Fenomena LGBT Berkedok Family Gathering dalam Tinjauan Fikih Kontemporer

Fenomena LGBT
Ilustrasi Komunitas LGBT (Sumber: MMI)

Abstrak

Fenomena LGBT merupakan isu kontemporer yang terus berkembang dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat, khususnya ketika aktivitas tersebut dilakukan secara tersembunyi dengan kedok kegiatan sosial, seperti kasus “family gathering” yang terjadi di Indonesia.

Peristiwa ini menunjukkan adanya ketegangan antara norma agama, hukum sosial, dan realitas kehidupan modern. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis fenomena LGBT dengan menitikberatkan pada kasus family gathering tersebut dalam perspektif fikih kontemporer.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Pendekatan yang digunakan adalah kajian normatif-kualitatif dengan menelaah prinsip-prinsip fikih Islam, terutama maqāṣid al-syarī‘ah, kaidah fikih, serta pandangan ulama kontemporer.

Hasil pembahasan menunjukkan bahwa fikih kontemporer tetap menegaskan keharaman praktik seksual sesama jenis sebagai ketentuan normatif yang bersifat tetap, namun pada saat yang sama menolak tindakan diskriminatif, kekerasan, dan persekusi terhadap individu.

Fikih kontemporer menekankan pemisahan antara penilaian moral agama dan perlindungan hak dasar kemanusiaan. Dengan demikian, isu LGBT perlu disikapi secara proporsional: tegas dalam menjaga nilai syariat, namun tetap menjunjung tinggi martabat manusia dan ketertiban sosial.

Kata kunci: LGBT, Family Gathering, Fikih Kontemporer, maqasid al syariah, isu sosial.

 

Abstract

LGBT issues represent one of the most debated contemporary phenomena, particularly when such activities are carried out covertly under the guise of social events, as seen in the “family gathering” case in Indonesia. This situation highlights the tension between religious norms, social regulations, and modern societal realities.

This article aims to examine the LGBT phenomenon, with a specific focus on the family gathering case, through the lens of contemporary Islamic jurisprudence (fiqh kontemporer). This study employs a normative qualitative approach by analyzing Islamic legal principles, especially maqāṣid al-sharī‘ah, legal maxims, and the views of contemporary Muslim scholars.

The analysis reveals that contemporary fiqh maintains the prohibition of same-sex sexual practices as a fixed normative ruling, while simultaneously rejecting discrimination, violence, and persecution against individuals.

Contemporary fiqh emphasizes a clear distinction between moral judgment and the protection of fundamental human dignity. Therefore, LGBT-related issues should be addressed proportionally: upholding Islamic legal values firmly while preserving humanity and social order.

Keyword: LGBT, Contemporary fiqh, Family gathering, maqāṣid al-sharī‘ah, social issues.

 

Pendahuluan

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap meningkatnya fenomena perilaku LGBT di tengah masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender dipahami sebagai bentuk penyimpangan perilaku seksual yang melampaui praktik perzinahan dan pencabulan.

Dalam perspektif Islam, perilaku tersebut dipandang sebagai penyimpangan seksual yang memiliki kemiripan dengan perbuatan kaum Nabi Luth di kota Sodom. Di Indonesia, meskipun data kuantitatif mengenai jumlah pelaku LGBT belum dapat diketahui secara pasti, berbagai peristiwa menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan dan penguatan eksistensi kelompok tersebut di ruang sosial.

Salah satu contohnya adalah terungkapnya kasus kegiatan LGBT yang dikemas dengan kedok family gathering, yang mencerminkan adanya upaya penyamaran aktivitas menyimpang di balik kegiatan sosial yang tampak normal.

Fenomena ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan menjadi tantangan serius bagi penerapan nilai-nilai syariat Islam, sekaligus menuntut respons fikih kontemporer yang mampu menyikapi persoalan ini secara tegas namun tetap proporsional (Hanif and Listyorini 2024).

 

Pembahasan

1. LGBT sebagai Isu Sosial Kontemporer dalam Perspektif Fikih Islam

Pembahasan mengenai penyimpangan seksual telah lama menjadi isu yang memicu perdebatan dalam sejarah peradaban manusia. Selama ini, berbagai bentuk penyimpangan seksual mendapatkan kecaman keras dari masyarakat, salah satunya adalah fenomena LGBT.

Bahkan, di sejumlah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, diterapkan sanksi hukum yang berat terhadap pelaku LGBT. Beberapa negara tersebut antara lain Yaman, Iran, Qatar, Arab Saudi, dan Afganistan.

LGBT dipahami sebagai istilah yang merujuk pada perilaku seksual manusia yang dianggap bertentangan dengan kodrat serta ketentuan yang telah ditetapkan sejak kelahiran oleh Sang Pencipta. Secara terminologis, LGBT merupakan akronim dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender.

Lesbian merujuk pada individu berjenis kelamin perempuan secara biologis yang memiliki ketertarikan seksual kepada sesama perempuan. Sementara itu, Gay adalah individu yang secara biologis berjenis kelamin laki-laki namun memiliki kecenderungan ketertarikan seksual terhadap sesama laki-laki.

