Kasus penyiksaan yang menimpa seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Batam, Intan Tuwa Negu, kembali membuka luka lama mengenai rapuhnya perlindungan negara terhadap pekerja domestik.
Kasus ini terjadi pada tahun 2024 dan telah menjadi perhatian banyak orang karena bentuk kekerasannya yang berat dan berlangsung lama.
Intan dipaksa makan kotoran anjing, minum air kloset, dipukul berulang kali, dan bekerja lebih dari setahun tanpa upah.
Rentetan kekerasan yang dilakukan tidak hanya mencerminkan kejamnya pelaku, tetapi juga lemahnya sistem yang seharusnya melindungi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Pertanyaan awal yang tak bisa dihindari adalah: bagaimana tindakan sebrutal ini dapat berlangsung begitu lama tanpa terdeteksi?
Rumah: Zona Tanpa Kontrol
Sifat pekerjaan domestik yang berlangsung di ruang privat seringkali menjadi penyebab utama karena dianggap wilayah “rumah tangga”, sehingga negara tidak punya mekanisme pengawasan yang memadai.
Komnas perempuan sudah lama mengidentifikasi hal ini sebagai penyebab utama “gunung es kekerasan domestik” yang berarti bahwa mayoritas kasus yang terjadi di rumah tangga tidak pernah diketahui publik, termasuk kepada PRT.
Baca Juga: Politik Hukum Perlindungan Pekerja Rumah Tangga: Arah Kebijakan Negara dalam Pembentukan RUU PPRT
Pada tahun 2024, Komnas Perempuan menerima 56 laporan kekerasan terhadap PRT. Jumlah yang kecil, namun diyakini bahwa laporan tersebut hanya mewakili sebagian kecil dari banyaknya kasus yang belum terungkap.
Skala persoalan menjadi lebih jelas ketika melihat jumlah PRT di Indonesia. Komnas Perempuan memperkirakan setidaknya terdapat 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, mayoritas perempuan, dan berasal dari daerah yang rentan untuk dijangkau.
Data BPS juga memperkuat gambaran kerentanan ini dengan mencatat bahwa 30-40% PRT merupakan pekerja migran domestik, yaitu mereka yang merantau dari daerah terpencil tanpa dukungan sosial yang memadai.
Kondisi inilah yang dialami Intan, seorang perempuan muda dari Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang bekerja jauh dari kampung halaman, tanpa adanya pengawasan dan akses bantuan.
Menjadi pertanyaan besar apakah hukum humaniter dan hak asasi di Indonesia ini betul-betul dijunjung tinggi?
Masalah besar lainnya adalah ketiadaan pengakuan hukum. Sampai sekarang, PRT belum diakui sebagai pekerja dalam UU ketenagakerjaan.
Akibatnya, mereka tidak dijamin kontrak kerja, upah minimum, jam kerja yang tidak manusiawi ataupun tidak terikat jaminan sosial apapun.
Ombudsman RI mencatat ada lebih dari 90% PRT yang tidak memiliki akses hukum yang layak ketika mengalami eksploitasi atau kekerasan.
Ketika pekerja domestik berada dalam posisi yang tidak diakui negara, jangan heran jika pelanggaran dan perampasan hak mudah terjadi.
Solusi Utama dalam Mencegah Terjadinya Kasus Serupa
Kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) bukan fenomena yang baru dan bukan pula kejadian tunggal.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Migrant CARE dan Matahari Foundation menemukan bahwa sekitar 40% PRT migran mengalami bentuk eksploitasi, mulai dari tidak digaji hingga dikurung dan dipaksa bekerja tanpa beristirahat.
Dalam banyak kasus, kekerasan berlangsung bertahun-tahun terjadi, namun baru terungkap karena faktor eksternal (seperti laporan dari tetangga atau orang-orang terdekat korban). Kasus Intan hanya salah satu yang berhasil keluar ke permukaan.
Solusi utama sebenarnya sudah lama tersedia dalam bentuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
RUU ini berisi susunan kerja yang jelas: kontrak wajib, hak atas upah, jam kerja, hak libur, jaminan sosial, serta mekanisme pengaduan yang fleksibel (dapat diakses kapanpun).
Komnas perempuan lagi-lagi menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT merupakan kunci untuk mencegah terjadinya eksploitasi sistemik yang selama ini berlangsung di sektor domestik.
Namun, hingga kini, rancangan undang-undang tersebut belum juga disahkan, sementara kasus-kasus kekerasan terus bermunculan.
Kasus Intan seharusnya menjadi pengingat bahwa ruang domestik tidak boleh lagi menjadi zona bebas hukum.
Lagi pula, dengan jutaan pekerja rumah tangga yang bekerja tanpa perlindungan, negara tidak bisa menunda-nunda pengesahan regulasi baru yang berpihak pada mereka.
Baca Juga: Perbedaan antara Kesejahteraan Sosial, Pekerjaan Sosial dan Pekerja Sosial
Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi langkah awal, bukan hanya sekedar response insidental terhadap suatu tragedi.
Intinya adalah selama pekerja rumah tangga masih diperlakukan sebagai “urusan private” dan bukan sebagai pekerja yang memiliki hak-hak dasar, kekerasan akan terus menerus berulang dan penguatan hak asasi manusia menjadi percuma.
Lantas, berapa banyak lagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang tersiksa sampai negara benar-benar bertindak?
Penulis: Kirey Aiko Marianto (372024056)
Mahasiswa Prodi Hubungan Internasional, Universitas Kristen Satya Wacana
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












