Sebelum adanya Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja umumnya hanya didasarkan pada kesepakatan lisan tanpa standar yang jelas.
Kondisi ini sering menimbulkan berbagai permasalahan, mulai dari upah yang tidak layak, jam kerja yang tidak manusiawi, hingga kasus kekerasan fisik, psikis, maupun eksploitasi ekonomi. Berbagai organisasi advokasi mencatat masih tingginya laporan pelanggaran hak yang dialami PRT selama bertahun-tahun.
Selain itu, hukum ketenagakerjaan yang ada belum secara khusus mengatur karakteristik pekerjaan domestik. Akibatnya, banyak PRT berada dalam “wilayah abu-abu” perlindungan hukum dan kesulitan memperoleh akses ke mekanisme penyelesaian sengketa maupun jaminan sosial.
Mengapa UU PPRT Dibutuhkan?
Berbagai isu menunjukkan bahwa PRT kerap menghadapi persoalan pelik seperti upah di bawah standar, jam kerja berlebihan, ketiadaan waktu istirahat yang memadai, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, hingga kekerasan.
Kondisi tersebut menandakan bahwa PRT masih sering dipandang sebagai bagian dari hubungan kekeluargaan semata, bukan sebagai formalitas pekerja yang memiliki hak-hak normatif hukum.
Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan perlakuan yang adil serta layak.
Hak tersebut dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Selain itu, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Jaminan konstitusional ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap PRT bukan sekadar persoalan ketenagakerjaan, melainkan bagian dari pemenuhan HAM. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak setiap pekerja tanpa membedakan sektor pekerjaannya.
Baca juga: Solusi atau Ilusi: Membedah UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
Oleh karena itu, PRT harus memperoleh perlindungan hukum yang setara dengan pekerja di sektor lainnya.
Urgensi UU PPRT muncul karena selama bertahun-tahun sektor ini belum memperoleh pengaturan hukum yang komprehensif. Ketiadaan standar yang jelas mengenai upah, waktu kerja, hak cuti, maupun jaminan sosial membuat PRT kerap mengalami jalan buntu saat menuntut keadilan ketika terjadi pelanggaran.
Baca juga: Politik Hukum Perlindungan Pekerja Rumah Tangga: Arah Kebijakan Negara dalam Pembentukan RUU PPRT
Kehadiran UU PPRT menjadi langkah krusial dalam memberikan pengakuan bahwa pekerjaan rumah tangga memiliki nilai ekonomi dan sosial yang sama pentingnya dengan profesi lain. Melalui pengaturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak, negara berupaya menciptakan hubungan kerja yang lebih adil, manusiawi, dan bermartabat.
Pekerja Rumah Tangga sebagai Subjek Hak Asasi Manusia
Dalam konteks ketenagakerjaan global, hak atas pekerjaan yang layak merupakan bagian dari hak ekonomi dan sosial yang diakui secara internasional.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR) Tahun 1948 melalui Pasal 23 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan, bebas memilih pekerjaan, memperoleh kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, serta mendapatkan perlindungan terhadap pengangguran.
Berdasarkan ketentuan internasional dan konstitusi nasional tersebut, PRT memiliki kedudukan yang sama sebagai pemegang hak (rights holder) yang wajib dilindungi oleh negara. Tidak adanya regulasi yang memadai pada hakikatnya merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak dasar yang dijamin oleh konstitusi.
Dari perspektif HAM, UU PPRT memiliki peran strategis dalam mencegah berbagai bentuk eksploitasi dan diskriminasi. Dengan regulasi ini, PRT tidak lagi diposisikan sebagai kelompok yang rentan dan terpinggirkan, melainkan sebagai subjek hukum yang memiliki martabat.
Lebih jauh lagi, keberadaan UU PPRT mencerminkan komitmen Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Dalam negara hukum, perlindungan terhadap kelompok rentan merupakan salah satu indikator keberhasilan dalam mewujudkan keadilan sosial.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai pembentukan dan implementasi UU PPRT bukan sekadar persoalan ketenagakerjaan atau administrasi semata. Isu ini berkaitan erat dengan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum, penghormatan terhadap martabat manusia, kesetaraan, dan keadilan sosial bagi seluruh warga negaranya tanpa terkecuali.
Penulis: Kennda Prila Agwilano
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Airlangga
Dosen Pengampu: Adam Musi
Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