Biseksual merujuk pada individu yang memiliki ketertarikan seksual kepada laki-laki dan perempuan secara bersamaan, sedangkan transgender berkaitan dengan identitas diri seseorang dan tidak secara langsung berhubungan dengan orientasi seksual.

Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, muncul berbagai gerakan yang mendukung kebebasan dan pengakuan terhadap kelompok LGBT, yang awalnya berkembang di berbagai negara dan kini semakin menunjukkan eksistensinya secara global.

Fenomena tersebut menimbulkan beragam respons di tengah masyarakat, termasuk perdebatan dalam ranah keagamaan. Oleh karena itu, diperlukan analisis fikih kontemporer yang tidak hanya menegaskan ketentuan normatif Islam terkait perilaku seksual, tetapi juga mampu merespons realitas sosial modern secara proporsional dan berlandaskan prinsip-prinsip maqāṣid al-syarī‘ah (Abdusshomad, Kurnianto, and Kalbuana 2023).

2. Pandangan Fiqih terhadap Isu LGBT

Para ulama memiliki perbedaan pandangan dalam menetapkan bentuk hukuman atau sanksi bagi individu yang melakukan perilaku homoseksual dan lesbian. Perbedaan tersebut pada dasarnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua kelompok pandangan utama yang memiliki dasar dan argumentasi masing-masing.

Baca juga: Perilaku Seksual Menyimpang di Era Kemudahan Akses Informasi

Perspektif pertama berpendapat bahwa individu yang melakukan praktik LGBT layak dikenai sanksi hukuman mati. Pandangan ini dinisbatkan kepada sejumlah sahabat Nabi serta ulama, di antaranya al-Nāshir, Qāsim bin Ibrāhīm, Imam Māliki, dan Imam Syāfi‘i, sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat.

Imam Syāfi‘i secara khusus menegaskan bahwa perbuatan sodomi atau liwāṭ merupakan tindakan yang sangat dilarang dalam Islam dan termasuk ke dalam kategori jarīmah, yakni pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum pidana (Fatimah 2025).

Al-Qur’an secara eksplisit mengabadikan sejarah perilaku menyimpang kaum Nabi Luth as. sebagai peringatan bagi umat manusia. Dalam QS. Al-A’raf (7): 80-84, dijelaskan bahwa fenomena hubungan sesama jenis (khususnya pria dengan pria atau sodomi) merupakan perbuatan keji (fahisyah) yang belum pernah dilakukan oleh kaum mana pun sebelumnya.

Praktik ini dipandang sebagai bentuk pelampiasan syahwat yang melanggar kodrat manusia, karena mengabaikan hubungan dengan lawan jenis yang telah ditetapkan secara fitrah. Selain isu homoseksualitas dan lesbian, terdapat pula fenomena individu yang melakukan praktik biseksual dan transgender sebagai bentuk upaya menegaskan eksistensi diri.

Biseksual merujuk pada individu yang melakukan pemenuhan kebutuhan seksual baik dengan lawan jenis maupun sesama jenis, sehingga secara normatif dianggap bertentangan dengan fitrah manusia.

Demikian pula, transgender mengacu pada perubahan identitas seksual dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya. Meskipun fenomena tersebut nyata terjadi di masyarakat, prinsip fitrah manusia tetap menegaskan bahwa secara biologis terdapat dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan (Perspektif and Nabi 2020).

3. LGBT dalam Perspektif Maqashid Syari’ah

Secara normatif, hukum Islam menyinggung perbuatan LGBT dalam beberapa ayat Al-Qur’an, antara lain Surah An-Nahl ayat 72, Al-A’raf ayat 80-81, Ar-Rum ayat 21, Yasin ayat 26, dan Al-Dzariyat ayat 49.

Mayoritas penafsiran terhadap ayat-ayat tersebut menekankan larangan keras terhadap perilaku LGBT, karena dianggap bertentangan dengan kodrat dan martabat manusia. Larangan ini berlaku baik dari perspektif teks Al-Qur’an secara literal maupun melalui tafsir konservatif yang sejalan dengan makna asli dari ayat-ayat tersebut.

Para ulama fikih sepakat bahwa perilaku homoseksual dan sejenisnya dilarang, dengan landasan utama berupa Al-Qur’an dan hadis. Beberapa hadis secara tegas menyinggung hal ini. Dalam hadis riwayat Tirmidzi disebutkan bahwa Rasulullah bersabda:

“Allah tidak melihat seorang laki-laki yang mendatangi laki-laki (melakukan hubungan seksual dengan sesamanya) dan mendatangi istri melalui dubur” (HR. Tirmidzi). Sementara itu, hadis lain yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Ibnu ‘Abbas menyatakan dengan lebih jelas: “Allah mengutuk perempuan yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai perempuan.” Hadis-hadis ini menjadi dasar normatif yang menegaskan larangan terhadap praktik LGBT dalam perspektif fikih.(Lgbt and Rian 2024)

Isu LGBT melibatkan perdebatan tentang identitas gender, hak asasi manusia, dan penerimaan sosial, yang sering kali dihadapkan pada pandangan agama dan budaya. Di dalam konteks masyarakat Muslim, isu ini menimbulkan tantangan yang serius, terutama dalam hal bagaimana identitas gender yang berbeda dari norma biologis diterima dan dipahami dalam kerangka syariah.

Dalam hal ini, Maqashid Syariah dapat memberikan landasan penting untuk mengkaji isu LGBT dengan lebih komprehensif, karena pendekatan ini tidak hanya terbatas pada penegakan hukum semata, tetapi juga berfokus pada tujuan kemaslahatan dan kesejahteraan manusia.

Salah satu prinsip utama dalam Maqāṣid al-Syarī‘ah yang relevan dengan fenomena LGBT adalah Hifdz al-‘Aql (perlindungan akal). Dalam Islam, akal dianggap sebagai salah satu anugerah terbesar dari Allah yang memungkinkan manusia untuk berpikir, merenung, dan memahami realitas kehidupan. Akal juga berfungsi sebagai alat untuk menafsirkan wahyu dan menjalankan syariat secara rasional.

Dalam konteks LGBT, prinsip ini menekankan pentingnya mempertimbangkan bagaimana individu menggunakan akal mereka dalam memahami identitas gender dan orientasi seksualnya, serta menghormati hak mereka untuk menjalani hidup sesuai pemahaman dan pengalaman pribadi yang mereka miliki (Maqashid et al. 2024).

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menolak fenomena LGBT karena perilaku yang dilakukan dianggap sebagai bentuk penyimpangan seksual yang dilarang dalam ajaran agama.

Sikap ini dirumuskan secara resmi dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, yang menyatakan bahwa orientasi maupun praktik seksual sesama jenis merupakan perbuatan haram (ḥarām) dan termasuk bentuk jarīmah yang bertentangan dengan ajaran Islam serta fitrah manusia.

Fatwa tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah dan masyarakat perlu mengambil langkah tegas terhadap penyebaran aktivitas LGBT, termasuk melalui penegakan hukum dan upaya pencegahan terhadap normalisasi perilaku tersebut dalam kehidupan sosial (Islam and Alauddin 2023).

 

Simpulan

Fenomena LGBT, termasuk homoseksual, lesbian, biseksual, dan transgender, merupakan realitas sosial yang semakin terlihat di masyarakat modern, salah satunya melalui kasus kegiatan LGBT yang dikemas sebagai family gathering. Dari perspektif hukum Islam, perilaku ini secara normatif dilarang, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, hadis, dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014).

Para ulama klasik dan kontemporer menekankan larangan terhadap praktik homoseksual dan perilaku yang menyerupai lawan jenis, meskipun terdapat perbedaan pendapat terkait sanksi hukuman yang tepat.

Pendekatan fikih kontemporer menekankan pentingnya memisahkan penilaian moral dan perlindungan hak individu, sehingga penanganan fenomena LGBT tidak hanya menegakkan norma syariat, tetapi juga mempertimbangkan hak dasar manusia dan keseimbangan sosial.

Prinsip maqāṣid al-syarī‘ah—termasuk perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta—menjadi kerangka penting dalam menyikapi isu ini secara proporsional. Dengan demikian, masyarakat dan lembaga keagamaan diharapkan dapat merespons fenomena LGBT dengan bijak: tegas dalam menjaga nilai syariat, namun tetap menjaga martabat, keselamatan, dan hak individu dalam konteks sosial yang kompleks.

 


Penulis: Khalid Rahman Hakim (2407015026)
Mahasiswa Pendidikan Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

Aktif juga sebagai Anggota Bidang 2 HIMA PAI


Dosen Pengampu: Ibu Gusniarti


Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Referensi

Abdusshomad, Alwazir, Benny Kurnianto, and Nawang Kalbuana. 2023. “LGBT Dalam Perspektif Islam , Sosial Kewarganegaraan Dan Kemanusiaan.” 12. doi:10.19109/intelektualita.v12i1.16604.

Fatimah, Siti. 2025. “Legal Theory FIQIH DAN GENDER : KAJIAN HUKUM ISLAM TERHADAP ISU TRANSGENDER DAN INDENTITAS GENDER NON-BINER.” : 1539–49.

Hanif, Hamdan Arief, and Indah Listyorini. 2024. “LGBT Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam.” 5(2): 13–24.

Islam, Universitas, and Negeri Alauddin. 2023. “AL-MAIYYAH.” 16(2): 94–106.

Lgbt, Transgender, and Gusti Rian. 2024. “MAQASID : Jurnal Studi Hukum Islam.” 13(2): 35–46.

Maqashid, Tinjauan, Syariah Hifdzul, Histimuna Aisyah, Aminah Nurfida, Elly Zakiyatin Nafisa, and Nazih Sadatul Kahfi. 2024. “Ulumuddin : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman.” 14: 339–60.

Perspektif, Lgbt, and Hadis Nabi. 2020. “Lgbt Perspektif Hadis Nabi Saw.” 4(1): 131–53.

 

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses