Pandangan Islam terhadap Menstrual Regulation dan Eugenetika: Analisis Fiqih Kontemporer dan Etika Biomedis

Menstrual Regulation

Dalam diskursus hukum Islam kontemporer, isu etika biomedis dan hak asasi manusia selalu menjadi sorotan utama. Dua terminologi yang kerap memicu perdebatan sengit adalah Pandangan Islam terhadap Menstrual Regulation dan Eugenetika.

Topik ini bukan hanya menyangkut persoalan medis, tetapi juga menyentuh inti dari teologi Islam mengenai hak hidup, takdir (qadar), dan nilai kemanusiaan.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Adanya perkembangan teknologi kedokteran yang semakin canggih menuntut para ulama dan cendekiawan untuk merumuskan fatwa dan panduan yang relevan dengan prinsip syariat.

Teks ini hadir untuk memberikan tinjauan yang komprehensif mengenai kedua konsep tersebut. Menstrual regulation, atau yang sering disamakan dengan aborsi dini, adalah tindakan untuk menghentikan kehamilan yang masih sangat muda.

Sementara itu, eugenetika adalah upaya seleksi genetik untuk menghasilkan keturunan unggul, yang kerap berujung pada praktik pengguguran janin yang terdeteksi cacat atau berpenyakit parah.

Kedua praktik ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kapan status kemanusiaan janin dimulai dan sejauh mana intervensi manusia diperbolehkan atas kehendak Ilahi.

Memahami hukum Islam yang melandasi kedua praktik ini memerlukan analisis mendalam dari sumber-sumber hukum utama (Al-Qur’an dan Sunnah) serta ijtihad para ulama Fiqih Kontemporer.

Kita harus membahas dasar pelarangan, pengecualian yang mungkin ada, dan implikasi etis serta sosial yang ditimbulkannya.

Mari kita telaah lebih lanjut mengenai posisi Islam yang tegas dalam menjaga integritas keturunan dan menjunjung tinggi anugerah kehidupan.

Baca juga: Kirim Tulisan ke Media Mahasiswa Indonesia: 100% Diterbitkan!

1. Memahami Definisi dan Konsep Menstrual Regulation (MR) dalam Praktik Medis

Menstrual Regulation (MR) seringkali menjadi istilah yang membingungkan bagi masyarakat awam. Secara harfiah, istilah ini diterjemahkan sebagai “pengaturan menstruasi”.

Namun, dalam konteks medis dan praktik sehari-hari, menstrual regulation merujuk pada prosedur untuk mengeluarkan isi rahim pada wanita yang dicurigai atau dipastikan hamil, tetapi terlambat menstruasi kurang dari dua minggu. Prosedur ini jelas bertujuan untuk mengakhiri kehamilan yang masih sangat muda.

Pada dasarnya, dokter-dokter Arab menerjemahkan menstrual regulation sebagai pengguguran kandungan yang masih muda.

Tindakan ini dilakukan ketika hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan hasil positif hamil. Permintaan untuk menghilangkan janin dilakukan atas inisiatif wanita yang bersangkutan.

Oleh karena itu, menstrual regulation pada hakikatnya adalah abortus provocatus criminalis, meskipun pelaksanaannya dilakukan oleh tenaga medis.

Menstrual Regulation sebagai Bentuk Abortus Provokatus: Tinjauan Hukum Positif Indonesia

Pengaturan menstruasi, dalam konteks menghilangkan janin, adalah tindakan yang dilarang oleh hukum positif di Indonesia.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara jelas mengatur pelarangan abortus, termasuk praktik menstrual regulation yang terselubung. Pasal 299, 346, 348, dan 349 KUHP menjatuhkan sanksi hukuman yang cukup berat bagi semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini.

Sanksi hukum tidak hanya ditujukan kepada wanita yang menjalani prosedur tersebut. Akan tetapi, semua orang yang membantu atau menyuruh, seperti dokter, dukun bayi, atau penjual obat yang terlibat, dapat dituntut secara hukum.

Negara memandang tindakan menstrual regulation ini sebagai kejahatan serius. Sebab, tindakan tersebut merampas hak hidup janin, calon manusia yang dimuliakan. UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan juga memperkuat pelarangan ini, menegaskan perlindungan terhadap setiap janin.

Batasan dan Klasifikasi Waktu Menstrual Regulation Menurut Kedokteran dan Fiqih

Kedokteran memiliki batasan waktu tertentu saat prosedur menstrual regulation dapat dilakukan. Biasanya, prosedur ini dilakukan pada kehamilan yang berusia antara enam hingga sepuluh minggu sejak periode menstruasi terakhir.

Tujuan utamanya adalah mencegah janin berkembang lebih lanjut. Ini menjadi titik krusial dalam perdebatan hukum dan etika. Praktik ini berfokus pada tahapan awal perkembangan janin.

Sementara itu, Fiqih Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam mengklasifikasikan waktu kehamilan.

Fiqih Islam sering membagi perkembangan janin berdasarkan tahapan peniupan ruh. Pembagian waktu ini, seperti 40 hari, 80 hari, atau 120 hari, sangat memengaruhi pandangan hukum Islam terhadap keabsahan aborsi.

Oleh karena itu, kita harus memahami kapan janin dianggap sudah berstatus manusia dan memiliki hak hidup penuh. Tahapan ini sangat krusial dalam menentukan hukum syariat.

Baca juga: Body Image dalam Pandangan Islam

2. Menelusuri Hukum Menstrual Regulation dalam Perspektif Islam (Hukum Aborsi Dini)

Islam secara tegas melarang praktik menstrual regulation karena hakikatnya sama dengan abortus. Tindakan ini merusak atau menghancurkan janin, calon manusia yang dimuliakan oleh Allah ﷻ .

Meskipun janin mungkin hasil dari hubungan yang tidak sah (di luar perkawinan yang sah), janin tetap berhak untuk lahir dan hidup. Kaum muslimin harus menjunjung tinggi anugerah kehidupan yang diberikan Tuhan.

Hukum larangan ini didasarkan pada prinsip perlindungan terhadap jiwa (hifzh an-nafs), salah satu tujuan utama (maqashid) dari Syariat Islam. Hadis Nabi Muhammad ﷺ menyatakan bahwa setiap anak dilahirkan atas fitrah.

Kemudian, orang tuanya yang akan menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi. Ini menegaskan bahwa janin, sejak awal eksistensinya, membawa potensi kemanusiaan yang harus dilindungi.

Status Janin Sebelum Penyerahan Ruh (40, 80, dan 120 Hari)

Ulama Fiqih sepakat bahwa kehidupan janin terbagi dalam beberapa fase kritis. Tahap yang paling penting adalah saat peniupan ruh, yang mayoritas pendapat menetapkannya pada usia 120 hari (empat bulan) kehamilan.

Sebelum 120 hari, janin masih dianggap sebagai nutfah (air mani) atau alaqah (segumpal darah) atau mudhghah (segumpal daging). Hadis shahih menjelaskan tahapan penciptaan ini secara detail.

Beberapa ulama kontemporer juga meninjau hadis yang menyebutkan tahap 40 hari dan 80 hari. Setelah 40 hari, janin memasuki tahap alaqah, dan setelah 80 hari memasuki tahap mudhghah.

Tahapan ini penting karena sebagian ulama memperbolehkan aborsi sebelum masa tertentu, terutama untuk alasan yang sangat mendesak. Akan tetapi, mereka tetap membatasi tindakan aborsi hanya sebelum peniupan ruh, yaitu 120 hari.

Pendapat Ulama dan Mazhab Fiqih tentang Aborsi Sebelum 120 Hari

Sebagian kecil ulama dari mazhab tertentu memperbolehkan aborsi, termasuk menstrual regulation, sebelum usia 40 hari. Alasan mereka adalah janin belum memiliki bentuk yang jelas dan belum ditiupkan ruh.

Contohnya adalah pendapat beberapa ulama Mazhab Hanafi. Akan tetapi, mereka mensyaratkan adanya alasan yang kuat dan dibenarkan secara syariat. Alasan kuat ini harus bersifat darurat dan mendesak.

Namun, mayoritas ulama dan fatwa lembaga Islam kontemporer, termasuk DSN-MUI, menyatakan kemakruhan bahkan keharaman aborsi, termasuk menstrual regulation, bahkan sebelum 120 hari. Sebab, kaum muslimin harus tetap menghargai potensi kehidupan.

Mereka menganggap janin sebagai makhluk yang memiliki hak untuk hidup sejak terjadi konsepsi. Aborsi tanpa alasan medis yang syar’i adalah bentuk penolakan terhadap rezeki yang diberikan Allah ﷻ .

Hukuman dan Sanksi Syariat bagi Pelaku dan Pihak yang Terlibat (Tinjauan Jarimah)

Syariat Islam secara tegas menggolongkan tindakan aborsi sebagai kejahatan (jarimah). Sanksi bagi pelaku aborsi dikenal dengan istilah ghurrah. Ghurrah adalah denda yang wajib dibayarkan kepada ahli waris janin yang digugurkan.

Nilai ghurrah setara dengan sepersepuluh dari diyat (denda darah) membunuh seseorang. Hukuman ini diatur dalam kitab-kitab fiqih klasik.

Hukuman ini dikenakan kepada siapa pun yang terlibat, termasuk ibu, dokter, atau pihak yang membantu prosedur tersebut.

Selain denda harta, pelaku juga terancam dengan dosa besar di sisi Allah ﷻ . Tindakan aborsi merupakan pelanggaran terhadap hak Allah ﷻ  dan hak janin. Ini menunjukkan betapa seriusnya Islam memandang tindakan menghilangkan nyawa janin, sekalipun nyawa itu masih berada dalam kandungan.

Baca juga: Hukum Suami Istri Bermesraan di Depan Umum dalam Pandangan Islam

3. Definisi, Tujuan, dan Implikasi Etika dari Eugenetika

Eugenetika berasal dari bahasa Yunani yang berarti “keturunan yang baik.” Konsep ini mengacu pada ilmu dan praktik yang bertujuan meningkatkan komposisi genetik suatu populasi.

Tujuan utamanya adalah mencapai seleksi ras unggul. Harapannya adalah janin yang dikandung oleh seorang ibu dapat lahir sebagai bayi yang normal. Selain itu, bayi yang lahir diharapkan sehat secara fisik, mental, dan intelektual.

Namun, praktik eugenetika sering kali berujung pada tindakan yang sangat kontroversial dan tidak manusiawi.

Konsekuensinya, apabila pemeriksaan medis yang canggih menunjukkan janin menderita cacat atau penyakit berat (seperti Down Syndrome), janin tersebut digugurkan.

Mereka berdalih bahwa hidup anak dengan IQ sangat rendah itu tidak ada artinya. Mereka juga mengklaim bahwa anak tersebut akan menderita seumur hidupnya.

Eugenetika Positif vs. Eugenetika Negatif: Membedah Tujuannya

Secara garis besar, eugenetika dibagi menjadi dua jenis. Pertama, eugenetika positif. Jenis ini bertujuan untuk mendorong reproduksi individu yang memiliki sifat genetik “diinginkan.”

Contohnya, memberikan insentif agar individu berpendidikan tinggi atau sehat memiliki lebih banyak anak. Ini adalah bentuk eugenetika yang umumnya tidak melanggar hak hidup.

Kedua, eugenetika negatif. Jenis ini berusaha membatasi reproduksi individu yang dianggap memiliki sifat genetik “tidak diinginkan.” Praktik yang paling ekstrem adalah sterilisasi paksa atau pengguguran janin yang terdeteksi cacat.

Eugenetika negatif inilah yang menimbulkan banyak masalah etika, hukum, dan agama. Tindakan ini jelas sangat tidak manusiawi dan bertentangan dengan norma agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Isu Kemanusiaan dan Hak Hidup dalam Praktik Seleksi Janin Cacat

Pengguguran janin atas dasar eugenetika adalah bentuk diskriminasi genetik. Tindakan ini secara eksplisit melanggar hak hidup janin, hanya karena janin memiliki potensi kelainan.

Prinsip-prinsip kemanusiaan menuntut kita menghargai setiap kehidupan. Bahkan, kehidupan dalam keadaan cacat sekalipun. Hak hidup adalah hak paling fundamental.

Argumen bahwa anak cacat akan menjadi beban keluarga dan masyarakat adalah alasan yang lemah. Faktanya, banyak individu dengan disabilitas mental dan fisik yang dapat berkontribusi besar bagi masyarakat.

Selain itu, tindakan pengguguran tersebut melanggar norma agama dan norma Pancasila. Hukum Indonesia, seperti yang tercantum dalam KUHP dan UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, jelas melarang tindakan kriminal ini.

Baca juga: Tradisi Weton dalam Pandangan Islam

4. Analisis Eugenetika dalam Timbangan Syariat Islam

Islam memandang eugenetika negatif, terutama yang mengarah pada aborsi selektif, sebagai penyesalan atas nikmat atau rezeki yang diberikan Allah ﷻ .

Kehidupan adalah anugerah Allah Subhanahu wa ta’ala. Semua makhluk ciptaan Allah ﷻ berhak merasakan kehidupan. Oleh karena itu, kita harus saling menghargai kehidupan semua makhluk.

Dari sisi pandang Islam, eugenetika tidak bergantung pada masalah apakah janin sudah bernyawa atau belum.

Kendatipun Islam mungkin tidak mengakui janin sebagai manusia secara penuh sebelum peniupan ruh. Namun, Islam tetap memberinya hak untuk kemungkinan hidup. Tidak ada satu pun alasan yang bisa dibenarkan untuk mengakhiri kehidupan makhluk hidup, apalagi manusia.

Konsep Qadar dan Takdir dalam Kaitannya dengan Cacat Bawaan

Dalam Islam, konsep Qadar (takdir) mengajarkan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak dan pengetahuan Allah ﷻ .

Kelahiran anak yang normal atau cacat adalah bagian dari takdir Ilahi. Seorang muslim diajarkan untuk menerima takdir ini dengan sabar (sabr) dan ikhlas. Mereka juga harus berikhtiar semaksimal mungkin dalam menjaga keturunan.

Menggugurkan janin yang cacat karena alasan eugenetika seolah-olah mempertanyakan hikmah di balik takdir Allah ﷻ .

Tindakan ini mencerminkan kurangnya keimanan terhadap kebijaksanaan Allah ﷻ . Islam mendorong umatnya untuk berbuat baik kepada anak-anaknya. Islam juga memerintahkan untuk merawat dengan penuh kasih sayang, terlepas dari kondisi fisik atau mental mereka.

Hukum Menggugurkan Janin Cacat (Down Syndrome, dsb.) dalam Fiqih Kontemporer

Mayoritas ulama kontemporer mengharamkan pengguguran janin yang cacat, bahkan jika cacat itu parah dan tidak dapat disembuhkan.

Fatwa-fatwa lembaga fiqih menekankan bahwa potensi penderitaan anak atau beban keluarga tidak dapat dijadikan dasar untuk merampas hak hidupnya. Hanya kondisi medis yang membahayakan nyawa ibu secara langsung yang dapat dipertimbangkan sebagai pengecualian.

Para ulama berpendapat bahwa hidup anak yang ber-IQ sangat rendah sekalipun memiliki nilai. Anak tersebut tetap berhak untuk hidup dan menjadi ujian kesabaran bagi orang tuanya.

Tindakan aborsi atas dasar eugenetika merupakan bentuk qatl (pembunuhan) yang terlarang, terutama setelah peniupan ruh. Ini adalah sikap tegas Pandangan Islam terhadap Menstrual Regulation dan Eugenetika yang sangat selektif.

Upaya Pencegahan Cacat (Eugenetika Positif yang Diperbolehkan)

Islam sangat menganjurkan upaya pencegahan penyakit dan cacat bawaan (eugenetika positif). Ini termasuk anjuran memilih pasangan yang saleh dan sehat.

Upaya ini juga meliputi anjuran melakukan pemeriksaan kesehatan pra-nikah (screening genetik) untuk mendeteksi potensi penyakit menurun. Muslim harus menaati anjuran ini sebagai bentuk ikhtiar.

Tindakan preventif, seperti menjaga kesehatan ibu hamil, mengonsumsi nutrisi yang baik, dan menghindari zat-zat berbahaya, adalah eugenetika positif yang sejalan dengan syariat.

Islam membolehkan dan bahkan mendorong segala ikhtiar manusia untuk memiliki keturunan yang sehat dan unggul. Namun, ikhtiar ini tidak boleh melanggar hak dasar kehidupan janin.

Baca juga: Dilema Aborsi: Antara Hak Perempuan dan Martabat Kehidupan

5. Dampak Psikologis dan Sosial: Sindrom Paska-Aborsi (PAS)

Proses aborsi bukan hanya proses yang memiliki risiko tinggi dari segi kesehatan fisik dan keselamatan seorang wanita. Tindakan ini juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.

Para ahli psikologi telah mencatat gejala serius yang muncul setelah aborsi. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai Post-Abortion Syndrome (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS.

Post-Abortion Syndrome (PAS) bukanlah mitos, melainkan realitas psikologis yang dialami banyak wanita. Gejala-gejala ini dicatat dalam publikasi resmi, seperti “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review.

Kesadaran akan dampak psikologis ini memperkuat alasan pelarangan aborsi dalam Islam. Islam ingin melindungi jiwa, fisik, dan mental umatnya.

Gejala Klinis Post-Abortion Syndrome dan Konsekuensinya

Seorang wanita yang melakukan aborsi berpotensi mengalami berbagai masalah psikologis yang serius. Data menunjukkan bahwa banyak wanita mengalami kehilangan harga diri (mencapai 82%).

Mereka juga sering berteriak-teriak histeris (51%) dan mengalami mimpi buruk berulang kali mengenai bayi (63%). Trauma ini dapat berlangsung bertahun-tahun.

Konsekuensi PAS bahkan bisa lebih parah. Sebanyak 28% wanita menyatakan keinginan untuk bunuh diri. Sebanyak 41% mulai mencoba menggunakan obat-obatan terlarang.

Selain itu, sebanyak 50% dilaporkan tidak bisa menikmati hubungan sosial. Data-data ini menunjukkan bahwa aborsi adalah trauma mendalam yang merusak jiwa seorang ibu. Menstrual regulation memiliki risiko yang sama.

Kewajiban Moral dan Sosial dalam Menghargai Kehidupan

Islam menekankan kewajiban moral dan sosial untuk melindungi kehidupan. Menghargai janin berarti menghargai masa depan umat manusia. Kita harus menghindari tindakan menstrual regulation dan eugenetika negatif yang merusak.

Sebaliknya, masyarakat harus memberikan dukungan penuh kepada wanita hamil, terutama yang menghadapi kesulitan. Komunitas harus bersifat suportif.

Keluarga, pemerintah, dan komunitas muslim memiliki peran penting. Mereka harus menciptakan lingkungan yang mendukung wanita untuk mempertahankan kehamilannya. Kehidupan merupakan anugerah Allah ﷻ .

Maka, kita harus menghargai dan melindungi anugerah tersebut dengan segenap upaya. Kewajiban ini adalah bagian dari kepatuhan kita kepada syariat.

Kesimpulan: Sikap Tegas Islam atas Pelanggaran Hak Hidup Janin

Menstrual regulation dan eugenetika negatif adalah isu-isu etika biomedis yang kompleks. Isu-isu ini memerlukan jawaban yang tegas dari Syariat Islam. Kita telah melihat bahwa Islam secara fundamental menjunjung tinggi hak hidup janin sejak awal konsepsi.

Janin diyakini sebagai calon manusia yang dimuliakan Allah ﷻ . Oleh karena itu, kaum muslimin harus menghindari praktik menstrual regulation dan eugenetika negatif yang mengarah pada aborsi.

Hukum Islam hanya memberikan pengecualian yang sangat sempit dan ketat untuk aborsi. Pengecualian tersebut adalah ketika nyawa ibu hamil dalam bahaya yang mengancam atau dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan sebelum 120 hari kehamilan.

Prinsip dasarnya adalah: kehidupan merupakan anugerah dan amanah dari Allah ﷻ . Kita sebagai manusia tidak memiliki hak untuk mengakhirinya kecuali dalam kondisi darurat yang diizinkan syariat.

Oleh karena itu, setiap muslim dan setiap warga negara harus menghargai kehidupan janin. Mari kita jadikan nilai-nilai agama dan kemanusiaan sebagai panduan utama dalam setiap keputusan medis dan etika.

Dengan demikian, kita dapat memastikan perlindungan terhadap setiap jiwa yang tak berdosa, sesuai dengan tuntunan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin.

Pada dasarnya seorang wanita melakukan aborsi akan mengalami hal-hal:

  1. Kehilangan harga diri (82%)
  2. Berteriak-teriak histeris (51%)
  3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
  4. Ingin melakukan bunuh diri (28%)
  5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
  6. Tidak bisa menikmati hubungan sosial (50%)

Agama Islam mengizinkan wanita mencegah kehamilan karena sesuatu sebab, tetapi melarangnya mengakhiri kehamilannya dengan cara abortus, atau bahkan melalui praktek menstrual regulation.

Hal yang sama juga berlaku dalam praktek eugenetika, sebagai bentuk penyesalan atas nikmat atau rezeki yang diberikan Allah ﷻ .

Dari sisi pandang islam, ketiga kasus ini, tidak bergantung pada masalah apakah janin itu berstatus manusia (sudah bernyawa) atau tidak.

Kendatipun Islam tidak mengakui janin sebagai manusia, namun islam tetap memberinya hak untuk kemungkinan hidup.

Kehidupan merupakan anugerah Allah Subhanahu wa ta’ala. Semua mahluk ciptaan Allah ﷻ berhak untuk merasakan kehidupan.

Maka, hendaklah kita saling menghargai kehidupan semua mahluk karena tidak satupun alasan yang bisa dibenarkan untuk mengakhiri kehidupan mahluk hidup apalagi manusia.

Tim Penulis:
1. Cici Tri Mulyani
Mahasiswa Ekonomi Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia
2. Nur Zaytun Hasanah
Alumni Mahasiswa Pendidikan Agama Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia

Tanya Jawab Umum (FAQ) Seputar Isu Menstrual Regulation dan Eugenetika

Apakah Menstrual Regulation diizinkan jika kehamilan terjadi akibat pemerkosaan?

Sebagian besar ulama kontemporer memperbolehkan aborsi, termasuk menstrual regulation, jika kehamilan terjadi akibat pemerkosaan. Namun, izin ini berlaku secara ketat hanya jika aborsi dilakukan sebelum peniupan ruh (120 hari). Setelah 120 hari, aborsi tetap diharamkan karena janin sudah berstatus manusia. Pengecualian ini didasarkan pada prinsip darurat dan perlindungan psikologis bagi korban.

Bagaimana Islam memandang Eugenetika untuk mencegah penyakit keturunan yang parah?

Islam mendukung upaya preventif untuk mendapatkan keturunan yang sehat (eugenetika positif). Ini termasuk screening genetik sebelum menikah atau sebelum hamil. Namun, Islam menolak eugenetika negatif. Islam menolak pengguguran janin yang sudah ada hanya karena janin tersebut terdeteksi membawa penyakit atau cacat genetik. Kesehatan genetik harus diupayakan sebelum konsepsi, bukan dengan merusak janin yang sudah terbentuk.

Jika nyawa ibu terancam, apakah aborsi diperbolehkan dalam Islam?

Ya, ulama sepakat bahwa aborsi diperbolehkan jika ada ancaman serius yang mengancam nyawa ibu, dan ancaman tersebut telah dikonfirmasi oleh tim dokter yang kompeten. Ini didasarkan pada kaidah Fiqih darurat dan mendahulukan kemaslahatan yang lebih besar. Nyawa ibu lebih diutamakan karena statusnya sebagai jiwa yang telah mukallaf (dibebani hukum).

Apa perbedaan mendasar antara Menstrual Regulation dengan Keluarga Berencana (KB)?

Perbedaan keduanya sangat jelas. Keluarga Berencana (KB) adalah upaya preventif untuk menunda atau mengatur jarak kehamilan. KB dilakukan sebelum konsepsi terjadi. Sementara itu, Menstrual Regulation (MR) adalah upaya kuratif. Ini merupakan tindakan untuk mengakhiri kehamilan yang sudah terjadi, meskipun kehamilannya masih sangat dini. Islam memperbolehkan KB dengan batasan tertentu, tetapi melarang Menstrual Regulation (MR).

Referensi:

Zuhdi, Masjfuk. 1997.Masail Fiqhiyah:Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta: Gunung Agung

http://www.aborsi.org/resiko.htm

https://slideshare.net/mobile/HuryCanz/makalah-abortus

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Daftar Isi dan Poin-Poin Artikel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses