Pertahanan dan keamanan merupakan dua hal yang sangat penting untuk dijaga. Kontribusi rakyat dan pemerintah menjadikan kolaborasi yang baik untuk menjaga keutuhan NKRI. Salah satu cara dari menjaga keutuhan NKRI adalah dengan menjaga keamanan lingkungan kita sendiri, seperti desa. Kecamatan Tajurhalang merupakan sebuah wilayah di Kabupaten Bogor yang memiliki 7 desa. Tajurhalang juga masih dikenal dengan wilayah yang rawan akan kejahatan seperti begal. Artikel ini mencoba menjelaskan kunci keberhasilan untuk mencapai suatu keamanan desa. Partisipasi semua unsur masyarakat sangat diperlukan. Pemerintah merupakan gerda terdepan, dan rakyat merupakan pendukung demi keutuhan dan keamanan NKRI. Penelitian ini memberikan informasi yang bermanfaat bagi khalayak luas dalam mengembangkan strategi dan tindakan praktis untuk meningkatkan keamanan desa, terkhusus di wilayah Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Defense and security are two very important things to maintain. The contributions of the people and the government make a good collaboration to maintain the integrity of the Republic of Indonesia. One of the ways of maintaining the integrity of NKRI is by maintaining the security of our own environment, such as villages. Tajurhalang sub-district is an area in Bogor Regency that has 7 villages. Tajurhalang is also still known as an area prone to crimes such as begal. This article tries to explain the key to success in achieving village security. The participation of all elements of society is needed. The government is at the forefront, and the people are the supporters for the integrity and security of the Republic of Indonesia. This research provides useful information for a wide audience in developing strategies and practical actions to improve village security, particularly in the Tajurhalang Sub-district, Bogor Regency, West Java.
Keywords: security, collaboration, defense
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Ketahanan nasional mempunyai hakekat dan arti kondisi sekaligus konsepsi pembangunan nasional dan mencapai tujuan serta cita- cita bangsa Indonesia. Sebagai suatu kondisi, ketahanan nasional adalah kondisi dinamis bangsa yang mengandung ketangguhan serta keuletan dan juga kemampuan bangsa Indonesia untuk menghadapi berbagai macam ancaman yang datang dari dalam maupun ancaman yang datang dari luar (Toar et al., 2021). Ketahanan nasional juga merupakan kondisi kehidupan nasional yang diaplikasikan dan dibina sejak sekarang dan secara berkelanjutan, terpadu, dan juga sinergi.
Pemerintah pada hakekatnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah diadakan bukan untuk melayani diri sendiri, tetapi memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan kondisi atau situasi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya untuk mencapai tujuan bersama. Negara wajib hadir untuk melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar masayarakat dalam kerangka pelayanan publik, sebagaimana amanat UUD NRI 1945. Pemerintah (negara) wajib membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik serta negara perlu mengupayakan suatu usaha untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik.
Dalam rangka mewujudkan optimalisasi pelayanan publik oleh pemerintah, maka pada tanggal 18 Juli 2009, ditetapkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik merupakan dasar di dalam menyelenggarakan pemerintahan dan menjalankan fungsi pelayanan publik oleh pemerintah.
Penyelenggaraan pelayanan publik yang mendasarkan pada prinsip-prinsip good governance, maka penyelenggaraan pelayanan publik tersebut tidak semata-mata didasarkan pada pemerintah atau negara (state), tetapi wajib melibatkan seluruh komponen, baik swasta (privat atau corporate) maupun masyarakat itu sendiri (Susila Wibawa, 2019).
Tujuan akhir dari penyelenggaraan pelayanan publik adalah kesejahteraan masyarakat yang tidak hanya tercantum pada Pembukaan UUD 1945 Alenia IV, tetapi juga pada sila ke-2 dan ke-5 pancasila.
Pancasila lahir melalui proses yang sangat panjang, beratus-ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya (zaman kerajaan dan penjajahan) berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri, serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa.
Pancasila sebagai ideologi negara bermakna bahwa sila-sila dalam pancasila nilai-nilainya merupakan ide dasar dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai yang dicita-citakan. Nilai-nilai filosofi untuk mengatur tata kehidupan kenegaraan Indonesia (filosofische groundslag) yang terdapat dalam pancasila selanjutnya ditetapkan sebagai dasar negara.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara merupakan kedudukan yuridis formal karena tertuang dalam ketentuan hukum negara, yaitu terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 Alenia IV. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara semakin kuat dengan adanya Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan pencabutan Ketetapan MPR Nomor 11/MPR/1978 tentang P4, dimana dalam Pasal I menyatakan bahwa Pancasila adalah Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (Widjojo, 2016).
Kedudukan pancasila juga merupakan cita hukum atau sumber dari segala sumber hukum yang berlaku dalam negara. Pancasila sebagai cita hukum harus menguasai dan melingkupi hukum dasar (konstitusi) dan norma hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga sebagai sumber dari segala sumber hukum, pancasila berfungsi sebagai dasar hukum yang bersifat konstitutif dan sebagai dasar hukum yang bersifat regulatif. Hal ini bermakna bahwa hukum dasar (konstitusi) negara Indonesia dan semua produk hukum positif yang bersifat mengatur (regulatif), nilai-nilai yang dikandungnya harus sesuai, dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang terdapat dalam pancasila.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana tingkat pemahaman warga terhadap peran perangkat desa dalam menjaga keamanan lingkungan?
2. Apa saja hambatan-hambatan yang dihadapi dalam menciptakan kerjasama antara warga dan perangkat desa dalam menjaga keamanan lingkungan?
3. Bagaimana upaya sosialisasi dapat meningkatkan partisipasi warga dan perangkat desa dalam menjaga keamanan lingkungan?
4. Apa dampak positif dari kerjasama antara warga dan perangkat desa dalam menjaga keamanan lingkungan terhadap kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat?
Tujuan Penelitian
Melalui penelitian ini, kami bermaksud untuk mengeksplorasi potensi sinergi antara perangkat desa dan partisipasi warga sebagai kunci keberhasilan dalam meningkatkan keamanan desa. Dengan pemahaman yang mendalam tentang tantangan dan peluang yang dihadapi, kita dapat bersama-sama merancang solusi yang berkelanjutan dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat di desa.
Kerangka Teori
Penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk melakukan analisis risiko terhadap potensi ancaman dengan alat dan metode yang kuat untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola ancaman terhadap keamanan dan pertahanan. Identifikasi jenis ancaman yang mungkin terjadi, seperti serangan siber, bencana alam, terorisme, atau ancaman lainnya. Menilai seberapa besar ancaman tersebut dapat menyebabkan kerusakan fisik, kehilangan uang, dan konsekuensi sosial. Ilmu pengetahuan dan teknologi dapat memprediksi efek yang mungkin akan memahami tingkat risiko yang terkait dengan setiap jenis ancaman dengan menggunakan model matematis dan perangkat lunak.
Riset dan pengembangan teknologi terkait keamanan yang inovatif menjadi bagian penting dalam upaya untuk meningkatkan keamanan dan pertahanan dalam berbagai situasi, seperti sistem pengawasan canggih yang dapat digunakan untuk mengawasi perbatasan menggunakan sensor dan kamera untuk mendeteksi juga merespons ancaman atau perilaku mencurigakan, perangkat keamanan pintar seperti kunci pintar yang memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi dengan kemampuan mengontrol dan memantau dari jarak jauh untuk melindungi properti dan data, atau teknologi pemantauan yang lebih efisien untuk mendapatkan data yang akurat dengan penggunaan drone atau sensor bergerak.
Menerapkan pendekatan ipteks untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang ancaman keamanan dan pertahanan yang mungkin dihadapi masyarakat. Ipteks dapat digunakan untuk membuat materi pendidikan lebih menarik dan mudah dipahami oleh masyarakat. Menjelaskan berbagai ancaman yang membahayakan keamanan dan pertahanan, serta strategi untuk menanganinya. Teknologi saat ini juga digunakan dalam pembuatan konten visual dan interaktif yang dapat membantu orang memahami konsep yang rumit. Selain itu, ipteks dalam penggunaan internet dan media sosial menyebarkan informasi yang aman. Kampanye di media sosial, situs web, dan beberapa aplikasi yang dapat digunakan untuk mencapai audiens yang lebih besar dan membuat lebih banyak orang terkoneksi.
Kerja sama dengan aparat keamanan, seperti polisi, pemadam kebakaran, atau militer yang memiliki sumber daya, pengalaman, dan pengetahuan dalam mengatasi ancaman dan situasi darurat. Kerja sama ini memungkinkan pertukaran pengetahuan dan keahlian untuk pengembangan solusi keamanan dan pertahanan yang lebih baik. Kolaborasi dengan aparat keamanan memungkinkan koordinasi yang lebih baik dalam merespons situasi keamanan yang kompleks. Ini membantu menghindari tumpang tindih atau konflik dalam tindakan yang diambil.
Menyelenggarakan pelatihan kesiapsiagaan untuk masyarakat dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam menghadapi bencana alam, situasi darurat, atau serangan terorisme yang pada akhirnya dapat menyelamatkan nyawa dan mengurangi cedera. Pelatihan membantu masyarakat merespons dengan cepat dan efektif saat terjadi bencana atau ancaman, mengurangi kerusakan dan dampak yang mungkin terjadi.
Memberikan layanan konsultasi keamanan kepada individu, keluarga, bisnis, atau organisasi yang membutuhkan nasihat tentang langkah-langkah yang lebih baik dalam menjaga keamanan mereka dan mengurangi risiko terhadap berbagai ancaman keamanan yang harus diambil. Memberikan panduan tentang langkah-langkah yang harus diambil untuk mencegah ancaman keamanan, seperti penggunaan sistem keamanan, tindakan pencegahan, atau prosedur keamanan.
Hasil dan Pembahasan
Pencurian adalah sebuah tindakan kejahatan yang umumnya ditujukan terhadap harta benda dan seringkali terjadi dalam masyarakat. Kejahatan ini dapat mengganggu stabilitas keamanan, baik dalam hal harta maupun keselamatan individu dalam komunitas. Pasal 362 KUHP mengatur tentang tindak pencurian, yang didefinisikan sebagai mengambil barang milik orang lain, baik seluruhnya atau sebagian, dengan niat untuk memiliki secara ilegal. Tindakan ini dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga sembilan ratus ribu rupiah. Perbedaan yang mendasar antara pencurian dan perampokan terletak pada metode pengambilan harta benda. Pencurian melibatkan pengambilan barang secara diam-diam, sementara perampokan melibatkan pengambilan barang secara terang-terangan dengan kekerasan.
Ekonomi memainkan peran penting dalam mendorong seseorang untuk terlibat dalam kejahatan, sehingga hubungan antara tindakan kriminal dan ketidakmampuan finansial sangat erat dalam kehidupan sehari-hari. Seseorang yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang stabil sering kali terlibat dalam tindakan pencurian. Selain itu, pendidikan yang berkualitas juga memiliki dampak positif dalam mencegah tindakan kriminal, karena melalui pendidikan yang baik, seseorang dapat mengembangkan potensi pribadi dan memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap orang lain. Sehingga, pendidikan dapat menjadi salah satu faktor internal yang mengurangi kemungkinan terlibat dalam tindak kejahatan.
Kecamatan Tajur Halang, merupakan salah satu kecamatan yang termasuk ke dalam wilayah Cibinong Raya. Kecamatan ini meliputi 7 desa dengan total penduduk sebanyak 107.519 orang dan luas wilayah mencapai 3002, 255 Ha, mayoritas berupa area pemukiman. Wilayah ini berbatasan dengan Kecamatan Bojonggede di Timur, Kecamatan Kemang di Selatan, Kecamatan Parung di Barat, dan Kecamatan Sawangan di Utara. Perkembangan yang cukup pesat terjadi di Daerah Tajur Halang. Sehingga, tidak mengherankan jika para pengembang menjadikan daerah ini sebagai lokasi favoritnya untuk membangun perumahan.
Walaupun Tajur Halang menjadi salah satu lokasi favorit bagi para pengembang untuk membangun perumahan dan menjadi salah satu daerah yang mengalami perkembangan cukup pesat, tetapi tingkat kesadaran warga untuk menjaga keamanan di wilayah ini masih rendah. Hal ini dibuktikan dengan adanya kasus pencurian yang terjadi pada Bapak Kamaludin. Korban mengaku bahwa handphonenya dicuri oleh pelaku yang berpura-pura bertamu ke rumahnya saat ia sedang bekerja. Pencurian ini terjadi ketika sang istri sedang lengah, sehingga pelaku langsung beraksi. Alhasil, dia mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,00. Oleh karena itu, pemberian sosialisasi tentang pentingnya kerja sama antara warga dan perangkat desa dalam menjaga keamanan lingkungan menjadi sangat penting. Setelah sosialisasi dilakukan, para warga dan perangkat desa diharapkan mampu untuk menjaga keamanan lingkungannya. Sehingga kasus pencurian ataupun kasus-kasus yang dapat mengancam keamanan dan pertahanan dapat diminimalisasi.
Namun, penciptaan kerjasama antara warga dan perangkat desa dalam menjaga keamanan lingkungan seringkali dihadapi oleh berbagai hambatan. Banyak warga mungkin tidak menyadari betapa pentingnya menjaga keamanan lingkungan mereka. Mereka mungkin tidak menganggap diri mereka sebagai bagian dari solusi atau merasa bahwa keamanan adalah tanggung jawab eksklusif pihak berwenang. Tingkat kepercayaan warga terhadap pihak berwenang setempat juga perlu diperhatikan karena banyak yang merasa mereka tidak akan direspons dengan serius. Warga mungkin memiliki perbedaan pandangan tentang apa yang harus menjadi prioritas dalam menjaga keamanan lingkungan. Hal ini bisa mengakibatkan ketidaksepakatan, ketidakpercayaan, dan kesulitan untuk mencapai konsensus. Kurangnya komunikasi antara perangkat desa dan warga juga berkontribusi terhadap hambatan tersebut. Jika tidak ada saluran komunikasi yang efektif, pesan-pesan dan informasi yang relevan mungkin tidak tersampaikan dengan baik. Ketidaksetaraan sosial dan ekonomi di dalam masyarakat dapat menyulitkan kerjasama. Warga dengan status sosial dan ekonomi yang lebih rendah mungkin merasa bahwa mereka tidak memiliki peran atau pengaruh dalam upaya keamanan. Selain itu, perangkat desa mungkin memiliki keterbatasan sumber daya, termasuk anggaran yang terbatas dan personil yang terbatas untuk melaksanakan program keamanan sehingga mengakibatkan kesulitan dalam menjalankan tugasnya.
Untuk mengatasi hambatan-hambatan ini, perlu dilakukan upaya edukasi dan sosialisasi kepada warga tentang pentingnya keamanan lingkungan, membangun kepercayaan antara warga dan perangkat desa, dan menciptakan saluran komunikasi yang efektif. Selain itu, program pelatihan, dukungan sumber daya, dan partisipasi aktif warga dalam pengambilan keputusan dapat membantu mengatasi hambatan-hambatan ini.
Perlu adanya kerja sama dengan aparat keamanan, seperti polisi, linmas, pemadam kebakaran yang memiliki sumber daya, pengalaman, dan pengetahuan dalam mengatasi ancaman dan situasi darurat. Kerja sama ini memungkinkan pertukaran pengetahuan dan keahlian untuk pengembangan solusi keamanan dan pertahanan yang lebih baik. Kolaborasi dengan aparat keamanan memungkinkan koordinasi yang lebih baik dalam merespons situasi keamanan yang kompleks. Ini membantu menghindari tumpang tindih atau konflik dalam tindakan yang diambil.
Untuk itu, penyelenggaraan pelatihan kesiapsiagaan untuk masyarakat dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam menghadapi bencana alam, situasi darurat, atau serangan terorisme sangat diperlukan untuk meningkatkan kemampuan respons mereka. Pelatihan membantu masyarakat merespons dengan cepat dan efektif saat terjadi bencana atau ancaman, mengurangi kerusakan dan dampak yang mungkin terjadi.
Selain itu, memberikan layanan konsultasi keamanan kepada individu, keluarga, bisnis, atau organisasi tentang langkah-langkah yang lebih baik dalam menjaga keamanan diperlukan untuk mengurangi risiko terhadap berbagai ancaman keamanan yang dihadapi. Panduan tentang langkah-langkah yang harus diambil dapat berupa penggunaan sistem keamanan, tindakan pencegahan, atau prosedur keamanan.
Program kegiatan yang bernama “Strategi Penanggulangan Gangguan Kamtibnas” bisa diberikan untuk menanggulangi kasus pencurian dapat mencakup berbagai inisiatif dan kegiatan yang melibatkan masyarakat, pihak berwenang, dan pemilik usaha. Tingkat kesadaran masyarakat merupakan hal pertama yang perlu diperhatikan. Kegiatan awal yang bisa dilaksanakan adalah sosialisasi tentang tentang pentingnya keamanan dan tindakan pencegahan pencurian. Isi materi bisa berupa cara mengenali tanda-tanda aktivitas mencurigakan dan bagaimana melaporkannya. Sistem pelaporan pencurian yang mudah diakses oleh warga seperti aplikasi pelaporan online atau nomor darurat khusus yang bisa dihubungi dapat meningkatkan kecepatan respons pihak berwenang dalam mengatasi gangguan kamtibnas. Penggunaan media lini bawah seperti poster dan pamflet dapat membantu untuk menyebarkan isi pokok sosialisasi kepada masyarakat.
Masyarakat dapat diajak berpartisipasi dalam menjaga keamanan dengan pembentukan kelompok keamanan masyarakat (satlinmas) yang dapat membantu mengawasi lingkungan mereka. Pelatihan diberikan untuk meningkatkan keterampilan bertindak dalam situasi darurat. Lalu mereka dapat diinstruksikan untuk melakukan patroli ke daerah-daerah yang rawan terjadi kasus atau yang tidak aman.
Pencahayaan di daerah yang gelap perlu ditingkatkan untuk meningkatkan keamanan lingkungan. Kolaborasi dengan pemerintah setempat dibutuhkan untuk mewujudkan hal tersebut. Pemasangan lampu jalan tambahan dan tidak lupa juga pemeliharaan yang teratur. Pemasangan kamera pengawas di tempat pusat pembelanjaan mampu mengurangi risiko terjadi kasus pencurian yang bersifat berat kerugiannya.
Lalu, pemilik usaha lokal dapat ikut berpartisipasi dalam program keamanan dengan cara memberikan rekomendasi kepada mereka mengenai bagaimana meningkatkan keamanan toko, restoran, atau jenis tempat usaha lainnya. Rekomendasi tersebut bisa berupa peningkatkan fasilitas keamanan seperti pemasangan alarm surveillance, menyimpan barang-barang yang berharga dalam brankas elektronik yang modern, dan penggunaan gembok elektronik atau magnetik.
Setelah itu semua sudah dilaksanakan, perlu ada evaluasi berkala setiap bulan untuk meninjau efektivitas program, melihat data laporan yang ada, dan umpan balik dari warga untuk menilai hasilnya. Jika telah dilaksanakan selama setahun penuh, akan dilakukan perbandingan hasil program pada setiap bulannya. Apabila ditemukan kekurangan, perbaiki strategi dan program keamanan berdasarkan hasil evaluasi. Lalu, dilakukan perencaan spesifik untuk mengatasi masalah yang ada pada tahun selanjutnya. Setiap program harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi khusus kecamatan.
Kesimpulan dan Implikasi
Tingkat pemahaman warga terhadap peran perangkat desa dalam menjaga keamanan lingkungan dapat bervariasi. Beberapa wilayah mungkin memiliki warga yang lebih sadar akan peran perangkat desa dalam menjaga keamanan lingkungan, terutama jika upaya penyuluhan dan edukasi dari pemerintah setempat atau LSM telah dilakukan. Namun, di daerah lain, pemahaman ini mungkin masih perlu ditingkatkan. Beberapa faktor yang memengaruhi pemahaman ini termasuk pendidikan, komunikasi dari perangkat desa, dan kesadaran masyarakat terhadap isu lingkungan. Untuk meningkatkan pemahaman ini, perlu adanya program edukasi dan komunikasi yang efektif dari perangkat desa kepada warga, serta partisipasi aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan di tingkat desa.
Dalam menjaga keamanan lingkungan seringkali terhadap beberapa hambatan yang dihadapi oleh warga dan perangkat desa. Beberapa warga mungkin kurang sadar akan pentingnya keamanan lingkungan atau tidak memahami dampak dari perilaku mereka terhadap lingkungan. Hal ini dapat menjadi hambatan dalam bekerjasama. Selain itu, komunikasi yang buruk antara perangkat desa dan warga, atau di antara warga sendiri juga dapat mempersulit koordinasi dan kerjasama.
Untuk mengurangi hambatan-hambatan tersebut, perangkat desa dapat mengadakan sosialisasi. Upaya sosialisasi memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan partisipasi warga dan perangkat desa dalam menjaga keamanan lingkungan. Penyelenggaraan pelatihan untuk warga dan perangkat desa tentang praktik lingkungan yang berkelanjutan dan pentingnya keterlibatan mereka dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan. Selain itu, dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan isu lingkungan juga dapat menciptakan rasa inisiatif dalam menjaga lingkungannya.
Kerjasama antara perangkat desa dan warga dalam menjaga lingkungan dapat meningkatkan ketahanan lingkungan terhadap bencana alam ataupun iklim, sehingga masyarakat dapat terlindungi dari dampak buruk yang mungkin terjadi. Kerjasama dalam menjaga lingkungan juga dapat memperkuat perasaan solidaritas dan peduli antara warga dan perangkat desa, sehingga komunitas yang lebih kuat pun akan tercipta. Selain itu, upaya menjaga lingkungan juga dapat mendukung keberadaan ekonomi lokal, seperti pariwisata berkelanjutan dan produksi pertanian organik, yang pada gilirannya dapat meningkatkan penghidupan masyarakat.
Untuk Tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan serta Mata Kuliah Kepemimpinan
1. Amelia Khoirunisa (2210715025) 2. Zumrotunnisa Fakhrur Rahmah (2210715024) 3. Mutiara Genza Riandani (2210715023) 4. Gibran Ghani (2210715022) 5. Zahra Tsaqofani (2210715021) 6. Faiza Syifa Dzakira (2210715016) Mahasiswa S1 Jurusan Fisioterapi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Daftar Pustaka
Agussalim, D. DARI TRADITIONAL SECURITY KE NON-TRADITIONAL SECURITY: EVOLUSI KONSEP KEAMANAN DAN RELEVANSINYA BAGI UPAYA PENGUATAN KETAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL INDONESIA. JURNAL MAJELIS, 41.
Al A’raf, A. A. (2015). Dinamika Keamanan Nasional. Jurnal Keamanan Nasional, 1(1), 27–40. https://doi.org/10.31599/jkn.v1i1.11.
Andhika, L. R. (2017). Perbandingan Konsep Tata Kelola Pemerintah: Sound Governance, Dynamic. Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik, 8(2), 87–102.
Ardisasmita, M. S. (2006). Definisi Korupsi Menurut Perspektif Hukum Dan E-Announcement Untuk Tata Kelola Pemerintahan Yang Lebih Terbuka, Transparan Dan Akuntabel. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, 1–21.
Dwiputrianti, S. (2009). MEMAHAMI STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI Understanding the Strategy for Eradicating Corruption in the Case of Indonesia. Jurnal Ilmu Administrasi, 6(3), 256–281. https://doi.org/https://doi.org/10.31113/jia.v6i3.364.
Fernando, Z. J. (2020). PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI UNTUK PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL PADA PANDEMI COVID-19 Pancasila As Ideology For National Defense And Security In The Covid-19 Pandemic. Jurnal Kajian Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, 8.
Hilmy, M. I., & Azmi, R. H. (2023). Konstruksi Pertahanan dan Keamanan Negara Terhadap Perlindungan Data Dalam Cyberspace untuk Menghadapi Pola Kebiasaan Baru. Jurnal Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, 115.
Ishaq. (2016). Sanksi Pidana Perampokan Dalam KUHP dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Ilmu Syariah, 3.
Irhamsyah, F. (2019). Sustainable Development Goals (SDGs) dan Dampaknya Bagi Ketahanan Nasional Dampaknya Bagi Ketahanan Nasional. Jurnal Kajian LEMHANNAS RI, 38, 45–54.
Katon, B. G. (2019). Politik Luar Negeri Bebas Aktif indonesia. 4-5.
Lele, G. (2008). Memahami Etika Birokrasi Publik: Sebuah Diagnosis Institusional. Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS, 9-14.
Noor, M. (2018). Tahun Politik: Antara Demokrasi Prosedural-Substansial. Mimbar Administrasi, 15(1), 80-86.
Pawari, R. R. (2022). Upaya Hukum Pemerintah Desa dalam Menangani Masalah Pencurian di Desa Labu Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka. E-Journal, 7.
Permana, I. A., & Wirasila, A. N. (2019). Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencurian Terhadap Pelaku yang Mengidap Kleptomania. Jurnal Harian Regional, 4.
Putra, H. D., & Nurhafifah. (2018). Tindak Pidana Pencurian yang Disertai dengan Kekerasan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 11.
Rusmiati, Syahrizal, & Din, M. (2017). Konsep Pencurian Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam. Syiah Kuala Law Journal: Vol. 1, No.1, 340.
Suryana, R. . (2020). POSTUR KOMPONEN CADANGAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2020-2045. 21(1), 1–9.
Susila Wibawa, K. C. (2019). Urgensi Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik sebagai Upaya Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. Administrative Law and Governance Journal, 2(2), 218–234. https://doi.org/10.14710/alj.v2i2.218-234.
Toar, R., Manoppo, S., Pati, A., & Kimbal, A. (2021). Implementation of State Defense Policies to Realize National Resilience in the 1309 Military District Command / Manado Region.
Agrisosioekonomi: Jurnal Transdisiplin Pertanian (Budidaya Tanaman, Perkebunan, Kehutanan, Peternakan, Perikanan), Sosial Dan Ekonomi, 17(1), 103–114.
Widjojo, A. (2016). Pemantapan Nilai-Nilai Ideologi Bangsa Dalam Rangka Penguatan Ketahanan Nasional Dalam Aras Global. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri …, 7–18. https://proceeding.unnes.ac.id/index.php/snh/article/view/489.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp Media Mahasiswa Indonesia (MMI): KLIK DI SINI