Penerapan pajak karbon di Indonesia merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam mengendalikan emisi gas rumah kaca, serta mendukung penurunan emisi karbon.
Sebagai bagian dari upaya menjaga kenaikan suhu global, Indonesia telah meningkatkan ambisi iklimnya melalui penyesuaian target Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC), dengan komitmen baru untuk menurunkan emisi karbon sebesar 32% yang setara dengan 912 juta ton CO₂ pada tahun 2030.
Target ini mengalami peningkatan dibandingkan komitmen sebelumnya yang menetapkan penurunan emisi sebesar 29% atau sekitar 835 juta ton CO₂.
Peta jalan pajak karbon di Indonesia mulai diatur dan ditetapkan pada tahun 2021. Landasan hukum pajak karbon di Indonesia telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Pasal 13.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan NEK (Nilai Ekonomi Karbon) pada Pasal 58.
Pada tahun 2022 pajak karbon mulai dikenakan pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan pelaksanaan penuh mekanisme perdagangan karbon direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025, dengan cakupan sektor yang diperluas secara bertahap sesuai dengan tingkat kesiapan masing-masing sektor.
Siapakah Subjek Pajak Karbon?
Dalam sistem pajak karbon, pihak yang dikenai kewajiban perpajakan atau yang disebut sebagai subjek pajak adalah individu maupun badan hukum yang melakukan konsumsi terhadap barang yang mengandung karbon, serta mereka yang menjalankan kegiatan yang menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK).
Kegiatan ini umumnya bersumber dari sektor-sektor strategis nasional seperti energi, pertanian, industri, kehutanan dan alih fungsi lahan, serta pengelolaan limbah.
Dalam skema ini, besaran pajak yang harus dibayarkan oleh subjek pajak dihitung berdasarkan dua pendekatan. Pendekatan pertama, dilakukan dengan menghitung volume dan jenis bahan bakar yang dikonsumsi atau diproduksi.
Di mana setiap satuan energi dari bahan bakar tersebut diasumsikan memiliki potensi pelepasan emisi yang telah terukur secara ilmiah.
Pendekatan kedua dilakukan berdasarkan total emisi GRK yang dilepaskan oleh suatu entitas, yang dihitung melalui sistem pengukuran, pelaporan dan verifikasi yang ketat atau yang dikenal dengan istilah Measurement, Reporting and Verification (MRV).
Baca Juga: Kenapa Pajak Karbon Masih Belum Bisa diterapkan di Indonesia?
Digitalisasi Pajak Karbon Berbasis Keterbukaan
Sistem pajak karbon seharusnya bukan sekadar berfungsi untuk efisiensi administratif, tetapi harus dikembangkan dengan semangat keterbukaan data yang memungkinkan publik, regulator, serta pelaku industri melihat secara nyata besaran emisi karbon yang dihasilkan setiap sektor.
Dengan konsep keterbukaan ini, data emisi tidak lagi menjadi milik eksklusif perusahaan atau instansi tertentu, melainkan menjadi informasi bersama yang dapat dimonitor dan dievaluasi secara berkala.
Transparansi berbasis data terbuka memungkinkan terciptanya kontrol sosial dan akuntabilitas publik, serta mendorong perusahaan untuk bersaing secara positif dalam menurunkan jejak karbonnya.
Perusahaan asing di Indonesia perlu diawasi ketat terkait pelaporan pajak karbonya. Penulis memiliki pengalaman bekerja di salah satu kawasan industri pengolahan dan pemurnian nikel terbesar di Asia yang terletak di Sulawesi Tengah.
Kawasan ini menaungi puluhan pabrik smelter yang beroperasi dengan konsumsi energi sangat tinggi dan secara dominan masih bergantung pada bahan bakar fosil dalam proses produksinya. Aktivitas industri berskala besar semacam ini secara logis menyumbang emisi karbon dalam jumlah yang sangat signifikan.
Realitas tersebut menegaskan urgensi penerapan sistem pelaporan karbon yang transparan dan berbasis digital, agar publik serta pemangku kebijakan dapat mengakses informasi secara real time mengenai jumlah emisi yang dihasilkan, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta kontribusinya terhadap target pengurangan emisi nasional.
Langkah ini juga penting untuk menghindari praktik kecurangan atau manipulasi data emisi, yang kerap terjadi dalam proses pelaporan manual, sehingga upaya penurunan emisi karbon benar-benar terwujud secara akuntabel dan sesuai dengan prinsip transparansi serta keadilan lingkungan.
Tarif Pajak Karbon Rendah
Pemerintah Indonesia saat ini menetapkan tarif pajak karbon sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida (CO₂), atau sekitar Rp30.000 per ton CO₂.
Jika dikonversi ke mata uang internasional dengan asumsi kurs saat ini Rp16.314,15 per dolar Amerika Serikat (AS), angka ini setara dengan sekitar $1,8 dolar AS per ton CO₂. Angka ini tergolong sangat rendah jika dibandingkan dengan tarif pajak karbon yang berlaku di banyak negara lain.
Sebagai perbandingan, Uruguay menduduki puncak daftar negara dengan pajak karbon tertinggi di dunia dengan sekitar $167 dolar AS per ton CO₂. Swiss berada di peringkat ketiga dengan harga karbon sebesar $130,81 dolar AS per metrik ton CO₂.
Bahkan Singapura sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan pajak karbon, yang memiliki profil ekonomi mirip dengan Indonesia dalam konteks regional, saat ini telah menetapkan pajak karbon sebesar $ 4 dolar AS per ton CO₂.
Rendahnya tarif ini juga berpotensi menjadi penghambat besar dalam pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia, yang menargetkan penurunan emisi sebesar 31,89% secara mandiri dan hingga 43,20% dengan dukungan internasional pada tahun 2030.
Tanpa tekanan ekonomi yang cukup dari sistem perpajakan, pelaku emisi besar seperti industri pengolahan dan energi cenderung tidak akan melakukan transformasi teknologi yang ramah lingkungan secara signifikan.
Baca Juga: Dinamika Perpajakan Indonesia di Tengah Polemik Publik
Membangun Sistem yang Berkeadilan
Keadilan dalam konteks pajak karbon bukan hanya soal besar kecilnya pungutan, melainkan juga terletak pada bagaimana sistem pelaporan emisinya dibangun dan dijalankan secara terbuka, jujur dan setara.
Jika pelaporan karbon masih mengandalkan sistem manual, tertutup atau sekadar self-declaration tanpa mekanisme verifikasi yang kuat, maka peluang terjadinya manipulasi data akan sangat besar. Di sinilah keadilan dalam sistem perlu ditegakkan.
Pengawasan untuk cukai dari emisi karbon diarahkan untuk menggunakan mekanisme elektronik dikarenakan perlu adanya pengawasan berbasis multistakeholder.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan perlu untuk melakukan pengawasan bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai nilai emisi karbon yang dihasilkan oleh polluters.
Tanpa sistem pelaporan yang adil, kebijakan pajak karbon akan kehilangan legitimasi. Maka, membangun sistem yang adil dan transparan dalam pelaporan karbon adalah prasyarat utama agar kebijakan ini benar-benar efektif dan dipercaya publik.
Penulis: La Ode Masri Ande Kolewora
Mahasiswa Magister Teknik Sistem Universitas Gadjah Mada
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












