Ironi Rp5.000 di Pantai Carita: Ketika Pungli Merusak Wibawa Hukum Pariwisata

Pungli Pantai Carita
Ketika hak wisatawan untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman terabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya citra destinasi, melainkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri. (Ilustrasi: Dok. MMI)

Di tengah keindahan hamparan pasir putih Pantai Carita, wisatawan justru dihadapkan pada persoalan yang jauh dari kata indah: pungutan liar (pungli). Fenomena ini bukan sekadar gangguan kecil, melainkan potret nyata lemahnya tata kelola pariwisata di daerah.

Kasus dugaan pungli di jembatan bambu kawasan Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang, kembali mencuat pada Kamis, 3 April 2025. Wisatawan dimintai uang sebesar Rp5.000 hanya untuk melintasi jembatan sederhana berukuran sekitar 1 meter lebar dan 4 meter panjang—akses yang seharusnya terbuka untuk umum. Praktik ini bukan hanya tidak beralasan, tetapi juga menunjukkan adanya pembiaran terhadap pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Masalahnya, ini bukan kejadian pertama. Praktik serupa telah terjadi sebelumnya, termasuk pada Juli 2023. Pola berulang ini menunjukkan bahwa persoalan pungli di destinasi wisata bukan sekadar insiden, melainkan kegagalan sistemik yang tidak pernah benar-benar diselesaikan. Setiap kali kasus mencuat, respons pemerintah cenderung reaktif—cepat di awal, tetapi hilang begitu perhatian publik mereda.

Jika dilihat dari perspektif hukum, praktik pungli jelas tidak dapat ditoleransi. Tindakan meminta uang secara paksa tanpa dasar hukum untuk keuntungan pribadi memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan demikian, tidak ada ruang untuk membenarkan praktik ini sebagai “kebiasaan lokal”. Pembiaran terhadap pungli sama halnya dengan membiarkan pelanggaran hukum berlangsung secara terang-terangan.

Lebih jauh, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, negara secara tegas menjamin hak wisatawan untuk memperoleh rasa aman, nyaman, dan perlindungan selama berwisata. Ketika pungli dibiarkan terjadi, negara—melalui pemerintah daerah—secara tidak langsung gagal memenuhi kewajiban tersebut.

Baca juga: Bali di Persimpangan: Menata Pariwisata atau Mengorbankan Masa Depan?

Di sinilah letak persoalan utamanya: lemahnya pengawasan dan tidak jelasnya sistem pengelolaan fasilitas wisata. Siapa yang berwenang mengelola jembatan tersebut? Apakah ada mekanisme resmi penarikan biaya? Jika tidak ada, mengapa praktik ini bisa berlangsung berulang tanpa penindakan tegas? Pertanyaan-pertanyaan ini menunjukkan adanya kekosongan tata kelola yang membuka ruang bagi aktor-aktor informal untuk mengambil keuntungan.

Secara normatif, tanggung jawab ini tidak bisa dilepaskan dari pemerintah daerah. Dalam Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Pemerintahan Daerah, pariwisata merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Artinya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan setiap aktivitas di kawasan wisata berjalan sesuai hukum. Ketika pungli terus terjadi, hal ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi lemahnya komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Namun, persoalan ini juga tidak bisa dilepaskan dari faktor sosial-ekonomi. Minimnya akses ekonomi dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan wisata yang legal sering kali mendorong munculnya praktik pungli. Akan tetapi, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembenaran. Negara tetap memiliki kewajiban untuk menghadirkan sistem yang adil: memberi ruang ekonomi bagi masyarakat lokal, tanpa mengorbankan hak wisatawan dan kepastian hukum.

Dampak dari pembiaran ini sangat nyata. Pariwisata adalah sektor yang bertumpu pada kepercayaan. Satu pengalaman buruk dapat dengan cepat menyebar dan merusak citra destinasi. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya wisatawan yang dirugikan, tetapi juga masyarakat lokal yang bergantung pada sektor pariwisata itu sendiri.

Oleh karena itu, solusi tidak bisa lagi bersifat tambal sulam. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan transparan, bukan hanya ketika kasus viral. Pemerintah daerah perlu membangun sistem pengelolaan yang jelas, termasuk penetapan tarif resmi yang terintegrasi, pengawasan lapangan yang berkelanjutan, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses wisatawan. Di sisi lain, pemberdayaan masyarakat lokal harus diarahkan pada skema yang legal dan berkelanjutan, sehingga mereka tidak lagi bergantung pada praktik informal seperti pungli.

Kasus jembatan bambu di Pantai Carita seharusnya menjadi cermin: masalahnya bukan pada nominal Rp5.000, melainkan pada sistem yang membiarkannya terjadi. Selama akar persoalan tidak disentuh, praktik serupa akan terus berulang dalam bentuk yang berbeda.

Pada akhirnya, pariwisata bukan hanya soal keindahan alam, tetapi juga soal tata kelola dan kepercayaan. Tanpa keduanya, destinasi seindah apa pun akan kehilangan nilainya. Dan selama pungutan liar masih dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya kenyamanan wisatawan, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.


Penulis: Thea Venita Simare Mare
Mahasiswa Program Studi Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa


Dosen Pengampu: Annisa Indah Nuari, S.H., M.H.


Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses