Dilema Aborsi: Antara Hak Perempuan dan Martabat Kehidupan

Penulis: Marselina Muliati Mahasiswa Pendidikan Keagamaan Katolik, Sekolah Tinggi Pastoral Santo Sirilus Ruteng
Penulis: Marselina Muliati Mahasiswa Pendidikan Keagamaan Katolik, Sekolah Tinggi Pastoral Santo Sirilus Ruteng

Perempuan dan aborsi merupakan isu yang sangat kompleks, melibatkan dilema moral dan sosial  yang memicu berbagai pandangan dari segi hukum, moralitas, etika hingga agama yang mempengaruhi kehidupan dan martabat perempuan.

Aborsi dalam bahasa Latin abortus hanya berarti “gugur/keguguran” (spontan maupun sengaja), bukan langsung “karena kesengajaan. Dalam bahasa Indonesia aborsi berarti keguguran. Aborsi atau abortion dalam bahasa Inggris memiliki arti sebagai pengguguran janin.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Dalam KBBI, aborsi berarti pengguguran kandungan yang dibedakan antara aborsi kriminalis, yaitu aborsi yang dilakukan dengan sengaja karena suatu alasan dan bertentangan dengan hukum; dan aborsi legal, yaitu pengguguran kandungan dengan sepengetahuan pihak berwenang.

Sedangkan secara medis, aborsi adalah berakhirnya atau gugurnya kehamilan sebelum kandungan mencapai usia 20 minggu atau berat bayi kurang dari 500 gram, yaitu sebelum janin dapat hidup di luar kandungan secara mandiri (Deo, 2023).

Di satu sisi, aborsi sering kali dipandang sebagai hak perempuan atas tubuhnya, pilihan untuk menentukan nasib dan kesehatan reproduksinya. Aborsi sering dipandang sebagai hak perempuan atas tubuhnya karena berhubungan langsung dengan kebebasan dan kedaulatan perempuan untuk mengendalikan kesehatan reproduksi serta menentukan nasib hidupnya sendiri.

Dalam perspektif hak asasi manusia, perempuan memiliki hak untuk membuat keputusan penuh terkait tubuhnya, termasuk apakah akan melanjutkan kehamilan atau tidak. Hak ini sangat penting mengingat kehamilan dan melahirkan bukan hanya masalah fisik tetapi juga berdampak psikologis, sosial, dan ekonomi bagi perempuan.

Namun, di sisi lain, aborsi juga menyentuh nilai-nilai kehidupan dan etika yang diyakini oleh masyarakat, terutama dalam pandangan agama dan norma sosial.

Aborsi menyentuh nilai-nilai kehidupan dan etika yang diyakini oleh masyarakat, terutama dalam pandangan agama dan norma sosial, karena pada dasarnya aborsi dianggap sebagai pengakhiran kehidupan manusia yang belum lahir, sehingga berbenturan dengan prinsip perlindungan terhadap kehidupan sejak pembuahan.

Dilema moral muncul karena aborsi dianggap menghilangkan potensi kehidupan manusia yang belum lahir, sehingga banyak yang menganggapnya sebagai tindakan tidak bermoral. Sementara itu, dilema sosial timbul dari tekanan budaya, stigma, dan ketimpangan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi.

Perempuan yang memutuskan untuk melakukan aborsi sering menghadapi diskriminasi, penghakiman, bahkan kriminalisasi, yang dapat memperburuk kondisi psikologis dan sosial mereka.

Keputusan aborsi dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik  faktor internal dan maupun  eksternal. Faktor  internal meliputi ketidaksiapan menjadi orang tua, masalah emosional, dan demi menjaga nama baik. Faktor eksternal bisa berupa tekanan dari orang lain, masalah ekonomi  atau situasi sosial yang sulit.

Faktor lain yang mempengaruhi keputusan aborsi termasuk kehamilan yang tidak diinginkan misalnya akibat kontrasepsi yang gagal, kehamilan di luar nikah, kehamilan karena perselingkuhan, dan jarak kehamilan yang terlalu dekat.

Perspektif hukum positif di Indonesia terkait aborsi diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 75 hingga 77 yang secara tegas melarang aborsi, kecuali dalam dua pengecualian utama, yaitu apabila terdapat indikasi kedaruratan medis sejak usia dini kehamilan yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, termasuk janin dengan penyakit genetik berat atau cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi hidup di luar kandungan, serta kehamilan akibat pemerkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban.

Tindakan aborsi dalam kondisi tersebut hanya dapat dilakukan setelah melalui proses konseling dan penasehatan baik sebelum maupun sesudah tindakan oleh konselor yang kompeten.

Aborsi hanya boleh dilakukan sebelum usia kehamilan mencapai enam minggu, kecuali dalam kondisi kedaruratan medis, dan harus dikerjakan oleh tenaga kesehatan bersertifikat dengan persetujuan ibu hamil serta izin suami kecuali untuk korban pemerkosaan.

Pemerintah wajib melindungi perempuan dari aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan peraturan perundang-undangan, sementara pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi pidana yang berat (Srihartini, 2020).

Baca juga: Aborsi dari Sisi Hukum dan Agama, Menuai Tanggapan Pro dan Kontra, Bagaimana Dampaknya dan Apakah diperbolehkan?

Dalam Gereja Katolik ensiklik utama yang membahas aborsi adalah Evangelium Vitae (1995) karya Paus Yohanes Paulus II. Dalam ensiklik ini ditegaskan bahwa kehidupan manusia harus dipertahankan sejak pembuahan, dan aborsi adalah pelanggaran serius terhadap martabat hidup manusia.

Evangelium Vitae menolak  aborsi secara tegas karena mengintervensi terhadap karya ciptaan Allah dan membunuh janin yang merupakan kehidupan manusia baru dengan hak yang sama untuk hidup. Sementara aborsi dianggap terlarang tanpa pengecualian, ada pengakuan terbatas terhadap tindakan medis yang tidak langsung menyebabkan kematian janin jika tujuan utama adalah menyelamatkan nyawa ibu (Evangelium Vitae).

Selain Evangelium Vitae, ajaran Gereja yang mendukung sikap ini tercermin dalam Kitab Hukum Kanonik, khususnya Kanon 1398, yang menyatakan bahwa umat Katolik yang melakukan aborsi secara sadar akan dikenai ekskomunikasi otomatis. Gereja juga menolak segala bentuk prosedur yang sengaja menghancurkan embrio maupun janin (KHK 1398).

Gereja Katolik juga membedakan antara “aborsi langsung” (abortus directus) yang merupakan tindakan sengaja mengakhiri kehamilan dan “aborsi tidak langsung” (abortus indirectus) yang merupakan efek samping tidak diinginkan dari tindakan medis yang ditujukan untuk menyelamatkan nyawa ibu.

Perempuan dan aborsi merupakan isu yang sangat kompleks, melibatkan dilema moral dan sosial  yang memicu berbagai pandangan dari segi hukum, moralitas, etika hingga agama yang mempengaruhi kehidupan dan martabat perempuan. Aborsi dalam bahasa Latin abortus hanya berarti “gugur/keguguran” (spontan maupun sengaja), bukan langsung karena kesengajaan.

Oleh karena itu, pentingnya menghormati martabat hidup manusia yang suci sejak awal, sekaligus mengakui kebutuhan keadilan sosial untuk perempuan, yang menuntut pendekatan yang berimbang antara penghormatan hak hidup dan perlindungan terhadap kesejahteraan perempuan secara sosial dan psikologis.

Dengan demikian, diharapkan kebijakan dan sikap terhadap aborsi harus mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, hukum, moral, dan sosial secara holistik dan manusiawi.Isu aborsi adalah dilema moral dan sosial yang kompleks, mengandung pertentangan antara hak perempuan atas tubuh dan kesehatan reproduksi dengan nilai-nilai kehidupan yang diyakini masyarakat dari sudut agama dan norma sosial.

 

 

Penulis: Marselina Muliati
Mahasiswa Pendidikan Keagamaan Katolik, Sekolah Tinggi Pastoral Santo Sirilus Ruteng

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses