Unqualified Opinion, Benarkah sebagai Tujuan Akhir Laporan Keuangan?

Akuntansi
Ilustrasi: istockphoto

Pemberian opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) adalah kesimpulan akhir atas seluruh prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor, opini ini mengindikasikan bahwa laporan keuangan yang diperiksa oleh auditor disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, terbebas dalam segala hal yang material, dan tidak memberikan dampak atas kesalahan yang meluas serta mendalam (not pervasive).

Merujuk pada Standar Audit seksi 700 Revisi 2021 (SA 700 Rev. 2021) bahwa ketika auditor menggunakan frasa “menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material”, maka hal tersebut ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur audit atas laporan keuangan, atau oleh praktik yang diterima secara umum.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Entitas dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan sebagai sebuah objek, hal, individu, dan organisme yang memiliki sifat berdiri sendiri. Dalam lingkup bisnis dan tata kelola organisasi yang lebih kompleks, entitas termasuk di dalamnya adalah perusahaan dan pemerintah.

Baca Juga: Opini tentang Manipulasi Laporan Keuangan PT Hanson International Tbk Tahun 2016 dalam Pelanggaran Kode Etik Akuntan

Dua jenis entitas ini memiliki tanggung jawab besar terhadap tata kelola organisasi mereka yang diwujudkan pada keandalan laporan keuangan sebagai bentuk tanggung jawab pengelolaan organisasi oleh internal manajemen keduanya.

Menurut Munawir (2014:2), laporan keuangan merupakan hasil dari proses akuntansi yang dapat digunakan sebagai alat untuk berkomunikasi antara data keuangan atau aktivitas suatu perusahaan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan data atau aktivitas perusahaan tersebut.

Bagi perusahaan, laporan keuangan digunakan sebagai media komunikasi antara tanggung jawab manajemen dengan para pemegang saham (shareholder).

Perbedaan kepentingan antara kedua pihak tersebut seringkali menjadikan laporan keuangan sebagai “buah simalakama” yang menimbulkan konflik agensi di antara keduanya, dan pada akhirnya keandalan dan akuntabilitas dari laporan keuangan perlu diuji oleh pihak ketiga yaitu akuntan publik bersertifikasi.

Sedangkan bagi pihak pemerintah, laporan keuangan digunakan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas atas pengelolaan keuangan negara. Kebebasan otonomi yang diberikan oleh pemerintah pusat juga ternyata seringkali menimbulkan kasus-kasus penyelewengan uang negara (uang rakyat).

Hal ini pun yang membuat laporan keuangan pemerintah harus mendapatkan justifikasi keandalan dari lembaga independen yang khusus berwenang dalam melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintahan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baik akuntan publik maupun BPK sama-sama akan memberikan justifikasi atas hasil audit mereka kepada entitas yang diperiksa dengan opini yang akan mewakili kondisi laporan keuangan masing-masing entitas.

Salah satu opini tertinggi yang diberikan yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/ Unqualified Opinion). Menariknya, opini WTP ini seringkali dijadikan sebagai beberapa standar yang dipersyaratkan bagi perusahaan maupun lembaga pemerintahan.

Misalnya, perusahaan go public harus mendapatkan opini audit WTP jika menginginkan citra mereka dipandang baik oleh investor maupun shareholder. Banyak perusahaan berlomba-lomba menyajikan laporan keuangan yang andal versi mereka dengan harapan setelah melewati proses audit akan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Juga: Fenomena Etika Profesi pada Akuntansi (Manipulasi Laporan Keuangan pada PT KAI)

Manajemen perusahaan yang bersusah payah mengejar predikat WTP tersebut tidak lain dan tidak bukan bertujuan sebab opini ini seringkali digunakan sebagai indikator kinerja manajemen, yang akhirnya berdampak langsung pada penerimaan insentif oleh manajemen.

Berkaitan dengan insentif manajemen, Scott (2003:277) telah mengemukakan beberapa faktor yang dapat dijadikan sebagai tolak ukur kinerja manajemen, salah satunya adalah capaian laba yang tercermin pada laporan keuangan perusahaan.

Namun sayangnya, capaian laba pada laporan keuangan harus melalui satu tahap lagi yaitu proses audit untuk memastikan akuntabilitas penyajiannya. Dan WTP selalu menjadi kesimpulan akhir yang diinginkan oleh manajemen.

Sama halnya dengan lembaga pemerintahan, kebebasan yang diberikan oleh pemerintah pusat tidak serta merta membuat jajaran pemerintah baik pusat maupun daerah bebas untuk menggunakan dana negara yang diberikan.

Seluruh jajaran pemerintahan tetap harus mewujudkan keuangan yang transparan dan bertanggung jawab, sebab tidak hanya semata-mata karena bertanggung jawab kepada instansi di atasnya, namun wujud transparansi tersebut juga dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

Dilansir dari tirtonews (2017), Menteri Keuangan (Sri Mulyani) mengatakan, “Bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK kepada kementerian dan lembaga negara akan berpengaruh pada kredibilitas institusi tersebut. Maka tak heran, jika setiap lembaga berlomba-lomba untuk memperoleh predikat ‘kinclong’ dari BPK.”

Melihat fenomena yang terjadi, Indonesia saat ini sedang mendapati banyak kasus suap demi mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Momok opini WTP yang diberikan oleh auditor dan BPK bagi entitas yang mereka periksa ternyata telah menimbulkan “kejahatan” yang lebih kompleks dari sekadar penyelewengan uang negara.

Banyak perusahaan dan lembaga pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah melakukan suap kepada kantor akuntan publik dan oknum BPK yang melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan entitas mereka.

Baca Juga: Peningkatan Daya Saing UMKM Lewat Digital Marketing dan Implementasi Pencatatan Laporan Keuangan Desa Bangbayang dan Kutajaya Kecamatan Cicurug (Studi Kasus UMKM Kerupuk Barokah dan Kue Semprong Raditya)

Opini WTP ini juga mendorong manajemen perusahaan untuk bertindak menyalahi etika dan moral. Jika laba menjadi dasar utama pemberian insetif bagi manajemen, maka manajemen akan berupaya sedemikian rupa untuk berlaku opportunis demi menghasilkan nilai laba yang diinginkan.

Perilaku opportunis yang melanggar moral individu melalui tindakan manajemen laba bahkan diperparah dengan suap kepada auditor yang memeriksa laporan keuangan mereka, dan hal ini yang sedang terjadi sebagai fenomena tak asing di Indonesia hanya demi sebuah predikat “kinclong” (WTP) di mata investor, shareholder, dan stakeholder terkait.

PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) salah satu kasus yang mencuat di tahun 2022 melibatkan tiga akuntan publik di antaranya adalah Akuntan Publik Marlinna, Akuntan Publik Merliyana Syamsul, dan Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny dan Rekan (salah satu entitas Deloitte Indonesia).

Kasus ini melanggar etika profesi akuntan, di mana SNP Finance telah melakukan pemalsuan dokumen dengan menambahkan daftar piutang (fiktif) untuk mengajukan fasilitas kredit modal kerja kepada sejumlah bank demi memodali kegiatan usahanya.

Ketiga akuntan publik yang bersangkutan diduga ikut membantu melakukan manipulasi data yang berkaitan dengan pemberian jasa. Sehingga OJK melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-247/NB.2/2018, memberikan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) kepada SNP Finance.

Dengan diberlakukannya PKU tersebut, maka SNP Finance dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan, dan ketiga akuntan publik terkait kasus ini diberi sanksi karena tidak memberikan opini yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dalam laporan audit selama tahun buku 2012-2016 sebab dianggap melanggar POJK No 13/POJK.03/2017 tentang penggunaan jasa AP & KAP.

Sama halnya dengan apa yang terjadi pada empat auditor BPK Jawa Barat (Kepala Subauditorat Jabar III Anton Merdiansyah, dan tiga pemeriksa di BPK RI Jabar Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa), kasusnya mencuat pada tahun 2022 di mana keempat auditor tersebut menerima suap sebesar Rp1,9 Miliyar dari Bupati Bogor Non Aktif, Ade Yasin (dilansir dari antaranews, 2022).

Uang suap tersebut diberikan oleh Ade Yasin kepada anak buahnya untuk kemudian diteruskan kepada keempat orang auditor BPK tersebut agar dapat mengondisikan laporan keuangan pemerintah kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengendalian (WTP).

Baca Juga: Laporan Segmen dan Interm Fotokopi Koperasi Sang Surya

Dua contoh kasus di atas memberikan sebuah refleksi yang miris dari pelanggaran moral dan etika hanya demi pencapaian sebuah predikat tersendiri.

Bahkan predikat yang mereka kejar ternyata tidak mampu sepenuhnya menggambarkan bahwa entitas mereka benar-benar terbebas dari “kotornya” praktik internal atau bahkan benar-benar tidak mampu mejadi justifikasi yang dapat dipercaya oleh publik?

Penulis: Shafira Aulia Arliana
Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mataram

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses