Saat ini dunia sedang dalam krisis energi dan itu yang membuat berbagai negara mencari energi alternatif lain yang ramah lingkungan, karena saat ini energi yang digunakan terutama di Indonesia adalah energi fosil.
Walaupun indonesia memiliki cadangan minyak bumi, gas, batu bara cukup besar akan tetapi semua itu akan habis. Dengan energi alternatif yaitu energi panas bumi tentunya tidak akan habis sumber energinya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan panas bumi adalah salah satu sumber energi baru terbarukan, dan Indonesia mempunyai salah satu cadangan terbesar di dunia.
“Dari sini, baru kurang lebih sekitar 10% yang bisa kita kelola. Artinya masih ada 90% potensi ini,” ujar Bahlil saat membuka Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2025 di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Oleh karena itu, Indonesia sudah mulai mengembangkan energi panas bumi yang memiliki potensi yang besar. Indonesia memilih mengembangkan energi panas bumi bukan hanya karena indonesia memiliki potensi energi panas bumi terbesar di indonesia.
Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI: Melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM secara konsisten mengkomunikasikan bahwa energi panas bumi ramah lingkungan dan merupakan sumber energi bersih.
Indonesia sudah memulai mengembangkan proyek geotermal di berbagai daerah contohnya di Poco Leok. Poco Leok adalah salah satu daerah yang memiliki posisi yang strategis untuk mewujudkan energi terbarukan untuk dapat mencapai net zero emission 2060.
Dede Mairizal, Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN (Persero) UIP Nusa Tenggara mengatakan dalam mengatakan, melalui Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik 2021-2030, “ada potensi energi murah dan ramah lingkungan yang cukup menjanjikan di wilayah Poco Leok, sehingga perlunya langkah strategis dan dukungan dari para stakeholder di lokasi pembangunan, agar tercapai kesamaan pandangan dan tujuan, tentunya potensi ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.”
Proyek ini memiliki banyak dampak positif namun di lain sisi memiliki dampak negatif yang serius. Dilansir dari jurnal Riset Rumpun Perspektif Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Volume 4 Nomor 3 Juli 2025. dampak negatif yang dihasilkan yaitu; resiko gempa bumi, membuat tanah tandus, potensi pencemaran lingkungan dari limbah belerang, dan kerusakan ekosistem lokal.
Dampak positif yang dihasilkan yaitu; Energi Ramah Lingkungan dan Emisi Rendah, Sumber Energi Terbarukan dan Berkelanjutan, Biaya Operasional yang Relatif Rendah, Kontribusi terhadap Perekonomian Daerah.
Akan tetapi warga Poco Leok banyak yang tidak setuju dengan proyek tersebut. Dilansir dari BERITAHITA bahwa proyek geotermal di Poco Leok, wilayah yang mencakup 14 kampung adat di tiga desa, dikerjakan oleh PT PLN, dengan pendana Bank Jerman Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW).
Ini merupakan proyek perluasan Pembangkit Listrik Panas Bumi [PLTP] Ulumbu yang beroperasi sejak tahun 2012 dan menghasilkan 10 MW energi listrik.
“Kami telah mendatangi lokasi proyek geothermal yang gagal di Mataloko, Kabupaten Ngada, dengan melihat lubang bekas pemboran ditinggalkan, sementara lumpur panas meluap sampai 500 meter hingga 1 km dari titik bor, dekat dengan kampung dan merusak sawah, jagung, ubi jalar dan hasil pangan lain milik warga,” ujar Agustinus Sukarno, salah satu Pemuda Poco Leok yang terlibat dalam aksi penolakan.
Tidak hanya di Mataloko, menurut Sukarno, hal serupa juga terjadi di wilayah lain, seperti di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Dieng di Jawa Tengah, dan wilayah kerja panas bumi lainnya di Indonesia.
Konflik Kepentingan
Proyek ekspansi panas bumi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu di Poco Leok, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat penolakan keras dari masyarakat adat setempat.
Penolakan ini muncul karena proyek tersebut dianggap merampas tanah ulayat dan mengancam ruang hidup mereka. Warga menegaskan bahwa setiap aktivitas di tanah adat harus melalui proses musyawarah di Mbaru Gendang.
Namun, sejak awal tahun 2023, kehadiran aparat justru menimbulkan rasa terancam. Ketegangan ini memuncak pada bentrokan di Lingko Tanggong pada Juni 2023, yang berujung pada kekerasan terhadap warga, termasuk perempuan, serta laporan pelecehan. Insiden tersebut memicu aksi protes simbolik dari Elisabeth Lahus.
Seperti dilansir BBC News Indonesia, penolakan masyarakat tidak hanya terkait resiko kerusakan hutan, sumber air, dan lahan pertanian, tetapi juga berakar pada nilai sakral tanah adat yang dianggap sebagai warisan leluhur.
Di sisi lain, upaya komunikasi dari pemerintah dinilai gagal menjangkau seluruh komunitas lokal, yang turut memperkeruh suasana. Meskipun PT PLN (Persero) mengklaim telah melakukan sosialisasi dan memperoleh dukungan dari warga, kenyataannya tidak semua masyarakat merasa dilibatkan.
Sebagaimana diungkapkan dalam laporan Tempo, “masih ada warga yang merasa belum mendapatkan informasi yang cukup mengenai proyek tersebut, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan penolakan.”
Peran pemerintah daerah dalam meredakan ketegangan juga dipertanyakan. Alih-alih menjadi jembatan antara masyarakat, pemerintah pusat, dan investor, tindakan yang ditunjukkan justru memicu konflik di lapangan.
Hal ini tercermin ketika masyarakat Poco Leok menggelar demonstrasi damai di Kantor Bupati Manggarai. Seperti dilaporkan oleh Betahita, “Bupati Manggarai Hery Nabit justru terlibat adu mulut dengan massa aksi dan sempat terjadi dorong-dorongan antara aparat dan warga.”
Insiden ini menunjukkan ketegangan yang belum terselesaikan serta kegagalan komunikasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab utama pemerintah daerah.
Lebih lanjut, tindakan represif aparat dalam menghadapi protes menambah luka bagi masyarakat adat setempat. Seperti diberitakan Kompas, “Kapolres Manggarai AKBP Ari Satmoko mengakui adanya tindakan kekerasan oleh aparat saat mengamankan aksi warga di Poco Leok.”
Peran Pemerintah dan Regulasi
Pemerintah memiliki peran penting dalam proyek Geothermal Poco Leok, yaitu menyeimbangkan kebutuhan energi nasional dengan melindungi hak serta kehidupan masyarakat setempat.
Secara hukum, dasar pengaturan sudah tersedia, seperti Undang-Undang Panas Bumi Tahun 2014 dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2009.
Kedua aturan ini mengharuskan perlindungan lingkungan, keterlibatan masyarakat, serta penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum proyek berjalan.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan kajian untuk menilai dampak kegiatan terhadap lingkungan dan masyarakat, sehingga dapat menjadi dasar apakah proyek perlu dilanjutkan atau diperbaiki.
Namun, dalam kasus Poco Leok, banyak warga mengaku tidak dilibatkan sejak awal dan kurang mendapatkan informasi mengenai proyek, sehingga memunculkan penolakan.
Sebuah studi di Indonesia oleh Budiman pada tahun 2018 juga menunjukkan bahwa proyek energi sering menghadapi penolakan ketika masyarakat tidak dilibatkan dalam prosesnya.
Selain itu, gagasan mengenai keadilan dalam pengembangan energi juga dibahas oleh peneliti bernama Vega-Araújo pada tahun 2023. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan energi terbarukan harus memperhatikan proses yang adil, terbuka, dan melibatkan masyarakat.
Dengan demikian, meskipun aturan hukum telah tersedia, pelaksanaannya di Poco Leok masih kurang maksimal karena pemerintah lebih fokus pada target energi dan investasi daripada perlindungan masyarakat dan budaya lokal.
Strategi Penyelesaian Konflik
Konflik di Poco Leok tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum. Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mencari jalan terbaik agar pembangunan energi terbarukan tetap berjalan tanpa merugikan warga maupun lingkungan.
Ada beberapa langkah yang dapat ditempuh.
Pertama, masyarakat perlu dilibatkan sejak awal. Sebuah penelitian tahun 2022 oleh Cook dan rekan menyebutkan bahwa pelibatan masyarakat sejak tahap perencanaan dapat membantu mengurangi konflik karena warga merasa menjadi bagian dari proses.
Kedua, penting untuk memastikan bahwa masyarakat menerima manfaat langsung dari proyek, misalnya kesempatan kerja, fasilitas umum, atau kompensasi yang adil. Pendekatan seperti ini dikenal sebagai benefit-sharing.
Ketiga, informasi mengenai AMDAL, potensi dampak, dan izin proyek harus terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan. Hal ini sejalan dengan pemikiran mengenai keadilan energi yang menekankan transparansi.
Keempat, pendekatan budaya juga penting. Penelitian oleh Herawan Sauni dan rekan pada tahun 2022 menunjukkan bahwa di wilayah seperti Manggarai, tokoh adat memegang pengaruh besar. Melibatkan mereka dapat membantu proses dialog dan meminimalkan konflik.
Terakhir, ruang dialog atau mediasi yang resmi juga diperlukan. Warga, pemerintah daerah, dan perusahaan bisa duduk bersama untuk membahas masalah serta mencari solusi yang damai.
Melalui strategi-strategi ini, proyek energi terbarukan dapat berjalan lebih lancar dan memiliki peluang lebih besar untuk diterima masyarakat.
Penulis:
1. Nesyana Putri
2. Kadek Anindya Diva
3. Javira Berliani Christania Sembel
4. Ni Kadek Dwi Citra Agustini
5. Ignasius Tricahyo Laga
6. I Dewa Gede Natih Agastia Raditya
7. Reynald Jansen Sanger
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Universitas Udayana
Dosen pengampu: Eirenne Pridari Sinsya Dewi, S.S., M.Ed.
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI


















