Hukum dan Syarat Periwayatan Hadis Bil Makna Menurut Para Ulama

hadis bil makna

Dalam tradisi keilmuan Islam, sumber hukum utama yang menjadi pegangan umat adalah al-Qur’an dan as-Sunnah. Al-Qur’an merupakan firman Allah ﷻ yang diturunkan melalui malaikat Jibril kepada Rasulullah ﷺ sebagai petunjuk hidup.

Sementara itu, as-Sunnah adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan Nabi Muhammad ﷺ, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun persetujuannya terhadap suatu perbuatan atau peristiwa.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Kedua sumber hukum ini saling melengkapi. Jika al-Qur’an berfungsi sebagai pedoman utama, maka as-Sunnah hadir untuk memberikan penjelasan praktis sekaligus memperinci ayat-ayat yang masih bersifat umum. Oleh karena itu, hadis atau sunnah menjadi fondasi penting dalam memahami syariat Islam.

Namun, dalam perjalanan sejarah, penyampaian hadis tidak selalu berlangsung dengan cara yang sama. Para sahabat dan generasi setelahnya memiliki metode berbeda dalam menyampaikan hadis yang mereka dengar langsung dari Rasulullahﷺ. Dari sinilah muncul dua istilah penting: periwayatan bil lafz (dengan redaksi asli) dan periwayatan bil makna (dengan makna sepadan).

Periwayatan bil lafz berarti menyampaikan hadis persis seperti yang diucapkan Rasulullah ﷺ tanpa mengubah kata sedikit pun. Sementara itu, periwayatan bil makna adalah meriwayatkan hadis dengan menggunakan redaksi berbeda, tetapi tetap menjaga makna agar sesuai dengan maksud sabda Nabi ﷺ.

Perdebatan tentang periwayatan hadis bil makna sudah berlangsung sejak masa awal Islam. Sebagian ulama membolehkannya dengan syarat tertentu, sementara sebagian lain lebih mengutamakan periwayatan bil lafz demi menjaga keaslian hadis. Perbedaan pandangan ini justru memperlihatkan betapa seriusnya ulama dalam menjaga kemurnian ajaran Islam.

Artikel ini akan membahas secara mendalam pengertian periwayatan hadis, perbedaan bil lafz dan bil makna, pandangan para ulama, hingga relevansinya dalam studi hadis kontemporer. Dengan pemahaman yang lebih mendalam, diharapkan kita bisa menghargai usaha para ulama dalam menjaga keotentikan hadis Nabi ﷺ.

Baca juga: Mengenal Pentingnya Mempelajari Ulumul Hadis

Pengertian Hadis dan Sunnah

Sebelum membahas lebih jauh tentang periwayatan hadis bil makna, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan hadis dan sunnah.

Keduanya sering dipakai secara bergantian, tetapi memiliki cakupan makna yang berbeda menurut para ulama.

Definisi Sunnah

Secara bahasa, sunnah berarti “jalan” atau “kebiasaan”. Dalam konteks Islam, sunnah merujuk pada segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad ﷺ, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun persetujuan beliau terhadap suatu tindakan.

Sunnah menjadi pedoman hidup umat Islam karena menunjukkan praktik nyata dalam menjalankan syariat yang dijelaskan di dalam al-Qur’an.

Definisi Hadis

Adapun hadis secara terminologi adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ berupa ucapan, perbuatan, persetujuan (taqrir), maupun sifat-sifat beliau.

Beberapa ulama menyebutkan bahwa hadis lebih bersifat khusus dibanding sunnah, karena istilah hadis sering dipakai dalam kajian hukum Islam yang lebih teknis.

Komponen Utama Hadis: Sanad dan Matan

Dalam ilmu hadis, terdapat dua komponen utama yang tidak bisa dipisahkan:

  1. Sanad
    Sanad adalah rantai perawi yang menyampaikan hadis dari generasi ke generasi hingga sampai kepada Nabi ﷺ. Keabsahan sanad menjadi faktor utama dalam menentukan kualitas suatu hadis, karena dari sanad inilah dapat diketahui apakah hadis tersebut benar-benar berasal dari Nabi atau tidak.

  2. Matan
    Matan adalah isi atau teks hadis yang menyampaikan makna atau pesan dari Nabi ﷺ. Matan bisa berupa ucapan, tindakan, atau ketetapan. Dalam proses periwayatan, menjaga keaslian matan menjadi salah satu hal yang sangat diperhatikan oleh para ulama.

Rawi dan Periwayatan

Orang yang meriwayatkan hadis disebut rawi. Seorang rawi memiliki tanggung jawab besar, karena dari lisannya hadis Nabi ﷺ akan tersebar ke generasi berikutnya. Jika rawi mendengar hadis dari gurunya lalu menyampaikannya kepada orang lain, maka terjadilah sebuah proses periwayatan.

Dari sinilah kemudian berkembang dua metode utama dalam meriwayatkan hadis: periwayatan bil lafz (dengan lafaz asli) dan periwayatan bil makna (dengan makna yang sepadan). Kedua metode ini memiliki latar belakang, aturan, dan konsekuensi yang berbeda, sehingga sering menjadi bahan kajian serius dalam ilmu hadis.

Baca juga: Kritik Sanad Hadis

Proses Periwayatan Hadis

Hadis Nabi ﷺ tidak hanya sampai kepada kita begitu saja, melainkan melalui proses panjang yang melibatkan banyak perawi dari generasi ke generasi.

Proses ini dikenal dengan istilah periwayatan hadis, yang menjadi pondasi utama dalam menjaga keaslian sunnah.

Definisi Periwayatan

Secara sederhana, periwayatan hadis adalah proses penyampaian hadis dari seorang rawi kepada orang lain, baik melalui hafalan maupun tulisan. Jika seorang rawi mendengar hadis dari gurunya, lalu menyampaikannya kembali kepada muridnya, maka ia telah melakukan periwayatan. Proses ini menjaga kesinambungan sanad dari masa Nabi ﷺ hingga ke ulama hadis.

Bentuk-Bentuk Periwayatan Hadis

Dalam kajian ilmu hadis, terdapat beberapa bentuk periwayatan yang dikenal dengan istilah al-tahammul (cara menerima hadis) dan al-ada’ (cara menyampaikan hadis). Berikut bentuk-bentuk utama periwayatan hadis:

  1. Al-Sima’ (mendengar langsung)
    Murid mendengar hadis yang dibacakan oleh guru, lalu meriwayatkannya kembali. Ini adalah metode paling kuat karena terjadi interaksi langsung.

  2. Al-Qira’ah (membaca di hadapan guru)
    Murid membaca hafalan atau catatan hadisnya di hadapan guru, lalu guru membenarkan atau mengoreksi bacaan tersebut.

  3. Al-Ijazah (pemberian izin)
    Seorang guru memberi izin kepada muridnya untuk meriwayatkan hadis tertentu, baik melalui lisan maupun tulisan.

  4. Al-Munawalah (pemberian kitab hadis)
    Guru memberikan kitab hadis kepada murid dengan maksud agar kitab tersebut boleh diriwayatkan.

  5. Al-Kitabah (penulisan hadis)
    Guru menuliskan hadisnya sendiri atau memerintahkan orang lain menulis, lalu diberikan kepada murid untuk diriwayatkan.

  6. Al-I’lam (pemberitahuan)
    Guru memberitahu murid bahwa hadis tertentu adalah riwayat darinya, tetapi tidak disertai dengan izin untuk meriwayatkannya.

  7. Al-Wasiyah (wasiat)
    Guru berwasiat kepada muridnya tentang sebuah kitab hadis, baik ketika hendak bepergian maupun menjelang wafat.

Pentingnya Proses Periwayatan

Bentuk-bentuk periwayatan ini menunjukkan betapa seriusnya ulama dalam menjaga keaslian hadis. Dengan adanya tahapan yang ketat, pemalsuan atau penyimpangan makna dapat diminimalkan. Inilah yang membedakan hadis dengan tradisi lisan biasa, karena dalam hadis terdapat mekanisme ilmiah untuk memastikan validitasnya.

Dari proses inilah kemudian muncul dua metode populer dalam periwayatan: bil lafz (dengan lafaz asli Nabi ﷺ) dan bil makna (dengan makna yang setara). Kedua metode ini memiliki tempat penting dalam sejarah perkembangan hadis, meskipun keduanya memunculkan perdebatan di kalangan ulama.

Baca juga: Ilmu Jarh wa Ta’dil dalam Menentukan Kualitas Suatu Hadis

Periwayatan Hadis Bil Lafz dan Bil Makna

Setelah memahami bagaimana proses periwayatan hadis berlangsung, penting untuk mengetahui dua metode utama yang digunakan dalam penyampaian hadis: periwayatan bil lafz (dengan lafaz asli) dan periwayatan bil makna (dengan redaksi berbeda namun makna tetap sama).

Kedua metode ini menjadi pokok bahasan penting dalam ilmu hadis karena berkaitan langsung dengan keaslian ajaran Nabi ﷺ.

1. Periwayatan Bil Lafz

Periwayatan bil lafz adalah meriwayatkan hadis dengan menggunakan redaksi kata yang sama persis sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ tanpa adanya perubahan, pengurangan, maupun penambahan.

Metode ini dianggap paling aman dan terpercaya karena menjaga keaslian teks hadis. Para sahabat yang memiliki hafalan kuat sangat mengutamakan periwayatan bil lafz, terutama terhadap hadis-hadis yang berkaitan dengan hukum ibadah atau perkara yang sifatnya ta‘abbudi (ibadah murni).

Namun, periwayatan bil lafz juga memiliki tantangan. Tidak semua sahabat mampu menghafal ucapan Nabi ﷺ secara detail, apalagi ketika jumlah hadis yang disampaikan sangat banyak. Faktor keterbatasan hafalan manusia menjadi salah satu alasan mengapa sebagian ulama membuka peluang adanya periwayatan bil makna.

2. Periwayatan Bil Makna

Periwayatan bil makna adalah meriwayatkan hadis dengan redaksi kata yang berbeda, tetapi makna dan maksudnya tetap sama dengan apa yang disampaikan Nabi ﷺ. Dalam praktiknya, seorang perawi mengganti atau mengubah lafaz hadis dengan sinonim yang lebih mudah dipahami, asalkan tidak mengubah substansi.

Contohnya adalah ketika seorang sahabat meriwayatkan perbuatan Nabi ﷺ, seperti tata cara shalat. Mereka mungkin tidak mengutip ucapan Nabi ﷺ secara langsung, tetapi menjelaskan dengan bahasa sendiri berdasarkan apa yang mereka lihat.

3. Latar Belakang Munculnya Periwayatan Bil Makna

Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi munculnya periwayatan bil makna, antara lain:

  1. Keterbatasan hafalan manusia
    Tidak semua sahabat mampu mengingat kata demi kata dari sabda Nabi ﷺ.

  2. Keragaman bahasa dan dialek Arab
    Perbedaan gaya bahasa antar kabilah Arab membuat sebagian sahabat menggunakan redaksi yang lebih akrab di telinga mereka.

  3. Kondisi mendesak
    Dalam situasi tertentu, penyampaian makna lebih diutamakan daripada menjaga lafaz, agar pesan hadis tidak hilang.

4. Perbandingan Bil Lafz dan Bil Makna

  • Bil Lafz lebih unggul dalam menjaga keaslian teks, tetapi menuntut hafalan yang sangat kuat.

  • Bil Makna lebih fleksibel dan memudahkan penyebaran hadis, tetapi berisiko terjadi perubahan makna jika perawi kurang teliti atau tidak menguasai bahasa Arab dengan baik.

Oleh sebab itu, sebagian ulama membolehkan periwayatan bil makna dengan syarat yang ketat, sementara sebagian lain lebih mengutamakan bil lafz demi kehati-hatian.

Baca juga: Sejarah Pengumpulan Hadis dan Pembukuan Hadits

Pandangan Ulama tentang Periwayatan Bil Makna

Perdebatan mengenai kebolehan periwayatan hadis bil makna telah ada sejak masa sahabat hingga generasi ulama setelahnya. Perbedaan ini muncul karena ada kekhawatiran perubahan redaksi bisa mengurangi keaslian hadis, meskipun maknanya tetap sama.

Ulama yang Membolehkan Periwayatan Bil Makna

Mayoritas ulama hadis berpendapat bahwa periwayatan bil makna diperbolehkan dengan syarat tertentu. Pandangan ini didukung oleh sejumlah sahabat besar seperti:

  • Abdullah bin Abbas
  • Abdullah bin Mas‘ud
  • Anas bin Malik
  • Abu Darda’
  • Ali bin Abi Thalib
  • Abu Hurairah
  • Aisyah radhiyallahu ‘anha

Mereka berpendapat bahwa yang terpenting dari hadis adalah makna yang terkandung di dalamnya, bukan sekadar redaksi. Selama perawi memiliki pemahaman mendalam tentang bahasa Arab dan mampu menjaga makna asli, maka periwayatan bil makna diperbolehkan.

Syarat-Syarat Kebolehan

Para ulama yang membolehkan periwayatan bil makna menetapkan sejumlah syarat agar hadis tidak kehilangan keasliannya, yaitu:

  1. Penguasaan Bahasa Arab
    Perawi harus memahami secara mendalam tata bahasa, sinonim, dan struktur kalimat bahasa Arab, sehingga mampu memilih kata yang tepat.

  2. Kondisi Mendesak
    Periwayatan bil makna biasanya dilakukan ketika perawi tidak mampu mengingat lafaz asli hadis, atau ketika kondisi mengharuskan untuk segera menyampaikan pesan hadis.

  3. Tidak untuk Hadis Ta‘abbudi
    Hadis-hadis yang berkaitan dengan ibadah murni (ta‘abbudi) dan yang mengandung jawami‘ al-kalim (ungkapan singkat penuh makna) tidak boleh diriwayatkan secara makna, karena perubahan redaksi berpotensi mengubah maksud ibadah.

  4. Masa Pra-Kodifikasi Hadis
    Periwayatan bil makna lebih banyak terjadi sebelum hadis dibukukan secara resmi. Setelah masa kodifikasi, ulama lebih menekankan pentingnya menjaga lafaz.

Ulama yang Tidak Membolehkan

Sebagian ulama lain menolak periwayatan bil makna. Mereka menekankan bahwa sabda Nabi ﷺ bukan sekadar makna, tetapi juga redaksinya memiliki nilai yang sangat penting. Kekhawatiran utama mereka adalah terjadinya perubahan makna atau penyelewengan jika redaksi tidak dijaga.

Pandangan ini lahir dari semangat ihtiyath (kehati-hatian) dalam menjaga kemurnian hadis. Menurut mereka, yang paling aman adalah meriwayatkan hadis sebagaimana ucapan asli Rasulullah ﷺ tanpa sedikit pun perubahan.

Kesimpulan Perdebatan

Dari perbedaan pendapat ini dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama membolehkan periwayatan bil makna dengan syarat yang ketat. Namun, ulama tetap mengutamakan periwayatan bil lafz karena lebih menjamin keaslian hadis.

Dengan demikian, periwayatan bil makna bukanlah kebebasan penuh, melainkan bentuk keringanan (rukhshah) yang diberikan dalam kondisi tertentu.

Bentuk-Bentuk Periwayatan Bil Makna

Setelah mengetahui perdebatan ulama tentang kebolehannya, penting untuk memahami bahwa periwayatan hadis bil makna tidak dilakukan sembarangan. Dalam kajian ilmu hadis, ada beberapa bentuk atau model periwayatan bil makna yang diakui, masing-masing dengan aturan dan penerapannya.

1. Al-Ikhtisar (Merangkum) dan Al-Taqthi’ (Memotong)

  • Al-Ikhtisar berarti seorang perawi menyampaikan hadis dalam bentuk ringkas tanpa mengurangi inti makna. Hal ini biasanya dilakukan ketika hadis yang diriwayatkan cukup panjang, sehingga diringkas agar lebih mudah dipahami oleh pendengar.

  • Al-Taqthi’ adalah memotong sebagian hadis dan hanya meriwayatkan bagian tertentu yang relevan. Namun, pemotongan ini tidak boleh mengubah maksud hadis atau menghilangkan konteks penting.

2. Al-Taqdim wa Al-Ta’khir (Mendahulukan dan Mengakhirkan)

Dalam bentuk ini, perawi mungkin menukar urutan kata atau kalimat selama tidak mengubah makna. Contohnya, mendahulukan keterangan tentang perbuatan sebelum keterangan tentang ucapan, atau sebaliknya.

3. Al-Ziyadah wa Al-Nuqshan (Penambahan dan Pengurangan)

  • Al-Ziyadah adalah menambahkan kata atau frasa tertentu dalam riwayat yang semakna dan tidak mengubah maksud hadis. Contoh klasik adalah tambahan lafaz min al-muslimin pada hadis tentang zakat fitrah yang diriwayatkan oleh Imam Malik.

  • Al-Nuqshan adalah mengurangi sebagian lafaz hadis karena dianggap sudah dipahami secara implisit, selama tidak mengubah substansi pesan.

4. Al-Ibdal (Penggantian Kata)

Al-Ibdal berarti mengganti kata tertentu dengan sinonim yang memiliki makna sama. Misalnya, mengganti kata “marid” (sakit) dengan “saqim” (juga berarti sakit). Penggantian ini hanya boleh dilakukan oleh perawi yang benar-benar menguasai bahasa Arab agar tidak terjadi perubahan makna.

Contoh Penerapan Periwayatan Bil Makna

Salah satu contoh yang sering dikutip ulama adalah hadis tentang zakat fitrah:

أن رسول الله ﷺ فرض زكاة الفطر من رمضان على كل حر أو عبد، ذكر أو أنثى، من المسلمين
(Diriwayatkan Malik dari Ibn Umar)

Dalam riwayat ini terdapat tambahan lafaz min al-muslimin. Sebagian ulama menilainya sebagai bentuk ziyadah (penambahan). Meskipun tidak terdapat pada sebagian riwayat lain, tambahan ini diterima karena tidak mengubah makna hadis, dan perawi yang menyampaikannya adalah Imam Malik, seorang ulama yang dikenal tsiqah (terpercaya).

Pentingnya Bentuk-Bentuk Ini

Keberadaan bentuk-bentuk periwayatan bil makna menunjukkan fleksibilitas dalam penyampaian hadis, namun tetap dalam koridor syarat ketat.

Hal ini juga menjadi bukti betapa detailnya ulama hadis dalam mengklasifikasikan riwayat, sehingga tidak terjadi kebebasan yang berlebihan.

Dengan memahami bentuk-bentuk ini, kita bisa lebih menghargai usaha para ulama dalam menjaga keseimbangan antara keaslian lafaz dan kemudahan penyebaran hadis.

Relevansi Periwayatan Bil Makna dalam Kajian Hadis Kontemporer

Di era modern, kajian hadis tidak hanya terbatas pada pemahaman teks klasik, tetapi juga bagaimana teks tersebut diaplikasikan dalam kehidupan umat Islam saat ini.

Dalam konteks ini, periwayatan hadis bil makna memiliki relevansi yang penting untuk dipahami, karena menyangkut fleksibilitas penyampaian ajaran Nabi ﷺ sekaligus tantangan menjaga keasliannya.

1. Fleksibilitas dalam Penyebaran Ilmu

Periwayatan bil makna menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang kemudahan dalam penyampaian ilmu. Tidak semua orang mampu menghafal teks panjang dengan lafaz yang persis.

Dengan adanya kebolehan bil makna (dengan syarat tertentu), ajaran Nabi ﷺ dapat lebih mudah disampaikan kepada masyarakat luas tanpa kehilangan substansinya.

Hal ini sejalan dengan misi Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin, yang mengedepankan kemudahan bagi umatnya dalam mengamalkan ajaran.

2. Relevansi dengan Terjemahan Hadis

Dalam konteks kontemporer, terjemahan hadis ke berbagai bahasa dunia merupakan bentuk lain dari periwayatan bil makna.

Sebab, hampir mustahil menerjemahkan hadis dengan mempertahankan lafaz Arab aslinya, kecuali dalam kajian akademik.

Oleh karena itu, pemahaman tentang bil makna sangat relevan sebagai landasan bahwa makna hadis bisa tetap terjaga meskipun redaksinya berbeda.

3. Tantangan dalam Era Digital

Di zaman digital, hadis banyak beredar di media sosial, aplikasi, hingga website islami. Sayangnya, sering terjadi penyebaran hadis tanpa sanad yang jelas, bahkan dengan redaksi yang berubah. Pemahaman yang salah tentang periwayatan bil makna bisa menjadi pintu masuk bagi distorsi makna hadis.

Oleh karena itu, penting bagi generasi sekarang untuk belajar ilmu hadis secara sistematis, memahami syarat-syarat bil makna, serta merujuk pada kitab-kitab hadis yang mu‘tabar (diakui ulama).

4. Kontribusi bagi Studi Hadis Modern

Para akademisi hadis kontemporer melihat periwayatan bil makna sebagai bentuk dinamika intelektual dalam sejarah Islam.

Fakta bahwa mayoritas ulama membolehkan dengan syarat ketat menunjukkan adanya keseimbangan antara menjaga orisinalitas dan memberikan ruang fleksibilitas.

Dalam penelitian modern, kajian tentang bil makna sering dikaitkan dengan hermeneutika, linguistik, dan kajian teks.

Dengan demikian, periwayatan bil makna tidak hanya menjadi bagian dari ilmu klasik, tetapi juga menjadi tema penting dalam diskusi akademik masa kini.

Kesimpulan Relevansi

Dari perspektif kontemporer, periwayatan bil makna tetap memiliki posisi penting. Ia menjadi jembatan antara tradisi klasik dengan kebutuhan modern, khususnya dalam penerjemahan, dakwah, dan pendidikan Islam.

Namun, syarat-syarat yang telah ditetapkan ulama klasik tetap harus dijaga, agar hadis tidak kehilangan otentisitasnya meskipun disampaikan dengan redaksi berbeda.

Kesimpulan

Pembahasan tentang periwayatan hadis bil makna menunjukkan bahwa ilmu hadis merupakan salah satu disiplin ilmu Islam yang sangat ketat dan penuh kehati-hatian. Para ulama sejak generasi sahabat hingga masa kodifikasi telah berusaha menjaga keaslian sabda Nabi ﷺ, baik dari segi lafaz maupun maknanya.

Secara garis besar, terdapat dua metode utama dalam periwayatan hadis, yaitu bil lafz (meriwayatkan dengan lafaz asli Nabi ﷺ) dan bil makna (meriwayatkan dengan redaksi berbeda tetapi tetap menjaga makna).

Periwayatan bil lafz lebih diutamakan karena lebih menjamin keaslian teks hadis, sementara periwayatan bil makna diperbolehkan sebagai bentuk keringanan (rukhshah) dengan syarat yang ketat.

Mayoritas ulama hadis, termasuk sahabat besar seperti Ibn Abbas, Ibn Mas‘ud, dan Aisyah, membolehkan periwayatan bil makna. Namun, mereka menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain: penguasaan bahasa Arab, kondisi mendesak, tidak untuk hadis yang bersifat ta‘abbudi dan jawami‘ al-kalim, serta lebih umum dilakukan sebelum kodifikasi hadis.

Di sisi lain, sebagian ulama menolak periwayatan bil makna demi menjaga orisinalitas redaksi sabda Nabi ﷺ.

Dalam praktiknya, periwayatan bil makna memiliki beberapa bentuk, seperti ikhtisar, taqthi’, taqdim wa ta’khir, ziyadah, nuqshan, hingga ibdal. Semua bentuk ini tetap berfokus pada upaya menjaga substansi hadis tanpa merusak makna yang dimaksud.

Di era kontemporer, periwayatan bil makna masih memiliki relevansi, terutama dalam konteks penerjemahan hadis ke berbagai bahasa, pendidikan, dan dakwah. Namun, maraknya penyebaran hadis melalui media digital juga menimbulkan tantangan baru. Karenanya, diperlukan pemahaman yang mendalam tentang ilmu hadis agar tidak terjadi distorsi makna dalam penyampaian.

Akhirnya, kita bisa menyimpulkan bahwa periwayatan hadis bil makna diperbolehkan, tetapi dengan batasan yang jelas dan ketat. Ulama telah memberikan pedoman agar periwayatan ini tidak menyalahi maksud Nabi ﷺ. Dengan memahami sejarah, aturan, dan relevansinya, kita dapat lebih menghargai upaya para ulama dalam menjaga kemurnian ajaran Islam sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan umat di berbagai zaman.

Penulis: Dzuriatun Toyyibah Akhyar
Mahasiswa Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Editor: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait