.12005
Goodman, M. K. (2004). Reading fair trade: Political ecological imaginary and the moral economy of fair trade foods. Political Geography, 23(7), 891–915. https://doi.org/10.1016/j.polgeo.2004.05.013
L’Occitane Group. (2016). Fair trade shea butter supply chain report. Groupe L’Occitane.
L’Occitane Group. (2022). With empowerment we positively impact people and regenerate nature. Diakses dari https://group.loccitane.com/group/who-we-are
L’Occitane Group. (2023). ESG report 2023. Groupe L’Occitane.
Moudio, R. (2013, July 19). Shea butter nourishes opportunities for African women. Africa Renewal. https://africarenewal.un.org/en/magazine/shea-butter-nourishes-opportunities-african-women
Ransom, D. (2009). The no-nonsense guide to fair trade. New Internationalist Publications.
Redfern, A., & Snedker, P. (2002). Creating market opportunities for small enterprises: Experiences of the fair trade movement. International Labour Office.
Rukmana, I. D. (2023). Perusahaan kosmetik di Indonesia. Compas. Diakses dari https://compas.co.id
Penulis: Aurellia Khansa Sujatmoko Putri
Mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Udayana
Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI














