Reformasi Birokrasi: Implementasi dalam Pelayanan Perizinan Berbasis OSS RBA

Reformasi Birokrasi: Implementasi dalam Pelayanan Perizinan Berbasis OSS RBA
Logo Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) Kementerian Investasi/BKPM

Birokrasi di Indonesia terus bertransformasi menuju ke arah yang lebih baik dari waktu ke waktu, dan sistem OSS RBA telah menjadi salah satu ikon dari sistem digitalisasi pelayanan publik yang lebih efektif, efisien dan akuntabel.

Di dalam penerapannya dituntut adanya perubahan terhadap budaya kerja dan penguatan berbagai sumber daya yang harus dipenuhi agar dapat terlaksana sesuai arah dan tujuannya.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Reformasi Birokrasi dan OSS RBA: Transformasi Menuju Transformasi Digital

Reformasi birokrasi di Indonesia sudah bertransformasi dengan pesat dan menjadi salah satu agenda strategis nasional yang terus berkembang beradaptasi sesuai kebutuhan dan tuntutan zamannya.

Salah satu reformasi penting dalam proses transformasi ini adalah penerapan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), sebuah sistem digital yang terpadu di bidang pelayanan perizinan berusaha lintas sektoral.

OSS RBA merupakan proses pemutakhiran dari sistem versi sebelumnya yang diluncurkan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, dan kini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Reformasi ini tidak hanya menyederhanakan prosedur perizinan, tetapi juga merevolusi cara kerja birokrasi melalui digitalisasi dan integrasi lintas sektor.

Capaian dan Inovasi OSS RBA

Penyederhanaan Proses Perizinan

OSS RBA mengintegrasikan beberapa sistem aplikasi pada K/L/D/I, memungkinkan pelaku usaha mengurus izin secara mandiri dan fleksibilitas waktu tanpa harus mendatangi langsung semua instansi terkait.

Pendekatan Berbasis Risiko

Perizinan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko usaha yang dijalankan (rendah, menengah, tinggi), sehingga prosesnya menjadi lebih proporsional.

Selain itu Bidang Usaha yang dijalankan sesuai dengan yang tercantum di dalam KBLI 2020.

Tampilan dan Fitur Baru

Dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, maka dilakukan penyesuaian pada sistem aplikasi OSS RBA, hadir dengan tampilan yang lebih ramah dan fitur yang mudah bagi penggunanya.

Dampak terhadap UMKM

OSS RBA mempercepat proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berdampak efisiensi waktu dan biaya, khususnya bagi pelaku usaha yang termasuk risiko rendah, seperti mikro dan kecil.

Tantangan Implementasi: Faktor Teknologi dan Sumber Daya

Secara teknis sistem OSS RBA menunjukkan reformasi teknologi sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik saat ini, namun tetap menemui adanya hambatan dan tantangan dalam implementasinya, hal ini disebabkan beberapa faktor, antara lain:

Kesiapan SDM Aparatur

Banyak ASN yang belum sepenuhnya siap dan mampu menghadapi perubahan budaya kerja ke arah digitalisasi.

Reformasi birokrasi menuntut perubahan pola pikir dan kebiasaan dari sekadar pelaksana menjadi fasilitator pelayanan publik. Dari budaya mayoritas administrasi manual ke sistem teknologi digital.

Ketersediaan Infrastruktur Digital

Di beberapa daerah, masih dijumpai adanya keterbatasan infrastruktur berupa ketersediaan jaringan, akses internet dan perangkat yang dibutuhkan.

Hal ini menjadi kendala utama yang harus segera diselesaikan agar transformasi birokrasi dapat berjalan sesuai tujuannya.

Koordinasi Lintas Sektor

Perlu dilakukan peningkatan penguatan tata kelola dan sinergitas sistem agar terciptanya integrasi data dan sinkronisasi regulasi antar kementerian/lembaga/dinas/instansi.

Adanya sekat-sekat dan ego sektoral yang harus diminimalisir agar terciptanya sinergi dan harmonisasi menuju reformasi birokrasi yang lebih baik lagi.

Kesiapan Pelaku Usaha/Masyarakat

Banyak pelaku usaha/masyarakat yang belum menguasai teknologi atau enggan untuk mengupdate diri sesuai perkembangan saat ini.

Selain itu, ada budaya dari pelaku usaha yang maunya tau beres saja, malas kalau mengurus sendiri sehingga membuka peluang munculnya calo dan kesalahan dalam penginputan.

Refleksi dan Rekomendasi

OSS RBA adalah cerminan arah birokrasi Indonesia menuju digitalisasi, adaptif, responsif, dan berorientasi hasil.

Beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama agar transformasi reformasi ini dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, antara lain:

  • Peningkatan SDM ASN dapat dilakukan melalui kegiatan sosialisasi/pelatihan, dan juga faktor lingkungan kerja dan kepemimpinan yang kondusif, responsif dan adaptif.
  • Evaluasi berkala terhadap pelaksanaan sistem OSS RBA, monitoring dan evaluasi ini dilihat secara menyeluruh dari semua aspek, baik itu dari perspektif pemerintah maupun perspektif pengguna layanan/pelaku usaha. Dengan melibatkan keterlibatan pihak-pihak yang berkepentingan.
  • Peningkatan literasi digital dan perubahan kebiasaan masyarakat, agar transformasi pelayanan publik ini tidak hanya terjadi dari sisi pemerintahan saja selaku penyedia layanan, namun juga bagi pengguna layanan/pelaku usaha.

OSS RBA bukan hanya sekadar aplikasi, melainkan implementasi dari reformasi birokrasi yang lebih transparan, efektif, efisien dan akuntabel.

Di masa depan, keberhasilan sistem OSS RBA akan sangat bergantung pada sinergitas antara teknologi, regulasi, dan budaya kerja birokrasi yang terus berkembang beradaptasi sesuai tuntutan kemajuan dan kebutuhan hidup.

Transformasi sistem OSS RBA akan terus berjalan secara berkesinambungan menuju reformasi birokrasi pelayanan publik ke arah yang lebih baik.

 

Reformasi Birokrasi: Implementasi dalam Pelayanan Perizinan Berbasis OSS RBA

Penulis: Rilyadi
Mahasiswa Magister Administrasi Publik, Institut Pahlawan 12 Bangka

 

Daftar Pustaka

  • UU 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
  • PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
  • PP 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
  • (16) Kementerian Investasi dan Hilirisasi – BKPM – YouTube
  • Sosialisasi Implementasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Mengenal Fitur dan Menu Terbaru OSS RBA Pasca Reformasi Sistem Melalui PP 28/2025
  • Wajib Tahu! Grand Design Reformasi Birokrasi RI 2025
  • PP 28/2025 Resmi Berlaku: Pemerintah Sederhanakan Perizinan Usaha untuk Pacu Investasi dan Kemudahan Berusaha – Article – Proxsis Consulting

 

Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses