Desa menjadi pilar penting dalam pusat pertumbuhan yang mampu menggerakkan roda ekonomi bangsa. Dalam rangka mewujudkannya, pemerintah memberikan kewenangan kepada desa untuk menyelenggarakan urusan pemerintah berdasarkan otonomi desa.
Desa sebagai pemerintahan terkecil, memperoleh kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014). Kewenangan ini mendorong desa agar lebih mandiri baik secara sosial, politik, maupun ekonomi.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan desa untuk mendorong kemandirian bidang ekonomi adalah dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
BUM Desa merupakan badan usaha berbadan hukum yang dapat mengelola usaha, memanfaatkan aset, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
BUM Desa hadir sebagai bukti nyata kemandirian desa, yang sejak awal pendiriannya terus memberi kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.
Namun, pada tahun 2025 pemerintah mengamanatkan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang mengkoordinasikan antar kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah untuk optimalisasi dan percepatan pembentukan KMP.
KMP diinisiasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat berbasis desa dengan berlandaskan gotong royong, kemandirian, dan kepemilikan bersama.
Akan tetapi, pembentukan KMP yang dimaksudkan untuk memperkuat perekonomian rakyat, menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya tumpang tindih kewenangan usaha dengan BUM Desa yang lebih dahulu beroperasi di desa.
Penilaian publik dalam wacana literatur media adalah menilai pembentukan KMP secara serentak justru mengurangi partisipasi dari desa itu sendiri dan dikhawatirkan menyingkirkan BUM Desa yang telah berkontribusi baik terhadap pengembangan ekonomi desa.
Atas bentuk kekhawatiran publik yang terjadi, Shabrina Andri Arifa beserta rekannya Diva Hakim Anggraini dan Nikhna Putri Auliya dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta melakukan penelitian yang berjudul Rekonstruksi Hukum Tata Kelola Ekonomi Desa: Upaya Pencegahan Overlapping Kewenangan antara Koperasi Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa.
Dalam penelitian ini Shabrina dkk melakukan wawancara dengan Muhamad Saleh, S.H., M.H., yang merupakan Dosen Program Studi Hukum, Fakultas Bisnis dan Humaniora Universitas Siber Muhammadiyah sekaligus peneliti di Center of Economic and Law Studies (CELIOS).
Beliau menilai bahwa BUM Desa dan KMP memiliki kesamaan baik secara fungsi dan kelembagaannya, yang berbeda terletak pada keanggotaannya.
”Kalau dilihat secara fungsional nggak ada bedanya satupun tidak ada bedanya. Selain itu, juga dapat kita lihat dari struktur pembentukan, pola kelembagaan, jenis badan, jenis usaha, kegiatan, sama. Enggak ada bedanya. Yang beda cuman pola keanggotaan, kalau KMP dia ada keanggotaan yang direkrut sedangkan BUM Desa itu diurusi oleh perangkat desa dan juga beberapa pihak di dalamnya yang diangkat. Dan keuntungannya bedanya kalau BUM Desa full masuk ke dana desa, kalau KMP masuk ke anggota,” ujar Muhamad Saleh.
Baca Juga: Kenapa Korporasi Cepat Kaya, Petani Tetap Sengsara? Apakah Koperasi Merah Putih Jadi Solusinya?
Dapat kita lihat peraturan yang termuat dalam Pasal 117 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Pasal 87 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usaha yang dapat dijalankan oleh Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama juga disebutkan dalam Pasal 50 PP Nomor 11 Tahun 2021 antara lain: a. pengelolaan sumber daya dan potensi baik alam, ekonomi, budaya, sosial, religi, pengetahuan, keterampilan, dan tata cara hidup berbasis kearifan lokal di masyarakat; b. industri pengelolaan berbasis sumber daya lokal; c. jaringan distribusi dan perdagangan; d. layanan jasa keuangan; e. pelayanan umum prioritas kebutuhan dasar termasuk pangan, elektrifikasi, sanitasi, dan permukiman; f. perantara barang/jasa termasuk distribusi dan keagenan; dan g. kegiatan lain yang memenuhi kelayakan.
Sementara berdasarkan Isi dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025 bagian kedua disebutkan bahwa kegiatan yang dapat dilakukan oleh KMP meliputi tidak terbatas dari adanya kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, pergudangan (cold storage), dan logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan, potensi desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan. Keduanya sama-sama mempunyai kewenangan untuk mengelola potensi ekonomi desa.
Selain kekhawatiran potensi tumpang tindih, juga ada kekhawatiran akan inefisiensi pembiayaan akibat kebijakan yang bersifat top-down tanpa proses partisipatif di desa. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kebocoran anggaran, lemahnya pengawasan, hingga tumpang tindih fungsi kelembagaan yang akan merugikan masyarakat.
”Baik pemerintah desa maupun pengelola BUMDes dan KMP belum memiliki blue print yang jelas. Tidak ada standar atau petunjuk teknis mengenai pola hubungan kelembagaan dua entitas ini. Akibatnya, risiko tumpang tindih fungsi sangat mungkin terjadi dalam implementasinya,” tambah Muhammad Saleh.
Sebagai solusi, Muhammad Saleh menekankan perlunya revisi Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Koperasi. UU Desa cukup merevisi bagian memastikan pengelolaan usaha BUM Desa, pengawasan, dan peruntukan penggunaan dana hasil usaha BUM Desa.
Sedangkan UU Koperasi dinilai perlu reformasi yang lebih struktural dan menyeluruh terhadap koperasi. Selain itu, konsep koperasi di Indonesia perlu kembali pada hakikat ide dasar yang digagas oleh Bung Hatta.
Baca Juga: Mahasiswa Insan Binjai Melakukan Kegiatan Program Magang 2025 di Dinas Koperasi dan UKM Kota Binjai
Harapannya dalam hal penguatan ekonomi di desa, pemerintah perlu menyusun kebijakan yang berbasis data dan kajian yang komprehensif karena membawa dampak luas bagi masyarakat.
Dengan demikian, penguatan regulasi baik terhadap BUM Desa maupun KMP menjadi kunci untuk menghindari konflik kewenangan sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan ekonomi desa.
Penulis:
1. Shabrina Andri Arifa
2. Diva Hakim Anggraini
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












