Saya sangat menyayangkan sikap yang ditunjukkan Rismon Sianipar ketika mendatangi kantor Dukcapil, khususnya menemui Direktur PIAK Kemendagri, Brigjend Pol M. Nuh.
Tindakan ini tidak mencerminkan perilaku yang baik, apalagi dari seseorang yang kerap menyebut dirinya sebagai ahli.
Pertanyaan mendasarnya: benarkah ini cara seorang ilmuwan mencari kebenaran? Bukankah ada etika yang harus dijaga dan prosedur yang harus dihormati?
Brigjend Pol M. Nuh telah membuktikan profesionalitasnya sebagai tim ahli forensik Polri.
Beliau bekerja sesuai prosedur, terutama dalam pengungkapan kasus Mirnawati dan berbagai kasus besar lainnya. Kontribusinya kepada institusi Polri tidak bisa diabaikan begitu saja.
Sebagai akademisi, saya memahami betul pentingnya metode ilmiah dalam menjalankan tugas profesional.
M. Nuh telah menunjukkan dedikasi yang patut diapresiasi, bukan diragukan integritasnya tanpa dasar kuat.
Sebagai seorang yang sering menyebut dirinya ahli, Rismon seharusnya memahami pentingnya sikap respek.
Baca Juga: Kecerdasan Buatan (AI) dalam Bayang Keamanan Dunia: Perlukah Regulasi Global yang Lebih Kuat?
Lebih dari itu, ia seharusnya tahu di mana tempat yang tepat untuk mengklarifikasi dan mempertanyakan sesuatu.
Ada mekanisme formal, ada jalur yang seharusnya ditempuh.
Mendatangi kantor seseorang dengan cara konfrontatif bukanlah cerminan sikap seorang ilmuwan sejati.
Ilmuwan berargumen dengan data dan logika, bukan dengan aksi yang mencari sensasi.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah kunjungan tersebut disertai siaran langsung YouTube.
Apakah ini benar-benar upaya mencari kebenaran, atau justru membangun narasi tertentu di mata publik?
Jika tidak bijak dalam mengklarifikasi informasi, apalagi disertai live streaming di media sosial, hal ini patut diduga sebagai penggiringan opini publik.
Dan inilah yang dilakukan Rismon kemarin. Publik dijadikan saksi dalam persidangan jalanan yang tidak pada tempatnya.
Ini bukan hanya soal etika profesional, tetapi juga tanggung jawab moral. Ketika memiliki platform dan pengaruh, kita tidak boleh menyalahgunakannya demi sensasi atau popularitas semata.
Baca Juga: Ketika Gelar IT Tak Lagi Jadi Jaminan Karier Cemerlang
Kritik boleh disampaikan, pertanyaan boleh diajukan. Tetapi semua harus dilakukan dengan cara beradab, di tempat yang tepat, dan dengan niat tulus mencari kebenaran—bukan untuk membangun citra atau menghancurkan reputasi orang lain.
Brigjend Pol M. Nuh telah memberikan kontribusi nyata melalui karya profesionalnya. Sudah saatnya kita menghargai dedikasi dan profesionalisme, bukan meragukan integritas tanpa bukti kuat.
Gelar “ahli” tidak akan berarti apa-apa tanpa diiringi etika, integritas, dan sikap yang mencerminkan keluhuran ilmu pengetahuan
Penulis: Dr. Nur Afif
Akademisi dan Direktur NAF Centre
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













