Abstrak
Operasi pergantian jenis kelamin merupakan persoalan multidimensi yang melibatkan aspek hukum, medis, dan agama. Kasus Vivian Rubianti Iskandar (1973) menjadi preseden penting dalam hukum Indonesia terkait pengakuan perubahan status jenis kelamin.
Penelitian ini mengkaji kasus tersebut melalui perbandingan perspektif hukum universal dan hukum Islam.
Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum negara mengakui perubahan jenis kelamin atas dasar kemanusiaan dan kepastian hukum, sementara hukum Islam hanya membolehkan operasi pada kasus kelainan biologis dan melarang pergantian jenis kelamin pada individu normal karena termasuk taghyīr khalqillāh.
Dengan demikian, kasus Vivian Rubianti sah secara hukum positif, tetapi tidak dibenarkan menurut mayoritas ulama dalam hukum Islam.
Hasil dan Pembahasan
Operasi pergantian jenis kelamin merupakan salah satu persoalan paling kompleks dalam diskursus hukum dan agama kontemporer.
Persoalan ini tidak hanya menyentuh aspek medis, tetapi juga menyangkut identitas diri, kejiwaan, moralitas, serta batas kewenangan hukum negara dan hukum agama.
Di Indonesia, perdebatan ini pertama kali mencuat secara serius melalui kasus Vivian Rubianti Iskandar pada tahun 1973, yang hingga kini masih dijadikan rujukan dalam kajian hukum dan fikih.
Kasus ini penting untuk dikaji secara kritis karena memperlihatkan perbedaan paradigma antara hukum positif (universal) dan hukum Islam dalam memandang tubuh manusia, perubahan biologis, serta batas kebolehan intervensi medis.
Pada dasarnya Allah menciptakan manusia ini dalam dua jenis saja yaitu laki-laki dan perempuan, sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala:
وَأَنَّهُ، خَلَقَ الزَّوْجَيْ ¸ن الذَّكَرَ وَالْنُْْثَى
“Dan Dia (Allah) menciptakan dua pasang dari dua jenis laki-laki dan perempuan.” (QS. An Najm: 45) (Waria et al., 2019)
Rekonstruksi Kasus dan Posisi Hukumnya
Kasus Vivian Rubianti bermula dari seorang laki-laki bernama Iwan Rubianto Iskandar yang menjalani operasi pergantian jenis kelamin di Singapura.
Setelah operasi, ia mengganti identitasnya menjadi perempuan dan mengajukan permohonan perubahan status jenis kelamin ke Pengadilan Negeri Jakarta.
Beragam fenomena dapat terjadi terkait kelainan dan ketidakjelasan jenis kelamin. Ada individu yang sejak lahir memiliki kondisi fisik yang jelas sebagai laki-laki atau perempuan, namun ketika memasuki usia dewasa memperlihatkan sikap dan perilaku yang tidak selaras dengan jenis kelamin biologisnya, seperti laki-laki yang bersifat feminin atau perempuan yang bersifat maskulin.
Di sisi lain, terdapat pula individu yang sejak dilahirkan sudah mengalami ketidakjelasan jenis kelamin, misalnya memiliki alat kelamin ganda (hermafrodit), atau memiliki kondisi kromosom dan hormon yang cenderung mengarah pada jenis kelamin yang berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan saat kelahiran (Pertimbangan and Dan, 2017).
Dalam putusannya, pengadilan mengabulkan permohonan tersebut meskipun pada saat itu belum terdapat peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur perubahan status jenis kelamin.
Secara hukum, putusan ini menunjukkan bahwa hakim menggunakan diskresi yudisial dengan dasar pertimbangan kemanusiaan dan kepastian hukum.
Negara tidak menilai benar atau salah tindakan medisnya, melainkan menyesuaikan status hukum seseorang dengan kondisi faktual pascaoperasi. Inilah yang menjadikan kasus ini sebagai preseden hukum pertama di Indonesia.
Analisis Kritis Perspektif Hukum Universal
Transgender dapat dipahami sebagai kondisi ketika seseorang menolak atau tidak menjalankan peran serta identitas gender asal yang secara biologis melekat padanya.
Dengan kata lain, transgender juga dapat diartikan sebagai perilaku atau ekspresi diri yang mengarah pada peran gender yang berbeda dari jenis kelamin aslinya (Publising and Nasution, 2025).
Dalam kerangka hukum universal dan HAM modern, tubuh manusia dipandang sebagai bagian dari hak otonomi individu.
Prinsip ini menempatkan kebebasan personal dan pengakuan identitas sebagai hak yang harus dilindungi negara.
Oleh karena itu, hukum positif tidak memasuki wilayah moral atau teologis, melainkan berfokus pada kepastian hukum, administrasi kependudukan, dan perlindungan warga negara. Namun, pendekatan ini menyisakan persoalan kritis.
Dengan mengakui perubahan status jenis kelamin secara hukum tanpa batasan normatif yang jelas, negara berpotensi membuka ruang relativisme identitas biologis.
Hukum positif menjadi reaktif terhadap fakta, bukan normatif terhadap nilai. Hal ini menunjukkan keterbatasan hukum universal yang cenderung pragmatis dan sekuler, sehingga tidak mampu menjawab dimensi moral dan metafisik dari perubahan tubuh manusia.
Landasan Fikih Islam dalam Menilai Operasi Kelamin
Berbeda dengan hukum universal, Islam memandang tubuh manusia sebagai amanah dari Allah SWT, bukan milik mutlak individu.
Oleh karena itu, setiap perubahan pada tubuh harus tunduk pada prinsip syariat. Al-Qur’an secara tegas mengecam tindakan mengubah ciptaan Allah tanpa dasar yang dibenarkan: “Dan sungguh akan aku perintahkan mereka sehingga mereka mengubah ciptaan Allah.” (QS. An-Nisā’: 119)
Namun, fikih Islam tidak bersifat kaku. Ulama kontemporer membedakan antara perubahan yang bersifat korektif (islāh) dan perubahan yang bersifat distortif (taghyīr). Di sinilah letak pentingnya ijtihad dan pendekatan maqāṣid al- syarī‘ah.
hakim menggunakan diskresi yudisial, yaitu kewenangan untuk mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.
Negara kemudian menyesuaikan status hukum orang tersebut (seperti identitas jenis kelamin) agar sesuai dengan kondisi faktual setelah operasi, sehingga tidak menimbulkan kebingungan atau masalah hukum di kemudian hari.
Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur pengesahan pergantian jenis kelamin.
Meskipun demikian, hakim dilarang menolak untuk memeriksa dan memutus suatu perkara dengan alasan ketiadaan atau ketidakjelasan aturan hukum.
Prinsip ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.
Ketentuan tersebut diadopsi dari sistem hukum Prancis, yang menetapkan bahwa hakim dapat dikenai sanksi pidana apabila menolak memberikan keadilan dengan tidak memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya (Robi’ah, Muth’mainnah, and Diniati, 2025).
Perbedaan Kritis: Medis vs Identitas Psikologis
Dalam fikih kontemporer, operasi kelamin diklasifikasikan secara tegas. Operasi yang dilakukan untuk menentukan jenis kelamin pada kasus kelainan biologis (khuntsa) dibolehkan, bahkan diwajibkan karena bertujuan menghilangkan mudarat dan menegaskan identitas biologis yang memang ambigu sejak lahir.
Sebaliknya, operasi pergantian jenis kelamin dari kondisi biologis normal menuju normal lainnya—seperti dalam kasus Vivian Rubianti—dinilai sebagai perubahan yang tidak memiliki dasar darurat medis.
Ulama menilai bahwa ketidaknyamanan psikologis tidak dapat dijadikan legitimasi untuk mengubah struktur biologis yang telah sempurna secara fisik. Dengan demikian, tindakan tersebut dikategorikan sebagai taghyīr khalqillah (Volume, 2019).
Fatwa dan Posisi Ulama Kontemporer
Majma‘ al-Fiqh al-Islami dan para ulama seperti Yusuf al-Qaradawi secara konsisten menegaskan bahwa operasi pergantian jenis kelamin karena dorongan identitas psikologis tidak dibenarkan secara syar‘i.
Di Indonesia, sikap ini dipertegas melalui Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2010, yang secara eksplisit mengharamkan operasi pergantian kelamin dan hanya membolehkan operasi penyempurnaan pada kasus cacat atau kelainan biologis.
Dengan demikian, dari sudut pandang fikih Islam, kasus Vivian Rubianti tidak dapat dibenarkan, meskipun sah secara hukum negara. Dilihat dari Perspektif Hukum Islam Dalam Islam, ulama membedakan antara:
- Operasi untuk penyempurnaan atau penegasan jenis kelamin (misalnya pada kasus kelamin ganda/khuntsa) → diperbolehkan.
- Operasi mengubah jenis kelamin yang normal hanya karena keinginan pribadi dilarang, karena termasuk taghyīr khalqillāh (mengubah ciptaan Allah).
Mayoritas ulama memandang kasus Vivian bukan termasuk kelamin ganda (khuntsa), melainkan laki-laki normal secara biologis.
Oleh sebab itu, dari sudut pandang fikih klasik, operasi tersebut tidak dibenarkan, meskipun hukum negara tetap mengakuinya (Semarang et al., 2017).
Kesimpulan
Kritis Kasus Vivian Rubianti (1973) merupakan contoh nyata bagaimana hukum negara dan hukum Islam dapat berjalan pada rel yang berbeda.
Secara yuridis, kasus ini sah dan menjadi preseden hukum. Namun secara fikih, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar Islam tentang tubuh, fitrah, dan amanah ilahi.
Kajian ini menegaskan bahwa fikih kontemporer tidak menolak kemajuan medis, tetapi menetapkan batas etis dan teologis agar manusia tidak terjerumus pada relativisme identitas dan kebebasan tanpa kendali.
Oleh karena itu, Kasus Vivian Rubianti tidak dilakukan karena nafsu semata, tetapi juga bukan karena cacat atau kelainan fisik alat kelamin.
Operasi tersebut lebih didasarkan pada gangguan identitas gender dan pertimbangan psikologis, yang dalam hukum negara dapat diterima, tetapi dalam hukum Islam masih dipandang bermasalah dan dilarang oleh mayoritas ulama.
Penulis: Kafka Nafisa Firman (2407015081)
Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka
Dosen Pengampu: Dr. Gusniarti, M.A.
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Daftar Pustaka
Pertimbangan, Analisis, and Hakim Dan. 2017. “Analisis Pertimbangan Hakim Dan Akibat Hukum Dalam Perkara Transgender.” 1(2):201–10. doi: 10.20961/jv.v13i2.86826.
Publising, Kampus Akademik, and Ilsa Mariska Nasution. 2025. “PERUBAHAN GENDER ( TRANSGENDER ) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM : DALIL , FATWA , DAN REALITAS SOSIAL.” 3(3):404–16.
Robi’ah, Robi’ah, Sarah Muth’mainnah, and Rina Diniati. 2025. “Operasi Pergantian Dan Penyempurnaan Alat Kelamin Dalam Pendidikan Perspektif Fikih Kontemporer.”
Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health 4(1):577–86. doi: 10.57235/jetish.v4i1.4820.
Semarang, Kabupaten, Nomor Pdt, P. P. N. Ung, Marina Kurniawati, Herni Widanarti, Volume, Muamalah. 2019. “Muamalah Volume 1, Juni 2019.” 1(1):15–29.
Waria, Analisis, Atau Transgender, Melakukan Operasi, Ganti Kelamin, Dalam Perspektif, Hukum Islam, and Hukum Positif. 2019. “Istinbáth ُ
Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul “Operasi Pergantian Jenis KelaminDalam Hukum Universal Dan Islam Kasus Vivian Rubianti 1973″, Klik untuk baca: https://www.kompasiana.com/kafkanafisa8704/695a405cc925c440b936b5d2/operasi- pergantian-jenis-kelamindalam-hukum-universal-dan-islam-kasus-vivian-rubianti- 1973?page=1&page_images=1Kreator: Kafka Nafisa Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












