Mengakhiri Hidup Pasien Penyakit Terminal: Studi Kasus dalam Perspektif Fikih Kontemporer

hukum mengakhiri hidup
Mengakhiri Hidup Pasien Penyakit Terminal: Studi Kasus dalam Perspektif Fikih Kontemporer. Sumber: MMI

Pada tahun 2023, media internasional melaporkan kasus seorang pasien kanker stadium akhir di Belgia yang mengajukan permohonan euthanasia karena mengalami nyeri kronis, depresi berat, serta merasa kehilangan makna hidup setelah pengobatan dinyatakan tidak lagi efektif (Emanuel et al., 2022).

Pasien tersebut telah menjalani perawatan paliatif, namun secara psikologis merasa tidak sanggup melanjutkan hidup dan meminta dokter untuk mengakhiri hidupnya secara medis.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Kasus ini mencerminkan dilema etika global yang semakin sering muncul, terutama di negara-negara yang telah melegalkan euthanasia dengan alasan hak otonomi pasien dan belas kasih terhadap penderitaan manusia (Raus et al., 2022).

Namun, jika kasus serupa terjadi dalam konteks masyarakat Muslim, persoalan ini tidak hanya menjadi isu medis, melainkan juga persoalan fikih dan akidah karena menyangkut hak hidup yang diyakini berada sepenuhnya dalam kekuasaan Allah SWT (Qardhawi, 2023).

Masalah Fikih dalam Kasus

Masalah fikih utama dalam kasus ini adalah apakah permintaan pasien untuk mengakhiri hidupnya dapat dibenarkan secara syariat Islam, terutama ketika penderitaan fisik dan psikologis sudah sangat berat (Al-Qaradaghi, 2022).

Permasalahan ini menyentuh langsung prinsip hifz al-nafs (menjaga jiwa) sebagai salah satu maqāṣid al-syarī‘ah yang paling fundamental (Auda, 2022).

Selain itu, terdapat konflik nilai antara maslahat berupa penghentian penderitaan pasien dan mafsadat berupa hilangnya nyawa secara sengaja, yang berpotensi membuka pintu pembenaran terhadap praktik bunuh diri terselubung (Kamali, 2023).

Dalam perspektif Islam, penderitaan tidak secara otomatis mengubah status hukum perbuatan yang dilarang, sehingga perlu dikaji apakah alasan belas kasih dapat mengalahkan larangan syariat yang bersifat qat‘i (Al-Zuhaili, 2022).

Baca Juga: Larangan Bunuh Diri dari Sudut Pandang Hadis serta Cara Mengendalikan Diri dan Motivasi untuk Bertahan Hidup 

Dalil Syariah yang Relevan

Al-Qur’an secara tegas melarang tindakan menghilangkan nyawa sendiri maupun orang lain, sebagaimana firman Allah SWT: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu” (QS. al-Nisa’: 29).

Ayat ini dijadikan dasar utama oleh para ulama bahwa bunuh diri dan tindakan yang mengarah kepadanya adalah perbuatan haram (Qardhawi, 2023).

Dalam hadis Nabi SAW dijelaskan bahwa seseorang yang bunuh diri akan disiksa sesuai dengan cara ia mengakhiri hidupnya (HR. Muslim), yang menunjukkan bahwa penderitaan duniawi tidak menjadi alasan pembenar tindakan tersebut (An-Nawawi, 2022).

Kaidah fikih “al-darar la yuzal bi al-darar” (bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lain) menegaskan bahwa penderitaan pasien tidak boleh diakhiri dengan tindakan yang lebih besar bahayanya, yaitu hilangnya nyawa (Kamali, 2023).

Dari sudut pandang ushul fikih, prinsip sadd al-dzari‘ah digunakan untuk menutup jalan menuju kerusakan yang lebih luas, karena melegalkan euthanasia dapat membuka peluang penyalahgunaan terhadap pasien rentan (Auda, 2022).

Pandangan Ulama terhadap Kasus

Ulama klasik seperti Imam al-Ghazali dan Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa nyawa manusia adalah amanah dari Allah SWT yang tidak boleh diakhiri dengan alasan apa pun, termasuk penderitaan berat (Al-Zuhaili, 2022). Mereka memandang bahwa kesabaran dalam sakit memiliki nilai spiritual yang tidak dapat diukur secara material (An-Nawawi, 2022).

Ulama kontemporer pada umumnya juga mengharamkan euthanasia aktif karena dikategorikan sebagai pembunuhan sengaja, meskipun dilakukan atas permintaan pasien (Al-Qaradaghi, 2022).

Namun, dalam kasus penghentian alat bantu hidup yang secara medis tidak lagi memberikan manfaat, sebagian ulama membolehkannya dengan syarat ketat, karena dianggap bukan tindakan membunuh, melainkan menghentikan pengobatan yang sia-sia (Al-Bar & Chamsi-Pasha, 2023).

Perbedaan pendapat (khilafiyyah) ini muncul karena perbedaan penentuan ‘illat hukum, apakah kematian disebabkan oleh tindakan manusia atau oleh proses alami penyakit, serta perbedaan metode istinbāṭ antara pendekatan tekstual dan maqāṣidi (Hosen, 2024).

Baca Juga: Mengapa Makin Banyak Kasus Mahasiswa Bunuh Diri karena Skripsi? Dosen Wajib Pelajari!

Fatwa dan Regulasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa terkait praktik kedokteran menegaskan bahwa euthanasia aktif hukumnya haram, sedangkan penghentian pengobatan yang tidak lagi memberikan harapan kesembuhan diperbolehkan secara terbatas (MUI, 2023).

Keputusan Majma‘ al-Fiqh al-Islami OKI juga menyatakan larangan tegas terhadap euthanasia aktif dan menekankan prinsip kehati-hatian dalam kasus terminal (International Islamic Fiqh Academy, 2022).

Dalam konteks hukum positif Indonesia, euthanasia dan bantuan bunuh diri tidak dilegalkan dan dapat dikenai sanksi pidana, yang menunjukkan keselarasan antara hukum negara dan prinsip fikih Islam dalam menjaga hak hidup manusia (Hosen, 2024).

Analisis Keluarga dan Sosial

Dalam kasus pasien terminal, keluarga sering berada dalam tekanan emosional yang berat akibat rasa kasihan, kelelahan merawat, dan beban ekonomi yang tinggi (WHO, 2023).

Islam memandang keluarga sebagai pilar utama pendampingan pasien, baik secara fisik maupun spiritual, sehingga penderitaan tidak dipikul sendirian oleh pasien (Al-Bar & Chamsi-Pasha, 2023).

Secara sosial, legalisasi euthanasia berpotensi menggeser nilai sakral kehidupan dan melemahkan solidaritas sosial terhadap kelompok rentan seperti lansia dan penyandang penyakit kronis (Emanuel et al., 2022).

Oleh karena itu, pendekatan Islam lebih menekankan pada penguatan perawatan paliatif, layanan kesehatan mental, dan dukungan komunitas (Kamali, 2023).

Kesimpulan Hukum

Berdasarkan analisis studi kasus ini, bunuh diri dan euthanasia aktif berstatus haram dalam Islam karena bertentangan dengan dalil syariah yang tegas dan prinsip menjaga jiwa (MUI, 2023).

Adapun euthanasia pasif berada dalam wilayah khilaf, namun dapat dibolehkan secara bersyarat apabila pengobatan dinilai sia-sia secara medis dan keputusan diambil secara kolektif dengan pertimbangan etik dan syariah (International Islamic Fiqh Academy, 2022).

Penulis berpandangan bahwa rasa belas kasih tidak boleh diterjemahkan sebagai legitimasi untuk mengakhiri hidup, melainkan harus diwujudkan melalui perawatan paliatif, pendampingan keluarga, dan penguatan spiritual hingga akhir hayat (Qardhawi, 2023).


Penulis: Siti Maisyaroh 2407015097
Mahasiswa Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA
Aktif juga di organisasi Uhamka Menyala sebagai Anggota bidang 1 organisasi


Dosen Pengampu: Dr. Gusniarti, M.A.


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi 


Daftar Pustaka

Al-Bar, M. A., & Chamsi-Pasha, H. (2023). Contemporary bioethics: Islamic perspective. Cham, Switzerland: Springer Nature.

Auda, J. (2022). Maqasid al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach (2nd ed.). London: International Institute of Islamic Thought (IIIT).

Emanuel, E. J., Onwuteaka-Philipsen, B. D., Urwin, J. W., & Cohen, J. (2022). Euthanasia and assisted suicide: Global perspectives. The Lancet, 399(10325), 515–524.

Hosen, N. (2024). Islam, law, and society in Indonesia. London & New York: Routledge.

International Islamic Fiqh Academy. (2022). Resolutions and recommendations of the Council of the International Islamic Fiqh Academy. Jeddah: Organization of Islamic Cooperation (OIC).

Kamali, M. H. (2023). Shariah law: An introduction. Oxford: Oneworld Publications.

Majelis Ulama Indonesia. (2023). Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang praktik kedokteran, perawatan pasien terminal, dan akhir hayat. Jakarta: Komisi Fatwa MUI.

Qardhawi, Y. (2023). Fiqh al-ḥayāt wa al-mawt: Dirāsah fi aḥkām al-marḍ wa nihāyat al-ḥayāh [Fikih kehidupan dan kematian: Kajian hukum penyakit dan akhir hayat]. Kairo: Dar al-Shuruq.

World Health Organization. (2023). Suicide worldwide in the 21st century: Global health estimates. Geneva: World Health Organization.

Mengakhiri Hidup Pasien Penyakit Terminal : Studi Kasus dalam Prespektif Fikih Kontemporer

Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul “Mengakhiri Hidup Pasien Penyakit Terminal : Studi Kasus dalam Prespektif Fikih Kontemporer”, Klik untuk baca:https://www.kompasiana.com/sitimaisyaroh3128/695c3752ed641530d2229962/mengakhiri-hidup-pasien-penyakit-terminal-studi-kasus-dalam-prespektif-fikih-kontemporer?page=4&page_images=1

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses