Menjelang 2026, RUU Perampasan Aset Masih di Persimpangan Jalan

RUU Perampasan Aset
Ilustrasi Hukum (Foto: Dok. MMI)

Menjelang pergantian tahun 2025 ke 2026, publik kembali mempertanyakan keseriusan pemerintah dan DPR dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

Salah satu indikator paling jelas adalah nasib Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU-PA) yang hingga kini belum bergerak signifikan, meskipun sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026, posisinya selalu sama, dibahas sedikit, lalu menghilang tidak ada kelanjutannya.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Padahal, regulasi ini digadang-gadang sebagai terobosan penting dalam menutup celah impunitas.

Konsep perampasan aset sebenarnya tidak sesederhana menyita seluruh harta seseorang, masih banyak yang salah paham terkait RUU-PA ini.

RUU ini memberikan kewenangan kepada negara untuk mengambil alih aset yang diduga terkait kejahatan, bahkan sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Padahal mekanismenya sederhana, kalau seseorang memiliki aset maka ia wajib menunjukkan asal-usul kekayaannya secara logis. Jika tidak dapat membuktikannya, negara berhak menyita aset tersebut.

Baca Juga: Pengaruh Politik Hukum Nasional terhadap Arah Pembentukan RUU Perampasan Aset di Indonesia

Mekanisme ini penting mengingat pelaku korupsi kerap mengalihkan aset ke keluarga, perusahaan boneka, atau pihak ketiga sebelum putusan dijatuhkan.

Namun, kita juga tidak bisa menutup mata bahwa regulasi ini juga bukan tanpa risiko. Kewenangan besar seperti ini dapat menjadi pedang bermata dua, terutama di tengah tantangan transparansi dan independensi lembaga penegak hukum di Indonesia.

Kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan menjadi alasan sebagian anggota DPR meminta pembahasan lebih hati-hati.

Tanpa pengawasan ketat, mekanisme perampasan aset memang berpotensi dijadikan alat penekan politik, sementara pihak yang memiliki akses kekuasaan bisa saja mencari celah untuk menghindar.

Di sisi lain, pemerintah, khususnya melalui Kemenko Polhukam, menegaskan bahwa RUU ini mendesak untuk mempercepat pemulihan kerugian negara.

Saat ini, kewenangan penyitaan aset tersebar di KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Fragmentasi ini membuat proses pemulihan aset berjalan lambat; banyak kasus justru kehilangan jejak aset karena lebih dulu dialihkan.

RUU Perampasan Aset dirancang untuk menyatukan mekanisme penyitaan dan pengelolaan menjadi lebih efisien dan terpadu.

Baca Juga: Karikatur: Polemik RUU TNI: Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan?

Penundaan yang berlangsung bertahun-tahun ini menunjukkan bahwa persoalan RUU-PA bukan semata persoalan substansi hukum. Dinamika politik juga berperan besar.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat adanya resistensi dari kelompok yang berpotensi terdampak oleh regulasi ini.

Tarik-ulur kepentingan dalam proses legislasi menjadi faktor yang turut memperlambat pembahasan.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa hukum, seideal apa pun, tetap bergerak dalam ruang politik yang kompleks. Dampaknya terasa pada kepercayaan publik.

Survei Indikator Politik Indonesia (2025) menunjukkan penurunan signifikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DPR dalam penanganan isu antikorupsi.

Ketika pembahasan RUU yang sangat penting bagi publik justru stagnan, masyarakat menangkap sinyal bahwa komitmen antikorupsi hanya berhenti pada retorika.

Sebagai mahasiswa, saya melihat ini sebagai persoalan politik, bukan teknis hukum. Undang-undang tidak pernah lahir dari ruang steril.

Ada tarik-ulur kepentingan, ada kompromi, ada perhitungan politik. Tapi ketika pembahasan berkepanjangan tanpa arah jelas, publik jadi ragu pada komitmen antikorupsi yang sering diumbar.

Baca Juga: RUU TNI Mengancam: Suara Rakyat Menolak

Padahal, manfaat RUU ini sangat praktis. Negara bisa mengamankan aset hasil korupsi sejak awal, memutus jaringan pelaku, dan memastikan hasil kejahatan tidak dinikmati kerabat pelaku.

Selama ini, hukuman penjara tidak cukup menimbulkan efek jera jika pelaku masih bisa mengamankan kekayaannya.

RUU ini sudah didorong sejak 2017. Tapi menjelang 2026, belum juga ada tanda-tanda pengesahan.

Publik wajar bertanya, sebenarnya ada apa? Apakah negara betul-betul siap mengamankan aset hasil korupsi, atau sedang menunda karena ada kepentingan lain yang lebih besar?

Menurut saya, RUU ini adalah cermin moral politik bangsa. Jika disahkan dengan mekanisme pengawasan yang kuat, negara bisa menunjukkan keberanian menghadapi kejahatan kerah putih.

Jika terus ditunda, masyarakat akan melihat bahwa kepentingan publik masih kalah dengan kalkulasi politik.

 

Penulis: Bella Widiamarshanda Husna (2402026034)
Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan, Universitas Mulawarman

Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Sumber Berita Online

  • Judul: Pemerintah Tekankan Urgensi RUU Perampasan Aset untuk Pemulihan Kerugian Negara
  • Penulis: Anita Sari
  • Tanggal (informasi diterbitkan): 15 Oktober 2025
  • Tautan (link): https://www.kompas.com/nasional/read/2025/10/15/1030001/pemerintah-tekankan-urgensi-ruu-perampasan-aset-pemulihan-kerugian-negara

Sumber Jurnal

  • Judul: Peran Lembaga Penegak Hukum Dalam Proses Perampasan Aset
  • Penulis: Andhie Fajar Arianto
  • Jurnal: Jurnal USM LawReview
  • Tahun: 2024
  • Tautan (link): https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/10516/4668

Sumber Laporan

  • Judul: Laporan Tahunan Indonesia Corruption Watch 2025
  • Penulis: Indonesia Corruption Watch (ICW)
  • Tanggal (informasi diterbitkan): 30 Juni 2025
  • Tautan (link): https://www.antikorupsi.org/laporan/2025

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses