Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua lahir dari UU No. 21 Tahun 2001 sebagai kebijakan afirmatif untuk mengatasi ketertinggalan historis Papua dan meningkatkan martabat Orang Asli Papua (OAP).
Nilai dana yang digelontorkan sangat besar, mencapai triliunan rupiah setiap tahun, namun yang ditakutkan pun terjadi yang di mana tidak adanya pemerataan dana terhadap setiap masyakat Orang Asli Papua (OAP).
Seperti kita ketahui bersama, dana otsus mempunyai tujuan utama yaitu: memperbaiki layanan dasar (pendidikan, kesehatan); membuka akses ekonomi; dan memperkuat kapasitas masyarakat adat.
Namun apa yang dirasakan sekarang oleh masyarakat yang tinggal di pedalaman Papua? Apakah layanan pendidikan dan kesehatan yang sudah memadai itu ada?
Mengapa banyak Orang Asli Papua (OAP) yang sudah menjadi sarjana namun belum mendapatkan pekerjaan yang memadai?
Contoh nyata dana Otsus Papua yang terjadi dari Jayapura, Papua, dan Supiori menunjukkan bahwa dana Otsus Papua menghadapi masalah serius dalam tata kelola dan akuntabilitas.
Meski tujuannya mulia, implementasi di lapangan sering terhambat oleh pemangkasan anggaran, korupsi, dan lemahnya pengawasan. Jika tidak ada reformasi transparansi dan partisipasi masyarakat, dana otsus berisiko terus menjadi proyek politik tanpa manfaat nyata bagi rakyat Papua.
Pemerintah harus membuka mata dan hati untuk menanggapi berbagai isu yang kerap terjadi, karena ini bukan hanya soal permasalahan tentang dana otonomi khusus Papua saja tetapi ini sudah bersangkutan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Permasalahan Utama
1. Salah sasaran
Banyak laporan menyebut dana otsus lebih banyak dinikmati oleh elite birokrasi dan proyek generik, bukan langsung menyentuh masyarakat.
2. Kurang transparansi
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti lemahnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana otsus.
3. Pemotongan anggaran
Instruksi Presiden 2025 tentang efisiensi belanja menyebabkan dana otsus ikut terpangkas, menimbulkan kekhawatiran akan semakin berkurangnya manfaat bagi masyarakat.
4. Ketimpangan distribusi
Penyaluran dana bagi hasil migas Otsus di Papua Barat menunjukkan pemerintah provinsi punya kewenangan penuh, namun seringkali distribusi ke kabupaten tidak merata.
Baca Juga: Otonomi Khusus di Papua
Dampak Sosial
1. Harapan masyarakat
OAP berharap dana Otsus bisa memperbaiki kualitas hidup, namun kenyataan di lapangan sering mengecewakan.
2. Kesenjangan sosial
Ketidakmerataan penggunaan dana memperkuat rasa ketidakadilan dan memperlebar jurang antara pemerintah dan rakyat.
3. Legitimasi politik
Otsus yang gagal menyentuh akar masalah bisa memperlemah kepercayaan masyarakat Papua terhadap pemerintah pusat.
Opini dan Pandangan
Dana Otsus Papua harus dipandang bukan sekadar aliran dana, melainkan mandat moral dan politik untuk mengangkat martabat OAP. Ada tiga hal mendesak:
- Transparansi dan akuntabilitas: Dana harus diawasi secara ketat dengan melibatkan masyarakat sipil dan lembaga adat.
- Fokus pada layanan dasar: Prioritas harus pada pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi lokal, bukan proyek mercusuar.
- Partisipasi OAP: Orang Asli Papua harus dilibatkan dalam perencanaan dan evaluasi agar dana benar-benar menjawab kebutuhan mereka.
Penutup
Dana Otsus Papua adalah peluang besar, tetapi tanpa pengawasan, transparansi, dan partisipasi masyarakat, ia hanya akan menjadi angka triliunan yang hilang tanpa jejak. Otsus harus dikembalikan pada tujuan awalnya yaitu: meningkatkan kesejahteraan dan martabat Orang Asli Papua (OAP), bukan sekadar proyek anggaran.
Ringkasnya
Dana Otsus Papua adalah peluang besar yang belum dimanfaatkan secara optimal. Dengan transparansi, partisipasi masyarakat, dan fokus pada pembangunan manusia, otsus bisa menjadi jalan menuju Papua yang lebih sejahtera dan setara dengan daerah lain di Indonesia.
Penulis: Roselina Thonia Ronsumbre
Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Cenderawasih (UNCEN)
Dosen Pengampu: Dr. Melyana Ratana Pugu, S.IP., M.Si.
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Daftar Pustaka
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2023). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023. Jakarta: BPK RI.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Belanja Pemerintah.
Kompas. (2024, 15 Juni). Dana Otsus Papua dinilai belum efektif meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tempo. (2025, 10 Februari). Distribusi dana Otsus Papua Barat masih timpang.
Widjojo, M. (2010). Papua Road Map: Negotiating the Past, Improving the Present, and Securing the Future. Jakarta: LIPI Press.
Ihalauw, J. (2022). Evaluasi Kebijakan Otonomi Khusus Papua. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 8(2), 45–60.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












